Wednesday, April 3, 2024

Warisan Budaya dan Identitas Nasional: Mengapa Penting untuk Dilestarikan?

Warisan Budaya dan Identitas Nasional: Mengapa Penting untuk Dilestarikan?


Disusun Oleh :

Nazwa Relian 46123010089 (B32)

( nazrelian310@gmail.com )


PROGRAM STUDI PSIKOLOGI




ABSTRAK

Negara Indonesia memiliki budaya yang beragam. Keanekaragaman budaya tersebut didapatkan dari proses warisan budaya yang dilakukan secara turun temurun. Nilai-nilai yang membentuk identitas nasional negara Indonesia datang dari warisan budaya yang dimiliki.

Tujuan artikel ini adalah untuk menjelaskan ancaman terhadap warisan budaya, kepentingan warisan budaya untuk dilestarikan dan hubungannya dengan identitas nasional. Bentuk ancaman terhadap warisan budaya yang dibahas dalam artikel ini adalah globalisasi yang mengakibatkan homogenisasi budaya. Terdapat saran-saran yang diberikan untuk melestarikan warisan budaya seperti meningkatkan kualitas pendidikan sejarah dan kewarganegaraan, mengadakan program sosialisasi warisan budaya, dan melakukan penelitian lebih lanjut.

Kata Kunci: Warisan budaya, identitas nasional, globalisasi

 

PENDAHULUAN

Indonesia merupakan negara yang terdiri dari kepulauan dan memiliki keanekaragaman budaya yang luas sebagai hasil dari 478 suku bangsa yang ada di dalamnya (Kementerian Komunikasi dan Informatika Republik Indonesia, 2013). Keanekaragaman budaya datang dari proses interaksi bersejarah antara lingkungan sosial dengan lingkungan alam melalui berbagai media (Wardi, 2008). Budaya dapat diwariskan dalam bentuk tertulis dan tidak tertulis, mereka mencatat hal-hal penting dengan jumlah yang tidak sedikit. Warisan budaya dijiwai dengan pesan dari masa lalu, seperti halnya monumen bersejarah dari generasi ke generasi tetap bertahan hingga saat ini sebagai saksi hidup dari tradisi kuno suatu suku bangsa (Vecco, 2010). Menurut Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan (2012), warisan budaya bangsa berupa benda cagar budaya atau artefak arkeologi, bangunan, struktur bangunan, situs arkeologi dan kawasan cagar budaya. Di antara warisan budaya yang ditinggalkan ada yang bersifat tangible seperti bangunan suci dan intangible seperti nilai-nilai sosial dalam masyarakat.

Warisan budaya yang dimiliki oleh Indonesia memiliki peran penting dalam membentuk identitas dari suatu bangsa. Hal ini dikarenakan warisan budaya tersebut merupakan bentuk kepanjangan dari masa lalu yang mempertahankan tradisi, adat istiadat, kepercayaan, dan praktik yang diturunkan dari generasi ke generasi. Identitas nasional suatu bangsa tidak terlepas dari sejarah yang membentuknya. Identitas nasional memiliki sifat buatan yang berarti diciptakan dan disetujui oleh warga dari bangsa tersebut dan bersifat sekunder karena pada dasarnya warga bangsa memiliki identitas kesukubangsaan (Chotimah, 2016). Sejumlah karakteristik bangsa Indonesia di antaranya adalah memiliki sifat religius, sikap menghormati orang lain, persatuan, musyawarah dan mufakat, serta gagasan mengenai keadilan sosial (Chotimah, 2016)

Identitas nasional terbentuk berdasarkan nilai-nilai atau warisan budaya yang terdapat dalam suatu negara. Proses interaksi warisan budaya yang terjadi dalam suatu negara akan dipelajari dan membentuk identitas (Wendt, 1992; Chotimah, 2016). Identitas nasional akan berkontribusi terhadap rasa kebersamaan, kepemilikan, dan kesatuan suatu negara. Meskipun warisan budaya memainkan peran penting dalam membina identitas nasional, hal ini tidak berarti warisan budaya Indonesia terlepas dari ancaman. Tujuan dari penulisan artikel ini adalah untuk menjelaskan urgensi dari pelestarian warisan budaya, pengaruh era globalisasi terhadap warisan budaya, dan hubungan pelestarian warisan budaya dengan identitas nasional suatu bangsa.

 

PERMASALAHAN

Warisan budaya selain mencerminkan kumpulan masa lalu suatu bangsa dan pengaruhnya terhadap nilai-nilai kontemporer, juga menjadi komponen yang membentuk identitas nasional suatu negara. Kehadiran teknologi yang memungkinan pertukaran informasi dari berbagai belahan dunia secara cepat, memiliki dampak tersendiri terhadap warisan budaya dari suatu negara. Permasalahan yang dapat muncul dari hal tersebut salah satunya adalah masyarakat dapat memilih kebudayaan baru yang dianggap lebih praktis. Globalisasi dapat membawa budaya yang tidak sesuai dengan kelompok masyarakat tertentu, sehingga diperlukan upaya untuk menjaga identitas budaya yang ada karena merupakan komponen pembentuk identitas nasional suatu bangsa. Maka, permasalahan yang akan dibahas dalam artikel ini adalah:

1. Mengapa warisan budaya suatu bangsa perlu untuk dilestarikan?

2. Bagaimana era globalisasi mempengaruhi warisan budaya suatu bangsa?

3. Bagaimana hubungan antara pelestarian warisan budaya dengan identitas nasional suatu bangsa?

 

PEMBAHASAN

Menurut Belhi, et al., (2017), pelestarian warisan budaya dan alam merupakan salah satu elemen kunci dari kebijakan kemanusiaan negara beradab mana pun dan menjadi dasar identitas nasional suatu bangsa. Dalam hal ini, revitalisasi budaya, perlindungan dan pelestarian warisan budaya sangat penting untuk menciptakan kondisi regenerasi dengan memastikan identitas nasional, perdamaian abadi, dan pembangunan berkelanjutan (Isa et al., 2019). Perlindungan warisan budaya merupakan fitur imanen dari komponen kemanusiaan dari prinsip-prinsip pembangunan masyarakat yang demokratis (Santoro, 2017). Sebagian masyarakat juga tidak bertanggungjawab terhadap kontiunitas dari warisan budaya yang dimiliki dikarenakan kurangnya wawasan terkait nilai-nilai sejarah dari warisan budaya yang dimiliki oleh suatu bangsa (Fauzi, 2022). Maka dari itu, pelestarian warisan budaya Indonesia memiliki urgensi yang tinggi.

Globalisasi tidak sepenuhnya berpengaruh buruk terhadap suatu bangsa, karena globalisasi juga mengubah pola kehidupan suatu masyarakat menjadi lebih nyaman dan mudah (Nahak, 2019). Di sisi lain, dengan munculnya kebudayaan yang lebih praktis akan membuat masyarakat memilih kebudayaan tersebut. Fenomena tersebut dapat disebut sebagai homogenisasi budaya. Homogenisasi budaya merupakan proses di mana budaya yang berbeda menjadi lebih mirip atau seragam karena pengaruh globalisasi. Pada fenomena ini, batas-batas budaya menjadi tidak jelas dan perbedaan antar budaya menjadi berkurang. Sebagai contoh, hilangnya nilai gotong royong yang kental pada masyarakat NTT karena sudah mengenal penggunaan mesin dalam proses bertani, sehingga masyarakat sudah tidak lagi bekerja sama dan menjunjung gotong royong dalam bertani (Nahak, 2019). Untuk mencegah terjadinya homogenisasi budaya dapat dimulai dengan meningkatkan awareness masyarakat terhadap warisan budaya yang dimiliki. Rasa memiliki dan tanggung jawab juga perlu muncul dalam diri setiap individu guna melestarikan dan mempertahankan warisan budaya supaya kontiniuitasnya tetap terjaga (Syofia, 2016).

Warisan budaya terdiri dari elemen-elemen sejarah budaya, yang diwariskan dari generasi ke generasi. Dengan kata lain, warisan budaya adalah representasi dari warisan tangible dan intangible dari suatu budaya, tradisi, nilai, dan norma-normanya. Keduanya merupakan elemen warisan budaya yang membentuk latar belakang pengalaman yang menjadi acuan masyarakat dalam membangun nilai-nilai kontemporer. Kedua warisan tersebut, baik warisan tangible maupun intangible, yang membentuk identitas kolektif budaya dan bangsa-bangsa. Pada saat yang sama, warisan kolektif ini juga menciptakan dasar bagi pembentukan identitas masing-masing individu. Dengan demikian, dapat dikatakan bahwa warisan budaya suatu negara berperan penting dalam membentuk identitas nasional bangsa tersebut.

 

KESIMPULAN

Perlindungan, pengumpulan, dan pengembangan aset alam dan budaya, serta penyajian dan penyebarannya untuk semua lapisan masyarakat, merupakan tugas penting bagi generasi sekarang dan yang akan datang. Warisan budaya suatu bangsa dapat terancam akibat globalisasi yang menyebabkan terjadinya homogenisasi budaya. Warisan budaya, baik yang dimiliki oleh individu maupun masyarakat harus dilindungi karena warisan budaya tersebut merupakan bagian dari masa kini. Perlindungan warisan budaya dapat dilakukan dengan melestarikan warisan budaya itu sendiri melalui pengenalan budaya dan penekanan akan pentingnya warisan budaya supaya tercipta rasa kepemilikan dan tanggung jawab terhadap warisan budaya yang dimiliki.

 

SARAN

Mengakhiri artikel ini, terdapat beberapa saran yang diberikan untuk melestarikan warisan budaya yang dimiliki oleh Indonesia di antaranya adalah sebagai berikut:

1. Meningkatkan kualitas pendidikan sejarah dan pendidikan kewarganegaraan untuk menekankan urgensi warisan budaya serta pengaruhnya terhadap identitas nasional.

2. Mengadakan program untuk meningkatkan awareness masyarakat terhadap warisan budaya yang dimiliki.

3. Melakukan penelitian lebih lanjut terhadap situs-situs warisan budaya, tradisi, adat istiadat, dan jenis warisan budaya lainnya.

 

DAFTAR PUSTAKA

Chotimah, H. C. (2016). Identitas Nasional dan Norma Internasional sebagai Pertimbangan Politik Indonesia dalam Merespons Aksi dan Jaringan Terorisme Global. Jurnal Politica: Dinamika Masalah Politik Dalam Negeri dan Hubungan Internasional, 7(2), 189-209. 10.22212/jp.v7i2.1131

Belhi, A., Bouras, A., & Foufou, S. (2017). Digitization and Preservation of Cultural Heritage:  The CEPROQHA approach. 11th International Conference on Software, Knowledge, Information Management and Applications (SKIMA).2573-3214.10.1109/SKIMA.2017.8294117

Fauzi, M. I. F. (2022). Perawatan Warisan Budaya: Membangun Masa Depan Bangsa Sebuah Penelitian Pendahuluan. Journal of Indonesian Culture and Beliefs, 1(1), 25-42. https://doi.org/10.55927/jicb.v1i1.1364

Isa, W. M. W., Zin, N. A. M., Rosdi, F., & Sarim, H. M. (2019). Digital preservation of  cultural heritage: Terengganu brassware craft knowledge base. International Journal of Advanced Computer Science and Applications, 10(6), 96-102.

Kementerian Komunikasi dan Informatika Republik Indonesia. (2013). Indonesia Memiliki Kekayaan dan Keanekaragaman Budaya. Diakses dari https://www.kominfo.go.id/index.php/content/detail/1342/Indonesia+Miliki+Kekayaan+dan+Keanekaragaman+Budaya/0/berita_satker#:~:text=Menurut%20dia%2C%20bangsa%20Indonesia%20memiliki,kurang%20dari%20478%20suku%20bangsa.

Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan Republik Indonesia. (2012). Undang-undang Republik Indonesia No. 11 Tahun 2010 Tentang Benda Cagar Budaya.

Nahak, H. I. (2019). Upaya Melestarikan Budaya Indonesia di Era Globalisasi. Jurnal Sosiologi Nusantara, 5(1), 65-76. doi.org/10.33369/jsn.5.1.65-76

Santoro, E. (2017). The Acquisition, Production, and Dissemination of Geospatial Data for Emergency Management and Preservation of Cultural Heritage. The International Archives of the Photogrammetry Remote Sensing and Spatial Information Sciences XLII-5/W1:15-24. 10.5194/isprs-archives-XLII-5-W1-15-2017

Syofia, N. (2016). Homogenisasi Budaya Masyarakat terhadap Tari Ilau di Kelurahan Kampai Tabu Karambia Kota Solok Sumatera Barat. Humanus: Jurnal Ilmiah Ilmu-Ilmu Humaniora, 15(1), 83-91. https://doi.org/10.24036/jh.v15i1.6415

Vecco, M. (2010). A definition of cultural heritage: From the tangible to the intangible. Journal of Cultural Heritage, 11(3), 321–324. doi:10.1016/j.culher.2010.01.006

Wardi, I. N. (2008). Pengelolaan Warisan Budaya Berwawasan Lingkungan: Studi Kasus Pengelolaan Living Monument di Bali. Jurnal Bumi Lestari, 8(2), 193-204.

No comments:

Post a Comment

PRESENTASI PANCASILA (13 DESEMBER 2024)