Thursday, June 5, 2025

Hak Digital Warga Negara: Perlindungan Data di Era Big Data


Pendahuluan

Perkembangan teknologi informasi telah membawa manusia ke era big data, di mana data menjadi komoditas yang sangat berharga. Setiap hari, miliaran data pribadi dikumpulkan, disimpan, dan dianalisis oleh berbagai pihak, mulai dari perusahaan teknologi, pemerintah, hingga aktor-aktor non-negara. Fenomena ini menimbulkan pertanyaan penting: bagaimana hak digital warga negara dilindungi di tengah maraknya eksploitasi data? Perlindungan data pribadi bukan hanya tentang privasi, tetapi juga menyangkut keamanan, kebebasan berekspresi, dan hak asasi manusia di ruang digital. Artikel ini akan membahas hak digital warga negara, tantangan perlindungan data di era big data, serta peran pemerintah dan masyarakat dalam menjaga kedaulatan data.


Hak Digital sebagai Bagian dari Hak Asasi Manusia

Hak digital merupakan perluasan dari hak asasi manusia (HAM) yang diakui secara universal. Dalam konteks perlindungan data, hak digital mencakup:


  1. Hak atas Privasi – Setiap individu berhak mengontrol informasi pribadinya dan bebas dari pengawasan tanpa dasar hukum yang jelas.
  2. Hak atas Keamanan Data – Data pribadi harus dilindungi dari kebocoran, penyalahgunaan, atau akses ilegal.
  3. Hak untuk Diakses dan Dikoreksi – Individu berhak mengetahui data apa yang disimpan tentang dirinya dan meminta perbaikan jika data tersebut tidak akurat.
  4. Hak untuk Dilupakan – Dalam kondisi tertentu, seseorang dapat meminta penghapusan data pribadi yang sudah tidak relevan.


Di Indonesia, hak-hak ini sejalan dengan Undang-Undang Nomor 27 Tahun 2022 tentang Perlindungan Data Pribadi (PDP), yang menjadi landasan hukum bagi pengelolaan data. Namun, implementasinya masih menghadapi berbagai tantangan.


Tantangan Perlindungan Data di Era Big Data

Meskipun regulasi telah ada, perlindungan data di era big data menghadapi beberapa masalah krusial:

1. Koleksi Data Masif dan Tidak Transparan

Banyak perusahaan mengumpulkan data pengguna tanpa persetujuan yang jelas. Aplikasi, media sosial, dan platform digital sering kali menggunakan terms and conditions yang rumit, membuat pengguna tidak menyadari risiko penggunaan datanya.


2. Ancaman Keamanan Siber

Kebocoran data menjadi masalah serius. Menurut Indonesia Data Breach Report 2023, lebih dari 40 juta data warga Indonesia bocor dalam beberapa tahun terakhir, termasuk data kesehatan, finansial, dan kependudukan.


3. Penggunaan Data untuk Manipulasi

Data pribadi dapat disalahgunakan untuk manipulasi politik, iklan target (microtargeting), atau bahkan diskriminasi algoritmik. Contohnya, analisis data dapat digunakan untuk memengaruhi opini publik secara tidak etis.


4. Ketidaksetaraan Kekuatan antara Pengguna dan Korporasi

Perusahaan teknologi raksasa (big tech) seperti Google, Meta, dan TikTok memiliki kendali besar atas data pengguna. Warga negara seringkali tidak memiliki daya tawar dalam menghadapi kebijakan privasi yang ditetapkan oleh korporasi ini.


Peran Pemerintah dan Masyarakat dalam Perlindungan Data

Untuk mengatasi tantangan di atas, kolaborasi antara pemerintah, sektor privat, dan masyarakat diperlukan:


  1. Pemerintah

    • Memperkuat penegakan hukum UU PDP, termasuk sanksi tegas bagi pelanggar.
    • Meningkatkan literasi digital masyarakat melalui kampanye edukasi.
    • Membangun infrastruktur keamanan siber nasional yang tangguh.


2. Sektor Swasta

    • Menerapkan privacy by design dalam pengembangan produk digital.
    • Memastikan transparansi dalam pengumpulan dan penggunaan data.


3. Masyarakat

    • Lebih kritis dalam memberikan data pribadi, termasuk membaca syarat dan ketentuan aplikasi.
    • Melaporkan pelanggaran data kepada otoritas yang berwenang.


Kesimpulan

Di era big data, perlindungan data pribadi adalah hak fundamental yang harus dijaga. Indonesia telah memiliki UU PDP sebagai langkah awal, tetapi implementasinya memerlukan komitmen dari semua pemangku kepentingan. Masyarakat harus sadar akan hak digitalnya, sementara pemerintah dan perusahaan perlu memastikan bahwa pengelolaan data dilakukan secara etis dan bertanggung jawab. Dengan demikian, kemajuan teknologi tidak akan mengorbankan privasi dan keamanan warga negara.


Daftar Pustaka


Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 27 Tahun 2022 tentang Perlindungan Data Pribadi.

Indonesia Data Breach Report (2023).

Kominfo. (2023). Panduan Literasi Digital bagi Masyarakat.

No comments:

Post a Comment

Wawasan Nusantara dan Perubahan Iklim: Tenggelamnya Pulau-Pulau Kecil

 Haekal Fahmi D47 Wawasan Nusantara dan Perubahan Iklim: Tenggelamnya Pulau-Pulau Kecil Abstrak Perubahan iklim global menjadi ancaman nyata...