Thursday, March 6, 2025

ARTIKEL MODUL 1 : PENDIDIKAN KEWARGANEGARAAN SEBAGAI MATA KULIAH PENGEMBANGAN KEPRIBADIAN


ABSTRAK

Pendidikan Kewarganegaraan merupakan mata kuliah yang bertujuan untuk membentuk mahasiswa yang memiliki kesadaran berbangsa dan bernegara serta memahami hak dan kewajibannya sebagai warga negara.

Mata kuliah ini berperan penting dalam pengembangan kepribadian, terutama dalam menghadapi tantangan global dan internal yang semakin kompleks.

Kompetensi yang Diharapkan

  1. Mahasiswa memahami manfaat Pendidikan Kewarganegaraan dalam kehidupan bermasyarakat.
  2. Mahasiswa mampu menerapkan nilai-nilai kewarganegaraan dalam kehidupan sehari-hari sebagai pribadi bangsa.

PENDAHULUAN

Pendidikan Kewarganegaraan bertujuan untuk membangun wawasan kebangsaan serta menanamkan nilai-nilai bela negara di tengah dinamika global. Eksistensi suatu negara tidak hanya ditentukan oleh letak geografisnya, tetapi juga oleh kualitas sumber daya manusianya. Oleh karena itu, Pendidikan Kewarganegaraan menjadi krusial dalam membentuk karakter individu yang bertanggung jawab dan berintegritas.

Menurut Juliardi (2014), Pendidikan Kewarganegaraan diajarkan dalam lima konteks:

  1. Sebagai mata pelajaran di sekolah
  2. Sebagai mata kuliah di perguruan tinggi
  3. Sebagai cabang ilmu dalam pendidikan sosial
  4. Sebagai program pendidikan politik
  5. Sebagai kerangka pemikiran akademik

Pendidikan Kewarganegaraan di perguruan tinggi memiliki peran strategis dalam membangun karakter mahasiswa agar menjadi warga negara yang cerdas, kritis, dan bertanggung jawab.

PENGERTIAN PENDIDIKAN KEWARGANEGARAAN

1. Kewarganegaraan (Civics)

Kewarganegaraan (civics) berasal dari bahasa Yunani civicus, yang berarti warga negara yang aktif dalam kehidupan demokrasi. Konsep ini mencakup hak dan kewajiban individu dalam bernegara.

2. Civic Education

Civic Education adalah proses pendidikan yang bertujuan untuk membentuk perilaku warga negara yang baik melalui berbagai metode pembelajaran, baik di dalam maupun di luar kelas.

3. Citizenship Education

Citizenship Education mencakup pengalaman belajar tentang kewarganegaraan, baik di lingkungan sekolah, keluarga, maupun organisasi masyarakat. Ini lebih luas dari Civic Education karena mencakup aspek pendidikan formal dan informal.

TUJUAN PENDIDIKAN KEWARGANEGARAAN

Berdasarkan Keputusan Dirjen Dikti No. 43/DIKTI/Kep/2006, tujuan Pendidikan Kewarganegaraan adalah:

  1. Membentuk mahasiswa yang berpikir kritis, rasional, dan kreatif dalam menghadapi isu kewarganegaraan.
  2. Mendorong mahasiswa untuk berpartisipasi aktif dan bertanggung jawab dalam kehidupan bermasyarakat, berbangsa, dan bernegara.
  3. Menanamkan nilai-nilai nasionalisme, cinta tanah air, dan etika demokratis.
  4. Mempersiapkan mahasiswa untuk menghadapi tantangan global dengan tetap menjunjung tinggi nilai-nilai Pancasila.

LANDASAN PENDIDIKAN KEWARGANEGARAAN

1. Landasan Ilmiah

Pendidikan Kewarganegaraan membahas hubungan antara individu dan negara, serta pendidikan bela negara. Tujuan utamanya adalah menanamkan kesadaran bernegara dan membentuk sikap cinta tanah air berdasarkan filosofi Pancasila.

2. Landasan Hukum

Pendidikan Kewarganegaraan memiliki dasar hukum yang kuat, di antaranya:

  • UUD 1945 (Pasal 27, 30, dan 31)
  • Ketetapan MPR No. II/MPR/1999 tentang Garis-Garis Besar Haluan Negara
  • Undang-Undang No. 20 Tahun 1982 tentang Pertahanan Keamanan Negara
  • Undang-Undang No. 20 Tahun 2003 tentang Sistem Pendidikan Nasional

METODE PEMBELAJARAN

Metode pembelajaran yang digunakan dalam Pendidikan Kewarganegaraan meliputi:

  1. Pendekatan Berorientasi Mahasiswa: Mahasiswa ditempatkan sebagai subjek pendidikan yang aktif dalam pembelajaran.
  2. Metode Dialogis dan Kritis: Pembelajaran berbasis diskusi, analisis, dan refleksi.
  3. Bentuk Aktivitas Beragam: Kuliah tatap muka, diskusi interaktif, studi kasus, seminar, dan evaluasi.
  4. Motivasi Berkelanjutan: Menumbuhkan kesadaran bahwa Pendidikan Kewarganegaraan adalah bagian penting dari kehidupan sosial dan kebangsaan.

KESIMPULAN

Pendidikan Kewarganegaraan adalah bagian penting dalam membentuk karakter dan kesadaran berbangsa bagi mahasiswa. Dengan memahami hak dan kewajiban sebagai warga negara, mahasiswa dapat berperan aktif dalam membangun bangsa yang lebih baik. Pendidikan Kewarganegaraan juga menjadi benteng moral di era globalisasi agar nilai-nilai kebangsaan tidak luntur.

Melalui metode pembelajaran yang efektif, diharapkan mahasiswa dapat menginternalisasi nilai-nilai kebangsaan dan menerapkannya dalam kehidupan sehari-hari. Pendidikan Kewarganegaraan bukan hanya sekadar mata kuliah, tetapi juga pedoman bagi mahasiswa dalam menghadapi tantangan zaman dengan bijaksana dan bertanggung jawab.

REFERENSI

  1. Arwiyah, Yahya dan Runik Machfiroh. Civic Education di Perguruan Tinggi Indonesia. Bandung: Alfabeta, 2014.
  2. Dwiyatmi, Sri Harini. Pendidikan Kewarganegaraan. Yogyakarta: Pustaka Pelajar, 2012.
  3. Juliardi, Budi. Pendidikan Kewarganegaraan Untuk Perguruan Tinggi. Jakarta: Rajawali Pers, 2014.
  4. Kaelan dan Achmad Zubaidi. Pendidikan Kewarganegaraan Untuk Perguruan Tinggi. Yogyakarta: Paradigma, 2013.
  5. Wahidin, Samsul. Pokok-Pokok Pendidikan Kewarganegaraan. Yogyakarta: Pustaka Pelajar, 2010.

 



No comments:

Post a Comment

Pendidikan Kewarganegaraan Sebagai Mata Kuliah Pengembangan Kepribadian

Pendahuluan Apakah Anda pernah bertanya-tanya mengapa pendidikan kewarganegaraan tetap diajarkan di perguruan tinggi?