Abstrak
Pancasila sebagai
dasar negara dan pandangan hidup bangsa Indonesia menawarkan kerangka moral
yang menyeluruh, termasuk dalam hal ekonomi. Sila kelima, “Keadilan Sosial bagi
Seluruh Rakyat Indonesia,” menegaskan pentingnya mewujudkan keadilan ekonomi
yang mencakup distribusi sumber daya dan kesejahteraan yang merata. Artikel ini
berupaya menjelaskan konsep moralitas ekonomi dalam Pancasila, serta bagaimana
prinsip-prinsip Pancasila dapat diterapkan dalam sistem ekonomi untuk
menciptakan keadilan sosial. Penulis juga menganalisis permasalahan
ketidakadilan ekonomi di Indonesia dan bagaimana solusi berbasis Pancasila
dapat mewujudkan ekonomi yang inklusif dan berkeadilan.
Kata Kunci: Pancasila, Moralitas Ekonomi, Keadilan Sosial, Ekonomi
Berkeadilan, Kesejahteraan
Pendahuluan
Ekonomi merupakan
salah satu aspek yang fundamental dalam kehidupan berbangsa dan bernegara.
Sebagai sistem yang menentukan distribusi kekayaan, produksi, dan konsumsi
barang serta jasa, ekonomi tidak dapat dipisahkan dari persoalan moral. Di
Indonesia, Pancasila sebagai ideologi negara memberikan landasan moral yang
kuat dalam kehidupan berbangsa, termasuk dalam bidang ekonomi. Sila kelima
Pancasila, yaitu “Keadilan Sosial bagi Seluruh Rakyat Indonesia,”
menggarisbawahi pentingnya keadilan dalam distribusi ekonomi yang dapat
memastikan kesejahteraan yang merata bagi seluruh rakyat.
Namun, realitas
ketimpangan ekonomi di Indonesia masih menjadi tantangan besar. Ketimpangan
distribusi kekayaan, akses terhadap sumber daya, dan kesempatan ekonomi yang
tidak merata menunjukkan bahwa prinsip keadilan sosial yang diamanatkan
Pancasila belum sepenuhnya terwujud. Artikel ini bertujuan untuk mengkaji
moralitas ekonomi yang terkandung dalam Pancasila dan bagaimana nilai-nilai ini
dapat diterapkan dalam sistem ekonomi Indonesia untuk mewujudkan keadilan
ekonomi.
Permasalahan
Masalah ekonomi yang
dihadapi Indonesia saat ini berkaitan erat dengan ketimpangan ekonomi yang
semakin mencolok. Sebagian kecil populasi menguasai sebagian besar kekayaan
negara, sementara sebagian besar rakyat masih hidup dalam kemiskinan.
Ketimpangan akses terhadap pendidikan, kesehatan, dan lapangan kerja semakin
memperparah masalah ini. Meskipun pertumbuhan ekonomi Indonesia secara makro
cukup positif dalam beberapa tahun terakhir, hal ini belum diikuti oleh
pemerataan kesejahteraan yang signifikan.
Permasalahan utama
yang akan dibahas dalam artikel ini mencakup:
1. Ketimpangan
Distribusi Kekayaan: Sebagian besar kekayaan negara terkonsentrasi pada
segelintir kelompok, sementara masyarakat miskin masih menghadapi keterbatasan
akses terhadap sumber daya ekonomi yang memadai.
2. Akses terhadap
Sumber Daya: Banyak rakyat Indonesia, terutama di daerah-daerah terpencil, yang
masih menghadapi kesulitan dalam mengakses pendidikan, layanan kesehatan, dan
peluang kerja yang layak.
3. Praktik Ekonomi
yang Tidak Adil: Kebijakan ekonomi yang tidak sepenuhnya berpihak pada rakyat
kecil, serta praktik monopoli dan oligopoli, memperburuk ketimpangan ekonomi di
Indonesia.
4. Kebijakan
Pemerintah yang Belum Optimal: Kebijakan yang diterapkan untuk mengatasi
ketimpangan ekonomi belum sepenuhnya efektif dalam mewujudkan keadilan sosial
yang diamanatkan oleh Pancasila.
Pembahasan
1. Moralitas Ekonomi
dalam Pancasila
Pancasila, khususnya
sila kelima, menekankan pentingnya keadilan sosial sebagai landasan bagi kehidupan
ekonomi. Keadilan sosial dalam konteks ekonomi berarti adanya distribusi sumber
daya yang merata, akses yang setara terhadap peluang ekonomi, dan kesejahteraan
yang inklusif. Sila kelima menuntut agar sistem ekonomi Indonesia tidak hanya
mengejar pertumbuhan ekonomi semata, tetapi juga harus memastikan bahwa
hasil-hasil dari pertumbuhan tersebut dapat dinikmati oleh seluruh rakyat tanpa
kecuali.
Nilai-nilai Pancasila
memberikan panduan moral yang jelas dalam hal pengelolaan ekonomi:
- Humanisme Ekonomi:
Pancasila menekankan pentingnya menghargai martabat manusia. Dalam ekonomi, ini
berarti bahwa kebijakan ekonomi harus memperhatikan kesejahteraan semua warga
negara, tanpa memandang status sosial atau ekonomi mereka.
- Gotong Royong:
Prinsip gotong royong yang terkandung dalam Pancasila juga relevan dalam
ekonomi. Ekonomi yang berkeadilan memerlukan kerja sama antarwarga negara dan
antara sektor publik dan swasta untuk memastikan kesejahteraan bersama.
- Kedaulatan Rakyat:
Dalam ekonomi, kedaulatan rakyat berarti bahwa kebijakan ekonomi harus
berorientasi pada kepentingan rakyat banyak, bukan hanya segelintir elit.
2. Ketimpangan
Ekonomi di Indonesia
Indonesia saat ini
menghadapi tantangan besar dalam mewujudkan keadilan ekonomi. Indeks Gini, yang
mengukur ketimpangan pendapatan, menunjukkan bahwa ketimpangan ekonomi di
Indonesia masih tinggi. Penyebab ketimpangan ini bervariasi, mulai dari
kesenjangan dalam pendidikan dan akses terhadap layanan kesehatan hingga
ketidakmerataan pembangunan infrastruktur.
Selain itu, kebijakan
ekonomi yang terlalu berorientasi pada pasar sering kali mengabaikan aspek
keadilan sosial. Sektor-sektor vital, seperti energi dan sumber daya alam,
masih didominasi oleh segelintir kelompok yang memiliki akses khusus, sementara
sebagian besar rakyat Indonesia tidak dapat menikmati hasil dari pengelolaan
sumber daya tersebut.
3. Solusi Ekonomi
Berkeadilan Berbasis Pancasila
Untuk mewujudkan
keadilan ekonomi sesuai dengan moralitas Pancasila, perlu ada reformasi
kebijakan ekonomi yang lebih berorientasi pada rakyat. Beberapa langkah yang
dapat diambil antara lain:
- Penguatan Ekonomi
Kerakyatan: Ekonomi yang berlandaskan Pancasila harus mendukung ekonomi
kerakyatan, yang memberi kesempatan kepada masyarakat kecil untuk
berpartisipasi dalam kegiatan ekonomi melalui usaha mikro, kecil, dan menengah
(UMKM). Pemerintah perlu memberikan dukungan yang lebih besar dalam bentuk
pembiayaan, pelatihan, dan akses pasar bagi UMKM.
- Pemerataan Akses
Sumber Daya: Pemerintah harus memastikan bahwa akses terhadap sumber daya
seperti pendidikan, kesehatan, dan infrastruktur ekonomi dapat dinikmati oleh
seluruh lapisan masyarakat. Kebijakan redistribusi sumber daya perlu diperkuat,
termasuk melalui pajak yang progresif dan alokasi anggaran yang berkeadilan.
- Peningkatan
Kesejahteraan Sosial: Program-program perlindungan sosial, seperti Jaminan
Kesehatan Nasional (JKN) dan Program Keluarga Harapan (PKH), perlu diperluas
dan dioptimalkan untuk menjangkau lebih banyak masyarakat miskin dan rentan.
- Penegakan Hukum
terhadap Monopoli dan Oligopoli: Praktik ekonomi yang tidak adil, seperti
monopoli dan oligopoli, harus diatasi dengan penegakan hukum yang tegas. Pasar
harus diatur sedemikian rupa agar terbuka dan adil bagi semua pelaku ekonomi,
bukan hanya bagi segelintir kelompok besar.
- Penguatan Peran
BUMN dalam Distribusi Kekayaan: Badan Usaha Milik Negara (BUMN) harus lebih
diarahkan untuk mendukung kesejahteraan rakyat, bukan hanya mengejar keuntungan
semata. Peran BUMN dalam pembangunan ekonomi daerah harus diperkuat, sehingga
dapat mendorong pemerataan pembangunan dan kesejahteraan.
Kesimpulan
Pancasila, khususnya
sila kelima, menawarkan konsep moralitas ekonomi yang menuntut keadilan sosial
bagi seluruh rakyat Indonesia. Dalam konteks ekonomi, ini berarti adanya
distribusi yang merata atas kekayaan dan sumber daya, serta akses yang setara
terhadap peluang ekonomi. Meskipun Indonesia telah mencapai kemajuan ekonomi,
ketimpangan ekonomi yang masih tinggi menunjukkan bahwa prinsip keadilan sosial
yang diamanatkan oleh Pancasila belum sepenuhnya terwujud. Dengan menerapkan
prinsip-prinsip Pancasila secara konsisten dalam kebijakan ekonomi, Indonesia
dapat mewujudkan sistem ekonomi yang lebih berkeadilan dan inklusif.
Saran
Untuk mewujudkan
ekonomi yang berkeadilan sesuai dengan moralitas Pancasila, pemerintah dan
seluruh pemangku kepentingan perlu:
1. Mengembangkan
kebijakan ekonomi yang lebih berpihak kepada rakyat kecil, seperti melalui
penguatan UMKM dan redistribusi sumber daya.
2. Meningkatkan akses
masyarakat terhadap pendidikan, kesehatan, dan infrastruktur ekonomi yang
berkualitas.
3. Mengoptimalkan
program-program perlindungan sosial untuk menjangkau masyarakat miskin dan
rentan.
4. Menegakkan hukum
yang lebih tegas terhadap praktik monopoli dan oligopoli dalam perekonomian.
Daftar Pustaka
1.
Internalisasi
dan Institusionalisasi Kebijakan Ekonomi Pancasila. Pancasila: Jurnal
Keindonesiaan, Vol. 01, No. 01, April 2021, halaman 45–56.
2.
Wahyu
Rizki Aris Suseno. Internalisasi Moralitas Ekonomi Pancasila dalam Perilaku
Ekonomi Mahasiswa. Tesis Doktor, Universitas Negeri Malang, 2019.
3.
Noor Suhartono & Ngurah Weda Sahadewa.
KONSEP ETIKA BISNIS DALAM EKONOMI PANCASILA . ETD
Repository UGM, 2006.
4.
Dr.
H. Sukarni, M.Ag. Ekonomi Pancasila. FeBi UIN Antasari Banjarmasin, 2023.
No comments:
Post a Comment