Wednesday, November 15, 2023

Pancasila dan Ketahanan Nasional: Melindungi Keutuhan Bangsa di Era Globalisas

 





Rafli Imam Madaluthfi (@A16-RAFLI )



Abstrak

Pancasila dan ketahanan nasional merupakan dua konsep penting dalam pembangunan dan melindungi keutuhan bangsa Indonesia. Di era globalisasi, tantangan yang dihadapi semakin kompleks dan beragam, sehingga diperlukan Upaya yang lebih serius dalam memperkuat kedua konsep tersebut. Artikel ini akan membahas tentang pentingnya Pancasila dan ketahanan nasional dalm melindungi keutuhan bangsa di era globalisasi.

Pendahuluan

Pancasila dan ketahanan nasional merupakan dua konsep penting dalam membangun dan melindungi keutuhan bangsa Indonesia. Pancasila sebagai dasar negara Indonesia, memiliki nilai-nilai yang sangat penting dalam membangun karakter bangsa yang kuat dan berintegritas. Sementara itu, ketahanan nasional merupakan Upaya untuk mempertahankan keutuhan bangsa dari berbagai ancaman dan tantangan yang menghadang. Di era globalisasi, tantangan yang dihadapi semakin kompleks dan beragam, sehingga diperlukan Upaya yang lebih serius dalam memperkuat dua konsep tersebut.

Rumusan masalah

1.     Apa itu Pancasila dan ketahanan nasional?

2.     Apa saja tantangan yang dihadapi dalam memperkuat Pancasila dan ketahanan di era globalisasi

3.     Apa saja Upaya yang dapat dilakukan untuk memperkuat Pancasila dan ketahanan nasional di era globalisasi?

Tujuan masalah

1.     Menjelaskan konsep Pancasila dan ketahanan nasional.

2.     Menjelaskan tantangan yang dihadapi dalam memperkuat Pancasila dan ketahanan nasional di era globalisasi.

3.     Menjelaskan Upaya yang dilakukan untuk memperkuat Pancasila dan ketahanan nasional di era globalisasi.

Penjelasan

1.          1. Menurut jurnal kewarganegaraan UNIVERSITAS PGRI YOGYAKARTA, Dampak globalisasi tidak hanya berpengaruh pada pesatnya kemajuan teknologi tetapi juga berpengaruh secara sosial budaya, ekonomi, politik, keamanan, dan lain-lain. Di tengah arus globalisasi yang berlangsung sangat kuat, Indonesia sebagai suatu negara hendaknya semakin memperkuat jati diri dan pertahanannya. Hal ini utamanya untuk menghindari dampak-dampak negatif yang masuk dan memungkinkan mempengaruhi kondisi bangsa Indonesia. Peran Pancasila sangat penting pada Era Globalisasi. Pancasila sebagai dasar ideologi yang memuat etika dan nilai-nilai luhur bangsa diharapkan dapat menjadi pandangan hidup dan landasan yang menyatukan. Pada konsep perlindungan dan keamanan nasional, nilai-nilai Pancasila merupakan bagian penting dalam sistem perlindungan negara.

2.     Anggota Komisi I DPR RI Dave Akbarshah Fikarno Laksono, M.E., menjelaskan mengenai tantangan yang dihadapi saat ini. Tantangan pertama adalah banyaknya ideologi alternatif melalui media informasi yang mudah dijangkau oleh seluruh anak bangsa seperti radikalisme, ekstremisme, konsumerisme. Hal tersebut juga membuat masyarakat mengalami penurunan intensitas pembelajaran Pancasila dan juga kurangnya efektivitas serta daya tarik pembelajaran Pancasila.

Kemudian tantangan selanjutnya adalah eksklusivisme sosial yang terkait derasnya arus globalisasi yang mengarah kepada menguatnya kecenderungan politisasi identitas, gejala polarisasi dan fragmentasi sosial yang berbasis SARA. Bonus demografi yang akan segera dinikmati Bangsa Indonesia juga menjadi tantangan tersendiri untuk menanamkan nilai-nilai Pancasila kepada generasi muda di tengah arus globalisasi.

Pada kesempatan tersebut Dave juga memberikan rekomendasi implementasi nilai-nilai Pancasila di era globalisasi. Pertama, dengan memanfaatkan kemajuan teknologi yang menarik bagi generasi muda dan masyarakat.

3.     A. Pemahaman penghayatan dan pengamalan Pancasila (ideologi)

Pancasila sebagai satu-satunya ideologi dalam kehidupan berbangsa, bernegara dan bermasyarakat harus dibudayakan dalam kehidupan sehari-hari. Upaya ke arah itu telah dilakukan melalui penataran P4, Pembentukan BP7 di tingkat Pusat dan Daerah. Penataran dan pengajaran Pancasila di masyarakat dan sekolah-sekolah masih dianggap kurang efektif karena cenderung berorientasi kepada keterampilan kognitif dan formalitas. Dalam pelaksanaan P4 ini keteladanan dan panutan masih dibutuhkan bagi masyarakat. Agaknya terlalu sulit mencari panutan dalam pelaksanaan P4. Ini sebuah tantangan yang harus dihadapi dan hambatan yang harus disingkirkan dalam upaya pelaksanaan P4 dalam kehidupan kita berbangsa, bernegara, dan bermasyarakat. Dalam konteks ini suatu hal yang perlu dan harus Anda ingat bahwa P4 adalah norma yang mengandung nilai-nilai luhur dalam kehidupan kita berbangsa, bernegara, dan bermasyarakat, tanpa diamalkan dalam kehidupan sehari-hari oleh para penganutnya (warga negara Indonesia) dia akan kehilangan makna sebagai norma. Dan kalaupun ada kelemahan, kekurangan dalam pengamalannya, itu adalah kesalahan oknum, bukan kesalahan P4-nya. Oleh karena itu, kita harus bersikap rasional. Jangan sampai kita mau membunuh seekor tikus di lumbung padi, lalu lumbung padinya dibakar atau dihancurkan.

 

  1. Penghayatan budaya Pancasila

Budaya politik (political culture) merupakan landasan dilaksanakan sistem politik. Oleh karena sistem pemerintahan Indonesia, strukturnya terdapat dalam UUD 1945 yang berlandaskan Pancasila maka yang menjadi, political culture Indonesia adalah Pancasila.Masalahnya, sejauh mana pemerintah dan rakyat Indonesia, baik yang berada di suprastruktur, infrastruktur maupun substruktur menghayati dan mengamalkan budaya politik Pancasila dalam praktik kehidupan politik sehari-hari. Peningkatan dan pengamalan budaya politik Pancasila ini sangat mutlak untuk memantapkan stabilitas politik di negeri tercinta ini.

Hubungan dua arah antarlembaga negara, antarpemerintah dan rakyat perlu ditingkatkan. Suasana harmonis, terpadu dan bersinergi perlu diciptakan sehingga setiap keputusan politik yang diambil sesuai dengan aspirasi yang berkembang dalam masyarakat berlandaskan hukum-hukum yang berlaku. Jika keputusan yang diambil sesuai dengan aspirasi yang berkembang dalam masyarakat maka itulah pencerminan dari demokrasi. Salah satu karakter negara demokrasi adalah adanya UU atau hukum yang ditegakkan (Rule of law) yang mengendalikan sistem politik, agar politik atau kekuasaan tidak disalahgunakan (lihat penjelasan UUD 1945). Negara Indonesia berdasar atas hukum (rechstaat) tidak berdasar kekuasaan belaka (machhstaat). Rule of law berasaskan supremacy of law, persamaan di muka hukum atau equality before the law (lihat Pasal 27 ayat (1) UUD 1945). Hak Asasi manusia (Human right) dan social equality atau kedudukan yang sama sebagai anggota masyarakat.

Daftar Pustaka

kementerian Pertahanan. (2019). Buku Putih Pertahanan Indonesia 2019. Jakarta: Kementerian Pertahanan., diakses pada 16 November 2023, https://www.kemhan.go.id/wp-content/uploads/2022/08/BUKU-PUTIH.pdf.

Wardani P.A., Abdul R.R, Yusnaldi, Pujo .W, Herlina Juni R.S, Pancasila Sebagai Landasan Pertahanan Nergara di Era Globalisasi,Journal upy.ac.id, Diakses pada tanggal 16 November 2023, https://journal.upy.ac.id/index.php/pkn/article/view/2573.   

Kementerian Luar Negeri. (2019). Kebijakan Luar Negeri Indonesia: Prioritas dan Pandangan. Jakarta: Kementerian Luar Negeri. https://kemlu.go.id/download/L3NpdGVzL3B1c2F0L0RvY3VtZW50cy9QaWRhdG8vTWVubHUvTWVkaWElMjBCcmllZmluZyUyME1lbmx1JTIwUkklMjAtJTIwUHJpb3JpdGFzJTIwUG9sdWdyaSUyMDIwMTklMjAtJTIwMjAyNC5wZGY=.

Lemhannas, Pancasila di Tengah Era Globalisasi,lemhannas.go.id, diakses pada tanggal 16 Novembmer 2023, https://www.lemhannas.go.id/index.php/berita/berita-utama/844-pancasila-di-tengah-era-globalisasi.

Mardiasmo, D. (2018). Pancasila dan Ketahanan Nasional. Jakarta: Rajawali Pers.

 

 

 

No comments:

Post a Comment

PRESENTASI 14 APRIL 2025

D04, D18, D19, D16, D21, D24, D20, D22, D23