Saturday, September 28, 2024

Pancasila dan Perlindungan Hak Asasi Manusia dalam Sistem Hukum Indonesia

 Mind Map



Abstrak

Hak Asasi Manusia adalah hak pokok atau hak dasar yang dibawa oleh manusia sejak lahir yang secara kodrat melekat pada setiap manusia dan tidak dapat di ganggu gugat karena merupakan anugerah Tuhan Yang Maha Esa, Indonesia sebagai negara hukum pancasila yang demokratis memiliki kewajiban dalam perlindungan hak asasi manusia, perlindungan HAM dalam negara hukum harus termaktub dalam konstitusi ataupun hukum nasional. Jenis penelitian yang digunakan dalam penelitian ini ialah penelitian yuridis normatif. Sebagai negera hukum pancasila HAM telah termuat dalam pancasila itu sendiri, seperti kebebasan dalam beragama dan kepercayaan. Sedangkan sebagai negara demokrasi pancasila, perlindungan HAM menjadi tujuan sekaligus prasyarat bagi berjalannya demokrasi.

Pancasila adalah dasar negara dan ideologi nasional Indonesia yang menjadi panduan utama dalam pembentukan dan pelaksanaan kebijakan pemerintah. Hubungan antara Pancasila dan Hak Asasi Manusia (HAM) di Indonesia memiliki peran penting dalam menjaga dan mempromosikan HAM di negara ini. Pancasila mencerminkan nilai-nilai universal tentang kemanusiaan, persamaan, keadilan, dan kebebasan yang sejalan dengan prinsip-prinsip HAM. Pancasila menekankan perlindungan terhadap hak hak individu, dan ini tercermin dalam UUD 1945, yang menjamin hak hak dasar seperti hak hidup, kebebasan beragama, dan hak atas pendidikan.

Kata Kunci

Negara Hukum, Demokrasi; HAM. Pancasila, Indonesia,

Pendahuluan

Doktrin tentang HAM sekarang ini sudah diterima secara universal sebagai a moral, political, and legal framework and as a guideline dalam membangunan dunia yang lebih damai dan bebas dari ketakutan dan penindasan serta perlakuan yang tidak adil. Oleh karena itu, dalam paham negara hukum, jaminan perlindungan HAM dianggap sebagai ciri yang mutlak harus ada di setiap negara yang dapat disebut rechsstaat (Assiddiqie, 2012). Dalam konteks negara hukum, melalui Undang Undang Dasar Republik Indonesia 1945, politik hukum nasional telah menetapkan bahwa Indonesia adalah negara hukum, sebagaimana diatur dalam Pasal 1 ayat (1) Undang-Undang Dasar Republik Indonesia Tahun 1945 (Marbun: 2014). Sebagai konsekuensi Indonesia adalah negara hukum sebagai mana termaktub didalam Undang-Undang Dasar Republik Indonesia Tahun 1945 tersebut, maka usaha untuk mempertahankan dan melindungi HAM itu adalah menjadikan HAM tersebut sebagai bagian dari hukum nasional (Yuliartha, 2009). Secara harfiah, Hak Asasi Manusia adalah hak pokok atau hak dasar yang dibawa oleh manusia sejak lahir yang secara kodrat melekat pada setiap manusia dan tidak dapat di ganggu gugat karena merupakan anugerah Tuhan Yang Maha Esa, atau dapat dikatakan HAM merupakan penghargaan terhadap derajat dan martabat manusia yang merupakan pengakuan yang nyata bahwa manusia adalah manusia (Hamidi, dkk, 2012).

Pancasila adalah ideologi yang inklusif dan memiliki unsur-unsur asli. Kelima prinsip dalam Pancasila ini memiliki karakteristik universal sehingga dapat dijumpai dalam konsep dari berbagai masyarakat lain. Status Pancasila di Indonesia sangat tegas, yaitu sebagai landasan negara, panduan untuk kehidupan masyarakat Indonesia dalam berbagai aspek kehidupan, terutama dalam kerangka kebangsaan dan tatanan negara, serta sebagai ideologi nasional Indonesia (Rizqullah & Najicha, 2022). Pancasila sebagai fondasi negara Republik Indonesia telah menjadi landasan utama dalam membentuk serta mengatur sistem pemerintahan, kebijakan, dan hukum di Indonesia. Pancasila memiliki etimologi dalam bahasa Sansekerta, terdiri dari kata "panca" yang artinya lima, dan "sila" yang merujuk pada prinsip atau asas. Oleh karena itu, dapat dinyatakan bahwa Pancasila adalah kelima prinsip dasar yang menjadi dasar Negara Kesatuan Republik Indonesia.

Permasalahan

Ø  Bagaimana posisi hak asasi manusia dalam pembentukan Pancasila sebagai dasar negara sekaligus sebagai sumber dari segala sumber hukum?

Ø  Bagaimana implementasi pelaksanaan hak asasi manusia dalam rangka konsolidasi hukum dan demokrasi di Indonesia?

Ø  Bagaimana Hak Asasi Manusia Dalam Perspektif Negara Hukum Pancasila?

Ø  Bagaimana Konsep Negara Hukum Pancasila terhadap Hak Asasi Manusia dimasa yang akan datang?

Pembahasan

Indonesia adalah negara hukum, ini bermakna bahwa setiap penyelenggaraan bernegara dilandaskan pada hukum yang berlaku, tidak terkecuali persoalan Hak Asasi Manusia (HAM).42 Implementasi nilai-nilai HAM dalam negara hukum Indonesia haruslah dirumuskan dalam peraturan perundang-undangan yang jelas dan tegas serta cara bagaimana menjalankan dan mempertahankannya. Ditinjau secara obyektif, HAM merupakan kewenangan yang melekat pada manusia sebagai manusia, yang harus diakui dan dihormati oleh negara.

 Salah satu wacana yang paling hangat ketika membicarakan penerapan HAM pada skala nasional, yaitu universalisme (universalism) dan relativisme budaya (cultural relativism). Universalisme menyatakan bahwa akan semakin banyak budaya lokal/tradisional yang pada akhirnya berubah kemudian memiliki sistem hukum dan hak yang relatif sama dengan yang ada di budaya Barat. Relativisme budaya justru menyatakan sebaliknya, bahwa suatu budaya tradisional tidak dapat diubah

UUD 1945 Pasal 1 ayat (3) menegaskan bahwa Negara Indonesia adalah negara hukum. Oleh karena itu, hukum hendaknya dapat dipahami dan dikembangkan sebagai satu kesatuan sistem. Apalagi negara hendak dipahami sebagai suatu konsep hukum, yaitu sebagai negara hukum.54

Sebagai bangsa, Indonesia sudah lebih dahulu memasukkan substansi HAM dalam UUD 1945 sebagai konstitusinya dibanding dengan Deklarasi Universal PBB yang lahir pada 10 Desember 1948. Selanjutnya pengakuan tentang HAM selain diatur dalam UUD 1945 serta diturunkan dalam peraturan perundang-undangan lainnya sebagai berikut:

a)    Alinea Pertama Pembukaan UUD 1945

Bahwa negara Indonesia sejak berdirinya, tidak bisa lepas dari HAM karena dapat dilihat pada alinea pertama yang berbunyi: “bahwa sesungguhnya kemerdekaan itu adalah hak segala bangsa.” Berdasarkan hal ini, bangsa Indonesia mengakui adanya hak untuk merdeka atau bebas.

b)    Pembukaan UUD 1945 Alinea Keempat

Dalam alinea keempat Pembukaan UUD 1945 dengan jelas tersirat bentuk perlindungan HAM di Indonesia yang didasarkan pada nilai-nilai Pancasila. Lebih lengkapnya akan dikutip rumusan alinea keempat pada Pembukaan UUD 1945 yang berbunyi, kemudian daripada itu, untuk membentuk suatu Pemerintahan Negara Indonesia dan untuk melindungi segenap bangsa Indonesia dan seluruh tumpah darah Indonesia dan untuk memajukan kesejahteraan umum, mencerdaskan kehidupan bangsa, dan ikut melaksanakan ketertiban dunia berdasarkan kemerdekaan, perdamaian abadi, dan keadilan sosial, maka disusunlah kemerdekaan kebangsaan itu dalam suatu Undang Undang Dasar Negara Indonesia yang terbentuk dalam suatu susunan Negara Republik Indonesia yang berkedaulatan rakyat dengan berdasarkan kepada Ketuhanan Yang Maha Esa, kemanusiaan yang adil dan beradab, persatuan Indonesia, dan kerakyatan yang dipimpin oleh hikmat kebijaksanaan dalam permusyawaratan/ perwakilan, serta dengan mewujudkan suatu keadilan sosial bagi seluruh rakyat Indonesia.

c)    Batang Tubuh UUD 1945 Batang Tubuh UUD 1945

 yang berisikan norma-norma bernegara yang merupakan landasan kehidupan bernegara di Indonesia juga mencantumkan hak-hak dasar warga Negara. Rumusan hak yang mencakup hak dalam bidang politik, ekonomi, sosial, dan budaya tersebar dari Pasal 27 sampai dengan Pasal 34 UUD 1945. Dalam perkembangan selanjutnya, rumusan baru tentang HAM tertuang dalam Pasal 28 A-J UUD 1945 hasil amandemen pertama tahun 1999.

Hak asasi manusia sebagai anugerah dari Tuhan Yang Maha Esa melekat pada diri manusia, bersifat universal, kodrati, dan abadi, yang berkaitan dengan harkat dan martabat manusia. Setiap manusia diakui dan dihormati dengan hak asasi manusia tanpa membedakan warna kulit, jenis kelamin, kebangsaan, agama, usia, pandangan politik, status sosial, dan bahasa daerah. Bangsa Indonesia menyadari bahwa hak asasi manusia bersifat historis dan dinamis yang mana pelaksanaannya berkembang dalam kehidupan berbangsa, bernegara, dan bermasyarakat. Pentingnya hak asasi manusia bagi seluruh rakyat Indonesia tentunya memerlukan perlindungan hukum, perlindungan hukum tentang hak asasi manusia ini diatur dalam Undang-Undang Nomor 39 Tahun 1999 tentang hak asasi manusia. Penegakanan hak asasi manusia tentunya merupakan cerminan atau perwujudan dari sila pancasila yang kedua yaitu kemanusiaan yang adil dan beradap. Penegakan dari hak asasi manusia ini bukan hanya dilakukan oleh

para pejabat negara namun juga harus dilakukan dan dilaksanakan oleh semua rakyat Indonesia13. Hak asasi manusia (HAM) haruslah menjadi pilar utama penyelenggaraan negara, disamping adanya pembagian kekuasaan dalam mekanisme checks and balances dengan dijaminnya independensi yudisial

Indonesia sebagai negara hukum yang termuat dalam Pasal 1 ayat (3) Undang-Undang Dasar Republik Indonesia Tahun 1945. Akan tetapi, meskipun dalam penjelasan Undang-Undang Dasar Republik Indonesia Tahun 1945 digunakan istilah rechtsstaat, namun yang dianut oleh negara Indonesia bukanlah konsep rechtsstaat maupun rule of law 15. Alasannya, Konsep negara hukum sebenarnya bukanlah konsep yang lahir dari kebudayaan Indonesia melainkan dari dunia barat, sebagaimana diutarakan oleh Satjipto Rahardjo yang di kutip oleh Yance Arizona yang menyatakan bahwa: “Negara hukum adalah konsep modern yang tidak tumbuh dari dalam masyarakat Indonesia sendiri, tetapi barang import. Proses menjadi negara hukum bukanlah merupakan bagian dari sejarah sosial-politik bangsa Indonesia di masa lalu, seperti terjadi di Eropa. Negara hukum merupakan bangunan yang dipaksakan dari luar (imposed from outside). Dengan demikian, membangun negara hukum adalah membangun perilaku bernegara hukum, membangun suatu peradaban baru”

Manusia diciptakan oleh Tuhan yang Maha Esa dengan seperangkat hak yang menjamin derajatnya sebagai manusia. Hak-hak inilah yang kemudian disebut dengan hak asasi manusia, yaitu hak yang diperoleh sejak kelahirannya sebagai manusia yang merupakan karunia Sang Pencipta. Setiap manusia diciptakan kedudukannya sederajat dengan hak-hak yang sama, maka prinsip kesamaan dan kesederajatan merupakan hal utama dalam interaksi sosial. Namun kenyataan menunjukkan bahwa manusia selalu hidup dalam komunitas sosial untuk dapat menjaga derajat kemanusiaan dan mencapai tujuannya. Hal ini tidak mungkin dapat dilakukan secara individual. Akibatnya muncul struktur sosial, sehingga dibutuhkan kekuasaan untuk menjalankan organisasi sosial tersebut

Kekuasaan dalam suatu organisasi dapat diperoleh berdasarkan komitmen legitimasi religius, legitimasi ideologis eliter dan legitimasi pragmatis. Namun kekuasaan berdasarkan legitimasi di atas dengan sendirinya mengingkari kesamaan dan kesederajatan manusia, karena mengklaim kedudukannya lebih tinggi dari sekelompok manusia lainnya. Selain itu, kekuasaan yang berdasarkan ketiga legitimasi di atas akan menjadi kekuasaan yang absolut, karena asumsi dasarnya menempatkan kelompok yang memerintah sebagai pihak yang berwenang secara istimewa dan lebih tahu dalam menjalankan urusan kekuasaan negara. Kekuasaan yang didirikan berdasarkan ketiga legitimasi tersebut biasanya dipastikan akan menjadi kekuasaan yang otoriter

Kesimpulan

Hak Asasi Manusia adalah hak yang melekat pada diri manusia yang bersifat kodratif dan fundamental sebagai anugerah dari Tuhan Yang Maha Esa, yang tentunya harus dihormati, dijaga, dan dilindungi oleh setiap individu, masyarakat, atau negara. HAM adalah hak yang tidak boleh dihiliangkan ataupun diambil oleh siapaun. HAM itu berarti kebebasan, seperti misalnya hak untuk bebas memeluk agama apapun, hak untuk mengeluarkan pendapat, hak untuk tetap hidup, hak untuk menempuh pendidikan, dan masih banyak lagi. Sebagai makhluk Tuhan yang memiliki derajat dan martabat yang sama.

Prinsip HAM dilandasi oleh system nilai universal dalam Pancasila. Pancasila sendiri merupakan ideologi negara yang mengedepankan nilai-nilai kemanusiaan. Oleh karena itu HAM di Indonesia berpegangan pada ideologi Pancasila. Nilai-nilai Pancasila dapat dikategorikan menjadi tiga, yaitu: Nilai Ideal, Nilai Instrumental dan Nilai Praskis.

Berdasarkan pembahasan tersebut di atas, maka dapat disimpulkan bahwa dari indikator negara hukum baik tipe negara hukum Rechtsstaat maupun Rule of Law, Indonesia memenuhi syarat sebagai salah satu negara yang merupakan negara hukum.

Sedangkan terkait Hak Asasi Manusia, Indonesia merupakan Negara Hukum yang tidak hanya menitikberatkan pada hak atau kebebasan individu ataupun menitikberatkan pada kewajiban terhadap negara. Negara Hukum Indonesia meletakkan antara keduanya dalam porsi yang seimbang antara hak dan kewajiban berdasarkan konsep gotong royong dan asas kerukunan. Hal ini tercermin dalam Pasal 28J ayat (2) UUD 1945 yang membatasi HAM semata mata untuk menjamin pengakuan serta penghormatan atas hak dan kebebasan orang lain dan untuk memenuhi tuntutan yang adil sesuai dengan pertimbangan moral, nilai-nilai agama, keamanan, dan ketertiban umum dalam suatu masyarakat demokratis, yang mana nilai-nilai moral dan agama merupakan salah satu cerminan dari Pancasila. Hal inilah yang merupakan ciri khas dari Negara Hukum Indonesia atau disebut juga sebagai Negara Hukum Pancasila

Bentuk perlindungan HAM sebagaimana diatur dalam peraturan perundang-undangan di Indonesia sudah cukup menunjukkan kepedulian dari pemerintah untuk mengakomodir kepentingan perlindungan HAM bagi warga negaranya dengan cukup maksimal. Hal ini ditandai dengan, Pancasila, Pembukaan UUD 1945, Pasal 27-34 UUD 1945 dan adanya Undang-undang Nomor 39 tahun 1999 dan Undang-Undang nomor 26 Tahun 2000 serta undang-undang lainnya;

Penerapan hukum terhadap pelanggaran HAM di Indonesia saat ini mengikuti dengan apa yang ditentukan di dalam Undang-Undang Nomor 39 tahun 1999 dan Undang-undang 26 tahun 2000.Namun masih perlu banyak perbaikan dari setiap aspek penegakan HAM, karena masih banyak kasus pelanggaran Ham berat yang masih belum diselesaikan.

Saran

Pancasila sebagai ideologi negara Indonesia memiliki hubungan yang erat dengan Hak Asasi Manusia (HAM). Mari kita bahas lebih lanjut:

  1. Sila Pertama: Ketuhanan Yang Maha Esa
    • Sila ini berhubungan dengan hak manusia untuk memilih dan melaksanakan ibadah sesuai dengan kepercayaannya.
    • Kewajiban manusia dalam sila pertama adalah menghormati pilihan serta perbedaan agama masing-masing individu.
    • Contoh sikap yang mengamalkan hak dan kewajiban dalam sila pertama:
  2. Sila Kedua: Kemanusiaan yang Adil dan Beradab
    • Sila ini menegaskan bahwa setiap warga negara memiliki kedudukan yang sama di mata hukum.
    • Kedudukan yang sama berarti setiap orang berhak mendapat jaminan serta perlindungan hukum.

Daftar Pustaka

Ø https://ejournal2.undip.ac.id/index.php/jphi/article/view/4286

Ø http://ejurnal.unima.ac.id/index.php/civic-edu/article/view/7869

Ø http://ejournal.uki.ac.id/index.php/tora/article/view/2641

Ø https://ejournal.unma.ac.id/index.php/jpl/article/download/1495/1007

Ø https://jptam.org/index.php/jptam/article/view/2233

Ø http://jurnal.uwp.ac.id/fh/index.php/wijayaputralawreview/article/view/79

Ø http://mail.jurnalptik.id/index.php/JIK/article/view/206

Ø http://journal.upy.ac.id/index.php/pkn/article/view/4710

No comments:

Post a Comment

Menguatkan Pembangunan Nasional melalui Implementasi Pancasila

  Abstrak Pancasila, sebagai ideologi dan dasar negara Indonesia, memiliki peran penting dalam membimbing arah pembangunan nasional. Artikel...