Thursday, November 16, 2023

Pancasila dan Hubungan Antarpartai: Membangun Dialog dan Konsensus Politik



                                             
     Disusun Oleh : Mualim Ma'ruf @A27-MUALIM

Abstrak

Pancasila, sebagai dasar negara Republik Indonesia, tidak hanya bersifat filosofis, tetapi juga memberikan landasan konkret bagi pembangunan politik di Indonesia. Salah satu aspek yang diakui dan ditekankan dalam Pancasila adalah semangat untuk membangun dialog yang konstruktif, mencapai konsensus politik, dan bekerja sama demi kepentingan nasional dan kesejahteraan rakyat.

 

Pendahuluan

Pancasila sebagai ideologi terbuka sebuah konsensus politik menjadi ideologi yang benar-benar komprehensif. Interpretasi ini berkembang luas, masif, dan bahkan monolitik pada masa pemerintahan Orde Baru.

Pancasila dilihat dari sudut pandang politik merupakan sebuah konsensus politik, yaitu suatu persetujuan politik yang disepakati bersama oleh berbagai golongan masyarakat di Negara Indonesia. Dengan diterimanya Pancasila oleh berbagai golongan dan aliran pemikiran, maka mereka bersedia bersatu dalam negara kebangsaan Indonesia. Dalam istilah politiknya, Pancasila merupakan common platform masyarakat Indonesia yang plural. Sudut pandang politik ini teramat penting untuk bangsa Indonesia sekarang ini. Jadi, sebenarnya perkembangan Pancasila sebagai doktrin dan pandangan dunia yang khas tidak menguntungkan kalau dinilai dari tujuan mempersatukan bangsa.

 

Pembahasan

Dialog Konstruktif sebagai Pondasi Demokrasi

Pancasila menempatkan dialog sebagai cara utama untuk mencapai pemahaman yang mendalam antara pihak-pihak yang berbeda. Dialog yang konstruktif merupakan esensi dari semangat gotong royong dan musyawarah mufakat yang dijunjung tinggi oleh Pancasila. Partai politik, sebagai representasi kehendak rakyat, diharapkan mampu membangun dialog yang konstruktif dalam perbedaan pandangan politik mereka. Dengan berlandaskan Pancasila, dialog yang konstruktif dapat menjadi sarana untuk menyelesaikan perbedaan dan mencari solusi terbaik bagi kepentingan bersama.

 

Mencapai Konsensus Politik

Salah satu prinsip dasar Pancasila adalah musyawarah untuk mencapai mufakat. Ini mengajarkan bahwa keputusan politik seharusnya tidak hanya mencerminkan keinginan mayoritas, tetapi juga memperhatikan kepentingan minoritas. Partai politik, sebagai peserta dalam proses politik, diimbau untuk menjadikan musyawarah sebagai bagian integral dari aktivitas politik mereka. Konsensus politik yang dihasilkan melalui musyawarah dapat menciptakan kestabilan politik dan menjamin representasi yang adil bagi seluruh elemen masyarakat.

 

Kerjasama Demi Kepentingan Nasional dan Kesejahteraan Rakyat

Pancasila menekankan pentingnya kerjasama dalam mencapai tujuan nasional. Partai politik memiliki peran strategis dalam mewujudkan kerjasama ini dengan menjunjung tinggi nilai-nilai Pancasila dalam setiap langkah politik mereka. Kerjasama antarpartai, antarlembaga, dan antarwarga negara harus diperkuat untuk mencapai kepentingan nasional dan kesejahteraan rakyat. Prinsip gotong royong, saling menghormati, dan saling menguntungkan seharusnya menjadi pijakan dalam setiap tindakan politik.

 

Kesimpulan

Pancasila, sebagai ideologi negara, tidak hanya memberikan arah filosofis, tetapi juga memberikan pedoman konkreto bagi partai politik. Dalam konteks ini, partai politik diharapkan untuk memanfaatkan Pancasila sebagai sumber inspirasi untuk membangun dialog yang konstruktif, mencapai konsensus politik, dan bekerja sama demi kepentingan nasional dan kesejahteraan rakyat. Dengan memegang teguh nilai-nilai Pancasila, partai politik dapat berperan sebagai pilar penting dalam membangun fondasi demokrasi yang kuat dan berkelanjutan di Indonesia.

 

 

Daftar Pustaka

Imam Syaukani dan A. Ahsin Thohari. 2011. Dasar-dasar Politik Hukum. Jakarta: Rajawali Pers.


Moh. Mahfud M.D. 2012. Politik Hukum di Indonesia. Jakarta: Rajawali Pers.

 

Kaelan. 2004. Pendidikan Pancasila. Yogyakarta: Paradigma.

 

Kokom Komalasari. 2007. Pendidikan Pancasila. Jakarta: Lentera Cendikia.

 

http://safaat.lecture.ub.ac.id/files/2017/02/MODUL-PENDIDIKAN-PANCASILA.pdf

 

https://journal.unnes.ac.id/nju/index.php/pandecta/article/download/9276/6326

 

https://journal.uinjkt.ac.id/index.php/studia-islamika/article/view/778



No comments:

Post a Comment

Note: Only a member of this blog may post a comment.

KUIS 13-2 (11 JULI 2025) SUSULAN

 D04,D05,D07,D09,D16,D18,D20,D46,D47