Abstrak
Pancasila,
sebagai dasar negara Republik Indonesia, tidak hanya bersifat filosofis, tetapi
juga memberikan landasan konkret bagi pembangunan politik di Indonesia. Salah
satu aspek yang diakui dan ditekankan dalam Pancasila adalah semangat untuk
membangun dialog yang konstruktif, mencapai konsensus politik, dan bekerja sama
demi kepentingan nasional dan kesejahteraan rakyat.
Pendahuluan
Pancasila sebagai ideologi terbuka
sebuah konsensus politik menjadi ideologi yang benar-benar komprehensif.
Interpretasi ini berkembang luas, masif, dan bahkan monolitik pada masa
pemerintahan Orde Baru.
Pancasila
dilihat dari sudut pandang politik merupakan sebuah konsensus politik, yaitu suatu
persetujuan politik yang disepakati bersama oleh berbagai golongan masyarakat
di Negara Indonesia. Dengan diterimanya Pancasila oleh berbagai golongan dan
aliran pemikiran, maka mereka bersedia bersatu dalam negara kebangsaan Indonesia.
Dalam istilah politiknya, Pancasila merupakan common platform masyarakat
Indonesia yang plural. Sudut pandang politik ini teramat penting untuk bangsa
Indonesia sekarang ini. Jadi, sebenarnya perkembangan Pancasila sebagai doktrin
dan pandangan dunia yang khas tidak menguntungkan kalau dinilai dari tujuan
mempersatukan bangsa.
Pembahasan
Dialog
Konstruktif sebagai Pondasi Demokrasi
Pancasila
menempatkan dialog sebagai cara utama untuk mencapai pemahaman yang mendalam
antara pihak-pihak yang berbeda. Dialog yang konstruktif merupakan esensi dari
semangat gotong royong dan musyawarah mufakat yang dijunjung tinggi oleh
Pancasila. Partai politik, sebagai representasi kehendak rakyat, diharapkan
mampu membangun dialog yang konstruktif dalam perbedaan pandangan politik
mereka. Dengan berlandaskan Pancasila, dialog yang konstruktif dapat menjadi
sarana untuk menyelesaikan perbedaan dan mencari solusi terbaik bagi
kepentingan bersama.
Mencapai
Konsensus Politik
Salah satu
prinsip dasar Pancasila adalah musyawarah untuk mencapai mufakat. Ini
mengajarkan bahwa keputusan politik seharusnya tidak hanya mencerminkan
keinginan mayoritas, tetapi juga memperhatikan kepentingan minoritas. Partai
politik, sebagai peserta dalam proses politik, diimbau untuk menjadikan
musyawarah sebagai bagian integral dari aktivitas politik mereka. Konsensus
politik yang dihasilkan melalui musyawarah dapat menciptakan kestabilan politik
dan menjamin representasi yang adil bagi seluruh elemen masyarakat.
Kerjasama
Demi Kepentingan Nasional dan Kesejahteraan Rakyat
Pancasila
menekankan pentingnya kerjasama dalam mencapai tujuan nasional. Partai politik
memiliki peran strategis dalam mewujudkan kerjasama ini dengan menjunjung
tinggi nilai-nilai Pancasila dalam setiap langkah politik mereka. Kerjasama
antarpartai, antarlembaga, dan antarwarga negara harus diperkuat untuk mencapai
kepentingan nasional dan kesejahteraan rakyat. Prinsip gotong royong, saling
menghormati, dan saling menguntungkan seharusnya menjadi pijakan dalam setiap
tindakan politik.
Kesimpulan
Pancasila,
sebagai ideologi negara, tidak hanya memberikan arah filosofis, tetapi juga
memberikan pedoman konkreto bagi partai politik. Dalam konteks ini, partai
politik diharapkan untuk memanfaatkan Pancasila sebagai sumber inspirasi untuk
membangun dialog yang konstruktif, mencapai konsensus politik, dan bekerja sama
demi kepentingan nasional dan kesejahteraan rakyat. Dengan memegang teguh
nilai-nilai Pancasila, partai politik dapat berperan sebagai pilar penting
dalam membangun fondasi demokrasi yang kuat dan berkelanjutan di Indonesia.
Daftar Pustaka
Imam
Syaukani dan A. Ahsin Thohari. 2011. Dasar-dasar
Politik Hukum. Jakarta: Rajawali Pers.
Moh.
Mahfud M.D. 2012. Politik Hukum di
Indonesia. Jakarta: Rajawali Pers.
Kaelan. 2004. Pendidikan Pancasila. Yogyakarta: Paradigma.
Kokom Komalasari. 2007. Pendidikan Pancasila. Jakarta: Lentera Cendikia.
http://safaat.lecture.ub.ac.id/files/2017/02/MODUL-PENDIDIKAN-PANCASILA.pdf
https://journal.unnes.ac.id/nju/index.php/pandecta/article/download/9276/6326
https://journal.uinjkt.ac.id/index.php/studia-islamika/article/view/778
No comments:
Post a Comment
Note: Only a member of this blog may post a comment.