Oleh : Topan Tambunan
(@A42-Topan)
Abstrak
Investasi dapat menjadi instrument penting untuk Indonesia, karena sumber daya alam yang melimpah, namun hanya sebagian kecil yang dapat diexplorasi oleh Warga Negara Indonesia, karena terkendala tidak memiliki modal yang besar. Eksplorasi membutuhkan dana yang besar, oleh karena itu pemerintah mendatangkan investor asing ke Indonesia. Investor perlu menjadi bagian yang sangat penting untuk mewujudkan cita-cita bangsa dalam mensejahterakan rakyat, sebagaimana tercantum dalam pembukaan UUD 1945. Pembangunan ekonomi menjadi salah satu instrumen untuk menaikkan pendapatan nasional bangsa.
Pendahuluan
Berdasarkan pancasila dan UUD Tahun 1945 sebagai konstitusi negara, kita telah secara tegas dinyatakan oleh para pendiri NKRI bahwa salah satu tujuan membentuk suatu pemerintahan Negara Republik Indonesia adalah untuk mewujudkan masyarakat adil dan makmur.Untuk mewujudkan salah satu tujuan bernegara tersebut, negara dan dilaksanakan oleh suatu pemerintahan yang memiliki mandat dari rakyat Indonesia Mengenai adanya landasan demokrasi ekonomi yang diamanatkan oleh konstitusi negara kita, telah diatur secara tegas di dalam Pasal 33 UUD 1945 yang secara lengkap berbunyi sebagai berikut :
(1) Perekonomian disusun sebagai usaha bersama berdasar atas asas
kekeluargaan.
(2) Cabang ± cabang produksi yang penting bagi negara dan yang
menguasai hajat hidup orang banyak dikuasai oleh negara.
(3) Bumi dan air dan kekayaan alam yang terkandung di dalamnya
dikuasai oleh negara dan dipergunakan untuk sebesar ± besar
kemakmuran rakyat.
(4) Perekonomian nasional diselenggarakan berdasar atas demokrasi ekonomi dengan prinsip kebersamaan, efisiensi berkeadilan, berkelanjutan, berwawasan lingkungan, kemandirian, serta dengan menjaga keseimbangan kemajuan dan kesatuan ekonomi nasional.
(5) Ketentuan lebih lanjut mengenai pelaksanaan pasal ini diatur dalam undang undang. Sebagai salah satu implementasi dari landasan demokrasi ekonomi tersebut, tentang politik ekonomi dalam rangka demokrasi ekonomi, kebijakan penanaman modal selayaknya selalu mendasari ekonomi kerakyatan yang melibatkan pengembangan bagi usaha mikro, kecil, menengah, dan koperasi.2Dalam upayanya untuk
Rumusan masalah
Negara dalam menghadapi investor terutamanya investor asing banyak hadapi beraneka ragam sikap ada yg mendukung kebijakan tapi sangat disayangkan ada bebarapa investor asing bersikap berbeda yg cenderung tak bersahabat seperti permasalahan bangsa berikut ini:
1) Ada beberapa sikap investor yg tunjukan sikap mau menang sendiri mencari keuntungan dirinya sendiri tanpa mau lakukan kerjasama dengan pemerintah?
2) Ada yg tunjukan sikap perlawanannya dengan lakukan gugat atas kebijakan pemerintah agar ada partisipasinya dalam membantu pembangunan ekonomi negara khususnya kebijakan minerba?
Tujuan Penelitian
Penelitian ini bertujuan pertama, untuk menganalisis pengaruh politik hukum dalam perkembangan investasi di Indonesia. Kedua, dampak pengaruh politik hukum perkembangan investasi di Indonesia terhadap UMKM.
Metode Penelitian
Penelitian ini adalah jenis penelitian hukum normatif yang mendasarkan
Tujuan penilitian
Penelitian ini adalah jenis penelitian hukum normatif yang mendasarkan analisisnya pada peraturan perundang-undangan yang terkait dengan peramasalahan penelitian yang di kaji. Pendekatan yang digunakan dalam penelitian ini adalah pendekatan perundang-undangan dan pendekatan konseptual, yaitu meninjau semua permasalahan yang di teliti berlandaskan kajiannya kepada konsep-konsep hukum dalam teori atau doktrin. Data yang digunakan dalam penelitian ini adalah data sekunder yang terdiri dari bahan hukum primer yaitu bahan hukum yang berasal dari dokumen-dokumen resmi Undang-undang Dasar
Kesimpulan
Berdasarkan kajian ini dapat diperoleh kesimpulan bahwa terdapat korelasi positif mengenai peran investor asing bagi perkembangan ekonomi nasional. Keterkaitan diantara peran investor asing dengan perkembangan ekonomi nasional dibuktikan dengan membandingkan jumlah penanaman direalisasi dengan jumlah pertumbuhan PDB Riil maupun jumlah total hutang/PDB untuk periode yang sama.
Daftar pustaka
Mahfud MD, Moh., Politik Hukum Di Indonesia, Rajawali Pers, Jakarta, 2019. https://sg.docworkspace.com/d/sIKG6zL_MAdu-2KoG?sa=e1&st=0t
Bagus Rachmadi Supancana, Ida, Kerangka Hukum dan Kebijakan Investasi Langsung
di Indonesia, Ghalia Indonesia, Jakarta, 2006. https://sg.docworkspace.com/d/sIKG6zL_MAdu-2KoG?sa=e1&st=0t
Herman Soewardi, 1989, Koperasi: Suatu Kumpulan Makalah, Ikopin: Bandung Huala Adolf,
2002, Aspek-aspek Negara dalam Hukum Internasional, edisi revisi, Raja Grafindo
Persada, Jakarta.https://sg.docworkspace.com/d/sINW6zL_MAZzB2KoG?sa=e1&st=0t
Chenery, H. B. and A. M. Strout. 1966. "Foreign Asistance and Economic
Development". American Economic Review, LVI(4).
https://sg.docworkspace.com/d/sIAa6zL_MAZvC2KoG?sa=e1&st=0t
Husnulwati, Sri dan Susi Yanuarsi dalam Kebijakan Investasi masa Pandemi Covid-19 di
Indonesia dalam Jurnal Solusi Ilmu Hukum Universitas PGRI Palembang. Mei 2021https://sg.docworkspace.com/d/sIM66zL_MAfnD2KoG?sa=e1&st=0t
No comments:
Post a Comment
Note: Only a member of this blog may post a comment.