Pendidikan Kewarganegaraan merupakan mata kuliah yang bertujuan untuk membentuk mahasiswa yang memiliki kesadaran berbangsa dan bernegara serta memahami hak dan kewajibannya sebagai warga negara.
Mata kuliah ini berperan penting dalam pengembangan kepribadian, terutama dalam menghadapi tantangan global dan internal yang semakin kompleks.Kompetensi yang Diharapkan
- Mahasiswa
memahami manfaat Pendidikan Kewarganegaraan dalam kehidupan bermasyarakat.
- Mahasiswa
mampu menerapkan nilai-nilai kewarganegaraan dalam kehidupan sehari-hari
sebagai pribadi bangsa.
PENDAHULUAN
Pendidikan Kewarganegaraan bertujuan untuk membangun wawasan
kebangsaan serta menanamkan nilai-nilai bela negara di tengah dinamika global.
Eksistensi suatu negara tidak hanya ditentukan oleh letak geografisnya, tetapi
juga oleh kualitas sumber daya manusianya. Oleh karena itu, Pendidikan
Kewarganegaraan menjadi krusial dalam membentuk karakter individu yang
bertanggung jawab dan berintegritas.
Menurut Juliardi (2014), Pendidikan Kewarganegaraan
diajarkan dalam lima konteks:
- Sebagai
mata pelajaran di sekolah
- Sebagai
mata kuliah di perguruan tinggi
- Sebagai
cabang ilmu dalam pendidikan sosial
- Sebagai
program pendidikan politik
- Sebagai
kerangka pemikiran akademik
Pendidikan Kewarganegaraan di perguruan tinggi memiliki
peran strategis dalam membangun karakter mahasiswa agar menjadi warga negara
yang cerdas, kritis, dan bertanggung jawab.
PENGERTIAN PENDIDIKAN KEWARGANEGARAAN
1. Kewarganegaraan (Civics)
Kewarganegaraan (civics) berasal dari bahasa Yunani civicus,
yang berarti warga negara yang aktif dalam kehidupan demokrasi. Konsep ini
mencakup hak dan kewajiban individu dalam bernegara.
2. Civic Education
Civic Education adalah proses pendidikan yang bertujuan
untuk membentuk perilaku warga negara yang baik melalui berbagai metode
pembelajaran, baik di dalam maupun di luar kelas.
3. Citizenship Education
Citizenship Education mencakup pengalaman belajar tentang
kewarganegaraan, baik di lingkungan sekolah, keluarga, maupun organisasi
masyarakat. Ini lebih luas dari Civic Education karena mencakup aspek
pendidikan formal dan informal.
TUJUAN PENDIDIKAN KEWARGANEGARAAN
Berdasarkan Keputusan Dirjen Dikti No. 43/DIKTI/Kep/2006,
tujuan Pendidikan Kewarganegaraan adalah:
- Membentuk
mahasiswa yang berpikir kritis, rasional, dan kreatif dalam
menghadapi isu kewarganegaraan.
- Mendorong
mahasiswa untuk berpartisipasi aktif dan bertanggung jawab dalam
kehidupan bermasyarakat, berbangsa, dan bernegara.
- Menanamkan
nilai-nilai nasionalisme, cinta tanah air, dan etika demokratis.
- Mempersiapkan
mahasiswa untuk menghadapi tantangan global dengan tetap menjunjung
tinggi nilai-nilai Pancasila.
LANDASAN PENDIDIKAN KEWARGANEGARAAN
1. Landasan Ilmiah
Pendidikan Kewarganegaraan membahas hubungan antara individu
dan negara, serta pendidikan bela negara. Tujuan utamanya adalah menanamkan
kesadaran bernegara dan membentuk sikap cinta tanah air berdasarkan filosofi
Pancasila.
2. Landasan Hukum
Pendidikan Kewarganegaraan memiliki dasar hukum yang kuat,
di antaranya:
- UUD
1945 (Pasal 27, 30, dan 31)
- Ketetapan
MPR No. II/MPR/1999 tentang Garis-Garis Besar Haluan Negara
- Undang-Undang
No. 20 Tahun 1982 tentang Pertahanan Keamanan Negara
- Undang-Undang
No. 20 Tahun 2003 tentang Sistem Pendidikan Nasional
METODE PEMBELAJARAN
Metode pembelajaran yang digunakan dalam Pendidikan
Kewarganegaraan meliputi:
- Pendekatan
Berorientasi Mahasiswa: Mahasiswa ditempatkan sebagai subjek
pendidikan yang aktif dalam pembelajaran.
- Metode
Dialogis dan Kritis: Pembelajaran berbasis diskusi, analisis, dan
refleksi.
- Bentuk
Aktivitas Beragam: Kuliah tatap muka, diskusi interaktif, studi kasus,
seminar, dan evaluasi.
- Motivasi
Berkelanjutan: Menumbuhkan kesadaran bahwa Pendidikan Kewarganegaraan
adalah bagian penting dari kehidupan sosial dan kebangsaan.
KESIMPULAN
Pendidikan Kewarganegaraan adalah bagian penting dalam
membentuk karakter dan kesadaran berbangsa bagi mahasiswa. Dengan memahami hak
dan kewajiban sebagai warga negara, mahasiswa dapat berperan aktif dalam
membangun bangsa yang lebih baik. Pendidikan Kewarganegaraan juga menjadi
benteng moral di era globalisasi agar nilai-nilai kebangsaan tidak luntur.
Melalui metode pembelajaran yang efektif, diharapkan
mahasiswa dapat menginternalisasi nilai-nilai kebangsaan dan menerapkannya
dalam kehidupan sehari-hari. Pendidikan Kewarganegaraan bukan hanya sekadar
mata kuliah, tetapi juga pedoman bagi mahasiswa dalam menghadapi tantangan
zaman dengan bijaksana dan bertanggung jawab.
REFERENSI
- Arwiyah,
Yahya dan Runik Machfiroh. Civic Education di Perguruan Tinggi
Indonesia. Bandung: Alfabeta, 2014.
- Dwiyatmi,
Sri Harini. Pendidikan Kewarganegaraan. Yogyakarta: Pustaka
Pelajar, 2012.
- Juliardi,
Budi. Pendidikan Kewarganegaraan Untuk Perguruan Tinggi. Jakarta:
Rajawali Pers, 2014.
- Kaelan
dan Achmad Zubaidi. Pendidikan Kewarganegaraan Untuk Perguruan Tinggi.
Yogyakarta: Paradigma, 2013.
- Wahidin,
Samsul. Pokok-Pokok Pendidikan Kewarganegaraan. Yogyakarta: Pustaka
Pelajar, 2010.
No comments:
Post a Comment