Judul Tugas: Ringkasan Pasal-Pasal Penting UUD 1945 Terkait Sistem Pemerintahan (Kelompok)
Tujuan Pembelajaran: Mahasiswa mampu:
- Mengidentifikasi
pasal-pasal kunci dalam UUD 1945 yang mengatur sistem pemerintahan
- Menyusun
ringkasan singkat dan komunikatif tentang isi dan makna pasal-pasal
tersebut
- Menjelaskan
relevansi pasal-pasal tersebut terhadap praktik ketatanegaraan Indonesia
🧠Instruksi Tugas
- Pilih
dan Ringkas Minimal 5 Pasal Penting dalam UUD 1945 Fokus pada
pasal-pasal yang mengatur:
- Bentuk
negara dan sistem pemerintahan
- Kekuasaan
Presiden dan Wakil Presiden
- Fungsi
dan kewenangan DPR, MPR, dan DPD
- Peran
Mahkamah Konstitusi dan lembaga yudikatif
- Hubungan antara pemerintah pusat dan daerah
- Contoh Format
Ringkasan per Pasal:
|
Nomor Pasal |
Isi Pokok Pasal (disarikan) |
Penjelasan Singkat |
Relevansi terhadap Sistem Pemerintahan |
|
Pasal 1 |
Negara Indonesia berbentuk republik dan kedaulatan di
tangan rakyat |
Menegaskan prinsip demokrasi |
Menjadi dasar sistem pemerintahan presidensial |
|
Pasal 4 |
Presiden memegang kekuasaan pemerintahan |
Menjelaskan posisi eksekutif |
Menunjukkan sistem presidensial, bukan parlementer |
- Gunakan
Bahasa Ringkas dan Komunikatif Hindari kutipan panjang. Gunakan
kalimat aktif dan sederhana untuk menjelaskan isi pasal dan dampaknya.
- Tambahkan
Refleksi Singkat (100–150 kata)
- Apa
pasal yang menurut Anda paling penting dan mengapa?
- Bagaimana
pasal tersebut memengaruhi kehidupan bernegara saat ini?
📌 Ketentuan Pengumpulan
- Format:
PDF atau DOCX (diposting
di blog masing-masing)
- Panjang:
1–2 halaman
- Deadline:
Pekan 10
- Penilaian:
- Ketepatan
isi pasal dan ringkasan (40%)
- Kejelasan
penjelasan dan relevansi (30%)
- Refleksi
pribadi dan argumentasi (30%)
📚 Referensi Pendukung
- UUD
1945 (naskah asli dan hasil amandemen)
- Jimly
Asshiddiqie (2006). Konstitusi dan Konstitusionalisme Indonesia
- Mahfud
MD (2009). Politik Hukum di Indonesia
- Jurnal
Konstitusi MK RI
- Jurnal
Civic Education UPI
- Jurnal
Legislasi Indonesia DPR RI
🔖 Hashtag untuk
Dokumentasi & Diskusi
#UUD1945 #SistemPemerintahan #KonstitusiIndonesia
#PasalPenting #LiterasiHukum #PendidikanKewarganegaraan #CivicEducation
#DemokrasiIndonesia #MahasiswaBerpikirKritis #KampusMerdeka

No comments:
Post a Comment