Abstrak
Pancasila sebagai ideologi nasional dalam menjaga dan
memelihara kesatuan dan persatuan Indonesia. Melalui analisis komprehensif
terhadap lima sila Pancasila, artikel ini menggali bagaimana nilai-nilai
fundamental yang terkandung di dalamnya berkontribusi pada harmonisasi sosial
dan integrasi nasional di tengah keberagaman Indonesia. Pembahasan mencakup
implementasi Pancasila dalam kebijakan pemerintah, pendidikan, dan kehidupan
sosial masyarakat, serta tantangan kontemporer yang dihadapi dalam mewujudkan
cita-cita Pancasila. Studi kasus spesifik digunakan untuk mengilustrasikan
efektivitas Pancasila dalam mengatasi konflik dan memperkuat kohesi sosial.
Artikel ini menyimpulkan bahwa Pancasila tetap relevan dan krusial sebagai
landasan ideologis untuk memelihara kesatuan dan persatuan Indonesia, sambil
menekankan pentingnya revitalisasi dan internalisasi nilai-nilai Pancasila di
era modern.
Kata kunci Pancasila, kesatuan nasional, persatuan
Indonesia, ideologi nasional, keberagaman
Pendahuluan
Indonesia, sebagai negara kepulauan terbesar di dunia
dengan lebih dari 17.000 pulau, 1.340 suku bangsa, dan 718 bahasa daerah,
menghadapi tantangan besar dalam memelihara kesatuan dan persatuan nasionalnya.
Keberagaman yang luar biasa ini, meskipun menjadi kekayaan budaya yang tak
ternilai, juga berpotensi menjadi sumber perpecahan jika tidak dikelola dengan
bijaksana. Dalam konteks ini, Pancasila hadir sebagai ideologi pemersatu yang
menjembatani perbedaan dan menyatukan seluruh elemen bangsa dalam bingkai
Negara Kesatuan Republik Indonesia (NKRI).
Pancasila, yang secara resmi ditetapkan sebagai dasar
negara pada 18 Agustus 1945, merupakan kristalisasi nilai-nilai luhur yang
telah hidup dalam masyarakat Indonesia sejak berabad-abad lamanya. Lima sila
yang terkandung di dalamnya—Ketuhanan Yang Maha Esa, Kemanusiaan yang Adil dan
Beradab, Persatuan Indonesia, Kerakyatan yang Dipimpin oleh Hikmat
Kebijaksanaan dalam Permusyawaratan/Perwakilan, dan Keadilan Sosial bagi
Seluruh Rakyat Indonesia—mencerminkan aspirasi dan cita-cita luhur bangsa
Indonesia untuk hidup berdampingan dalam keharmonisan, keadilan, dan
kesejahteraan bersama.
Artikel ini bertujuan untuk mengeksplorasi secara mendalam bagaimana Pancasila berperan dalam memelihara kesatuan dan persatuan Indonesia. Pembahasan akan meliputi analisis terhadap setiap sila Pancasila dan relevansinya dengan upaya menjaga integritas nasional, implementasi nilai-nilai Pancasila dalam berbagai aspek kehidupan berbangsa dan bernegara, serta tantangan dan peluang yang dihadapi dalam mewujudkan cita-cita Pancasila di era kontemporer.
Melalui penelitian ini, diharapkan dapat diperoleh
pemahaman yang lebih komprehensif tentang signifikansi Pancasila sebagai
landasan ideologis dalam membangun dan memelihara kesatuan dan persatuan
Indonesia. Lebih lanjut, artikel ini juga bertujuan untuk memberikan
rekomendasi strategis guna memperkuat peran Pancasila dalam menghadapi dinamika
sosial-politik yang terus berkembang di Indonesia.
Permasalahan
Dalam upaya memelihara kesatuan dan persatuan
Indonesia melalui implementasi nilai-nilai Pancasila, terdapat beberapa
permasalahan krusial yang perlu diidentifikasi dan dianalisis:
1. Tantangan Pluralisme : Bagaimana Pancasila dapat
secara efektif menjembatani keberagaman suku, agama, ras, dan antargolongan
(SARA) di Indonesia tanpa menghilangkan keunikan
2. Politisasi Ideologi : Apakah penggunaan Pancasila
sebagai alat politik oleh kelompok-kelompok tertentu berpotensi mendistorsi
makna dan tujuan aslinya?
3. Pendidikan dan Sosialisasi : Seberapa efektif
sistem pendidikan dan program sosialisasi yang ada dalam menanamkan nilai-nilai
Pancasila kepada generasi muda?
4. Tantangan Ekonomi : Bagaimana prinsip keadilan
sosial dalam Pancasila dapat diwujudkan di tengah kesenjangan ekonomi yang
masih tinggi?
5. Radikalisme dan Ekstremisme: Sejauh mana Pancasila
dapat berfungsi sebagai penangkal terhadap ideologi-ideologi radikal yang
mengancam persatuan nasional?
6. Revitalisasi Nilai : Bagaimana merevitalisasi
nilai-nilai Pancasila agar lebih membumi dan relevan dengan konteks kehidupan
masyarakat modern?
Permasalahan-permasalahan ini akan menjadi fokus
analisis dalam artikel ini, dengan tujuan untuk menemukan solusi dan strategi
yang efektif dalam memaksimalkan peran Pancasila sebagai pemersatu bangsa di
tengah kompleksitas tantangan yang dihadapi Indonesia saat ini dan di masa
depan.
Pembahasan
3.1 Analisis Lima Sila Pancasila dalam
Konteks Kesatuan dan Persatuan
3.1.1 Ketuhanan Yang Maha Esa
Sila pertama Pancasila menegaskan bahwa Indonesia
adalah negara yang berketuhanan, namun bukan negara teokrasi. Prinsip ini
mengakomodasi keberagaman agama dan kepercayaan yang ada di Indonesia, sekaligus
menjamin kebebasan beragama bagi seluruh warga negara. Dalam konteks kesatuan
dan persatuan, sila ini berperan penting dalam:
- Mempromosikan toleransi antar umat beragama
- Mencegah konflik berbasis agama
- Membangun landasan moral dan etika bersama dalam
kehidupan berbangsa
3.1.2 Kemanusiaan yang Adil dan Beradab
Sila kedua menekankan pentingnya penghargaan terhadap
hak asasi manusia dan keadilan sosial. Dalam konteks kesatuan dan persatuan,
sila ini berkontribusi melalui:
- Perlindungan hak-hak minoritas
- Penghapusan diskriminasi berbasis SARA
- Peningkatan solidaritas sosial antar kelompok
masyarakat
3.1.3 Persatuan Indonesia
Sila ketiga secara eksplisit menyatakan komitmen
terhadap persatuan nasional. Implementasinya meliputi:
- Penguatan identitas nasional di atas identitas
kedaerahan
- Pengembangan kebijakan yang memperkuat integrasi
nasional
- Promosi nilai-nilai kebangsaan dalam pendidikan dan
kehidupan sosial
3.1.4 Kerakyatan yang Dipimpin oleh Hikmat
Kebijaksanaan dalam Permusyawaratan/Perwakilan
Sila keempat menekankan prinsip demokrasi dan
musyawarah. Kontribusinya terhadap kesatuan dan persatuan meliputi:
- Penyediaan saluran aspirasi yang adil bagi seluruh
elemen masyarakat
- Penyelesaian konflik melalui dialog dan konsensus
- Penguatan partisipasi masyarakat dalam pengambilan
keputusan
3.1.5 Keadilan Sosial bagi Seluruh Rakyat
Indonesia
Sila kelima berfokus pada pemerataan kesejahteraan.
Dalam konteks kesatuan dan persatuan, sila ini berperan melalui:
- Pengurangan kesenjangan ekonomi antar daerah
- Penyediaan akses yang setara terhadap pendidikan dan
kesehatan
- Pembangunan infrastruktur yang merata untuk
menghubungkan seluruh wilayah Indonesia
3.2 Implementasi Pancasila dalam Kebijakan
dan Kehidupan Sosial
3.2.1 Kebijakan Pemerintah
Pancasila telah menjadi landasan dalam perumusan
berbagai kebijakan pemerintah, seperti:
- UU No. 7 Tahun 2012 tentang Penanganan Konflik
Sosial
- Perpres No. 7 Tahun 2018 tentang Badan Pembinaan
Ideologi Pancasila (BPIP)
- Program Nawacita yang menekankan pemerataan
pembangunan
3.2.2 Pendidikan
Internalisasi nilai-nilai Pancasila melalui sistem
pendidikan dilakukan melalui:
- Kurikulum Pendidikan Pancasila dan Kewarganegaraan
(PPKn)
- Program-program ekstrakurikuler yang mempromosikan
nilai-nilai kebangsaan
- Pelatihan guru untuk mengintegrasikan nilai
Pancasila dalam berbagai mata pelajaran
3.2.3 Kehidupan Sosial Masyarakat
Pancasila juga tercermin dalam praktik-praktik sosial
masyarakat, seperti:
- Gotong royong sebagai implementasi sila ketiga dan
kelima
- Forum-forum dialog antar agama yang mencerminkan
sila pertama dan kedua
- Musyawarah desa sebagai perwujudan sila keempat
3.3 Tantangan Kontemporer dalam
Implementasi Pancasila
3.3.1 Globalisasi dan Erosi Nilai
Arus globalisasi membawa tantangan berupa:
- Masuknya ideologi asing yang dapat bertentangan
dengan nilai-nilai Pancasila
- Pergeseran nilai-nilai tradisional akibat gaya hidup
modern
- Meningkatnya individualisme yang bertentangan dengan
semangat gotong royong
3.3.2 Radikalisme dan Intoleransi
Fenomena radikalisme dan intoleransi menjadi ancaman
serius, meliputi:
- Munculnya kelompok-kelompok ekstremis yang menolak
Pancasila
- Meningkatnya kasus intoleransi antar kelompok agama
dan etnis
- Penyebaran ujaran kebencian melalui media sosial
3.3.3 Kesenjangan Ekonomi
Ketimpangan ekonomi yang masih tinggi menimbulkan
tantangan berupa:
- Potensi konflik sosial akibat kesenjangan yang
melebar
- Erosi kepercayaan terhadap sistem pemerintahan
- Munculnya sentimen kedaerahan yang dapat mengancam
persatuan nasional
3.4 Makna Persatuan dan Kesatuan dalam
Konteks Indonesia
Hamid, dkk. (2021) menekankan bahwa arti persatuan dan
kesatuan bagi bangsa Indonesia memiliki dimensi yang kompleks dan multifaset.
Mereka menjelaskan bahwa persatuan dan kesatuan tidak hanya berarti penyatuan
wilayah secara geografis, tetapi juga mencakup:
1. Kebersamaan dalam Keberagaman : Kemampuan untuk
hidup berdampingan dan saling menghormati perbedaan suku, agama, ras, dan
antargolongan.
2. Solidaritas Nasional : Rasa senasib sepenanggungan
sebagai satu bangsa, yang mendorong sikap saling membantu antar daerah dan
kelompok masyarakat.
3. Komitmen Bersama : Tekad untuk membangun masa depan
bangsa yang lebih baik, terlepas dari perbedaan latar belakang.
Pemahaman ini memperkuat argumen bahwa Pancasila,
sebagai ideologi nasional, memainkan peran krusial dalam memberikan kerangka
konseptual untuk mewujudkan persatuan dan kesatuan yang bermakna dan
berkelanjutan.
4. Studi Kasus
4.1 Resolusi Konflik di Poso, Sulawesi
Tengah
Konflik komunal yang terjadi di Poso, Sulawesi Tengah,
pada awal 2000-an merupakan contoh nyata tantangan terhadap kesatuan dan
persatuan Indonesia. Konflik yang awalnya dipicu oleh perselisihan antar pemuda
berkembang menjadi konflik berskala besar yang melibatkan dimensi agama dan
etnis.
Dalam upaya penyelesaian konflik, pendekatan yang
didasarkan pada nilai-nilai Pancasila terbukti efektif:
1. Dialog Antar Agama : Implementasi sila pertama,
melalui forum dialog antar pemuka agama Islam dan Kristen, berhasil membangun
saling pengertian dan mengurangi ketegangan.
2. Penegakan Hukum yang Adil : Sesuai dengan sila
kedua dan kelima, aparat penegak hukum berupaya menindak pelaku kekerasan tanpa
memandang latar belakang agama atau etnis.
3. Pembangunan Perdamaian : Program-program pembangunan perdamaian yang melibatkan berbagai elemen masyarakat mencerminkan semangat sila ketiga tentang persatuan.
4. Musyawarah Mufakat : Proses negosiasi dan mediasi
yang melibatkan tokoh masyarakat, pemerintah, dan pihak yang berkonflik
merupakan implementasi sila keempat.
5. Pembangunan Ekonomi Inklusif : Sesuai dengan sila
kelima, pemerintah menginisiasi program pemberdayaan ekonomi yang melibatkan
semua kelompok masyarakat untuk mengurangi kesenjangan.
Hasil dari pendekatan berbasis Pancasila ini adalah
tercapainya Perjanjian Malino pada Desember 2001, yang menjadi titik balik
dalam proses perdamaian di Poso. Meskipun tantangan masih ada, situasi di Poso
telah jauh membaik, dan daerah ini kini menjadi contoh keberhasilan resolusi
konflik melalui implementasi nilai-nilai Pancasila.
4.2 Penanganan Isu Papua
Isu Papua merupakan salah satu tantangan terbesar bagi
kesatuan dan persatuan Indonesia. Kompleksitas permasalahan di Papua meliputi
aspek sejarah, politik, ekonomi, dan sosial budaya. Pendekatan berbasis
Pancasila dalam menangani isu Papua dapat dilihat melalui beberapa kebijakan
dan tindakan pemerintah:
1. Pendekatan Kemanusiaan : Sesuai dengan sila kedua,
pemerintah berupaya mengedepankan pendekatan kemanusiaan dalam menangani isu
Papua. Hal ini tercermin dalam kebijakan Otonomi Khusus (Otsus) yang memberikan
kewenangan lebih besar kepada masyarakat Papua untuk mengelola sumber daya alam
dan pembangunan daerahnya.
2. Dialog dan Musyawarah : Implementasi sila keempat
terlihat dari upaya pemerintah untuk membuka ruang dialog dengan berbagai
elemen masyarakat Papua, termasuk kelompok-kelompok yang selama ini kritis
terhadap pemerintah pusat.
3. Pembangunan Infrastruktur : Sebagai wujud sila
kelima, pemerintah menggiatkan pembangunan infrastruktur di Papua untuk
mengurangi kesenjangan dengan daerah lain di Indonesia. Program-program seperti
pembangunan jalan trans-Papua bertujuan untuk meningkatkan konektivitas dan
pertumbuhan ekonomi.
4. Penghormatan terhadap Kearifan Lokal : Sesuai
dengan sila pertama dan ketiga, pemerintah berupaya mengintegrasikan
nilai-nilai kearifan lokal Papua dalam kebijakan pembangunan, termasuk
pengakuan terhadap hukum adat dan pelestarian budaya.
5. Pemerataan Akses Pendidikan : Implementasi sila
kelima juga terlihat dalam upaya pemerintah meningkatkan akses dan kualitas
pendidikan di Papua, termasuk melalui program beasiswa bagi putra-putri Papua
untuk melanjutkan pendidikan tinggi.
Meskipun tantangan masih besar, pendekatan berbasis
Pancasila ini telah menunjukkan beberapa hasil positif, seperti peningkatan
Indeks Pembangunan Manusia (IPM) di Papua dan berkurangnya intensitas konflik.
Namun, masih diperlukan upaya berkelanjutan untuk mengatasi akar permasalahan
dan membangun kepercayaan antara masyarakat Papua dengan pemerintah pusat.
4.3 Implementasi Pancasila di Tingkat
Pendidikan Dasar
John Bosco (2021) menyoroti pentingnya penanaman
nilai-nilai Pancasila sejak dini melalui sistem pendidikan. Studi kasus di SD
Fransiskus III Kayu Putih menunjukkan bahwa:
1. Integrasi dalam Kurikulum : Nilai-nilai Pancasila
diintegrasikan tidak hanya dalam mata pelajaran PPKn, tetapi juga dalam
kegiatan ekstrakurikuler dan budaya sekolah.
2. Praktik Langsung : Siswa didorong untuk
mempraktikkan nilai-nilai Pancasila dalam interaksi sehari-hari, seperti
menghormati teman yang berbeda agama atau suku.
3. Keterlibatan Orang Tua : Sekolah melibatkan orang
tua dalam proses penanaman nilai Pancasila, menciptakan sinergi antara
pendidikan di sekolah dan di rumah.
Hasil dari pendekatan ini menunjukkan peningkatan
pemahaman siswa tentang makna persatuan dan kesatuan, serta penurunan kasus
bullying dan diskriminasi di lingkungan sekolah.
Kesimpulan
Berdasarkan analisis dan pembahasan yang telah
dilakukan, dapat ditarik beberapa kesimpulan mengenai peran Pancasila dalam
memelihara kesatuan dan persatuan Indonesia:
1. Fondasi Ideologis : Pancasila tetap menjadi fondasi
ideologis yang kuat dan relevan dalam menjaga integritas nasional Indonesia di
tengah keberagaman yang ada. Nilai-nilai yang terkandung dalam kelima sila
Pancasila memberikan kerangka yang komprehensif untuk membangun harmoni sosial
dan persatuan nasional.
2. Fleksibilitas dan Adaptabilitas : Pancasila
menunjukkan fleksibilitas dan adaptabilitas yang tinggi dalam menghadapi
berbagai tantangan kontemporer. Interpretasi dan implementasi nilai-nilai
Pancasila dapat disesuaikan dengan konteks kekinian tanpa kehilangan esensi
dasarnya.
3. Resolusi Konflik: Pendekatan berbasis Pancasila
telah terbukti efektif dalam menyelesaikan berbagai konflik sosial dan politik
di Indonesia, seperti yang terlihat dalam kasus Poso dan upaya penanganan isu
Papua.
4. Kebijakan Inklusif : Implementasi nilai-nilai
Pancasila dalam kebijakan pemerintah telah mendorong terciptanya kebijakan yang
lebih inklusif dan partisipatif, yang pada gilirannya memperkuat rasa persatuan
di antara berbagai elemen masyarakat.
5. Tantangan Berkelanjutan : Meskipun Pancasila telah
berperan signifikan dalam memelihara kesatuan dan persatuan, masih terdapat
tantangan berkelanjutan yang perlu diatasi, terutama terkait dengan
globalisasi, radikalisme, dan kesenjangan ekonomi.
6. Pendidikan dan Sosialisasi : Pentingnya pendidikan
dan sosialisasi nilai-nilai Pancasila tidak dapat diabaikan, terutama untuk
generasi muda yang akan menjadi penerus bangsa.
7. Keseimbangan Nasional-Lokal : Pancasila memberikan
kerangka untuk menyeimbangkan kepentingan nasional dengan aspirasi lokal, yang
sangat penting dalam konteks otonomi daerah dan desentralisasi.
8. Landasan Etis : Pancasila berfungsi sebagai landasan
etis dalam pengambilan keputusan dan perumusan kebijakan, memastikan bahwa
setiap tindakan sejalan dengan nilai-nilai luhur bangsa.
9. Revitalisasi Berkelanjutan : Diperlukan upaya
revitalisasi berkelanjutan untuk memastikan bahwa nilai-nilai Pancasila tetap
relevan dan dapat diinternalisasi oleh seluruh lapisan masyarakat.
10. Penangkal Ideologi Ekstrem : Pancasila telah
membuktikan diri sebagai penangkal yang efektif terhadap ideologi-ideologi
ekstrem yang berpotensi mengancam kesatuan dan persatuan nasional.
11. Penanaman Nilai Sejak Dini : Implementasi
nilai-nilai Pancasila dalam sistem pendidikan dasar terbukti efektif dalam
membangun fondasi yang kuat untuk persatuan dan kesatuan bangsa di masa depan.
Saran
Berdasarkan analisis dan kesimpulan yang telah
dipaparkan, berikut adalah beberapa saran untuk memaksimalkan peran Pancasila
dalam memelihara kesatuan dan persatuan Indonesia:
1. Revitalisasi Pendidikan Pancasila : Meningkatkan
kualitas dan relevansi pendidikan Pancasila di semua jenjang pendidikan, dengan
penekanan pada aplikasi praktis nilai-nilai Pancasila dalam kehidupan
sehari-hari.
2. Program Sosialisasi Inovatif: Mengembangkan program
sosialisasi Pancasila yang lebih inovatif dan menarik, memanfaatkan teknologi digital
dan media sosial untuk menjangkau generasi milenial dan Gen Z
3. Penguatan Institusi : Memperkuat peran dan fungsi
institusi seperti Badan Pembinaan Ideologi Pancasila (BPIP) dalam
mengkoordinasikan upaya internalisasi dan implementasi nilai-nilai Pancasila.
4. Dialog Nasional : Menginisiasi forum dialog
nasional yang berkelanjutan untuk membahas interpretasi dan implementasi
Pancasila dalam konteks kekinian, melibatkan berbagai elemen masyarakat.
5. Integrasi dalam Kebijakan : Memastikan bahwa setiap
kebijakan pemerintah, baik di tingkat pusat maupun daerah, secara eksplisit
mengacu pada nilai-nilai Pancasila dan berkontribusi pada penguatan persatuan
nasional.
6. Pemberdayaan Masyarakat Sipil : Mendorong dan
memfasilitasi organisasi masyarakat sipil dalam menyelenggarakan
program-program yang mempromosikan nilai-nilai Pancasila dan persatuan
nasional.
7. Pendekatan Kultural : Mengintegrasikan nilai-nilai
Pancasila dengan kearifan lokal dan praktik budaya setempat untuk meningkatkan
relevansi dan penerimaannya di berbagai daerah.
8. Penelitian dan Pengembangan : Meningkatkan alokasi
dana untuk penelitian dan pengembangan terkait implementasi Pancasila dalam
berbagai aspek kehidupan berbangsa dan bernegara.
9. Diplomasi Publik : Memperkuat diplomasi publik
untuk mempromosikan Pancasila sebagai model ideologi yang dapat menjembatani
keberagaman, baik di tingkat regional maupun internasional.
10. Evaluasi Berkala : Melakukan evaluasi berkala
terhadap efektivitas program-program terkait Pancasila dan melakukan
penyesuaian berdasarkan temuan evaluasi tersebut.
11. Penguatan Ekonomi Inklusif : Mengimplementasikan
kebijakan ekonomi yang lebih inklusif dan berkeadilan sesuai dengan sila kelima
Pancasila, untuk mengurangi kesenjangan dan memperkuat kohesi sosial.
12. Peningkatan Literasi Digital : Meningkatkan
literasi digital masyarakat untuk membentengi mereka dari pengaruh negatif
media sosial yang dapat mengancam persatuan, seperti penyebaran hoaks dan
ujaran kebencian.
13. Penguatan Pendidikan Karakter : Mengembangkan dan
memperluas program pendidikan karakter berbasis Pancasila di semua jenjang
pendidikan, dengan penekanan khusus pada tingkat pendidikan dasar.
Dengan implementasi saran-saran ini, diharapkan peran
Pancasila dalam memelihara kesatuan dan persatuan Indonesia dapat semakin
diperkuat, menghadapi berbagai tantangan kontemporer dan masa depan.
Daftar Pustaka
1. Asshiddiqie, J. (2011). Membudayakan Nilai-Nilai
Pancasila dan Kaedah-Kaedah Undang-Undang Dasar Negara RI Tahun 1945. Jurnal
Konstitusi, 8(3), 299-324.
2. Astawa, I. G. P. (2019). Memahami Kembali Pancasila
sebagai Dasar Negara dan Pandangan Hidup Bangsa. Jurnal Konstitusi, 16(1),
113-133.
3. Budimansyah, D. (2010). Penguatan Pendidikan
Kewarganegaraan untuk Membangun Karakter Bangsa. Bandung: Widya Aksara Press.
4. Darmodiharjo, D., & Shidarta. (2010). Pokok-pokok
Filsafat Hukum: Apa dan Bagaimana Filsafat Hukum Indonesia. Jakarta: Gramedia
Pustaka Utama.
5. Hamid, dkk. (2021). Arti Persatuan dan Kesatuan bagi
Bangsa Indonesia. Hukum online.
6. John Bosco. (2021). Pancasila Sebagai Perekat
Persatuan dan Kesatuan Bangsa. SD Fransiskus III Kayu Putih.
7. Latif, Y. (2018). Negara Paripurna: Historisitas,
Rasionalitas, dan Aktualitas Pancasila. Jakarta: Gramedia Pustaka Utama.
8. Mahfud MD, M. (2010). Pancasila Sebagai Tonggak
Konvergensi Pluralitas Bangsa. Jurnal Sekretariat Negara RI, 16, 37-55.
9. Morfit, M. (1981). Pancasila: The Indonesian State
Ideology According to the New Order Government. Asian Survey, 21(8), 838-851.
10. Nurwardani, P., et al. (2016). Pendidikan Pancasila
untuk Perguruan Tinggi. Jakarta: Direktorat Jenderal Pembelajaran dan
Kemahasiswaan Kementerian Riset, Teknologi, dan Pendidikan Tinggi.
11. Poespowardojo, S., & Hardjatno, N. J. M. T.
(2010). Pancasila sebagai Dasar Negara dan Pandangan Hidup Bangsa. Jurnal
Filsafat, 20(2), 107-121.
12. Weatherbee, D. E. (2017). Understanding Jokowi's
Foreign Policy. Singapore: ISEAS–Yusof Ishak Institute.
No comments:
Post a Comment