Peran Pancasila dalam Membangun Tata Kelola Pemerintahan yang Baik (Good Governance)
Abstrak
pancasila telah banyak dikaji, tetapi berkenaan dengan good governance masih menyisakan persoalan. Terlebih ketika good governance mampu untuk mengatasi korupsi. Isu hukum demikian diteliti sebagai penelitian hukum doktrinal yang memanfaatkan bahan hukum primer dan bahan hukum sekunder dengan pendekatan konseptual dan perundang-undangan, serta dianalisis dengan silogisme deduktif. Hasil penelitian menunjukkan bahwa: 1). Dengan penerapan nilai-nilai Pancasila akan memberikan keberhasilan dalam menerapkan good governance untuk menuju Indonesia yang bebas dari orupsi 2). Idealitas perwujudan pencegahan korupsi harus ditempuh dengan melibatkan dua hal penting. Pertama,penerapan butir pancasila. Kedua, penerapan good governance yang berintegritas .
Kata Kunci: antroposentrisme, ekosentrisme, ekoliterasi, konstitusi hijau
Pendahuluan
Korupsi merupakan masalah global yang memberikan dampak buruk pada kinerja ekonomi, politik, stabilitas dan integrasi komunitas. Korupsi merupakan penyimpangan yang berkenaan pada hati nurani dan moral yang bersinggungan dengan Pancasila terutama sila ke 5 pancasila. 1 Kasus korupsi dapat dikaitkan dengan adanya “miss understanding” mengenai sila ke 5 Pancasila yaitu keadilan sosial bagi seluruh rakyat Indonesia. Pancasila digunakan sebagai pedoman untuk berbuat dan bertindak. Tetapi, masih ditemukan adanya penyimpangan sila Pancasila yang sudah mengakar di dalam rezim pemerintahan bahkan kaum intelektual di Indonesia. Padahal, sanksi pidana korupsi sudah tertera jelas pada Undang-Undang No 30 Tahun 2002 tentang Komisi Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi. Dalam UU tersebut sudah dijelaskan mengenai sanksi untuk pelaku korupsi. Namun, pada kenyataannya UU tersebut masih tidak diindahkan oleh pelaku korupsi. Berdasarkan Indeks Perilaku Anti Korupsi (IPAK) Indonesia tahun 2022, terdapat sebesar 3,93 pada skala 0 sampai 5.
Angka ini lebih tinggi dibandingkan capaian 2021 yang waktu itu sebesar 3,88. 2 Selain karena miss understanding, korupsi juga timbul karena tidak berjalannya sistem good governance dalam suatu pemerintahan. Good governance merupakan suatu peyelenggaraan manajemen pembangunan yang solid dan bertanggung jawab, penghindaran salah alokasi dana investasi dan pencegahan korupsi baik secara politik maupun secara administratif.3 Pada dasarnya, good governance adalah suatu konsep yang mengacu kepada proses pencapaian keputusan dan pelaksanaannya yang dapat dipertanggungjawabkan secara bersama. Sebagai suatu konsensus yang dicapai oleh pemerintah, warga negara, dan sektor swasta bagi penyelenggaraan pemerintahaan dalam suatu negara.4 penerapan Good Governance di Indonesia belum dapat dikatakan berhasil sepenuhnya. Hal ini dapat dibuktikan dengan banyaknya ditemukan kecurangan dan kebocoran dalam pengelolaan anggaran dan akuntansi yang merupakan dua produk utama Good Governance.
Kunci utama memahami good governance adalah pemahaman atas prinsip-prinsip di dalamnya. Dan masalahnya adalah belum terlaksananya good governance dalam pemerintahan dan akhirnya menyebabkan korupsi marak terjadi di kalangan pemerintahan dan pejabat negara. karena kurangnya kesadaran di setiap individu dan pengawasan dari pihak terkait. 5 Maka dari itu, makalah ini akan mengerucutkan masalah korupsi yang dikaitkan dengan sistem good governance. karena jika suatu pemerintahan melaksanakan system good governance dengan baik, maka akan meminimalisir adanya kecurangan dari satu atau beberapa pihak yang menyebabkan kerugian kepada orang lain bahkan kepada negara.6 Oleh karena itu, berdasarkan latar belakang yang telah dipaparkan, maka dapat dirumuskan 2 permasalahan yang patut untuk dijawab yaitu Bagaimana implementasi butir Pancasila dalam penerapan good governance di Indonesia? dan bagaimana tingkat korupsi di Indonesia saat ini serta bagaimana dampaknya terhadap pelaksanaan good governance?
Permasalahan
Ada beberapa permasalahan penting yang perlu dijawab dalam membahas peran Soekarno dalam pembentukan dan pengembangan Pancasila:
1. Apa itu good governance?
2. Implementasi butir Pancasila dalam penerapan good governance di Indonesia?
3. Implementasi butir Pancasila dalam penerapan good governance di Indonesia?
Pembahasan
1. Apa itu good governance
Good governance adalah konsep tata kelola pemerintahan yang mengacu pada cara pemerintah mengelola sumber daya negara dan masyarakat dengan cara yang transparan, akuntabel, partisipatif, efektif, dan berdasarkan supremasi hukum. Tujuan utama good governance adalah untuk memastikan bahwa kebijakan dan tindakan pemerintah memenuhi kebutuhan masyarakat, meningkatkan kesejahteraan, serta menciptakan pemerintahan yang efisien dan adil.
Berikut adalah beberapa prinsip utama good governance:
1. Transparansi
Proses pengambilan keputusan oleh pemerintah dilakukan secara terbuka dan dapat diakses oleh publik. Informasi tentang kebijakan dan tindakan pemerintah harus tersedia bagi masyarakat.
2. Akuntabilitas
Pemerintah dan pejabat publik bertanggung jawab atas kebijakan, keputusan, dan tindakan yang diambil. Mereka harus dapat dimintai pertanggungjawaban oleh masyarakat atau lembaga terkait.
3. Partisipasi
Keterlibatan aktif masyarakat dalam proses pengambilan keputusan, baik secara langsung maupun melalui perwakilan. Partisipasi ini dapat melalui pemilu, konsultasi publik, atau forum lainnya.
4. Penegakan hukum (Supremasi hukum)
Pemerintah harus menegakkan hukum secara konsisten dan adil tanpa diskriminasi. Semua warga negara, termasuk pejabat publik, tunduk pada hukum yang berlaku.
5. Efektivitas dan Efisiensi
Pemerintahan harus menggunakan sumber daya yang ada secara bijaksana dan tepat guna, serta menjalankan kebijakan yang dapat mencapai tujuan dengan cara yang paling efisien.
6. Responsif
Pemerintah harus tanggap terhadap kebutuhan dan aspirasi masyarakat. Keputusan yang diambil harus cepat dan tepat sesuai dengan permasalahan yang dihadapi oleh warga.
7. Keadilan
Pemerintah harus memperlakukan semua warga negara secara adil dan setara, tanpa diskriminasi dalam penerapan hukum atau distribusi sumber daya.
8. Konsensus atau Pemufakatan
Keputusan dalam pemerintahan harus diambil melalui dialog dan musyawarah, serta mencari solusi yang paling sesuai dengan kepentingan semua pihak.
2. Implementasi butir Pancasila dalam penerapan good governance di Indonesia
Konsep good governance sendiri mengacu pada proses pencapaian keputusan dan pelaksanaan yang dapat dipertanggungjawabkan secara bersama oleh pemerintah, warga negara dan perusahaan swasta. 8 Sedangkan Prinsip-prinsip good governance, prinsip itu sendiri sangat penting dalam mewujudkan pemerintahan yang baik menyadari akan hal itu, maka prinsip-prinsip good governance harus didasari dengan nilai Pancasila. Prinsip tersbut meliputi ) Partisipasi Masyarakat (Participation), semua masyarakat memiliki hak suara dalam pengambilan keputusan, baik secara langsung maupun melalui perwakilan lembaga-lembaga yang sah mewakili kepentingan mereka, Tegaknya Supremasi Hukum (Rule of Law) memerlukan sistem dan aturan hukum maka diimbangi dengan komitmen untuk menegakkan rule of law dengan supremasi hukum (the supremacy of law), Kepastian hukum (legal certainty), Hukum yang responsif, Penegakkan hukum yang konsisten dan non-diskriminatif, Indepedensi peradilan. Transparansi (Transparency), transparansi bersifat terbuka sehingga bisa diakses oleh semua orang yang membutuhkan, dengan adanya transparansi maka tercipta kepercayaan timbal-balik antara pemerintah dan masyarakat melalui penyediaan informasi dan menjamin kemudahan dalam memperoleh informasi yang akurat. Peduli pada stakeholder/Dunia Usaha, prinsip peduli pada stakeholder adalah kemampuan organisasi untuk mengenali kebutuhan masyarakat, menyusun agenda dan prioritas pelayanan serta mengembangkan program pelayanan publik sesuai dengan kebutuhan dan aspirasimasyarakat.
Berorientasi pada Konsensus (Consensus), adalah pengambilan keputusan yang harus dilakukan secara bersama-sama atau secara bermusyawarah, selain itu juga berusaha menjembatani perbedaan yang ada dengan cara bermusyawarah tersebut dan ditemukan kesepakatan bersama. Kesetaraan (Equity), merupakan segala sesuatu itu sama atau adil seperti tingkatan yang sama, kedudukan yang sama. Aspek yang terkahir yaitu Visi Strategis (Strategic Vision), merupakan visi yang mudah untuk diartikulasikan, dipahami, dan diterima semua pihak dalam organisasi. Pemimpin dan masyarakat harus memiliki perspektif yang luas dan merujuk pada masa depan atas tata pemerintahan yang baik dan pembangunan manusia, serta apa saja yang dibutuhkan untuk mewujudkan perkembangan tersebut. Pemerintah yang merupakan pejabat publik, kerap kali dikritik karena kebijakankebijakan yang mereka buat menguntungkan partai asalnya. Pengambilan kebijakan yang transparan serta berpihak pada masyarakat adalah hal yang selalu dikumandangkan para aktivis-aktivis muda. Akibatnya para generasi muda menjadi tidak percaya lagi pada pemerintah. Ketidak-percayaan satu arah ini dikhawatirkan akan membuat negara mengalami degradasi. Bagaimana tidak, para generasi muda yang diharapkan menopang masa depan negara, karena ketidak-percayaan mereka kepada pemerintah ini diniscaya dapat menyebabkan demo disertai pemberontakan.
3. Tingkat korupsi di Indonesia saat ini serta bagaimana dampaknya terhadap pelaksanaan good governance?
Berdasarkan Pasal 1 ayat (3) Undang-Undang 1945 menyatakan bahwa, negara Indonesia adalah negara hukum (rechtsstaat), tidak berdasarkan kekuasaan belaka (Machstaat). Dengan adanya hukum tersebut, tentu masyarakat harus dapat mematuhi perintah dan laranganya. Untuk mewujudkan keseimbangan hidup bermasyarakat, tentu terdapat pula mereka yang tidak melaksanakan peraturan hukum sebagaimana mestinya, sebagai contoh di Indonesia kasus pelanggaran yang sering masyarakat jumpai adalah Korupsi.21 Dalam upaya pemberantasan korupsi yang sewenang-wenangnya di Indonesia dibutuhkan penegak-penegak hukum yang professional dan pemahaman nilai pancaila yang kuat. Tujuan tersebut agar aturan hukum dapat berjalan efektif dan tidak sendirisendiri. Namun, kondisi terkini memperlihatkan kasus korupsi yang semakin memprihatinkan bagi masyarakat yang tidak memiliki banyak kewenangan. Perangkat hukum dalam upaya pemberantasan tindak pidana korupsi tertuang dalam UndangUndang Nomor 31 Tahun 1999 yang sebagaimana telah diubah dengan UU Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi. Tingkat korupsi di Indonesia dari tahun-ketahun belum juga mengalami penurunan melainkan peningkatan. Menurut hasil laporan badan pusat statistik, yang menganalisa indeks perilaku anti korupsi (IPAK) Indonesia 2022 sebesar 3,93 meningkat dibandingkan IPAK 2021. 23 Pada skala 0 sampai 5 yang memberi penilaian indeks masyarakat yang berperilaku antikorupsi. Sedangkan, untuk indeks penilaian yang semakin mendekati 0 menunjukan masyarakat yang permisif pada tindakan korupsi. Indek perilaku anti korupsi (IPAK) menyusun dua dimensi yaitu dimensi Persepsi dan Dimensi Pengalaman.
Terletak pada indeks yang mengalami penurunan, indeks Persepsi 2022 sebesar 3,80 menurun 0,03 poin yang dibandingkan pada IPAK indeks Persepsi 2021 sebesar (3,83). Indeks pengalaman 2022 (3,99) meningkat sebesar 0,09 poin bila dibandingkan dengan indeks Pengalaman 2021 (3,90). IPAK pada masyarakat perkotaan 2022 menjadi 3,90 dibandingkan masyarakat perdesaan 3,90. Hal tersebut terbentuk bila semakin tinggi pendidikan, masyarakat cenderung antikorupsi.Terbukti Pada 2022, IPAK masyarakat pendidikan dasar (SD ke bawah) sebesar 3,87; pendidikan menengah (SMP dan SMA) sebesar 3,94; dan pendidikan tinggi (diatas SMA) sebesar 4,04. Peranan konsep good governance dapat terwujud bila pemerintah yang berkuasa mampu mengelola unsur dari prinsip good governance yang telah diterima oleh masyarakat, unsur-unsur tersebut adalah kecermatan (sarefulness) 24, kepastian (security), kewajaran (reasonableness), persamaan (equality), dan keseimbangan (balances). Bila penerapan good governance diamati dengan kondisi Indonesia yang ingin membersihkan serta melindungi Negara dan masyarakatnya dari tindakan korupsi cukup tidak mudah. Korupsi membuat penerapan good governance menjadi terhambat, namun dengan begitu Negara menerapkan kebijakan untuk menghentikan praktik-praktik yang menghambat perwujudan good governance.25
Upaya good governance di Indonesia menjadi prioritas untuk mewujudkan masyarakat, bangsa dan negara yang lebih sejahtera jauh dari korupsi, kolusi dan nepotisme. 26 Hal itu harus diteruskan dan diupayakan sejauh mungkin sampai tiba saatnya kita merasakan harkat dan martabat suatu bangsa atas dedikasi, tanggung jawab, dan harga diri. Korupsi sudah menjadi masalah sejak era reformasi dimulai pada pertengahan tahun 1998 Itu salah satu kajian yang menarik untuk dibahas dan diangkat ke permukaan. Upaya Antikorupsi telah diatur di Indonesia melalui proses peradilan sejak tahun 1957. 27 Dengan dikeluarkannya Peraturan Pemberantasan Korupsi Peraturan Penguasa Militer Angkatan Darat dan Laut Nomor Prt/PM/06/1957 dan Peraturan Penguasa Perang Pusat (Peperpu) No. 13 yang kemudian menjadi Undang-Undang Nomor 24/Prp/1960 tentang Pengusutan, Penuntutan dan Pemeriksaan Tindak Pidana Korupsi. Setelah itu, lanjutkan upaya pemberantasan korupsi pemerintah sejak awal tahun 1970-an, terutama dengan diterbitkannya Keppres No.228 Tahun 1967 terkait tim Pemberantasan Korupsi (TPK) hingga lahirnya UU No. 3 Tahun 1971 tentang Tindak Pidana Korupsi.28 Begitu juga dengan perkembangan usaha konsultasi dari pejabatpejabat telah meningkat melalui pengawasan ketat, baik dilakukan oleh pelayanan dan fasilitas internal dan eksternal Menteri Aparat Negara. Namun dengan perkembangan yang pesat, masyarakat juga merasakan peningkatan kebocoran ke dalam pembangunan, sebagaimana dibuktikan oleh kasus korupsi melibatkan kerugian negara mulai dari miliaran hingga triliunan rupiah.
Seiring dalam upaya pencegahan dan pemberantasan korupsi, kolusi dan nepotisme (KKN), serta peran masyarakat untuk mencegah dan memberantasnya, maka pemerintah Indonesia telah mengeluarkan berbagai peraturan perundang-undangan, antara lain:
1. Undang-Undang Nomor 3 Tahun 1971 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi;
2. Undang-Undang Nomor 11 Tahun 1980 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Suap;
3. Undang-Undang Nomor 28 Tahun 1999 tentang Penyelenggaraan Negara Yang Bersih dan Bebas dari Koripsi, Kolusi dan Nepotisme;
4. Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasn Tindak Pidana Korupsi;
5. Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi;
6. Undang-Undang Nomor 30 Tahun 2002 tentang Komisi Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi;
7. Peraturan Pemerintah Nomor 30 Tahun 1980 tentang Disiplin Pegawai Negeri Sipil;
8. Peraturan Pemerintah Nomor 71 Tahun 2000 tentang Tata Cara Pelaksanaan Peran Serta Masyarakat dan Pemberian Penghargaan Dalam Pencegah dan Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.
9. Instruksi Presiden Nomor 5 Tahun 2004 tentang Percepatan Pemberantasan Korupsi.
Seiring dengan dinamisnya undang-undang yang mengatur mengenai tindak korupsi. Pemerintah juga memberikan angkah preventif dalam mengatasi kasus korupsi, dimulai dari pancegahan yang dilakukan kepada pelajar, mahasiswa dan khalayak umum. Pemerintah memberikan sosialisasi menganai tindak korupsi di lingkungan sekolah bahkan di lingkungan universitas, tensaa pendidik diharuskan memberikan pengajaran mengenai korupsi, biasanya disisipkan pada mata pelajaran tertentu. 30 Selain itu, pemerintah memberikan terobosan baru sebagai upaya untuk mencegah kasus korupsi, hal ini tercermin dari usaha Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) dalam membuat website dan kuis mengenai pengetahuan korupsi secara umum. Kuis ini dibuka secara umum melalui website https://aclc.kpk.go.id. Ini merupakan langkah preventif yang ditujukan untuk pelajar dan mahasiswa, selain mendapat pengetahuan tentang korupsi, kuis ini juga menyediakan reward untuk setiap pemenangnya.
Kesimpulan
Kesimpulan Konsep good governance sendiri mengacu pada proses pencapaian keputusan dan pelaksanaan yang dapat dipertanggungjawabkan secara bersama oleh pemerintah, warga negara dan perusahaan swasta dalam kasus korupsi. Tegaknya Supremasi Hukum (Rule of Law) dan penerapan pancasila dengan adanya partisipasi masyarakat dalam proses politik dan perumusan kebijakan publik yang memerlukan sistem dan aturan hukum maka diimbangi dengan komitmen untuk menegakkan rule of law dengan segala prinsipnya. jika dalam pemerintahan sudah menerapkan system good governance dengan baik maka akan meminimalisir adanya korupsi. Seiring dalam upaya pencegahan dan pemberantasan korupsi, kolusi dan nepotisme (KKN), serta peran masyarakat untuk mencegah dan memberantasnya, maka pemerintah Indonesia telah mengeluarkan berbagai langkah preventif salah satunya dengan memberikan akses pengetahuan mengenai tindak korupsi dan adanya peraturan perundang-undangan.
Saran
Berdasarkan penjelasan yang telah dipaparkan di atas maka permasalahn korupsi ini dapat dicegah dan diselesaikan dengan cara :
1. Pemerintah harus lebih mempertegas undang-undang korupsi dengan sanksi yang dapat menimbulkan efek jera terhadap pelaku korupsi serta harus bersifat adil dan dan transpatan, tanpa melihat siapa pelaku tindak korupsi tersebut
2. Masyarakat juga bisa ikut mengambil peran dalam pencegahan tindak korupsi ini dengan cara mempersempit ruang gerak bagi korupsi dan memperluas ruang bagi anti korupsi. Agar tingkat pertumbuhan tindak korupsi di Indonesia bisa menurun maka upaya mendorong kesadaran masyarakat dalam pencegahan tindak pidana korupsi perlu di upayakan. Masyarakat juga harus diberikan pembekalan tentang apa itu tindak pidana korupsi serta dampak negatifnya bagi masyarakat dan negara.
Daftar Pustaka
Sekar Gesti Amalia Utami and Fatma Ulfatun Najicha, “Kontribusi Mahasiswa Sebagai Agent of Change Dalam Penerapan Nilai-Nilai Pancasila Pada Kehidupan Bermasyarakat,” De Cive: Jurnal Penelitian Pendidikan Pancasila Dan Kewarganegaraan 2, no. 3 (2022): 96–101.
Indeks Perilaku Anti Korupsi (IPAK) Indonesia 2022.Sebesar 3,93; meningkat dibandingkan IPAK 2021 (2022-08-01)
Putriyani Darmi, Titi Juliati, “Penerapan Prinsip Good Governance Untuk Layanan Publik,” Jurusan Administrasi FISIP Universitas Muhammadiyah Bengkulu 4, no. 2 (2005): 87–156.
Arianto, “Analisis Penyebab Masyarakat Tidak Memilih Dalam Pemilu,” Jurnal Ilmu Pemerintahan, 2011.
Hafidh Muhammad Akbar and Fatma Ulfatun Najicha, “Upaya Memperkuat Jati Diri Bangsa Melalui Pemahaman Wawasan Nusantara Di Era Gempuran Kebudayaan Asing,” Jurnal Kewarganegaraan 6, no. 1 (2022): 2122–27, https://journal.upy.ac.id/index.php/pkn/article/view/2939/pdf.
No comments:
Post a Comment