Thursday, November 16, 2023

Pancasila dan Keseimbangan Kekuasaan: Mempertahankan Harmoni di Antara Lembaga Negara


Rizky Tri Hartanto (@A24-TRI)

ABSTRAK

Pancasila, sebagai dasar negara Indonesia, bukan hanya sebuah ideologi filosofis tetapi juga menjadi panduan konkret dalam membentuk keseimbangan kekuasaan di antara lembaga-lembaga negara. Artikel ini menyajikan argumen bahwa Pancasila bukan hanya menjadi basis moral bagi negara, tetapi juga instrumen praktis dalam mewujudkan harmoni di antara eksekutif, legislatif, dan yudikatif. Melalui pemahaman mendalam terhadap nilai-nilai Pancasila, lembaga-lembaga negara dapat mempertahankan keseimbangan kekuasaan yang sehat, mencegah penyalahgunaan kekuasaan, dan memastikan tercapainya keadilan serta keberlanjutan demokrasi. Artikel ini merinci peran Pancasila dalam membentuk sistem yang mampu menjaga harmoni dan mengarahkan lembaga-lembaga negara menuju kerjasama yang konstruktif demi kebaikan bersama. Dengan mengintegrasikan prinsip-prinsip Pancasila ke dalam setiap aspek tindakan lembaga negara, diharapkan masyarakat Indonesia dapat menyaksikan dan merasakan keberhasilan sistem demokrasi yang didukung oleh keseimbangan kekuasaan dan harmoni di antara lembaga-lembaga negara.
Pancasila adalah dasar negara Indonesia yang terdiri dari lima sila, yaitu Ketuhanan Yang Maha Esa, Kemanusiaan yang Adil dan Beradab, Persatuan Indonesia, Kerakyatan yang Dipimpin oleh Hikmat Kebijaksanaan dalam Permusyawaratan/Perwakilan, dan Keadilan Sosial bagi Seluruh Rakyat Indonesia.
Demokrasi Pancasila mengacu pada prinsip-prinsip demokrasi yang diintegrasikan dengan nilai-nilai Pancasila tersebut.

 

PEMBAHASAN

Sebuah fakta sejarah sejak berdirinya bangsa Indonesia bahwa Pancasila telah diterima oleh bangsa Indonesia secara aklamasi sebagai falsafah dan ideologi negara yang akan menjadi sumber inspirasi kehidupan bangsa Indonesia dalam mewujudkan cita-citanya menuju masyarakat yang adil, makmur dan sejahtera sebagaimana termaktub dalam pembukaan Undang Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945. Pancasila di samping sebagai ideologi, dasar dan falsafah negara, juga menjadi cita cita moral dan pandangan hidup bangsa Indonesia yang selama bangsa Indonesia ada, telah memberi pandangan dan arah kepada bangsa dan negara kita menjalani kehifdupan berenegara sesuai dengan jati dirinya yang membedakan dengan bangsa bangsa lain di dunia. Kekuatan Pancasila sebagai ideologi yang mempersatukan bangsa Indonesai dalam wadah NKRI sejak kemerdekaan hingga hari ini adalah suatu bukti bahwa Pancasila mampu mengahadapi berbagai macam gangguan dalam sebuah bangsa yang majemuk, penuh perbedaan berdasarkan suku, agama, bahasa dan budaya yang berpotensi menimbulkan konflik dan perpecahan.

Pancasila, sebagai dasar negara Indonesia, tidak hanya berfungsi sebagai panduan nilai filosofis tetapi juga sebagai landasan konkrit untuk menjaga keseimbangan kekuasaan di antara lembaga-lembaga negara. Keseimbangan ini penting untuk mencegah dominasi satu lembaga atas yang lain, menjaga harmoni, dan memastikan keberlanjutan sistem demokratis. Artikel ini akan membahas bagaimana Pancasila membantu mempertahankan keseimbangan kekuasaan dan harmoni di antara lembaga negara.

Pada saat yang bersamaan, hal ini mengakibatkan pembagian kekuasaan negara yang sebelumnya dianggap sebagai doktrin yang mapan mengalami koreksi dan dirasakan tidak cukup lagi sekadar mengklasifikasikannya menjadi kekuasaan pemerintah, kekuasaan membuat undang-undang, dan kekuasaan kehakiman.

 

PENDAHULUAN

1.Nilai-Nilai Pancasila sebagai Panduan Keseimbangan:

kerja yang jelas untuk membimbing tindakan dan kebijakan lembaga-lembaga negara. Nilai-nilai seperti Pancasila menyediakan kerangka keadilan sosial, persatuan, dan demokrasi terpimpin menjadi dasar untuk mencapai keseimbangan yang sehat.

 

2.Prinsip Keseimbangan Kekuasaan:

Pancasila mencerminkan prinsip keseimbangan kekuasaan dengan menggarisbawahi pentingnya setiap lembaga negara memegang peranan dan fungsi yang seimbang. Hal ini mencegah terjadinya konsolidasi kekuasaan yang dapat membahayakan hak-hak rakyat.

 

3.Mencegah Penyalahgunaan Kekuasaan:

Sila Keadilan Sosial bagi Seluruh Rakyat Indonesia memandu upaya untuk mencegah penyalahgunaan kekuasaan. Dengan menerapkan keadilan sosial, lembaga-lembaga negara diharapkan memastikan kebijakan dan keputusan mereka memberikan manfaat merata kepada seluruh lapisan masyarakat.

 

4.Partisipasi Rakyat dalam Proses Keputusan:

Demokrasi Terpimpin dalam Pancasila menekankan partisipasi rakyat dalam pengambilan keputusan. Ini menciptakan keseimbangan dengan memastikan bahwa suara rakyat didengar dan diakomodasi dalam kebijakan negara.

 

5.Perlindungan Terhadap Hak-Hak Individu:

Pancasila memberikan dasar bagi perlindungan hak-hak individu melalui Sila Kemanusiaan yang Adil dan Beradab. Hal ini menciptakan keseimbangan antara kepentingan kolektif dan hak-hak individu, mencegah dominasi satu kelompok atas yang lain.

 

6.Harmoni dalam Pluralitas dan Kebinekaan:

Sila Persatuan Indonesia menekankan pentingnya menghormati pluralitas dan kebinekaan. Dalam konteks keseimbangan kekuasaan, hal ini menunjukkan perlunya mengakui dan menghargai perbedaan pendapat dan kepentingan di antara lembaga-lembaga negara.

 

7.Pendidikan dan Kesadaran Pancasila:

Kesadaran akan nilai-nilai Pancasila melalui pendidikan menjadi kunci untuk menjaga keseimbangan kekuasaan. Dengan pemahaman yang mendalam, pemimpin dan anggota lembaga negara dapat menjalankan fungsi mereka dengan berpegang teguh pada prinsip-prinsip Pancasila.

 

8.Mekanisme Pengawasan dan Transparansi:

Mekanisme pengawasan yang kuat, sejalan dengan prinsip transparansi, menjadi instrumen kunci untuk menjaga keseimbangan kekuasaan. Dengan pengawasan yang efektif, setiap lembaga dapat saling mengontrol, mencegah penyalahgunaan, dan menjamin akuntabilitas.


PENUTUP

Pancasila, sebagai panduan nilai dan prinsip dalam konteks kehidupan berbangsa dan bernegara, membentuk dasar yang kokoh untuk menjaga keseimbangan kekuasaan. Dengan memahami dan menerapkan nilai-nilai Pancasila, lembaga-lembaga negara dapat bekerja bersama untuk mencapai tujuan bersama, memelihara harmoni, dan menjaga demokrasi Indonesia tetap kuat dan berkelanjutan.


DAFTAR PUSTAKA

https://mpr.go.id/img/jurnal/file/050422_2012%20_%20Jurnal%20Majelis%20Edisi%204%20-%20Revitalisasi%20Nilai-Nilai%20Pancasila.PDF

https://fahum.umsu.ac.id/demokrasi-pancasila-pengertian-ciri-aspek-prinsip-dan-penerapannya/

https://fh.umj.ac.id/internalisasi-nilai-nilai-pancasila-dalam-pembentukan-peraturan-perundang-
\undangan/

https://www.kemhan.go.id/wp-content/uploads/2017/11/wirawebgabung.pdf

https://ditjenpp.kemenkumham.go.id/index.php?option=com_content&view=article&id=658:dinamika-lembaga-lembaga-negara-mandiri-di-indonesia-pasca-perubahan-undang-undang-dasar-1945&catid=100&Itemid=180&lang=en


No comments:

Post a Comment

Budaya Hukum Masyarakat Mengapa Masih Banyak Main Hakim Sendiri

Budaya hukum  Masyarakat: Mengapa Masih Banyak Main Hakim Sendiri Oleh : Clarista Anastasya Nafilah (D-35)  Abstrak Fenomena main hakim send...