Nadila Ladesya Haibu Alfaris (@A41-NADILA)
Pemateri: Henry Silka Innah (Sekretaris Jenderal Komnas HAM RI)
Bonus Demografi
Indonesia akan menghadapi Bonus Demografi tahun 2030, menjadi momentum Indonesia untuk menjadi negara maju. Bonus demografi (dikembangkan oleh ahli ekonomi Harvard, David Bloom dan David Canning) adalah suatu kondisi dimana populasi masyarakat akan didominasi oleh individu-individu dengan usia produktif (usia 15-64 tahun) yang dapat menjadi keuntungan jika generasi muda mendapatkan pendidikan dan fasilitas yang layak untuk meningkatkan kualitas diri mereka. Bonus demografi memiliki dampak positif, yaitu menaikkan produk domestik bruto (PDB), membentuk generasi emas dalam negara, meringankan beban hidup masyarakat, dan menumbuhkan roda perekonomian.
Bonus Demografi juga memiliki tantangan dalam mencapai tujuan, yaitu:
- Membutuhkan lapangan kerja yang luas.
- Wajib memiliki SKILL yang mumpuni.
- Membutuhkan kekuatan jaringan/network untuk memberikan jalan kemudahan dan mencapai tujuan.
Oleh karena itu, generasi muda harus toleran dan menghargai keberagaman (diversity). Generasi muda (agent of change) adalah pemuda yang memiliki peran penting dalam membentuk dan membangun negara, yang memiliki kesadaran akan pentingnya hak asasi manusia harus dimanfaatkan atau diingat kembali oleh generasi muda pada saat ini.
Hak Asasi Manusia (HAM)
Pasal 1 Ayat 1 UU 39/1999 tentang HAM:
“Hak Asasi Manusia adalah seperangkat hak yang melekat pada hakikat dan keberadaan manusia sebagai makhluk Tuhan Yang Maha Esa dan merupakan anugerah-Nya yang wajib dihormati, dijunjung tinggi dan dilindungi oleh negara, hukum, pemerintah, dan setiap orang demi kehormatan serta perlindungan harkat dan martabat manusia.”
Untuk mendukung kualitas hidup yang lebih baik maka manusia membutuhkan
- Hak untuk hidup.
- Hak atas kondisi kesehatan yang baik.
- Hak atas pendidikan.
- Hak atas pekerjaan.
- Hak atas lingkungan sehat (wajib) yang dilakukan kaum muda harus proaktif dalam menjaga dan melestarikan lingkungan yang sehat.
Peran Komnas HAM Berdasarkan Fungsi & Wewenangnya
Untuk mencapai tujuannya, Komnas HAM (Pasal 76 Ayat 1 UU No.39/1999 tentang Hak Asasi Manusia) melaksanakan fungsi yaitu:
- Pemajuan HAM, yang terdiri dari pengkajian dan penelitian permasalahan HAM, penyusunan standar norma dan pengaturan, PUSDAHAMNAS, dan penyuluhan (seperti festival HAM, peringatan hari HAM sedunia, pelatihan HAM, penerbitan, podcast, kemah generasi, dll.
- Penegakan HAM, yang terdiri dari penerimaan pengaduan, pemantauan, mediasi, dan penyelidikan pelanggaran HAM yang berat.
No comments:
Post a Comment