Thursday, October 3, 2024

Pancasila dalam Perspektif Konstitusional: Dasar Negara dan Sistem Demokras

 



Abstrak

Pancasila, sebagai dasar negara Indonesia, memiliki peran penting dalam membentuk tatanan konstitusional dan sistem demokrasi di Indonesia. Sejak disahkan dalam UUD 1945, Pancasila telah menjadi landasan ideologis yang memandu kebijakan politik dan pemerintahan Indonesia. Artikel ini membahas Pancasila dalam perspektif konstitusional, bagaimana ia berfungsi sebagai dasar negara dan sistem demokrasi, serta tantangan yang dihadapi dalam implementasinya di era modern. Melalui analisis historis, filosofis, dan hukum, artikel ini bertujuan memberikan pemahaman komprehensif tentang peran Pancasila dalam demokrasi konstitusional Indonesia.

Kata Kunci: Pancasila, Konstitusi, Demokrasi, UUD 1945, Dasar Negara, Sistem Pemerintahan

Pendahuluan

Pancasila, sebagai dasar negara dan ideologi bangsa Indonesia, memiliki posisi yang sangat fundamental dalam pembentukan konstitusi dan sistem pemerintahan. Didirikan pada 1 Juni 1945 melalui pidato yang disampaikan oleh Ir. Soekarno, Pancasila mencerminkan nilai-nilai luhur bangsa Indonesia yang majemuk, menjadikannya pilar dalam membangun negara yang adil dan sejahtera. Dalam konteks konstitusional, Pancasila bukan hanya sekedar semboyan atau prinsip umum, tetapi juga telah diabadikan dalam Pembukaan UUD 1945 sebagai dasar bagi segala peraturan perundang-undangan di Indonesia.

Namun, seiring berjalannya waktu, tantangan dalam implementasi Pancasila sebagai dasar negara dan sistem demokrasi mulai muncul, khususnya dalam era globalisasi dan perkembangan teknologi yang pesat. Penerapan nilai-nilai Pancasila dalam pemerintahan seringkali menghadapi dilema ketika dihadapkan pada perubahan sosial, politik, dan ekonomi, baik di dalam maupun di luar negeri. Oleh karena itu, penting untuk mengeksplorasi bagaimana Pancasila, sebagai dasar negara dan sistem demokrasi, diterapkan dalam kehidupan berbangsa dan bernegara, serta bagaimana tantangan-tantangan yang dihadapi dapat diatasi.

Permasalahan

1. Penerapan Nilai-Nilai Pancasila dalam Praktik Pemerintahan: Bagaimana Pancasila diimplementasikan dalam sistem politik dan pemerintahan di Indonesia, dan apakah penerapannya sudah sesuai dengan semangat demokrasi yang diinginkan?

2.     2. Tantangan Globalisasi dan Teknologi: Bagaimana Pancasila beradaptasi dengan perubahan yang diakibatkan oleh globalisasi dan revolusi digital? Apakah nilai-nilai Pancasila masih relevan dalam era global?

3.      3. Ketahanan Ideologi Pancasila: Bagaimana upaya pemerintah dan masyarakat dalam menjaga ketahanan ideologi Pancasila, terutama menghadapi ancaman radikalisme, liberalisme, dan ideologi asing?

Pembahasan

A. Pancasila sebagai Dasar Negara

Secara konstitusional, Pancasila menjadi dasar negara yang diatur dalam Pembukaan UUD 1945, yang menegaskan bahwa Indonesia didirikan atas nilai-nilai luhur yang terkandung dalam lima sila Pancasila. Kelima sila tersebut adalah:

1.        1. Ketuhanan Yang Maha Esa

2.      2. Kemanusiaan yang Adil dan Beradab

3.      3. Persatuan Indonesia

4.      4. Kerakyatan yang Dipimpin oleh Hikmat Kebijaksanaan dalam Permusyawaratan/Perwakilan

5.      5. Keadilan Sosial bagi Seluruh Rakyat Indonesia

Kelima sila ini mencerminkan identitas nasional Indonesia, yang menghargai keberagaman dalam kesatuan dan menekankan prinsip-prinsip demokrasi serta keadilan sosial. Dalam konteks ini, Pancasila berperan sebagai dasar normatif yang harus dijadikan landasan dalam perumusan kebijakan negara, penyusunan undang-undang, serta pelaksanaan pemerintahan.

Nilai-nilai pancasila bersifat universal yang memperlihatkan nafas humanisme, karenanya Pancasila dapat dengan mudah diterima oleh siapa saja. Sekalipun Pancasila memiliki sifat universal, tetapi tidak begitu saja dapat diterima oleh semua bangsa. perbedaannya terletak pada fakta sejarah bahwa nilai-nilai secara sadar dirangkai dan disahkan menjadi satu kesatuan yang berfungsi sebagai basis perilaku politik dan sikap moral bangsa. dalam arti bahwa pancasila adalah milik khas bangsa Indonesia dan sekaligus menjadi identitas bangsa berkat legitimasi moral dan budaya bangsa Indonesia sendiri, karena Pancasila itu digali dari nilai-nilai luhur yang terkandung dan hidup dalam kehidupan masyarakat Indonesia. Nilai-nilai khusus yang termuat dalam Pancasila dapat ditemukan dalam sila-silanya, (menurut Ujan dalam Syahbaini, 2003) yaitu sebagai Berikut.

sila pertama: Ketuhanan Yang Maha Esa, pada dasarnya memuat pengakuan eksplisit akan eksistensi Tuhan sebagai sumber dan pencipta Universum. Pengakuan ini sekaligus memperlihatkan relasi esensial antara yang mencipta dan yang diciptakan serta menunjukan ketergantungan yang diciptakan terhadap yang menciptakan. Bagi kita dan dalam negara Indonesia tidak boleh ada pertentangan dalam hal Ketuhanan Yang Maha Esa, tidak boleh ada sikap dan perbuatan yang anti Ketuhanan Yang Maha Esa dan anti keagamaan, dan yang seharusnya ada ialah Ketuhanan Yang Maha Esa (monotheisme) dengan toleransi beribadat menurut agama dan kepercayaan masing-masing. Sebagai sila pertama, Ketuhanan Yang Maha Esa menjadi sumber pokok nilai-nilai kehidupan bangsa Indonesia, menjiwai dan mencari serta membimbing perwujudan kemanusiaan yang adil dan beradab, penggalangan persatuan Indonesia yang telah membentuk negara Indonesia yang telah berdaulat penuh, yang bersifat kerakyatan dan dipimpin oleh hikmat kebijaksanaan dalam permusyawaratan/perwakilan guna mewujudkan keadilan sosial bagi seluruh rakyat Indonesia.

Sila kedua: Kemanusiaan yang adil dan beradab, sesungguhnya merupakan refleksi lebih lanjut dari sila pertama. Sila ini memperlihatkan secara mendasar dari negara atas martabat manusia dan sekaligus komitmen untuk melindunginya. Asumsi dasar dibalik prinsip kedua ini ialah  manusia, karena kedudukannya yang khusus di antara ciptaan-ciptaan lainnya didalam Universum, mempunyai hak dan kewajiban untuk mengembangkan kesempatan untuk meningkatkan harkat dan martabatnya sebagai manusia. Dengan demikian, manusia secara natural dengan akal dan budinya mempunyai kewajiban untuk mengembangkan dirinya menjadi person yang bernilai. Kemanusiaan yang adil dan beradab adalah sikap dan perbuatan manusia yang sesuai dengan kodrat hakikat manusia yang sopan dan nilai kesusilaan. Di dalam sila kedua ini telah disimpulkan cita-cita kemanusiaan yang lengkap, yang adil dan beradab memenuhi seluruh hakikat mahluk manusia. Kemanusiaan yang adil dan beradab adalah suatu rumusan sifat keluhuran budi manusia. Hakikat pengertian diatas sesuai dengan pembukaan UUD 1945 alinea pertama: “ Bahwa sesungguhnya kemerdekaan itu ialah hak segala bangsa dan oleh sebab itu, penjajahan di atas dunia harus dihapuskan, karena tidak sesuai dengan perikemanusiaan dan perikeadilan….”.

Sila ketiga: Persatuan Indonesia, secara khusus meminta perhatian setiap warga negara akan hak dan kewajiban dan tanggung jawabnya pada negara, khususnya dalam menjaga persatuan dan kesatuan seluruh masyarakat Indonesia demi menjaga eksistensi bangsa dan negara. Persatuan disini mencakup persatuan dalam arti ideologis, politik, ekonomi sosial budaya dan keamanan. Persatuan Indonesia merupakan faktor yang dinamis dalam kehidupan bangsa Indonesia, bertujuan, melindungi segenap bangsa dan seluruh tumpah darah Indonesia, memajukan kesejahteraan umum dan mencerdaskan kehidupan bangsa, serta mewujudkan perdamaian dunia yang abadi,  Karena itu paham kebangsaan Indonesia tidak sempit (chauvinistis), tetapi juga menghargai bangsa lain. Nasionalisme Indonesia mengatasi paham golongan, suku bangsa, serta keturunan.

Sila keempat: Kerakyatan yang dipimpin oleh hikmat kebijaksanaan dalam permusyawaratan/perwakilan, memperlihatkan pengakuan negara serta perlindungannya terhadap kedaulatan rakyat yang dilaksanakan dalam iklim musyawarah dan mufakat. Dalam iklim keterbukaan untuk saling mendengarkan, mempertimbangkan satu sama lain, dan juga sikap belajar serta saling menerima dan memberi. Hal ini berarti bahwa setiap orang diakui dan dilindungi haknya untuk berpartisipasi dalam kehidupan politik. Dengan sila keempat berarti bahwa bangsa Indonesia menganut demokrasi, baik secara langsung maupun secara tidak langsung. Dalam sila keempat ini menegaskan bahwa kekuasaan yang tertinggi berada ditangan rakyat. kerakyatan disebut pula kedaulatan rakyat. Hikmat kebijaksanaan berarti penggunaan pikiran atau rasio yang sehat dengan selalu mempertimbangkan persatuan dan kesatuan bangsa, kepentingan rakyat dan dilaksanakan dengan sadar, jujur, dan bertanggung jawab serta didorong dengan itikad baik sesuai dengan hati nurani. Permusyawaratan adalah suatu tata cara khas kepribadian Indonesia untuk merumuskan dan atau memutuskan suatu hal berdasarkan kehendak rakyat, hingga tercapai keputusan yang berdasarkan kebulatan pendapat atau mufakat. Perwakilan adalah suatu sistem dalam arti tata cara (prosedur) mengusahakan turut sertanya rakyat mengambil bagian dalam kehidupan berbangsa dan bernegara melalui lembaga perwakilan.

Sila kelima: Keadilan sosial bagi seluruh rakyat indonesia, secara istimewa menekankan keseimbangan hak dan kewajban. Setiap warga negara harus bisa menikmati keadilan secara nyata, tetapi iklim keadilan yang merata hanya bisa dicapai apabila struktur sosial masyarakat sendiri adil. Keadilan sosial terutama menuntut informasi struktur-struktur sosial, yaitu dalam bidang ekonomi, politik, hukum, budaya dan keamanan. Serta ideologi ke arah yang lebih akomodatif terhadap kepentingan masyarakat. Disamping itu juga keadilan sosial mengandung arti yaitu tercapainya keseimbangan antara kehidupan pribadi dan kehidupan masyarakat. Karena kehidupan manusia itu meliputi kehidupan jasmani dan rohani, maka keadilan itu pun meliputi keadilan dalam memenuhi tuntutan dalam kehidupan jasmani dan tuntutan dalam kehidupan rohani secara seimbang.

B. Pancasila dalam Sistem Demokrasi

Sistem demokrasi Indonesia berdasarkan pada Pancasila dikenal dengan istilah demokrasi Pancasila. Dalam sistem ini, prinsip-prinsip demokrasi, seperti partisipasi rakyat dalam pemilihan umum dan keterlibatan mereka dalam pengambilan keputusan, diharmonisasikan dengan nilai-nilai yang terkandung dalam Pancasila. Demokrasi Pancasila bukan hanya tentang kebebasan politik, tetapi juga tentang keadilan sosial dan kemanusiaan yang beradab.

Demokrasi Pancasila menekankan prinsip musyawarah dan mufakat sebagai mekanisme dalam pengambilan keputusan, di mana setiap kebijakan yang diambil haruslah melalui diskusi yang terbuka dan mempertimbangkan kepentingan seluruh rakyat Indonesia. Dengan demikian, demokrasi Pancasila tidak menekankan pada suara mayoritas semata, tetapi juga pada upaya mencapai konsensus yang mengakomodasi berbagai kepentingan.

Pancasila, sebagai dasar negara Indonesia, memiliki peran fundamental dalam menata sistem politik dan pemerintahan, termasuk demokrasi. Dalam konteks konstitusional, Pancasila menjadi landasan etis dan moral yang mengarahkan segala kebijakan politik dan hukum di Indonesia. Sebagai sebuah ideologi yang mengakomodasi nilai-nilai kebangsaan, Pancasila berfungsi untuk menjaga kesatuan dan persatuan dalam keberagaman suku, agama, dan budaya yang ada di Indonesia.

Secara historis, Pancasila dirumuskan oleh para pendiri bangsa dengan semangat untuk menciptakan sistem pemerintahan yang berkeadilan sosial dan demokratis. Demokrasi Pancasila, yang lahir dari filosofi Pancasila, berbeda dengan konsep demokrasi liberal di Barat. Demokrasi Pancasila menekankan prinsip musyawarah untuk mufakat sebagai mekanisme pengambilan keputusan, yang diharapkan mampu mewujudkan kepentingan bersama tanpa merugikan kelompok manapun.

Konstitusi Indonesia, yaitu Undang-Undang Dasar (UUD) 1945, mengadopsi nilai-nilai Pancasila secara eksplisit dalam pembukaannya. Sila-sila Pancasila dijadikan pedoman dalam penyelenggaraan negara, termasuk dalam pelaksanaan demokrasi. Dalam UUD 1945, prinsip kedaulatan rakyat diakui dan diimplementasikan melalui berbagai lembaga perwakilan seperti Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) dan Majelis Permusyawaratan Rakyat (MPR), yang merupakan wujud nyata dari demokrasi perwakilan.

Dalam sistem demokrasi konstitusional, peran Pancasila tidak hanya terlihat dalam struktur pemerintahan, tetapi juga dalam perlindungan hak asasi manusia (HAM). Pancasila mengajarkan bahwa setiap individu memiliki kedudukan yang sama di hadapan hukum dan pemerintahan. Dengan demikian, kebebasan individu dilindungi, namun tetap dalam kerangka yang tidak mengganggu kesejahteraan umum, sebagaimana tertuang dalam sila kedua dan kelima Pancasila.

Meski demikian, penerapan Pancasila dalam demokrasi Indonesia menghadapi berbagai tantangan. Salah satu tantangan utama adalah bagaimana menjaga keseimbangan antara kebebasan demokratis dan stabilitas politik. Di beberapa kesempatan, praktik demokrasi Indonesia mengalami ketegangan antara kebebasan berpendapat dengan kepentingan keamanan nasional. Fenomena ini menunjukkan bahwa demokrasi Pancasila harus terus dievaluasi agar tetap relevan dan sesuai dengan dinamika sosial-politik yang berkembang.

Selain itu, korupsi dan politik uang juga menjadi ancaman bagi demokrasi Pancasila. Nilai-nilai Pancasila menolak segala bentuk penyalahgunaan kekuasaan untuk kepentingan pribadi atau golongan. Namun, praktik korupsi yang meluas di Indonesia menunjukkan adanya kesenjangan antara nilai ideal Pancasila dan realitas politik. Upaya pemberantasan korupsi melalui lembaga seperti Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) merupakan langkah penting dalam menegakkan prinsip keadilan sosial dan kedaulatan rakyat.

Demokrasi Pancasila juga menghadapi tantangan dalam era globalisasi dan teknologi. Di satu sisi, perkembangan teknologi informasi membuka ruang partisipasi politik yang lebih luas bagi masyarakat, namun di sisi lain juga memunculkan ancaman terhadap stabilitas sosial, seperti penyebaran hoaks dan disinformasi. Pemerintah harus mampu menjaga nilai-nilai Pancasila di tengah arus informasi global yang sering kali bertentangan dengan norma-norma kebangsaan.

Meskipun demikian, Pancasila tetap menjadi panduan moral yang kuat dalam menjaga keutuhan bangsa dan demokrasi Indonesia. Nilai-nilai Pancasila mampu menengahi berbagai perbedaan yang ada dalam masyarakat Indonesia. Sistem demokrasi yang berlandaskan Pancasila memberi ruang bagi dialog antar-golongan, sehingga konflik dapat diredam melalui mekanisme musyawarah.

Ke depan, penguatan demokrasi Pancasila harus terus diupayakan melalui pendidikan politik yang berbasis pada nilai-nilai Pancasila. Pendidikan politik yang baik akan menciptakan masyarakat yang kritis, tetapi tetap menghormati prinsip-prinsip demokrasi dan Pancasila. Dengan demikian, cita-cita Indonesia sebagai negara yang demokratis, adil, dan sejahtera dapat tercapai.

C. Tantangan Implementasi Pancasila dalam Era Modern

Di era modern, Pancasila menghadapi tantangan besar, baik dari dalam maupun luar negeri. Globalisasi dan perkembangan teknologi, seperti internet dan media sosial, telah membawa pengaruh budaya dan ideologi asing yang kadang-kadang bertentangan dengan nilai-nilai Pancasila. Arus informasi yang cepat seringkali mengakibatkan ketidakseimbangan dalam memahami dan menerapkan Pancasila dalam kehidupan sehari-hari.

Selain itu, ancaman radikalisme dan ekstremisme juga menjadi tantangan serius bagi ketahanan ideologi Pancasila. Munculnya gerakan-gerakan yang ingin mengganti dasar negara dengan ideologi lain memerlukan langkah-langkah preventif dari pemerintah untuk memperkuat internalisasi nilai-nilai Pancasila di masyarakat, terutama melalui pendidikan dan penguatan kebijakan negara.

D. Peran Pendidikan dalam Penguatan Pancasila

Pendidikan memiliki peran penting dalam menjaga dan menguatkan nilai-nilai Pancasila. Melalui kurikulum yang menekankan pentingnya Pancasila sebagai landasan moral dan etika bangsa, generasi muda Indonesia diharapkan dapat memahami dan mengamalkan Pancasila dalam kehidupan mereka. Pendidikan Pancasila harus dirancang sedemikian rupa agar relevan dengan tantangan zaman, terutama dengan memperhatikan perkembangan teknologi dan dinamika sosial yang terjadi.

Kesimpulan

Pancasila, sebagai dasar negara dan panduan ideologi bangsa Indonesia, memainkan peran penting dalam menata sistem politik, pemerintahan, dan demokrasi di Indonesia. Dalam perspektif konstitusional, Pancasila tercantum dalam Pembukaan UUD 1945, menjadi landasan normatif bagi seluruh kebijakan dan peraturan negara. Nilai-nilai Pancasila, yang mencakup Ketuhanan, kemanusiaan, persatuan, demokrasi, dan keadilan sosial, mencerminkan identitas nasional Indonesia dan menjadi acuan dalam kehidupan berbangsa.

Demokrasi Pancasila, yang menekankan musyawarah dan mufakat, berbeda dengan konsep demokrasi liberal di Barat. Meskipun demikian, penerapan Pancasila dalam demokrasi Indonesia menghadapi berbagai tantangan, seperti korupsi, politik uang, serta ancaman ideologi radikalisme dan globalisasi. Nilai-nilai Pancasila harus terus diperkuat untuk menjaga ketahanan bangsa di tengah perkembangan teknologi dan arus informasi yang semakin cepat.

Saran

  1. Pendidikan Pancasila harus ditingkatkan dan disesuaikan dengan perkembangan zaman. Kurikulum yang relevan dan aplikatif perlu dirancang untuk menginternalisasi nilai-nilai Pancasila di kalangan generasi muda, terutama dengan mempertimbangkan kemajuan teknologi dan perubahan sosial yang cepat.
  2. Pemerintah dan masyarakat harus bersinergi dalam menjaga dan memperkuat ideologi Pancasila. Ini dapat dilakukan dengan menggalakkan program-program yang mengedepankan toleransi, persatuan, dan keadilan sosial, serta meningkatkan kesadaran publik terhadap pentingnya demokrasi yang berbasis musyawarah.
  3. Penegakan hukum yang tegas terhadap kasus korupsi, penyalahgunaan kekuasaan, dan radikalisme perlu dioptimalkan untuk memastikan nilai-nilai Pancasila tidak hanya menjadi konsep ideal, tetapi juga diterapkan dalam praktik sehari-hari. Hal ini akan membantu menjaga stabilitas politik dan sosial di Indonesia.
  4. Penggunaan teknologi informasi dalam meningkatkan partisipasi politik rakyat perlu diimbangi dengan regulasi yang ketat untuk mengurangi dampak negatif seperti penyebaran hoaks dan disinformasi yang dapat merusak demokrasi Pancasila.

Daftar Pustaka

Kaelan, M.S. Negara kebangsaan Pancasila : historis, kultural, filosofis, yuridis, dan aktualisasinya. Yogyakarta: Paradigma, 2013.

Notonagoro. Pancasila Secara Ilmiah Populer. Jakarta: Bumi Aksara, 1997.

Soekarno, I. Pidato 1 Juni: Lahirnya Pancasila. Jakarta: Departemen Penerangan RI.

Yamin, M. Naskah Persiapan UUD 1945. Jakarta: Jajasan Prapantja, 1959.

Latif, Y. Negara Paripurna: Historisitas, Rasionalitas, dan Aktualitas Pancasila. Jakarta: Gramedia Pustaka Utama, 2011.

Abd Mu’id Aris Shofa.  Jurnal FIS. Pancasila Sebagai  Nilai-Nilai Demokratis Dalam Kehidupan Bangsa & Negara, 2011.

No comments:

Post a Comment

PRESENTASI PANCASILA (5)

PRESENTASI PANCASILA (5) Jum'at, 18 Oktober 2024