Thursday, June 12, 2025

Amandemen UUD 1945: Keberhasilan atau Kegagalan Reformasi

 


Disusun Oleh:

AMANDA DWI FADHIA (D22)

Abstrak

Kedudukan Undang-Undang Dasar dalam suatu negara adalah sangat penting bagi masyarakat. Amandemen Undang-Undang 1945 merupakan salah satu tonggak utama dalam perjalanan reformasi di Indonesia. Adanya amandemen UUD 1945 ini bertujuan untuk memperbaiki sistem pemerintahan Indonesia serta memperkuat demokrasi di Indonesia. Mengamandemen konstitusi atau Undang-Undang Dasar bukanlah hal yang mudah dan sederhana. Undang-Undang Dasar merupakan desain utama negara yang mengatur berbagai hal fundamental dan strategis, mulai dari struktur kekuasaan, hubungan antar kekuasaan organ negara hingga hak asasi manusia. Artikel ini bertujuan untuk menganalisis sejauh mana amandemen UUD 1945 dapat dikategorikan sebagai keberhasilan atau kegagalan reformasi. 

Kata Kunci: Amandemen UUD 1945, Reformasi, Konstitusi, Demokrasi


Pendahuluan

Undang-Undang Dasar 1945 merupakan konstitusi dasar negara Indonesia yang telah berlaku sejak 18 Agustus 1945. Setelah Indonesia merdeka, UUD 1945 menjadi pedoman dasar masyarakat dalam menjalankan kehidupan berbangsa dan bernegara. Namun, sebelum tahun 1998, Indonesia dipimpin dengan sistem yang terpusat, di mana Presiden memiliki kekuasan besar sedangkan rakyat tidak banyak dilibatkan dalam pengambilan keputusan. 

Situasi ini berlangsung cukup lama, terutama pada masa Order Baru, ketika kekuasaan berada di tangan Majelis Permusyawaratan Rakyat (MPR), yang mana kala itu dipimpin oleh Presiden Soeharto. Rakyat tidak banyak memiliki kesempatan dalam menyampaikan pendapat, dan banyak kebijakan yang diberlakukan tanpa melibatkan masyarakat secara langsung. Hal ini mengakibatkan banyak masalah, seperti korupsi, kolusi, dan nepotisme (KKN), serta pelanggaran Hak Asasi Manusia (HAM).

Memasuki era reformasi, Indonesia mengalami perubahan dalam sistem ketatanegaraannya. Pada masa Orde Baru, muncul banyak tuntutan dari masyarakat untuk memperbaiki sistem pemerintahan yang dinilai terlalu otoriter, tertutup, dan tidak transparan. Salah satu tuntutan utama gerakan reformasi saat itu adalah memperbaiki sistem pemerintahan melalui UUD 1945, agar kekuasaan tidak lagi berpusat pada satu orang, dan rakyat bisa terlibat lebih dalam persoalan negara.

Setelah itu, kemudian dilakukan 4 kali amandemen atau perubahan terhadap UUD 1945 pada periode 1999-2002. Proses ini menghasilkan banyak perubahan bagi sistem ketatanegaraan negara, namun juga menimbulkan perdebatan terkait efektivitas dan konsistensi hasilnya. Oleh karena itu, artikel ini bertujuan untuk mengkaji apakah amandemen UUD 1945 ini dapat dikategorikan sebagai keberhasilan atau kegagalan bagi masyarakat.

Permasalahan

Permasalahan utama yang diangkat adalah apakah amandemen UUD 1945 telah berhasil mewujudkan tujuan reformasi atau justru menimbulkan masalah baru.

Pembahasan

Amandemen UUD 1945 pada Masa Reformasi

Amandemen UUD 1945 merupakan salah satu hal penting dari dalam sejarah ketatanegaraan Indonesia. Amandemen ini dilakukan karena banyak orang merasa bahwa UUD 1945 yang asli hanya memberikan kekuasaan bagi Presiden dan belum cukup menjamin hak rakyat dalam terlibat terkait persoalan negara. Sebelum ada perubahan, UUD dianggap terlalu singkat dan belum detail sehingga membuka peluang penyalahgunaan kekuasaan.

Sebenarnya, tujuan utama amandemen ini adalah membatasi kekuasaan presiden yang sebelumnya sangat besar, memperkuat mekanisme checks and balances antar lembaga negara, menjamin hak asasi manusia, serta memperluas otonomi daerah. Maka dari itu, untuk memperbaiki hal tersebut, Majelis Permusyawaratan Rakyat (MPR) melakukan amandemen sebanyak empat tahap, yaitu pada tahun 1999, 2000, 2001, dan 2002.

Pada amandemen pertama (1999), sembilan pasal mengalami perubahan, yang berfokus pada penguatan kekuasaan rakyat dan pembatasan kekuasaan Presiden. Selanjutnya, amandemen kedua (2000) menambahkan pengaturan mengenai otonomi daerah, hak masyarakat hukum adat, pemisahan TNI dan Polri, serta penguatan perlindungan hak asasi manusia. Kemudian, amandemen ketiga (2001) yang menegaskan Indonesia sebagai negara demokrasi berdasarkan hukum konstitusional, memperkenalkan pemilihan langsung presiden dan wakil presiden, serta membentuk lembaga baru seperti Mahkamah Konstitusi dan Komisi Yudisial. Dan terakhir adalah amandemen keempat (2002) yang lebih menitikberatkan pada penyempurnaan pasal-pasal terkait lembaga negara dan aturan peralihan.

Setelah amandemen dilakukan, banyak perubahan besar dalam sistem pemerintahan Indonesia, seperti berakhirnya dominasi kekuasaan eksekutif dan membuka partisipasi rakyat. Namun proses amandemen juga menghadapi tantangan, salah satunya KKN (Korupsi, Kolusi, Nepotisme).

Tujuan Amandemen

Dilakukannya amandemen ini sesungguhnya bertujuan untuk memperbaiki sistem ketatanegaraan Indonesia yang dianggap terlalu otoriter dan kurang transparansi pada masa. Rakyat menuntut untuk ikut terlibat dalam proses atau persoalan terkait negara. Lembaga-lembaga negara seperti DPR dan MPR tidak memiliki kekuatan dalam mengawasi pemerintahan. Akibatnya, sering terjadi penyalahgunaan kekuasaan, pelanggaran hak asasi manusia, dan tidak adanya kontrol yang sehat antar lembaga negara.

Karena itulah dilakukannya amandemen UUD 1945 ini, dengan tujuan utama sebagai berikut:
  1. Mewujudkan sistem pemerintahan di Indonesia agar lebih demokratis. Yang mana rakyat juga ikut terlibat dalam pengambilan keputusan politik.
  2. Membatasi kekuasaan presiden menjadi maksimal 2 periode, agar tidak ada lagi presiden yang memegang kekuasaan terlalu lama serta otoriter.
  3. Menjamin hak-hak warga negara seperti kebebasan berbicara dan berserikat.
  4. Membuat proses demokrasi menjadi lebih transparan dan membuka ruang partisipasi publik.

Keberhasilan Amandemen

Amandemen UUD 1945 dianggap sebagai salah satu pencapaian besar dalam sejarah demokrasi Indonesia. Perubahan ini memberikan dampak positif bagi kehidupan berbangsa dan bernegara. Perubahan ini membuat sistem pemerintahan menjadi lebih terbuka, adil dan berpihak kepada rakyat. Beberapa hal yang menunjukkan keberhasilan utama dari amandemen UUD 1945 ini adalah:
  1. Penguatan sistem demokrasi dengan diberlakukannya pemilihan Presiden dan Wakil Presiden langsung oleh rakyat melalui Pemilu. 
  2. Pembatasan masa jabatan Presiden, yang hanya 2 periode, masing-masing selama 5 tahun. 
  3. Penguatan perlindungan hak asasi manusia dengan penambahan pasal-pasal HAM, yaitu hak hidup, hak beragama, hak berpendapat, hak pendidikan, dan perlindungan hukum. 
  4. Amandemen juga membuka ruang bagi masyarakat untuk lebih aktif dalam politik dan pemerintahan. Pemilu yang lebih terbuka, pemilihan langsung, serta peran media yang lebih bebas menjadi bagian dari sistem baru yang mendorong transparansi. 
  5. Perbaikan tata kelola pemerintahan dan pengaturan keuangan negara yang lebih transparan.

Kelemahan dan Tantangan Amandemen

Meskipun UUD 1945, memberikan banyak perubahan dan keberhasilan terhadap sistem pemerintahan negara Indonesia, bukan berarti dalam prosesnya tidak terdapat kelemahan serta tantangan. Beberapa kelemahan dan tantangan muncul baik saat proses amandemen berlangsung maupun dalam penerapannya setelah amandemen selesai. Hal ini menunjukkan bahwa perubahan konstitusi bukan hal yang mudah, dan perlu pengawasan serta evaluasi terus-menerus.

Berikut beberapa kelemahan dan tantangan yang terjadi:

  1. Kurangnya partisipasi publik dalam proses amandemen, hal ini karena amandemen hanya dilakukan oleh anggota MPR tanpa melibatkan masyarakat secara langsung.
  2. Beberapa pasal hasil amandemen dinilai masih kabur dan membuka peluang tafsir ganda. Misalnya, tidak semua pasal menjelaskan secara rinci hubungan antar lembaga negara.
  3. Meski sudah banyak aturan baru dalam UUD hasil amandemen, penerapannya di lapangan masih lemah. Contohnya, perlindungan hak asasi manusia memang sudah tertulis, namun dalam praktiknya masih sering terjadi pelanggaran HAM yang tidak ditindak secara tegas.
  4. Kurangnya konsep ketatanegaraan yang jelas dan desain sistem pemerintahan yang diinginkan saat amandemen dilakukan.
  5. Perubahan sistem ketatanegaraan yang cukup drastis ternyata tidak diikuti dengan kesiapan semua pihak, termasuk masyarakat. Banyak warga belum memahami hak dan kewajiban barunya sebagai bagian dari sistem demokrasi. 


Kesimpulan

Amandemen UUD 1945 merupakan keberhasilan penting dalam reformasi Indonesia karena telah membawa perubahan signifikan pada sistem demokrasi dan ketatanegaraan. Namun, amandemen juga belum sempurna dan masih menyimpan kelemahan substansial dan prosedural yang perlu diperbaiki. Oleh karena itu, proses amandemen harus terus dilanjutkan dengan pendekatan yang lebih matang dan komprehensif untuk mewujudkan demokrasi yang berkelanjutan dan negara hukum yang kokoh.

Saran

Amandemen harus terus dilakukan untuk memperbaiki kelemahan yang ada, termasuk pembentukan Komisi Konstitusi untuk menyusun draf konstitusi yang lebih komprehensif dan konsisten, serta juga diperlukan peningkatan kualitas proses amandemen. Selain itu, rakyat juga harus mengerti dan memahami isi UUD 1945 agar dapat ikut mengawasi pemerintahan. Dan terakhir, Setiap beberapa tahun, perlu ada evaluasi terhadap pasal-pasal UUD yang sudah diamandemen, apakah masih relevan atau tidak.

Daftar Pustaka

Sartono, Kus Eddy. "Kajian Konstitusi Indonesia Dari Awal Kemerdekaan Sampai Era Reformasi." Humanika: Kajian Ilmiah Mata Kuliah Umum 9.1 (2009): 18126.

Miradhia, Darto, et al. "Reformasi dan Amandemen UUD 1945."

Pertama, Amandemen. "Amandemen Uud 1945." (2004).

Al Rasyid, Harun. "Relevansi UUD 1945 dalam Orde Reformasi." Jurnal Hukum IUS QUIA IUSTUM 5.10 (1998): 1-8.

No comments:

Post a Comment

Note: Only a member of this blog may post a comment.

KUIS 13-2 (11 JULI 2025) SUSULAN

 D04,D05,D07,D09,D16,D18,D20,D46,D47