Thursday, November 16, 2023

Pancasila dan Tatanan Politik: Mengukuhkan Sistem Politik yang Demokratis

 

Disusun oleh : Fani Rahma Sari (@A22-FANI )

ABSTRAK

    Pancasila adalah dasar negara Indonesia yang menandai karakteristik unik dari tatanan politiknya. Artikel ini menganalisis bagaimana Pancasila memandu pembentukan sistem politik yang demokratis di Indonesia. Prinsip-prinsip dalam Pancasila, termasuk partisipasi publik, hak asasi manusia, dan keberlanjutan negara, menjadi pilar penting dalam proses politik.

Dalam artikel ini, kami membahas bagaimana Pancasila mendorong partisipasi publik melalui nilai-nilai seperti gotong royong dan musyawarah mufakat. Selain itu, nilai-nilai Pancasila yang mencakup kemanusiaan yang adil dan beradab mendukung perlindungan hak asasi manusia. Artikel juga mengulas bagaimana Pancasila mempromosikan keberlanjutan negara dengan mempertimbangkan kepentingan jangka panjang bangsa, melalui prinsip keadilan sosial bagi seluruh rakyat Indonesia.

 

ABSTRACT

    Pancasila is the foundation of the Indonesian state which marks the unique characteristics of its political order. This article analyzes how Pancasila guides the formation of a democratic political system in Indonesia. The principles in Pancasila, including public participation, human rights, and state sustainability, are important pillars in the political process.

In this article, we discuss how Pancasila encourages public participation through values ​​such as mutual cooperation and deliberation for consensus. In addition, Pancasila values ​​which include just and civilized humanity support the protection of human rights. The article also reviews how Pancasila promotes state sustainability by considering the long-term interests of the nation, through the principle of social justice for all Indonesian people.

 

Keyword :

Sistem Politik Demokratis ,Partisipasi Publik , Hak Asasi Manusia , Keberlanjutan Negara Musyawarah Mufakat Gotong Royong

 

PENDAHULUAN

 Latar Belakang

Pancasila memberikan fondasi yang kokoh untuk sistem politik yang demokratis di Indonesia. Partisipasi publik didorong oleh prinsip gotong royong, yang mendorong kolaborasi dan keterlibatan aktif masyarakat dalam pembangunan negara. Musyawarah mufakat menjadi mekanisme penting dalam pengambilan keputusan politik, memastikan bahwa keputusan diambil berdasarkan kesepakatan bersama.

Prinsip-prinsip ini menjadi landasan bagi perlindungan hak-hak dasar individu dalam ranah politik dan sosial. Keberlanjutan negara dijaga melalui prinsip keadilan sosial, memastikan bahwa kepentingan jangka panjang bangsa diutamakan dalam proses politik.

RUMUSAN MASALAH :

1. Apa yang dimaksud pancasila memandu pembentukan sistem politik yang demokratis ?

2Bagaimana pancasila mengukuhkan sistem politik yang demokratis ?

 Tujuan :

1.  Mengetahui apa yang dimaksud dengan pancasila memandu pembentukan sistem politik yang demokratis

2. Mengetahui beberapa aspek lebih lanjut mengenai pancasila mengukuhkan sistem politik yang demokratis

 Pembahasan

1.          Pancasila sebagai pondasi politik.

1. Kedaulatan Rakyat

Kedaulatan mutlak ada pada rakyat. Hal ini memastikan bahwa keputusan-keputusan politik bersumber dari keinginan dan kepentingan rakyat.

2. Keadilan Sosial

Prinsip ini menegaskan pentingnya distribusi sumber daya dan keadilan bagi seluruh lapisan masyarakat, memastikan setiap individu memiliki hak yang sama di mata hukum.

3. Ketuhanan yang Maha Esa

Meskipun tidak berafiliasi pada agama tertentu, prinsip ini menegaskan eksistensi kepercayaan akan Tuhan.

4. Demokrasi

Musyawarah mufakat menjadi pijakan utama pengambilan keputusan, mencerminkan semangat demokrasi yang inklusif dan menghormati pandangan semua pihak.

5. Kemanusiaan yang Adil dan Beradab

Menggarisbawahi pentingnya penghormatan terhadap martabat manusia dan pembangunan masyarakat yang beradab.

2.    Partisipasi Publik Dalam Sistem Politik

 1. Pemberdayaan Masyarakat

Mendorong warga untuk terlibat dalam keputusan yang mempengaruhi kehidupan mereka. Ini bisa dilakukan melalui forum partisipatif, penyuluhan, pendidikan politik

 2. Transparansi dan Akses Informasi

Memberikan akses yang mudah terhadap informasi yang diperlukan agar masyarakat dapat memahami dan terlibat dalam proses politik. Ini mencakup transparansi pemerintah dan akses ke data publik.

 3. Musyawarah Mufakat

Konsep ini merupakan landasan dari proses pengambilan keputusan dalam partisipasi publik di Indonesia, di mana berbagai pihak berdiskusi dan mencapai kesepakatan bersama.

3.  Perlindungan Hak Asasi Manusia

1. Penerapan Hukum dan Kebijakan

Perlindungan hak asasi manusia diimplementasikan melalui pembuatan hukum dan kebijakan yang memastikan perlindungan hak-hak dasar individu dan memberikan kerangka kerja yang menjunjung tinggi hak-hak tersebut.

2. Institusi Penegak HAM

Adanya institusi atau badan yang bertanggung jawab dalam melindungi hak asasi manusia, melakukan pengawasan terhadap pelanggaran hak asasi, dan memberikan bantuan serta advokasi untuk korban pelanggaran hak asasi.

3. Partisipasi Politik dan Keterlibatan Masyarakat

Partisipasi masyarakat dalam politik sangat penting untuk memastikan perlindungan hak asasi manusia. Dengan terlibatnya masyarakat dalam proses pengambilan keputusan politik, kepentingan hak asasi manusia dapat diwakili dan dijaga.

4. Keberlanjutan Negara Melalui Nilai Pancasila

Berikut adalah beberapa cara di mana nilai-nilai Pancasila mendukung keberlanjutan negara:

1. Gotong Royong dan Keberagaman:

Konsep Gotong Royong: Nilai gotong royong yang tercermin dalam Pancasila dapat mendukung keberlanjutan dengan mendorong kolaborasi dan partisipasi aktif masyarakat dalam pembangunan.

2. Musyawarah Mufakat:

Demokrasi Deliberatif: Prinsip musyawarah mufakat mempromosikan proses pengambilan keputusan yang melibatkan berbagai pihak. Ini dapat menciptakan kestabilan politik dan konsensus yang mendukung keberlanjutan.

3. Kemanusiaan yang Adil dan Beradab:

Perlindungan Hak Asasi Manusia: Nilai kemanusiaan yang adil dan beradab dalam Pancasila mendukung perlindungan hak asasi manusia, menciptakan masyarakat yang lebih adil dan beradab.

4. Ketuhanan yang Maha Esa:

Pengakuan Keberagaman: Prinsip ketuhanan yang maha esa juga menciptakan dasar untuk mengakui dan menghormati keberagaman agama dan keyakinan, mendukung keharmonisan sosial.

5. Keadilan Sosial:

Pemerataan Ekonomi: Nilai keadilan sosial dapat memandu kebijakan ekonomi yang memperhatikan kebutuhan seluruh lapisan masyarakat, mendukung pembangunan ekonomi yang berkelanjutan.

 

Kesimpulan

Pancasila memandu pembentukan sistem politik yang demokratis melalui nilai-nilai seperti gotong royong, musyawarah mufakat, dan kemanusiaan yang adil dan beradab. Artikel ini menyoroti bagaimana prinsip-prinsip ini mendorong partisipasi publik, menjaga hak asasi manusia, dan mempromosikan keberlanjutan negara.

Dengan melibatkan masyarakat dalam proses politik, mendukung hak asasi manusia, dan mempertimbangkan keberlanjutan jangka panjang, Pancasila memberikan kontribusi yang signifikan terhadap pembentukan sistem politik yang demokratis dan berkelanjutan di Indonesia.

 

Daftar Pustaka

 

Anang Dony Irawan, B. P. (2022). Pancasila Sebagai Landasan Politik Hukum Kebangsaan Indonesia. Jurnal Pendidikan Sosial Keberagaman, 1-7 file:///C:/Users/Asus/Downloads/293-Article%20Text-502-3-10-20220623.pdf.(diakses pada 16 November 2023 )

Erlina Rizqi Dwi Aryani, N. F. (Volume9 Edisi III, Desember 2022). Implementasi Nilai-Nilai Pancasila Dalam Pendidikan Karakter. Gema Keadilan, 1-13 https://ejournal2.undip.ac.id/index.php/gk/article/view/16430/8192. (diakses pada 16 November 2023 )

Kamlage, D. J.-H. (2007). Public Participation and Democratic Innovations: Assessing Democratic Institutions and Processes for Deepening and Increased Public Participation in Political Decision-Making. Institute for Advanced Sustainability Studies, 6-15 https://rm.coe.int/public-participation-and-democratic-innovations-assessing-democratic-i/168075f47b. (diakses pada 16 November 2023 )

Kusniati, R. (2011). Sejarah Perlindungan Hak Hak Asasi Manusia dalam Kaitannya dengan Konsepsi Negara Hukum. Kantor Wilayah Kementrian Hukum dan HAM, 80 - 91 https://media.neliti.com/media/publications/43199-ID-sejarah-perlindungan-hak-hak-asasi-manusia-dalam-kaitannya-dengan-konsepsi-negar.pdf. (diakses pada 16 November 2023 )

Tunggal, S. (Vol 1 No 1, Juni 2023). Membangun Kesadaran Politik Warga Negara Melalui. Journal of CivicEducationResearch,1214https://pdfs.semanticscholar.org/b839/766e1ac9926abe598cdb1b76ff27f5ae5d38.pdf?_gl=1*1dlvuxy*_ga*ODY5Mzc2NTQxLjE3MDAxMzcwNzc.*_ga_H7P4ZT52H5*MTcwMDEzNzA3Ny4xLjEuMTcwMDE0MTU0NC40My4wLjA. (diakses pada 16 November 2023 )

 

 

No comments:

Post a Comment

Note: Only a member of this blog may post a comment.

KUIS 13-2 (11 JULI 2025) SUSULAN

 D04,D05,D07,D09,D16,D18,D20,D46,D47