Oleh: Syahla Namira Khairunisa(D31)
Reformasi Penegakan Hukum: Mimpi yang Tak Kunjung Nyata
Penegakan hukum yang adil, transparan, dan bebas dari intervensi politik merupakan fondasi utama negara hukum. Di Indonesia, reformasi hukum telah menjadi agenda utama sejak era reformasi 1998. Namun, kenyataannya, praktik penegakan hukum masih menghadapi berbagai tantangan serius, seperti korupsi, ketidakadilan, tumpang tindih regulasi, dan lemahnya integritas aparat penegak hukum. Artikel ini mengkaji sejauh mana reformasi penegakan hukum berjalan dan mengapa mimpi tersebut masih jauh dari kenyataan. Dengan metode kualitatif deskriptif, penulis menganalisis berbagai faktor penghambat serta menawarkan rekomendasi strategis untuk mewujudkan penegakan hukum yang ideal di Indonesia.
Kata Kunci:
Reformasi hukum, penegakan hukum, korupsi, keadilan, integritas.
Pendahuluan
Indonesia sebagai negara hukum (rechtstaat) mengemban tanggung jawab besar dalam menegakkan hukum secara adil dan merata. Sejak runtuhnya rezim Orde Baru, semangat reformasi menggema di seluruh sektor, termasuk hukum. Harapan besar disematkan pada institusi penegak hukum seperti kepolisian, kejaksaan, dan pengadilan untuk menjalankan perannya secara profesional, bebas dari intervensi, dan berorientasi pada keadilan substantif. Namun, lebih dari dua dekade berlalu, penegakan hukum masih diwarnai praktik penyalahgunaan wewenang, kriminalisasi, serta korupsi sistemik.
Permasalahan
1. Mengapa reformasi penegakan hukum di Indonesia belum menunjukkan hasil yang signifikan?
2. Apa saja hambatan utama dalam mewujudkan sistem penegakan hukum yang adil dan independen?
3. Apa strategi yang dapat ditempuh untuk mendorong keberhasilan reformasi penegakan hukum?
Pembahasan
1. Ketimpangan antara Regulasi dan Implementasi
Indonesia memiliki regulasi hukum yang relatif lengkap, namun pelaksanaannya kerap tidak konsisten. Undang-undang sering kali digunakan sebagai alat kekuasaan, bukan sebagai sarana keadilan. Contohnya, penggunaan pasal karet dalam UU ITE yang rentan disalahgunakan.
2. Korupsi dan Politik dalam Penegakan Hukum
Korupsi telah mengakar kuat di lembaga penegak hukum. Tidak jarang aparat penegak hukum justru menjadi pelaku pelanggaran hukum. Selain itu, intervensi politik sering kali membuat proses hukum tidak objektif, khususnya dalam kasus-kasus yang melibatkan tokoh elit.
3. Lemahnya Integritas dan Profesionalisme Aparat
Penegakan hukum yang ideal menuntut integritas tinggi dari para aparatnya. Namun dalam praktiknya, rekrutmen dan promosi dalam lembaga penegak hukum masih kental dengan nepotisme, bukan meritokrasi.
4. Minimnya Pengawasan dan Partisipasi Publik
Meskipun terdapat lembaga pengawas seperti Komisi Yudisial dan Ombudsman, kewenangannya terbatas. Partisipasi masyarakat dalam mengawasi proses hukum juga belum maksimal karena rendahnya literasi hukum.
5. Upaya dan Tantangan Reformasi
Berbagai upaya reformasi telah dilakukan seperti pembentukan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) dan reformasi birokrasi di Kepolisian dan Mahkamah Agung. Namun, pelemahan terhadap KPK dan resistensi internal terhadap perubahan menjadi tantangan berat.
Kesimpulan
Reformasi penegakan hukum di Indonesia masih jauh dari kata berhasil. Meskipun terdapat kemajuan normatif, pelaksanaan hukum masih menghadapi kendala besar berupa korupsi, intervensi politik, lemahnya integritas aparat, dan rendahnya pengawasan publik. Impian akan sistem hukum yang adil dan berwibawa masih menjadi cita-cita yang belum terwujud secara nyata.
Saran
1. Penguatan Integritas Aparat Diperlukan sistem rekrutmen dan promosi berbasis merit serta pelatihan etika hukum yang berkelanjutan.
2. Revitalisasi Lembaga PengawasPerluasan kewenangan dan independensi lembaga pengawas untuk mengontrol aparat penegak hukum.
3. Pemberdayaan Masyarakat Meningkatkan literasi hukum publik agar dapat berperan aktif dalam pengawasan.
4. Penghapusan Intervensi Politik Menjaga netralitas lembaga hukum dari pengaruh politik praktis.
5. Evaluasi dan Revisi Regulasi Bermasalah Meninjau ulang undang-undang yang membuka celah penyalahgunaan.
Daftar Pustaka
Asshiddiqie, Jimly. *Konstitusi dan Konstitusionalisme Indonesia*. Jakarta: Konstitusi Press, 2005.
Hadjon, Philipus M. *Pengantar Hukum Administrasi Indonesia*. Yogyakarta: Gadjah Mada University Press, 2002.
Komisi Pemberantasan Korupsi. *Laporan Tahunan KPK*. Jakarta: KPK, 2023.
Mahkamah Agung RI. *Laporan Kinerja 2023*. Jakarta: MA, 2024.
Satjipto Rahardjo. *Hukum Progresif: Hukum yang Membebaskan*. Jakarta: Kompas, 2007.
No comments:
Post a Comment
Note: Only a member of this blog may post a comment.