Thursday, November 16, 2023

Pancasila dan Keadilan Sosial: Meneguhkan Prinsip Dalam Masyarakat

 PANCASILA DAN KEADILAN SOSIAL:MEGUHKAN PRINSIP DALAM MASYARAKAT


Aisyah Imelia Wardhani 41623010020 (A13-AISYAH) 

Abstark

            Pancasila dan keadilan sosial adalah dua hal yang saling berkaitan dan tidak dapat dipisahkan. Pancasila sebagai dasar negara dan ideologi bangsa Indonesia mengandung nilai-nilai keadilan yang harus diwujudkan dalam kehidupan bermasyarakat, berbangsa, dan bernegara. Keadilan sosial adalah salah satu nilai yang terkandung dalam sila kelima Pancasila, yaitu "Keadilan sosial bagi seluruh rakyat Indonesia". Makna dari sila ini adalah bahwa setiap warga negara Indonesia harus mendapatkan perlakuan yang adil dan sama dalam segala bidang, seperti hukum, politik, ekonomi, sosial, budaya, dan lain-lain. Keadilan sosial juga berarti bahwa setiap warga negara Indonesia harus memenuhi hak dan kewajiban sesuai dengan porsinya, serta saling bekerja sama, berbagi, dan tolong menolong dalam mencapai kesejahteraan bersama.

Rumusan Masalah

1. Apa prinsip keadilan sosial dalam pancasila?

2. Upaya-upaya apa saja yang dilakukan pancasila dalam mewujudkan masyarakat yang adil!

Tujuan

Artikel ini bertujuan agar pembaca mengetahui apa prinsip keadilan sosial dalam pancasila dan apa saaja upaya-upaya yang dilakukan pancasila dlam mewujudkan masyarakat yang adil.

Pendahuluan

            Indonesia adalah negara yang beragam dan kaya akan sumber daya alam dan budaya. Namun, Indonesia juga menghadapi berbagai tantangan dan masalah, seperti kemiskinan, ketimpangan, korupsi, konflik, dan degradasi lingkungan. Untuk mengatasi hal-hal tersebut, kita perlu kembali kepada nilai-nilai dasar yang menjadi landasan dan identitas bangsa kita, yaitu Pancasila. Dalam sila kelima pancasila disebutkan “keadilan sosial bagi seluruh bangsa Indonesia”. Keadilan sosial penting karena merupakan salah satu syarat dan tujuan dari pembangunan nasional. Tanpa keadilan sosial, pembangunan nasional tidak akan berjalan dengan lancar dan efektif, karena akan terjadi ketimpangan, kesenjangan, dan ketidakpuasan di antara berbagai kelompok dan lapisan masyarakat. Keadilan sosial juga penting karena merupakan salah satu hak asasi manusia yang harus dihormati dan dilindungi oleh negara dan masyarakat. Tanpa keadilan sosial, hak asasi manusia tidak akan terpenuhi dan terlindungi, karena akan terjadi diskriminasi, penindasan, dan penghisapan terhadap sesama manusia.

pembahasan

            Menurut Kamus Besar Bahasa Indonesia (KBBI), keadilan sosial adalah "keadaan atau tindakan yang menjamin hak-hak setiap orang atau golongan dalam masyarakat tanpa membeda-bedakan atau mendiskriminasikan". Dengan kata lain, keadilan sosial adalah prinsip yang menghendaki agar setiap warga negara Indonesia mendapatkan perlakuan yang sama dan adil dalam segala bidang, seperti hukum, politik, ekonomi, sosial, budaya, dan lain-lain. Keadilan sosial juga berarti bahwa setiap warga negara Indonesia harus memenuhi hak dan kewajiban sesuai dengan porsinya, serta saling bekerja sama, berbagi, dan tolong menolong dalam mencapai kesejahteraan bersama.

            Prinsip keadilan sosial dalam Pancasila adalah prinsip yang menghendaki agar semua warga negara Indonesia mendapatkan perlakuan yang adil dan setara dalam segala bidang kehidupan, baik hukum, politik, ekonomi, sosial, budaya, maupun agama. Prinsip ini sesuai dengan cita-cita Proklamasi Kemerdekaan dan Pembukaan UUD 1945 yang menjamin hak asasi manusia, kesejahteraan umum, dan persatuan Indonesia. Prinsip ini juga mencerminkan nilai-nilai moral ketuhanan, kemanusiaan, persatuan, kerakyatan, dan kedermawanan yang terkandung dalam sila-sila Pancasila.

Beberapa cara yang dapat dilakukan oleh Pancasila untuk mewujudkan masyarakat yang adil adalah:

  • Menerapkan sistem hukum yang berkeadilan, yang dapat memberantas korupsi, kolusi, nepotisme, dan segala bentuk kejahatan lainnya. Sistem hukum yang berkeadilan juga harus dapat memberikan perlindungan dan pemulihan kepada korban kejahatan, serta memberikan hukuman yang proporsional dan humanis kepada pelaku kejahatan.
  • Mendorong pemerataan pembangunan, yang dapat meningkatkan kualitas hidup rakyat, terutama di daerah-daerah tertinggal, terpencil, dan perbatasan. Pemerataan pembangunan juga harus dapat mengurangi kesenjangan sosial dan ekonomi antara berbagai kelompok masyarakat, serta memberikan kesempatan yang sama kepada semua orang untuk mengakses sumber daya dan fasilitas publik.
  • Membangun budaya demokrasi, yang dapat menjamin kebebasan berpendapat, berserikat, dan berorganisasi bagi rakyat. Budaya demokrasi juga harus dapat mendorong partisipasi aktif rakyat dalam proses pengambilan keputusan publik, serta menghormati hak-hak minoritas dan kelompok rentan. Budaya demokrasi juga harus dapat menumbuhkan sikap toleran, saling menghargai, dan menghormati perbedaan antara berbagai kelompok masyarakat.
  • Menjaga persatuan dan kesatuan bangsa, yang dapat mencegah konflik, separatisme, dan disintegrasi nasional. Persatuan dan kesatuan bangsa juga harus dapat menguatkan identitas nasional, yang didasarkan pada semangat Bhinneka Tunggal Ika, yaitu berbeda-beda tetapi tetap satu. Persatuan dan kesatuan bangsa juga harus dapat menumbuhkan rasa cinta tanah air, bangga menjadi Indonesia, dan siap membela negara dari segala ancaman.

Kesimpulan

            Dari pemaparan berikut kita bisa mengambil kesimpulan bahwa pancasila dan keadilan sosial sangat berkesinambungan, karena keadilan sosial merupakan salah satu syarat dan tujuan dari pembangunan nasional karena dapat mencegah ketimpangan, kesenjangan, dan ketidakpuasan di masyarakat. Selain itu , keadilan sosial sebagai hak asasi manusi yang harus dihormati dan dilindungi. Dengan menerapkan nilai-nilai pancasila dan prinsip keadilan sosial dlam kehidupan bermasyarakat, kita dapat menciptakan Indonesia yang lebih adil, makmur, dan bahagia bagi seluruh rakyatnya.

 

Daftar Pustaka

Setiawan C. Keadilan Sosial. Binus. 30 Juni 2020. https://binus.ac.id/character-building/2020/06/keadilan-sosial/.

Soejadi. Kajian konsep Keadilan Dalam Pancasila Sebagai dasar Negara Hukum Indonesia. 2004. https://etd.repository.ugm.ac.id/penelitian/detail/23760.  

Kurdi Wahdayat. Mewujudkan Keadilan Sosial. GNKRI. 12 Desember 2019. https://gnkri.id/mewujudkan-keadilan-sosial/


No comments:

Post a Comment

Note: Only a member of this blog may post a comment.

KUIS 13-2 (11 JULI 2025) SUSULAN

 D04,D05,D07,D09,D16,D18,D20,D46,D47