Mind Map
Abstrak
Hak Asasi Manusia adalah hak pokok atau hak dasar yang
dibawa oleh manusia sejak lahir yang secara kodrat melekat pada setiap manusia
dan tidak dapat di ganggu gugat karena merupakan anugerah Tuhan Yang Maha Esa,
Indonesia sebagai negara hukum pancasila yang demokratis memiliki kewajiban
dalam perlindungan hak asasi manusia, perlindungan HAM dalam negara hukum harus
termaktub dalam konstitusi ataupun hukum nasional. Jenis penelitian yang
digunakan dalam penelitian ini ialah penelitian yuridis normatif. Sebagai
negera hukum pancasila HAM telah termuat dalam pancasila itu sendiri, seperti
kebebasan dalam beragama dan kepercayaan. Sedangkan sebagai negara demokrasi
pancasila, perlindungan HAM menjadi tujuan sekaligus prasyarat bagi berjalannya
demokrasi.
Pancasila adalah dasar negara dan ideologi nasional
Indonesia yang menjadi panduan utama dalam pembentukan dan pelaksanaan
kebijakan pemerintah. Hubungan antara Pancasila dan Hak Asasi Manusia (HAM) di
Indonesia memiliki peran penting dalam menjaga dan mempromosikan HAM di negara
ini. Pancasila mencerminkan nilai-nilai universal tentang kemanusiaan,
persamaan, keadilan, dan kebebasan yang sejalan dengan prinsip-prinsip HAM.
Pancasila menekankan perlindungan terhadap hak hak individu, dan ini tercermin
dalam UUD 1945, yang menjamin hak hak dasar seperti hak hidup, kebebasan
beragama, dan hak atas pendidikan.
Kata Kunci
Negara Hukum, Demokrasi; HAM. Pancasila,
Indonesia,
Pendahuluan
Doktrin tentang HAM sekarang ini sudah diterima secara
universal sebagai a moral, political, and legal framework and as a guideline
dalam membangunan dunia yang lebih damai dan bebas dari ketakutan dan
penindasan serta perlakuan yang tidak adil. Oleh karena itu, dalam paham negara
hukum, jaminan perlindungan HAM dianggap sebagai ciri yang mutlak harus ada di
setiap negara yang dapat disebut rechsstaat (Assiddiqie, 2012). Dalam konteks
negara hukum, melalui Undang Undang Dasar Republik Indonesia 1945, politik
hukum nasional telah menetapkan bahwa Indonesia adalah negara hukum,
sebagaimana diatur dalam Pasal 1 ayat (1) Undang-Undang Dasar Republik
Indonesia Tahun 1945 (Marbun: 2014). Sebagai konsekuensi Indonesia adalah
negara hukum sebagai mana termaktub didalam Undang-Undang Dasar Republik
Indonesia Tahun 1945 tersebut, maka usaha untuk mempertahankan dan melindungi
HAM itu adalah menjadikan HAM tersebut sebagai bagian dari hukum nasional
(Yuliartha, 2009). Secara harfiah, Hak Asasi Manusia adalah hak pokok atau hak
dasar yang dibawa oleh manusia sejak lahir yang secara kodrat melekat pada
setiap manusia dan tidak dapat di ganggu gugat karena merupakan anugerah Tuhan
Yang Maha Esa, atau dapat dikatakan HAM merupakan penghargaan terhadap derajat
dan martabat manusia yang merupakan pengakuan yang nyata bahwa manusia adalah
manusia (Hamidi, dkk, 2012).
Pancasila adalah ideologi yang inklusif dan memiliki
unsur-unsur asli. Kelima prinsip dalam Pancasila ini memiliki karakteristik
universal sehingga dapat dijumpai dalam konsep dari berbagai masyarakat lain.
Status Pancasila di Indonesia sangat tegas, yaitu sebagai landasan negara,
panduan untuk kehidupan masyarakat Indonesia dalam berbagai aspek kehidupan,
terutama dalam kerangka kebangsaan dan tatanan negara, serta sebagai ideologi
nasional Indonesia (Rizqullah & Najicha, 2022). Pancasila sebagai fondasi negara
Republik Indonesia telah menjadi landasan utama dalam membentuk serta mengatur
sistem pemerintahan, kebijakan, dan hukum di Indonesia. Pancasila memiliki
etimologi dalam bahasa Sansekerta, terdiri dari kata "panca" yang
artinya lima, dan "sila" yang merujuk pada prinsip atau asas. Oleh
karena itu, dapat dinyatakan bahwa Pancasila adalah kelima prinsip dasar yang
menjadi dasar Negara Kesatuan Republik Indonesia.
Permasalahan
Ø Bagaimana posisi hak asasi manusia dalam pembentukan
Pancasila sebagai dasar negara sekaligus sebagai sumber dari segala sumber
hukum?
Ø Bagaimana implementasi pelaksanaan hak asasi manusia dalam
rangka konsolidasi hukum dan demokrasi di Indonesia?
Ø Bagaimana Hak Asasi Manusia Dalam Perspektif Negara Hukum
Pancasila?
Ø Bagaimana Konsep Negara Hukum Pancasila terhadap Hak Asasi
Manusia dimasa yang akan datang?
Pembahasan
Indonesia adalah negara hukum, ini bermakna bahwa setiap
penyelenggaraan bernegara dilandaskan pada hukum yang berlaku, tidak terkecuali
persoalan Hak Asasi Manusia (HAM).42 Implementasi nilai-nilai HAM dalam negara
hukum Indonesia haruslah dirumuskan dalam peraturan perundang-undangan yang
jelas dan tegas serta cara bagaimana menjalankan dan mempertahankannya.
Ditinjau secara obyektif, HAM merupakan kewenangan yang melekat pada manusia
sebagai manusia, yang harus diakui dan dihormati oleh negara.
Salah satu wacana
yang paling hangat ketika membicarakan penerapan HAM pada skala nasional, yaitu
universalisme (universalism) dan relativisme budaya (cultural relativism).
Universalisme menyatakan bahwa akan semakin banyak budaya lokal/tradisional
yang pada akhirnya berubah kemudian memiliki sistem hukum dan hak yang relatif
sama dengan yang ada di budaya Barat. Relativisme budaya justru menyatakan
sebaliknya, bahwa suatu budaya tradisional tidak dapat diubah
UUD 1945 Pasal 1 ayat (3) menegaskan bahwa Negara Indonesia
adalah negara hukum. Oleh karena itu, hukum hendaknya dapat dipahami dan
dikembangkan sebagai satu kesatuan sistem. Apalagi negara hendak dipahami
sebagai suatu konsep hukum, yaitu sebagai negara hukum.54
Sebagai bangsa, Indonesia sudah lebih dahulu memasukkan
substansi HAM dalam UUD 1945 sebagai konstitusinya dibanding dengan Deklarasi
Universal PBB yang lahir pada 10 Desember 1948. Selanjutnya pengakuan tentang
HAM selain diatur dalam UUD 1945 serta diturunkan dalam peraturan
perundang-undangan lainnya sebagai berikut:
a) Alinea Pertama Pembukaan UUD 1945
Bahwa negara Indonesia
sejak berdirinya, tidak bisa lepas dari HAM karena dapat dilihat pada alinea
pertama yang berbunyi: “bahwa sesungguhnya kemerdekaan itu adalah hak segala
bangsa.” Berdasarkan hal ini, bangsa Indonesia mengakui adanya hak untuk merdeka
atau bebas.
b) Pembukaan UUD 1945 Alinea Keempat
Dalam alinea keempat
Pembukaan UUD 1945 dengan jelas tersirat bentuk perlindungan HAM di Indonesia
yang didasarkan pada nilai-nilai Pancasila. Lebih lengkapnya akan dikutip
rumusan alinea keempat pada Pembukaan UUD 1945 yang berbunyi, kemudian daripada
itu, untuk membentuk suatu Pemerintahan Negara Indonesia dan untuk melindungi
segenap bangsa Indonesia dan seluruh tumpah darah Indonesia dan untuk memajukan
kesejahteraan umum, mencerdaskan kehidupan bangsa, dan ikut melaksanakan
ketertiban dunia berdasarkan kemerdekaan, perdamaian abadi, dan keadilan
sosial, maka disusunlah kemerdekaan kebangsaan itu dalam suatu Undang Undang
Dasar Negara Indonesia yang terbentuk dalam suatu susunan Negara Republik
Indonesia yang berkedaulatan rakyat dengan berdasarkan kepada Ketuhanan Yang
Maha Esa, kemanusiaan yang adil dan beradab, persatuan Indonesia, dan
kerakyatan yang dipimpin oleh hikmat kebijaksanaan dalam permusyawaratan/
perwakilan, serta dengan mewujudkan suatu keadilan sosial bagi seluruh rakyat
Indonesia.
c) Batang Tubuh UUD 1945 Batang Tubuh UUD 1945
yang berisikan norma-norma bernegara yang
merupakan landasan kehidupan bernegara di Indonesia juga mencantumkan hak-hak
dasar warga Negara. Rumusan hak yang mencakup hak dalam bidang politik,
ekonomi, sosial, dan budaya tersebar dari Pasal 27 sampai dengan Pasal 34 UUD
1945. Dalam perkembangan selanjutnya, rumusan baru tentang HAM tertuang dalam
Pasal 28 A-J UUD 1945 hasil amandemen pertama tahun 1999.
Hak asasi manusia sebagai anugerah dari Tuhan Yang Maha Esa
melekat pada diri manusia, bersifat universal, kodrati, dan abadi, yang
berkaitan dengan harkat dan martabat manusia. Setiap manusia diakui dan
dihormati dengan hak asasi manusia tanpa membedakan warna kulit, jenis kelamin,
kebangsaan, agama, usia, pandangan politik, status sosial, dan bahasa daerah.
Bangsa Indonesia menyadari bahwa hak asasi manusia bersifat historis dan
dinamis yang mana pelaksanaannya berkembang dalam kehidupan berbangsa, bernegara,
dan bermasyarakat. Pentingnya hak asasi manusia bagi seluruh rakyat Indonesia
tentunya memerlukan perlindungan hukum, perlindungan hukum tentang hak asasi
manusia ini diatur dalam Undang-Undang Nomor 39 Tahun 1999 tentang hak asasi
manusia. Penegakanan hak asasi manusia tentunya merupakan cerminan atau
perwujudan dari sila pancasila yang kedua yaitu kemanusiaan yang adil dan
beradap. Penegakan dari hak asasi manusia ini bukan hanya dilakukan oleh
para pejabat negara namun juga harus dilakukan dan
dilaksanakan oleh semua rakyat Indonesia13. Hak asasi manusia (HAM) haruslah
menjadi pilar utama penyelenggaraan negara, disamping adanya pembagian
kekuasaan dalam mekanisme checks and balances dengan dijaminnya independensi
yudisial
Indonesia sebagai negara hukum yang termuat dalam Pasal 1
ayat (3) Undang-Undang Dasar Republik Indonesia Tahun 1945. Akan tetapi,
meskipun dalam penjelasan Undang-Undang Dasar Republik Indonesia Tahun 1945
digunakan istilah rechtsstaat, namun yang dianut oleh negara Indonesia bukanlah
konsep rechtsstaat maupun rule of law 15. Alasannya, Konsep negara hukum
sebenarnya bukanlah konsep yang lahir dari kebudayaan Indonesia melainkan dari
dunia barat, sebagaimana diutarakan oleh Satjipto Rahardjo yang di kutip oleh
Yance Arizona yang menyatakan bahwa: “Negara hukum adalah konsep modern yang
tidak tumbuh dari dalam masyarakat Indonesia sendiri, tetapi barang import.
Proses menjadi negara hukum bukanlah merupakan bagian dari sejarah
sosial-politik bangsa Indonesia di masa lalu, seperti terjadi di Eropa. Negara
hukum merupakan bangunan yang dipaksakan dari luar (imposed from outside).
Dengan demikian, membangun negara hukum adalah membangun perilaku bernegara
hukum, membangun suatu peradaban baru”
Manusia diciptakan oleh Tuhan yang Maha Esa dengan
seperangkat hak yang menjamin derajatnya sebagai manusia. Hak-hak inilah yang
kemudian disebut dengan hak asasi manusia, yaitu hak yang diperoleh sejak
kelahirannya sebagai manusia yang merupakan karunia Sang Pencipta. Setiap
manusia diciptakan kedudukannya sederajat dengan hak-hak yang sama, maka
prinsip kesamaan dan kesederajatan merupakan hal utama dalam interaksi sosial.
Namun kenyataan menunjukkan bahwa manusia selalu hidup dalam komunitas sosial untuk
dapat menjaga derajat kemanusiaan dan mencapai tujuannya. Hal ini tidak mungkin
dapat dilakukan secara individual. Akibatnya muncul struktur sosial, sehingga
dibutuhkan kekuasaan untuk menjalankan organisasi sosial tersebut
Kekuasaan dalam suatu organisasi dapat diperoleh
berdasarkan komitmen legitimasi religius, legitimasi ideologis eliter dan
legitimasi pragmatis. Namun kekuasaan berdasarkan legitimasi di atas dengan
sendirinya mengingkari kesamaan dan kesederajatan manusia, karena mengklaim
kedudukannya lebih tinggi dari sekelompok manusia lainnya. Selain itu,
kekuasaan yang berdasarkan ketiga legitimasi di atas akan menjadi kekuasaan
yang absolut, karena asumsi dasarnya menempatkan kelompok yang memerintah
sebagai pihak yang berwenang secara istimewa dan lebih tahu dalam menjalankan
urusan kekuasaan negara. Kekuasaan yang didirikan berdasarkan ketiga legitimasi
tersebut biasanya dipastikan akan menjadi kekuasaan yang otoriter
Kesimpulan
Hak Asasi Manusia adalah hak yang melekat pada diri manusia
yang bersifat kodratif dan fundamental sebagai anugerah dari Tuhan Yang Maha
Esa, yang tentunya harus dihormati, dijaga, dan dilindungi oleh setiap
individu, masyarakat, atau negara. HAM adalah hak yang tidak boleh dihiliangkan
ataupun diambil oleh siapaun. HAM itu berarti kebebasan, seperti misalnya hak
untuk bebas memeluk agama apapun, hak untuk mengeluarkan pendapat, hak untuk
tetap hidup, hak untuk menempuh pendidikan, dan masih banyak lagi. Sebagai
makhluk Tuhan yang memiliki derajat dan martabat yang sama.
Prinsip HAM dilandasi oleh system nilai universal dalam
Pancasila. Pancasila sendiri merupakan ideologi negara yang mengedepankan
nilai-nilai kemanusiaan. Oleh karena itu HAM di Indonesia berpegangan pada
ideologi Pancasila. Nilai-nilai Pancasila dapat dikategorikan menjadi tiga,
yaitu: Nilai Ideal, Nilai Instrumental dan Nilai Praskis.
Berdasarkan pembahasan tersebut di atas, maka dapat
disimpulkan bahwa dari indikator negara hukum baik tipe negara hukum
Rechtsstaat maupun Rule of Law, Indonesia memenuhi syarat sebagai salah satu
negara yang merupakan negara hukum.
Sedangkan terkait Hak Asasi Manusia, Indonesia merupakan
Negara Hukum yang tidak hanya menitikberatkan pada hak atau kebebasan individu
ataupun menitikberatkan pada kewajiban terhadap negara. Negara Hukum Indonesia
meletakkan antara keduanya dalam porsi yang seimbang antara hak dan kewajiban
berdasarkan konsep gotong royong dan asas kerukunan. Hal ini tercermin dalam
Pasal 28J ayat (2) UUD 1945 yang membatasi HAM semata mata untuk menjamin
pengakuan serta penghormatan atas hak dan kebebasan orang lain dan untuk
memenuhi tuntutan yang adil sesuai dengan pertimbangan moral, nilai-nilai
agama, keamanan, dan ketertiban umum dalam suatu masyarakat demokratis, yang
mana nilai-nilai moral dan agama merupakan salah satu cerminan dari Pancasila.
Hal inilah yang merupakan ciri khas dari Negara Hukum Indonesia atau disebut
juga sebagai Negara Hukum Pancasila
Bentuk perlindungan HAM sebagaimana diatur dalam peraturan
perundang-undangan di Indonesia sudah cukup menunjukkan kepedulian dari
pemerintah untuk mengakomodir kepentingan perlindungan HAM bagi warga negaranya
dengan cukup maksimal. Hal ini ditandai dengan, Pancasila, Pembukaan UUD 1945,
Pasal 27-34 UUD 1945 dan adanya Undang-undang Nomor 39 tahun 1999 dan
Undang-Undang nomor 26 Tahun 2000 serta undang-undang lainnya;
Penerapan hukum terhadap pelanggaran HAM di Indonesia saat
ini mengikuti dengan apa yang ditentukan di dalam Undang-Undang Nomor 39 tahun
1999 dan Undang-undang 26 tahun 2000.Namun masih perlu banyak perbaikan dari
setiap aspek penegakan HAM, karena masih banyak kasus pelanggaran Ham berat
yang masih belum diselesaikan.
Saran
Pancasila sebagai ideologi negara Indonesia memiliki
hubungan yang erat dengan Hak Asasi Manusia (HAM). Mari kita bahas lebih
lanjut:
- Sila
Pertama: Ketuhanan Yang Maha Esa
- Sila
ini berhubungan dengan hak manusia untuk memilih dan melaksanakan ibadah
sesuai dengan kepercayaannya.
- Kewajiban
manusia dalam sila pertama adalah menghormati pilihan serta perbedaan
agama masing-masing individu.
- Contoh
sikap yang mengamalkan hak dan kewajiban dalam sila pertama:
- Beribadah
kepada Tuhan Yang Maha Esa sesuai dengan agama yang dipercayai.
- Saling
menghormati pilihan agama, kepercayaan, serta kebebasan beribadah antar
masyarakat.
- Bekerjasama
untuk membangun lingkungan yang rukun.
- Tidak memaksakan kepercayaan
atau agama pada orang lain1.
- Sila
Kedua: Kemanusiaan yang Adil dan Beradab
- Sila
ini menegaskan bahwa setiap warga negara memiliki kedudukan yang sama di
mata hukum.
- Kedudukan
yang sama berarti setiap orang berhak mendapat jaminan serta perlindungan
hukum.
Daftar Pustaka
Ø https://ejournal2.undip.ac.id/index.php/jphi/article/view/4286
Ø http://ejurnal.unima.ac.id/index.php/civic-edu/article/view/7869
Ø http://ejournal.uki.ac.id/index.php/tora/article/view/2641
Ø https://ejournal.unma.ac.id/index.php/jpl/article/download/1495/1007
Ø https://jptam.org/index.php/jptam/article/view/2233
Ø http://jurnal.uwp.ac.id/fh/index.php/wijayaputralawreview/article/view/79
No comments:
Post a Comment