PELAKSANAAN OTONOMI DAERAH DI PAPUA TENGAH: PENGELOLAAN SUMBER DAYA ALAM DAN PENINGKATAN KUALITAS PENDIDIKAN
Amelia damita feodora raja guk-guk (46123010080)
Abstrak
Pemerataan wilayah sumber menguatkan daerah dan kesetaraan masyarakat pada pengumpulan ketentuan pembentukan. Pada konsep ini kemajuan politik bangsa dan local, pemerataan wilayah konsisten membuat karangan signifikat karena menyertakan harapan masyarakat, kesamaan, kedamaian dan keamanan pada warga di banyak daerah. Namun, pewujudan otonomi daerah juga mengalami permasalahan pada system antara pemerintah pusatr dan daerah, dengan menciptakan daerah otonam baru yang membutuhkan pemerataan Kembali pemerintahan. Pewujudan otonomi daerah di papua tengah mempunyai potensi yang penting untuk menumbuhkan kualitas pendidikan dan pengelolaan sumber daya alam. Artikel ini mengulas pentinnya pewujudan otonomi daerah di papua tengah dalam mengembangkan kualitas pendidikan dan pengelolaan sumber daya alam. Pada artikel ini, kita akan mengulas bagaimana papua tengah dapat mengembangkan kualitas pendidikan dan pengelolaan sumber daya alam dalam pewujudan otonomi daerah.
Kata kunci : Otonomi daerah, Papua tengah, pengelolaan sumber daya alam, pengembangan kualitas Pendidikan
Pendahuluan
Dari ditetapkannya Undang-Undang Nomor 22 Tahun 1999 tentang pemerintahan daerah, terjadi pergantian pusat perhatian pada pengembangan di negara kita. Pada mulanya, perkembangan lebih fokus pada kemajuan dan peningkatan ekonomi, tetapi setelah ditetapkannya Undang-Undang ini, pusat perhatian bertukar pada kebebasan dan dan keadilan di Tingkat daerah.
Papua Tengah merupakan salah satu daerah otonom baru di provinsi papua yang mempunyai sumber daya yang besar dalam mengembangkan kualitas Pendidikan dan pengelolaan sumbar daya alam. Untuk mewujudkan otonomi daerah, papua Tengah harus melaksanakan beragam usaha untuk mengembangkan kemampuan ekonomi, penyiapan sarana dan prasarana pemerintahan, pemberdayaan dan pengembangan potensi manusia, dan juag pengelolaan sumber daya alam sesuai dengan peraturan perundanga-undangan.
Penetapan Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang pemerintahan daerah, seiring apanya era reformasi, semakin memberikan kesempatan untuk masyarakat agar meningkatkan dan mengembangkan wilayahnya sesuai dengan kebutuhan dan karakteristik masing-masing. Dengan demikian, pengembangan wilayah menjadi tema diskusi yang signifikan dan menarik dalam konsep peningkatan politik bangsa dan local. Pengharapan agar pemerataan wilayah dapat terus menjadi rencana politik yang signifika kerena menyangkut pendapat masyarakat, keadilan, dan kedamaian masyarakat di berbagai wilayah. Oleh karena itu, perbincangan tentang pemerataan wilayah di negara republic Indonesia ini sungguh-sungguh akan terus berlanjut dan tidak akan pupus dengan mudah.
Permasalahan
1. Pengelolaan sumber daya alam: Papua tengah mempunyai peluang yang besar untuk mengelola sumber daya alam, misalnya kayu, minyak, dan juga gas. Tetapi, mengelola sumber daya alam yang tidak teratur dapap memberi efek negate pada lingkunagn dan permasalahan social.
2. Kualitas pendidikan: Papua tengah mempunyai level Pendidikan yang kurang, dan harus diatasi dengan mengembangkan atau meningkatkan kualitas pendidikan.
Pembahasan
1. pengelolaan sumber daya alam: Untuk mengembangkan pengelolaan sumber daya alam, papua tengah harus meningkatkan system pengelolaan berkelanjutan dan berpedoman lingkungan. Perkara ini dapat dilaksanakan dengan menggunakan teknologi yang baik pada lingkungan dan mengembangkan pemahaman masyarakat menganai bergunanya pengelolaan sumber daya alam yang berkelanjutan.
Pengelolaan sumber daya alam di papua tengah mempunyai peluang besar, tetapi juga mempunyai tantangan. Berikut beberapa poin penting :
- Potensi: papua tengan mempunyai hutan tropis yang luas, pertanian yang baik, tambang yang melimpah. Peluang ini dapat mengembangkan dan meningkatkan perekonomian dan pewujudan atau pemerataan wilayah secara merata.
- Tentangan: penyelundupan dan perdagangan illegal sumber daya alam, deforensi dan kerusakan lingkungan, aerta permasalahan antara masyarakat dan perusahaan tambang ataupun perkebunan.
Oleh karena itu, pengelolaan sumber daya alam di papua tengah perlu dilaksanakan secara teratur, berkelanjutan, dan berpikah pada masyarakat dan kelestarian lingkungan.
2. Papua tengah mempunyai Tingkat kualitas pendidiakn yang kurang baik, dan untuk menangani hal ini, dinas pendidikan dan kebudayaan provinsi papua tengah telah meningkatkan program. Salah satu contohnya yakni mengirimkan 21 ASN untuk melaksanakan pembelajaran banding ke Yogyakarta untung meningkatkan kualitas dan disiplin dalam Pendidikan.
Selain itu, pemprov papua tengah juga memberi bantuan Pendidikan berupa dana hibah senilai Rp.8,6 miliar kepada 14 lembaga pendidikan. Oleh karena itu, usaha untuk meningkatkan kualitas pendidikan di papua tengah terus dilaksanakan agar meningkatkan Pendidikan di wilayah tersebut.
Kesimpulan
Implementasi otonomi daerah di papua tengah mempunyai keterlibatan yang besar menganai pengelolaan sumber daya alam dan kualitas pendidikan. Agar dapat mengembangkan pengelolaan sumber daya alam dan kualitas pendidikan, papua tengah harung meningkatkan system pengelolaan yang terus-menerus dan berbasis lingkungan serta mengambangkan akses pendidikan, mengambangkan kualitas para guru, dan mengambangkan fasilitas disekolah.
Saran
1. Pengelolaan sumber daya alam: Papua tengah harus meningkatkan system pengelolaan yang berkelanjutan dan berbasis lingkungan.
2. Kualitas Pendidikan: Papua tengah harus mengambangkan akses Pendidikan, mengambangkan kualitas para guru, dan mengembangkan fasilitas di sekolah-sekolah.
Daftar Pustaka
BP Kad Papua. (n.d.). Penerimaan dana otonomi khusus bagi provinsi papua
BPKP Papua. (n.d.). BPKP Papua siap hadir bermanfaat untuk DOP (Papua Tengah)
Puncakkab. (n.d.) Peringatan 28 tahun otonomi daerah di llaga puncak papua
DPR Papua tengah. (n.d.) Rancangan. Retrieved
UU No.15 Tahun 2022. (n.d.). Peraturan BPK. Retrieved
No comments:
Post a Comment