ABSTRAK
Pancasila,
sebagai dasar negara Indonesia, bukan hanya sebuah ideologi filosofis tetapi
juga menjadi panduan konkret dalam membentuk keseimbangan kekuasaan di antara
lembaga-lembaga negara. Artikel ini menyajikan argumen bahwa Pancasila bukan
hanya menjadi basis moral bagi negara, tetapi juga instrumen praktis dalam
mewujudkan harmoni di antara eksekutif, legislatif, dan yudikatif. Melalui
pemahaman mendalam terhadap nilai-nilai Pancasila, lembaga-lembaga negara dapat
mempertahankan keseimbangan kekuasaan yang sehat, mencegah penyalahgunaan
kekuasaan, dan memastikan tercapainya keadilan serta keberlanjutan demokrasi.
Artikel ini merinci peran Pancasila dalam membentuk sistem yang mampu menjaga
harmoni dan mengarahkan lembaga-lembaga negara menuju kerjasama yang
konstruktif demi kebaikan bersama. Dengan mengintegrasikan prinsip-prinsip
Pancasila ke dalam setiap aspek tindakan lembaga negara, diharapkan masyarakat
Indonesia dapat menyaksikan dan merasakan keberhasilan sistem demokrasi yang
didukung oleh keseimbangan kekuasaan dan harmoni di antara lembaga-lembaga
negara.
Pancasila adalah dasar negara
Indonesia yang terdiri dari lima sila, yaitu Ketuhanan Yang Maha Esa,
Kemanusiaan yang Adil dan Beradab, Persatuan Indonesia, Kerakyatan yang
Dipimpin oleh Hikmat Kebijaksanaan dalam Permusyawaratan/Perwakilan, dan
Keadilan Sosial bagi Seluruh Rakyat Indonesia. Demokrasi Pancasila
mengacu pada prinsip-prinsip demokrasi yang diintegrasikan dengan nilai-nilai
Pancasila tersebut.
PEMBAHASAN
Sebuah fakta sejarah
sejak berdirinya bangsa Indonesia bahwa Pancasila telah diterima oleh bangsa
Indonesia secara aklamasi sebagai falsafah dan ideologi negara yang akan
menjadi sumber inspirasi kehidupan bangsa Indonesia dalam mewujudkan
cita-citanya menuju masyarakat yang adil, makmur dan sejahtera sebagaimana
termaktub dalam pembukaan Undang Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun
1945. Pancasila di samping sebagai ideologi, dasar dan falsafah negara, juga
menjadi cita cita moral dan pandangan hidup bangsa Indonesia yang selama bangsa
Indonesia ada, telah memberi pandangan dan arah kepada bangsa dan negara kita
menjalani kehifdupan berenegara sesuai dengan jati dirinya yang membedakan
dengan bangsa bangsa lain di dunia. Kekuatan Pancasila sebagai ideologi yang
mempersatukan bangsa Indonesai dalam wadah NKRI sejak kemerdekaan hingga hari
ini adalah suatu bukti bahwa Pancasila mampu mengahadapi berbagai macam
gangguan dalam sebuah bangsa yang majemuk, penuh perbedaan berdasarkan suku,
agama, bahasa dan budaya yang berpotensi menimbulkan konflik dan perpecahan.
Pancasila, sebagai dasar
negara Indonesia, tidak hanya berfungsi sebagai panduan nilai filosofis tetapi
juga sebagai landasan konkrit untuk menjaga keseimbangan kekuasaan di antara
lembaga-lembaga negara. Keseimbangan
ini penting untuk mencegah dominasi satu lembaga atas yang lain, menjaga
harmoni, dan memastikan keberlanjutan sistem demokratis. Artikel ini akan
membahas bagaimana Pancasila membantu mempertahankan keseimbangan kekuasaan dan
harmoni di antara lembaga negara.
Pada saat yang bersamaan, hal ini
mengakibatkan pembagian kekuasaan negara yang sebelumnya dianggap sebagai
doktrin yang mapan mengalami koreksi dan dirasakan tidak cukup lagi sekadar
mengklasifikasikannya menjadi kekuasaan pemerintah, kekuasaan membuat undang-undang,
dan kekuasaan kehakiman.
PENDAHULUAN
1.Nilai-Nilai Pancasila sebagai Panduan Keseimbangan:
kerja yang jelas untuk membimbing tindakan dan kebijakan lembaga-lembaga
negara. Nilai-nilai seperti Pancasila menyediakan kerangka keadilan sosial,
persatuan, dan demokrasi terpimpin menjadi dasar untuk mencapai keseimbangan
yang sehat.
2.Prinsip Keseimbangan Kekuasaan:
Pancasila mencerminkan prinsip keseimbangan kekuasaan dengan
menggarisbawahi pentingnya setiap lembaga negara memegang peranan dan fungsi
yang seimbang. Hal ini mencegah terjadinya konsolidasi kekuasaan yang dapat
membahayakan hak-hak rakyat.
3.Mencegah Penyalahgunaan Kekuasaan:
Sila Keadilan Sosial bagi Seluruh Rakyat Indonesia memandu upaya untuk
mencegah penyalahgunaan kekuasaan. Dengan menerapkan keadilan sosial,
lembaga-lembaga negara diharapkan memastikan kebijakan dan keputusan mereka
memberikan manfaat merata kepada seluruh lapisan masyarakat.
4.Partisipasi Rakyat dalam Proses Keputusan:
Demokrasi Terpimpin dalam Pancasila menekankan partisipasi rakyat dalam
pengambilan keputusan. Ini menciptakan keseimbangan dengan memastikan bahwa
suara rakyat didengar dan diakomodasi dalam kebijakan negara.
5.Perlindungan Terhadap
Hak-Hak Individu:
Pancasila memberikan
dasar bagi perlindungan hak-hak individu melalui Sila Kemanusiaan yang Adil dan
Beradab. Hal ini menciptakan keseimbangan antara kepentingan kolektif dan
hak-hak individu, mencegah dominasi satu kelompok atas yang lain.
6.Harmoni dalam Pluralitas dan Kebinekaan:
Sila Persatuan Indonesia menekankan pentingnya menghormati pluralitas dan
kebinekaan. Dalam konteks keseimbangan kekuasaan, hal ini menunjukkan perlunya
mengakui dan menghargai perbedaan pendapat dan kepentingan di antara
lembaga-lembaga negara.
7.Pendidikan dan Kesadaran Pancasila:
Kesadaran akan nilai-nilai Pancasila melalui pendidikan menjadi kunci untuk
menjaga keseimbangan kekuasaan. Dengan pemahaman yang mendalam, pemimpin dan
anggota lembaga negara dapat menjalankan fungsi mereka dengan berpegang teguh
pada prinsip-prinsip Pancasila.
8.Mekanisme Pengawasan dan Transparansi:
Mekanisme pengawasan
yang kuat, sejalan dengan prinsip transparansi, menjadi instrumen kunci untuk
menjaga keseimbangan kekuasaan. Dengan pengawasan yang efektif, setiap lembaga
dapat saling mengontrol, mencegah penyalahgunaan, dan menjamin akuntabilitas.
PENUTUP
Pancasila, sebagai panduan nilai dan
prinsip dalam konteks kehidupan berbangsa dan bernegara, membentuk dasar yang
kokoh untuk menjaga keseimbangan kekuasaan. Dengan memahami dan menerapkan
nilai-nilai Pancasila, lembaga-lembaga negara dapat bekerja bersama untuk
mencapai tujuan bersama, memelihara harmoni, dan menjaga demokrasi Indonesia
tetap kuat dan berkelanjutan.
DAFTAR PUSTAKA
https://mpr.go.id/img/jurnal/file/050422_2012%20_%20Jurnal%20Majelis%20Edisi%204%20-%20Revitalisasi%20Nilai-Nilai%20Pancasila.PDF
https://fahum.umsu.ac.id/demokrasi-pancasila-pengertian-ciri-aspek-prinsip-dan-penerapannya/
https://fh.umj.ac.id/internalisasi-nilai-nilai-pancasila-dalam-pembentukan-peraturan-perundang-
\undangan/
https://www.kemhan.go.id/wp-content/uploads/2017/11/wirawebgabung.pdf
https://ditjenpp.kemenkumham.go.id/index.php?option=com_content&view=article&id=658:dinamika-lembaga-lembaga-negara-mandiri-di-indonesia-pasca-perubahan-undang-undang-dasar-1945&catid=100&Itemid=180&lang=en
No comments:
Post a Comment