Sunday, June 23, 2024

Globalisasi Dan Keamanan Nasional: Ancaman Dan Strategi Mitigasi

 Tugas artikel persiapan UAS 

Nama : Assifa Cahya Kamila (46123010016) (C24)

Dosen Pengampu Mata Kuliah: Atep Afia Hidayah, Ir. MP




ABSTRAK

Globalisasi telah membawa berbagai dampak pada keamanan nasional. Keamanan atas kepentingan nasional menjadi elemen yang penting bagi suatu negara, sehingga perlu dilindungi dan dipertahankan oleh semua pihak. Dari berbagai ancaman yang dihadapi Indonesia, ancaman serangan siber dianggap memiliki prioritas ancaman yang tinggi. Artikel ini membahas berbagai ancaman yang timbul akibat globalisasi dan strategi mitigasi yang dapat diterapkan untuk menjaga keamanan nasional.

Kata Kunci: Globalisasi, Keamanan Nasional, Ancaman Serangan Siber, dan Strategi Mitigasi   

                                                               

ABSTRACT

Globalization has had various impacts on national security. Security of national interests is an important element for a country, so it needs to be protected and maintained by all parties. Of the various threats facing Indonesia, the threat of cyber attacks is considered to have a high threat priority. This article discusses various threats arising from globalization and mitigation strategies that can be implemented to maintain national security.

Keywords: Globalization, National Security, Cyber ​​Attack Threats, and Mitigation Strategy                                                                        


Pendahuluan                                

Globalisasi memberikan dukungan pada kemunculan perkembangan pola kehidupan masyarakat global. Secara umum globalisasi adalah proses meningkatnya ketergantungan dan integrasi antara   negara-negara di seluruh dunia dalam berbagai aspek, seperti ekonomi, politik, budaya, dan sosial.  Perkembangan globalisasi memberikan peningkatan pada kecanggihan teknologi, akses   informasi, ekonomi, politik hingga sosial-budaya. Meskipun memberikan banyak manfaat namun, globalisasi juga dapat menimbulkan ancaman baru dalam bentuk siber.

Kejahatan siber dapat menggangu dan menjadi ancaman bagi keamanan nasional suatu negara dikarenakan saat ini banyak negara yang sudah mengkoneksikan data-data dan kontrolnya terhadap beberapa sektor melalui internet. Julian Droogan menyatakan bahwa kejahatan siber telah berkembang menjadi salah satu ancaman utama dari kesejahteraan masyarakat diseluruh dunia. Hal ini membuktikan bahwa keamanan yang ditunjukkan untuk mencegah dan menangani kejahatan siber perlu dikembangkan dan menjadi fokus baru kemanaan nasional negara.


Permasalahan                                      

Bagaimana sebuah negara dapat melindungi infrastruktur digitalnya dari ancaman siber yang semakin kompleks sambil memanfaatkan kerja sama internasional?


Pembahasan                                                                            

Di dunia yang terdiri dari banyak negara yang bersaing dan menentang untuk mendapatkan kekuasaan, kelangsungan hidup mereka adalah syarat mutlak dan minimum mereka. Dengan demikian semua negara melakukan apa yang tidak bisa tidak mereka lakukan, melindungi identitas fisik, politik, dan budaya mereka dari perambahan oleh negara lain.

Ancaman pertahanan dan keamanan negara saat ini cenderung mengarah pada sifat-sifat perang tanpa menggunakan senjata atau nir-militer. Perang dilakukan secara semu sehingga siapapun yang mempunyai kepentingan strategis dalam perang tersebut tetap tidak terlibat secara langsung, atau bahkan tidak diketahui sama sekali. Penciptaan kondisi lewat propaganda dilakukan dengan memanfaatkan kemajuan teknologi informasi dan ruang siber seperti media sosial, perang siber telah menjadi strategi untuk menimbulkan kerugian yang berdampak strategis terhadap suatu negara.

Cyber War atau serangan siber sendiri menjadi ancaman nyata yang dihadapi Indonesia seiring berjalannya zaman serta globalisasi yang membuat informasi lebih mudah didapat, dan jika tidak diproteksi akan mengancam keamanan, dengan penggunaan teknologi juga membuat adanya tindakan illegal seperti hacking, pencurian data, penjualan data pribadi yang rahasia, pembajakan akun, penyebaran virus atau malware yang dimasukkan ke dalam suatu file dan website yang berbahaya bila di klik, data-data penting atau rahasia yang diambil alih untuk disalahgunakan, upaya fitnah, penistaan maupun pencemaran nama baik, selain itu juga adanya penyerangan jaringan komputer dari negara lain. Serangan siber ini juga rawan ancaman terorisme, yang melakukan peretasan sistem pemerintah, penghancuran data, dan pencurian informasi. Dengan adanya teknologi informasi dan internet para pelaku ini dapat melakukannya dengan cara mudah, menggunakan biaya dan sumber daya yang lebih efisien. Tidak hanya itu jika upaya serangan siber ini terjadi maka dapat dimanfaatkan untuk kepentingan politik dunia siber juga dapat digunakan sebagai alat politik seperti penyebaran berita hoax dengan tujuan provokasi politis hingga rekayasa pada sektor perekonomian.

Dari aspek pertahanan, ruang siber telah menjadi domain kelima yang dapat dijadikan sebagai medan peperangan, selain medan perang darat, laut, udara dan ruang angkasa, karena penggunaan sistem, peralatan, dan platform berbasis internet cenderung semakin meluas yang berpotensi menjadi kerawanan. PBB (Perserikatan Bangsa-Bangsa) pun sudah mengeluarkan keputusan Nomor 55/63, yang berisi bahwa telah disepakati bahwa semua negara harus bekerja sama untuk mengantisipasi dan memerangi kejahatan yang menyalahgunakan teknologi informasi. Poin yang penting dalam keputusan ini adalah setiap negara harus memiliki undang-undang atau peraturan hukum yang mampu untuk mengeliminasi kejahatan siber tersebut. Melalui teori lykke dengan membagi elemen-elemen dalam suatu formulasi strategi 4T mitigasi resiko untuk mengetahui prioritasnya. 4T yaitu:

1. Tolerate (Accept): Bahaya mungkin dapat ditoleransi tanpa ada tindakan lebih

lanjut yang diambil. Sekalipun tidak dapat ditoleransi, kemampuan untuk melakukan sesuatu terhadap beberapa risiko mungkin terbatas, atau biaya untuk mengambil tindakan apa pun mungkin tidak sebanding dengan potensi manfaat yang diperoleh.

2. Treat (Control): Sejauh ini, semakin banyak risiko yang akan ditangani dengan cara ini. Tujuan perlakuan adalah bahwa, sementara terus dalam organisasi dengan aktivitas yang menimbulkan risiko, tindakan (pengendalian) diambil untuk membatasi risiko ketingkat yang dapat diterima.

3. Transfer (Insurance): Untuk beberapa risiko, respons terbaik mungkin adalah

mentransfernya. Ini mungkin dilakukan dengan asuransi konvensional, atau mungkin dilakukan dengan membayar pihak ketiga untuk mengambil risiko dengan cara lain.

4. Terminate (Avoid): Beberapa risiko hanya akan dapat diobati, atau dapat ditahan hingga tingkat yang dapat diterima, dengan menghentikan aktivitas.


Kesimpulan

Ancaman keamanan siber merupakan tantangan utama dalam era globalisasi, mempengaruhi keamanan nasional dengan cara baru. Globalisasi memperluas serangan seperti hacking, pencurian data, dan propaganda digital. Keputusan PBB untuk meningkatkan kerja sama internasional dalam menghadapi kejahatan siber menegaskan perlunya pendekatan kolektif dalam melindungi infrastruktur digital global.     

                    

Saran

Perkuat regulasi nasional untuk melindungi infrastruktur digital dari serangan siber, tingkatkan koordinasi lembaga dalam respons dengan pendekatan 4T, perluas kerja sama internasional dalam intelijen dan teknologi keamanan siber, tingkatkan kesadaran masyarakat tentang ancaman siber.

 

 



Daftar Pustaka

Afifah Fidina Rosy. Kerjasama Internasional Indonesia: Memperkuat Keamanan Nasional di Bidang Keamanan Siber, vol. 1 (2), 2020, pp. 118-129.

Tamarell Vimy, Surya Wiranto, Rudiyanto, Pujo Widodo, Panji Suwarno. Ancaman Serangan Siber Pada Keamanan Nasional Indonesia, vol. 6 no. 1, 1 Juni 2022.

Nurhaidah, M. Insya Musa. Dampak Pengaruh Globalisasi Bagi Kehidupan Bangsa Indonesia, vol. 3 No. 3, April 2015, pp. 1-14.

 





No comments:

Post a Comment

PRESENTASI PANCASILA (13 DESEMBER 2024)