Thursday, July 4, 2024

TUGAS ARTIKEL KEWARGANEGARAAN: PERSIAPAN UAS "Mengoptimalkan Peluang Otonomi Daerah di Indonesia"

 

Mengoptimalkan Peluang Otonomi Daerah di Indonesia


Alia khaira anjani

(46123010144)



ABSTRAK

Semangat reformasi memunculkan sistem pemerintahan baru yang disebut otonomi daerah, Hal ini merupakan strategi pengembangan dan penguatan daerah dalam rangka mengembangkan demokrasi dalam berbagai aspek sesuai dengan perkembangan dan situasi masyarakat Indonesia saat ini. Strategi ini diterapkan sebagai respons terhadap krisis ekonomi dan kepercayaan yang kemudian mempengaruhi peralihan kekuasaan politik di Indonesia, Otonomi daerah dan permasalahannya telah menjadi wacana yang berkembang seiring dengan diterapkannya otonomi daerah di Indonesia. Meskipun otonomi daerah merupakan gagasan yang ideal bagi Negara Kesatuan Republik Indonesia, namun bukan berarti konsep tersebut dapat dengan mudah dilaksanakan tanpa cacat dan kekurangan. Ketika negara kita sedang mencari bentuk upaya yang paling tepat untuk meningkatkan kesejahteraan masyarakat Indonesia, penerapan otonomi daerah dan permasalahannya masih menjadi topik penelitian bagi para akademisi dan praktisi administrasi. Dampak negatif otonomi daerah antara lain munculnya peluang bagi individu di tingkat daerah untuk melakukan berbagai pelanggaran, munculnya konflik antara pemerintah daerah dan pemerintah pusat, serta munculnya kesenjangan antara daerah berpendapatan tinggi dan daerah tertinggal akan dipertimbangkan. Terlihat masih banyak persoalan yang dihadapi dalam mewujudkan otonomi daerah di Indonesia, Tentu saja solusi dan solusi terhadap permasalahan tersebut harus dicari agar tujuan awal dan cita-cita luhur otonomi daerah dapat tercapai dan terwujud sepenuhnya.

Kata Kunci : otonomi daerah, krisis ekonomi, reformasi, strategi, penanggulangan

PENDAHULUAN

Penyelenggaraan otonomi daerah telah memasuki era baru dimana Pemerintah dan DPR sepakat untuk mengesahkan Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2004, tentang Pemerintahan Daerah dan Undang-undang Nomor 33 Tahun 2004, tentang Perimbangan Keuangan antara Pemerintah Pusat dan Daerah. Kedua undang-undang otonomi daerah ini merupakan perubahan atas Undang-Undang Nomor 22 dan 25 Tahun 1999, dan kedua undang-undang tersebut telah habis masa berlakunya. Kedua undang-undang ini ibarat uang, tidak dapat dipisahkan dengan diberlakukannya UU Otonomi, kewenangan yang lebih luas, lebih realistis dan lebih bertanggung jawab akan diberikan kepada administrasi pemerintah daerah. Keseimbangan tugas, fungsi dan peran antara pemerintah pusat dan daerah berarti bahwa setiap daerah harus mempunyai pendapatan yang cukup dan sumber daya keuangan yang memadai untuk bertanggung jawab terhadap operasional pemerintah daerah. Dengan demikian diharapkan setiap daerah menjadi lebih maju, mandiri, sejahtera dan berdaya saing dalam penyelenggaraan dan pembangunan pemerintahan daerahnya masing-masing. Memang benar harapan dan kenyataan tidak selalu sesuai, Jika Anda berhasil melaksanakan dan memantau pelaksanaannya, maka tujuan dan keinginan Anda pasti akan terwujud. Namun nampaknya harapan tersebut tidak dapat dicapai dalam konteks otonomi daerah di Indonesia, Masih banyak permasalahan dalam mewujudkan otonomi daerah di Indonesia. Tentu saja permasalahan tersebut harus dicarikan solusinya agar tujuan awal otonomi daerah dapat tercapai, Memang benar harapan dan kenyataan tidak selalu sejalan. Jika Anda berhasil melaksanakan dan memantau pelaksanaannya, maka tujuan dan keinginan Anda pasti akan terwujud.

PERMASALAHAN

Sejak peraturan daerah ini diundangkan, banyak orang yang sering membicarakan aspek positifnya, Tidak dapat dipungkiri bahwa otonomi daerah membawa perubahan positif pada daerah dalam kaitannya dengan kewenangan daerah. Kewenangan ini hanyalah sebuah angan-angan, karena sistem pemerintahan yang terpusat cenderung menempatkan daerah sebagai aktor pembangunan yang kurang penting atau periferi. Dulu, potensi daerah terus dikeruk ke arah pusat dengan dalih pemerataan pembangunan, Alih-alih mendapatkan manfaat dari pembangunan, kawasan ini justru mengalami proses kemiskinan yang tidak normal.

Dengan adanya mandat ini, banyak daerah yang tampak optimis bahwa situasi kurang menguntungkan ini bisa diubah, Namun dibalik optimisme tersebut, terdapat kekhawatiran bahwa otonomi daerah akan menimbulkan sejumlah permasalahan yang akan mempersulit upaya daerah dalam meningkatkan jumlah penduduk jika tidak segera dicari solusinya. Bukankah jika jawabannya tidak, maka tentu saja Anda sangat naif. Sebab, tanpa disadari, berbagai dampak negatif telah muncul dalam pelaksanaan otonomi daerah. Ada beberapa kekhawatiran yang jika tidak ditangani akan berdampak sangat negatif terhadap struktur ketatanegaraan Indonesia.

Permasalahan tersebut meliputi:

1. Eksploitasi pendapatan daerah

2. Kurangnya pemahaman konsep desentralisasi dan otonomi daerah

3. ⁠Kurangnya peraturan untuk melaksanakan otonomi daerah

4. Status sumber daya manusia pada instansi pemerintah yang kurang mendukung pelaksanaan otonomi daerah

5. Korupsi di Daerah

6. Kemungkinan konflik regional

PEMBAHASAN

Pada hakikatnya, persoalan-persoalan tersebut akan tetap menjadi persoalan tersendiri terlepas dari berhasil atau tidaknya otonomi daerah. Faktanya, keputusan politik yang tidak populer seperti kenaikan pajak dan pejabat daerah yang korup sudah ada sejak lama dan akan terus ada, Jika keduanya baru mengemuka saat ini, hal ini karena dinamika otonomi daerah yang memungkinkan hal tersebut. Untuk menghindari beban anggaran yang besar, pemerintah daerah harus mempertimbangkan langkah-langkah alternatif, selain kenaikan pajak, yang cenderung membebani masyarakat dan menimbulkan insentif negatif bagi perekonomian daerah, yaitu: (1) efisiensi anggaran; Revitalisasi bisnis lokal, Saya yakin banyak pemerintah daerah yang mengetahui alternatif ini. Namun, jika keduanya bukan merupakan keputusan kebijakan prioritas, pemerintah pasti punya alasan lain. Saya pikir pemerintah daerah sedang malas, Karena upaya tersebut tidak mudah, pemerintah tidak memiliki kemauan yang kuat untuk meningkatkan efisiensi fiscal. Selain itu, terdapat keengganan (inersia) untuk beralih dari perilaku belanja ke perilaku hemat, Upaya untuk merevitalisasi usaha lokal kekurangan dana karena kurangnya semangat kewirausahaan negara. Karena pemerintah cenderung menjalankan aktivitasnya berdasarkan kekuatan hukum dibandingkan kekuatan pasar, maka pemerintah tidak dapat melakukan hal tersebut dengan baik dalam situasi yang berhubungan dengan bisnis. Salah satu cara untuk mengatasi masalah ini adalah dengan mengambil jalan pemerintah daerah mengalihkan pengelolaan perusahaan lokal ke sektor swasta melalui privatisasi, Pemerintah juga harus mengubah undang-undang yang mungkin menimbulkan masalah baru.

KESIMPULAN

Otonomi daerah merupakan suatu keadaan dimana suatu daerah dapat menunjukkan potensinya secara maksimal untuk mencapai keadaan tersebut, dikatakan bahwa pada prinsipnya semua permasalahan diserahkan kepada daerah untuk diidentifikasi, dirumuskan, dan diselesaikan, kecuali permasalahan yang tidak dapat diselesaikan oleh daerah sendiri. Dampak negatif otonomi daerah antara lain menciptakan peluang bagi individu di daerah untuk melakukan berbagai pelanggaran, menimbulkan konflik antara pemerintah daerah dan pusat, serta menimbulkan perpecahan antara daerah berpendapatan tinggi dan daerah tertinggal. Terlihat masih banyak permasalahan yang tersisa dalam mewujudkan otonomi daerah di Indonesia, Tentu saja solusi dan solusi terhadap permasalahan tersebut harus dicari agar tujuan awal dan cita-cita luhur otonomi daerah dapat tercapai dan terwujud sepenuhnya.

SARAN

Dari kesimpulan yang dijabarkan diatas, maka dapat diberikan saran antara lain:

1. Pemerintahan daerah dalam rangka meningkatkan efisiensi dan efektivitas

penyelenggaraan otonomi daerah, perlu memperhatikan hubungan antarsusunan pemerintahan dan antarpemerintah daerah, potensi dan keanekaragaman daerah.

2. Konsep otonomi luas, nyata, dan bertanggungjawab tetap dijadikan acuan dengan meletakkan pelaksanaan otonomi pada tingkat daerah yang paling dekat dengan masyarakat.

3. Keterlibatan masyarakat dalam pengawasan terhadap pemerintah daerah juga perlu diupayakan. Kesempatan yang seluas-luasnya perlu diberikan kepada masyarakat untuk berpartisipasi dan mengambil peran. Masyarakat dapat memberikan kritik dan koreksi membangun atas kebijakan dan tindakan aparat pemerintah yang merugikan masyarakat dalam pelaksanaan Otonomi Daerah. Karena pada dasarnya Otonomi Daerah ditujukan untuk meningkatkan kesejahteraan masyarakat. Oleh karena itu, masyarakat juga perlu bertindak aktif dan berperan serta dalam rangka menyukseskan pelaksanaan Otonomi Daerah.

DAFTAR PUSTAKA

Faisal, Akmal Huda Nasution (2016). OTONOMI DAERAH : MASALAH DAN PENYELESAIANNYA DI INDONESIA. Jurnal Akuntansi, ISSN 2334-4314, Vol 4, No. 2

Undang-undang No.32 Tahun 2004 tantang Pemerintah Daerah. Jakarta. CV.Eko Jaya.

UU No 33 Tahun 2004 Tentang Perimbangan Keuangan Pusat dan Daerah Jakarta. CV.Eko Jaya.

UU No 11 Tahun 2006 Tentang Pemerintahan Aceh Jakarta. CV.Eko Jaya.

Suparmoko, 2002, Ekonomi Publik, Andi, Yogyakarta.

Yuliati, 2001, Analisis Kemampuan Keuangan daerah dalam menghadapai Otonomi daerah, Manajemen Keuangan Daerah, UPP YKPN, Yogyakarta.


No comments:

Post a Comment

Menguatkan Pembangunan Nasional melalui Implementasi Pancasila

  Abstrak Pancasila, sebagai ideologi dan dasar negara Indonesia, memiliki peran penting dalam membimbing arah pembangunan nasional. Artikel...