NIM: 44324010072
Pelanggaran HAM Masa Lalu Mengapa Penyelesaiannya Terhambat
Abstrak
Pelanggaran Hak Asasi Manusia (HAM) berat di Indonesia pada masa lalu masih menjadi persoalan yang belum terselesaikan hingga kini. Berbagai faktor menghambat penegakan hukum dan penyelesaian kasus-kasus tersebut, mulai dari kurangnya kemauan politik, kendala pembuktian, hingga lemahnya kewenangan lembaga penegak HAM. Artikel ini membahas hambatan-hambatan tersebut serta menawarkan saran untuk mengatasi permasalahan dalam penyelesaian pelanggaran HAM masa lalu.
Kata Kunci
Pelanggaran HAM, penyelesaian HAM, hambatan hukum, politik, Indonesia
Pendahuluan
Indonesia memiliki sejarah panjang pelanggaran HAM berat, seperti peristiwa 1965-1966, Tragedi Talangsari, Kerusuhan Mei 1998, dan lain-lain yang telah diakui oleh Presiden Joko Widodo. Namun, penyelesaian kasus-kasus tersebut masih terhambat dan belum mencapai keadilan yang memadai. Hal ini menjadi beban sosial dan politik yang terus membayangi pembangunan hukum dan demokrasi di Indonesia
Permasalahan
Mengapa pelanggaran HAM berat masa lalu di Indonesia belum terselesaikan secara tuntas? Apa saja faktor penghambat utama dalam proses penyelesaian kasus-kasus tersebut? Bagaimana upaya yang dapat dilakukan agar penyelesaian pelanggaran HAM berat dapat berjalan efektif?
Pembahasan
Beberapa faktor utama yang menghambat penyelesaian pelanggaran HAM masa lalu di Indonesia antara lain:
• Kurangnya kemauan politik dari pemerintah untuk menjadikan penegakan HAM sebagai agenda prioritas, terutama pada era pemerintahan sebelumnya.
• Pragmatisme politik dan negosiasi elit, di mana penyelesaian kasus HAM sering terhambat oleh kepentingan politik elite yang juga terkait dengan pelanggaran HAM.
• Lemahnya kewenangan Komnas HAM, yang hanya memiliki fungsi penyelidikan tanpa kewenangan menuntut, sehingga hasil penyelidikan sering ditolak atau dikembalikan oleh Kejaksaan Agung karena dianggap berkas kurang lengkap
Kesimpulan
Penyelesaian pelanggaran HAM berat masa lalu di Indonesia terhambat oleh kombinasi faktor politik, hukum, dan sosial. Kurangnya kemauan politik, lemahnya instrumen hukum, serta hambatan teknis dalam pembuktian menjadi kendala utama. Pendekatan non-yudisial yang diambil pemerintah belum mampu memberikan keadilan substantif bagi korban.
Saran
• Pemerintah perlu meningkatkan kemauan politik dan menjadikan penegakan HAM sebagai agenda prioritas nasional.
• Penguatan kewenangan Komnas HAM dan lembaga penegak hukum lain agar dapat melakukan penyelidikan dan penuntutan secara efektif.
• Meningkatkan kapasitas sumber daya manusia dan infrastruktur hukum untuk menangani kasus pelanggaran HAM berat.
Daftar Pustaka
1. Detik News, “12 Pelanggaran HAM Berat Masa Lalu di RI yang Disebut Jokowi,” 2023.
2. Review UNES, “Penyelesaian Pelanggaran HAM Berat di Indonesia,” Vol. 6, No. 1, 2023.
3. Kompas.com, “Direktur Imparsial: Ada 5 Faktor Penghambat Penegakan HAM di Indonesia,” 2016.
4. West Science Press, “Aspek Yuridis Penyelesaian Pelanggaran HAM Berat Masa Lalu di Indonesia,” 2024.
5. PASLA Jambi, “Contoh Kasus Pelanggaran HAM,” 2024.
No comments:
Post a Comment
Note: Only a member of this blog may post a comment.