Friday, May 30, 2025

D30 Polri vs KPK Siapa Lebih Efektif Memberantas Korupsi


Polri vs KPK Siapa Lebih Efektif Memberantas Korupsi
Abstrak
Artikel ini mengulas tentang kinerja Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) dan Kepolisian
Nasional dalam memberantas korupsi di Indonesia. Sementara Kepolisian Nasional memiliki
struktur dan tanggung jawab yang luas dalam penegakan hukum umum, KPK diakui sebagai
badan otonom yang berfokus pada penyelesaian kasus korupsi yang signifikan dan sistematis.
Ada dinamika baru dalam upaya pemberantasan korupsi dengan dibentuknya Korps
Pemberantasan Korupsi (Kortas Tipikor) di bawah Kepolisian Nasional pada tahun 2024.
Artikel ini mengulas tentang keberhasilan pemberantasan korupsi beserta manfaat, kesulitan,
dan kolaborasi antara kedua lembaga tersebut.
Kata Kunci: KPK, Polri, pemberantasan korupsi, efektivitas, Kortas Tipikor, sinergi lembaga
Abstract
The efficiency of the Corruption Eradication Commission (KPK) and the National Police in
combating corruption in Indonesia is examined in this article. While the National Police has
a broad structure and responsibility in general law enforcement, the KPK is recognized as an
autonomous entity that focuses on resolving significant and systematic corruption cases. There
is a new dynamic in the effort to eradicate corruption with the creation of the Corruption
Eradication Corps (Kortas Tipikor) under the National Police in 2024. The success of
eliminating corruption is examined in this article along with the benefits, difficulties, and
collaborations between the two organizations.
Keywords: KPK, Polri, corruption eradication, effectiveness, Kortas Tipikor, institutional
synergy
PENDAHULUAN
Salah satu masalah terbesar Indonesia adalah korupsi, yang menghambat kemajuan dan
mengikis kepercayaan publik terhadap lembaga pemerintah. Kepolisian Negara Republik
Indonesia (Polri) dan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) adalah dua lembaga utama yang
dibentuk pemerintah untuk menangani masalah ini.
Sebagai lembaga terpisah yang dibentuk berdasarkan Undang-Undang Nomor 30 Tahun 2002,
KPK berwenang untuk menyelidiki dan mengajukan tuntutan terhadap tindak pidana korupsi. Lembaga ini memiliki reputasi yang baik dalam menangani kasus-kasus korupsi yang
signifikan dan mengedukasi masyarakat tentang bahaya korupsi.
Sebagai lembaga penegak hukum yang berkedudukan di daerah, Polri turut berperan dalam
upaya pemberantasan korupsi. Untuk mendukung upaya pemberantasan korupsi, pemerintah
membentuk Korps Pemberantasan Korupsi (Kortas Tipikor) di lingkungan Polri pada tahun
2024. Langkah ini menunjukkan komitmen pemerintah dalam menekan angka korupsi dan
mewujudkan Indonesia yang bebas korupsi.
Kendati demikian, masih terus terjadi perdebatan mengenai seberapa baik kedua lembaga ini
bekerja dalam pemberantasan korupsi. Beberapa pihak meragukan upaya KPK dalam
pemberantasan korupsi akan semakin kuat atau lemah dengan dibentuknya Kortas Tipikor.
Lebih jauh, pembangunan sistem pemberantasan korupsi yang menyeluruh dan berhasil sangat
bergantung pada kerja sama KPK dan Polri.
PERMASALAHAN
Ada sejumlah topik utama yang harus dicermati dalam rangka pemberantasan korupsi di
Indonesia:
1. Kesenjangan Kewenangan dan Penekanan Tugas: Kepolisian Nasional melalui Komisi
Pemberantasan Korupsi (Kortas Tipikor) memiliki organisasi yang lebih luas tetapi
penekanannya berbeda dengan KPK yang memiliki kewenangan unik dalam
menangani kasus korupsi yang signifikan dan sistemik. Kesenjangan ini dapat
mengakibatkan kesenjangan atau tumpang tindih dalam cara penanganan kasus korupsi.
2. Sinergi dan Koordinasi Kelembagaan: Kemampuan KPK dan Kepolisian Nasional
untuk bekerja sama secara efektif sangat penting dalam memerangi korupsi. Isu "cicak
vs buaya", yang menggambarkan adanya konflik kepentingan dan kurangnya kerja
sama, merupakan salah satu contoh dalam sejarah kesulitan antara kedua lembaga
tersebut.
3. Kemandirian dan Integritas Kelembagaan: Sejak UU KPK direvisi pada tahun 2019,
KPK mengalami kesulitan dalam menegakkan integritasnya sebagai entitas yang
independen. Membangun kepercayaan publik terhadap kejujuran dan profesionalisme
personelnya merupakan masalah bagi Kepolisian Nasional.4. Efektivitas dalam Pencegahan dan Penegakan: Metode yang digunakan oleh kedua
organisasi untuk menghentikan dan menegakkan korupsi berbeda. Untuk
mengidentifikasi teknik yang paling berhasil dalam memberantas korupsi, penilaian
terhadap kemanjuran masing-masing pendekatan harus dilakukan.
Permasalahan ini menjadi dasar untuk mengevaluasi dan membandingkan seberapa baik KPK
dan Polri telah melakukan pemberantasan korupsi di Indonesia. Untuk menciptakan kebijakan
dan taktik yang lebih berhasil bagi upaya pemberantasan korupsi di masa mendatang, studi ini
sangat penting.
PEMBAHASAN
Efektivitas KPK dalam Pemberantasan Korupsi
Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) telah berperan penting dalam menyelidiki, mendakwa,
dan menghentikan kegiatan korupsi di berbagai industri sejak didirikan pada tahun 2002.
Namun, sejumlah kendala menghalangi kemampuan KPK untuk memberantas korupsi secara
efektif, terutama mengingat disahkannya Undang-Undang Nomor 19 Tahun 2019 yang
mengubah UU KPK. Kekhawatiran atas independensi lembaga tersebut muncul akibat
sejumlah perubahan undang-undang ini, termasuk pembentukan Dewan Pengawas, kenaikan
pangkat pegawai KPK menjadi Aparatur Sipil Negara (ASN), dan pembatasan kewenangan
penyidikan dan penyadapan. Dampaknya ditunjukkan dengan menurunnya jumlah Operasi
Tangkap Tangan (OTT) dan banyaknya kasus yang terungkap pascaperubahan undang-undang
tersebut. Namun, KPK tetap menjadi organisasi penting dalam pemberantasan korupsi,
membantu menegakkan supremasi hukum dan membangun pemerintahan yang jujur.
Peran Polri dalam Pemberantasan Korupsi
Lembaga Kepolisian memiliki peran penting dalam menyelesaikan kasus korupsi, yaitu
sebagai penyidik tindak pidana korupsi (tipikor) sesuai dengan Undang-Undang tentang
Pemberantasan Tipikor dan Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana (KUHAP). Mereka
berwenang melakukan penyelidikan dan penyidikan, termasuk melakukan penangkapan,
penahanan, penggeledahan, penyitaan, dan tindakan lainnya yang sesuai dengan hukum.
Dengan struktur organisasi yang luas hingga ke daerah, Kepolisian Negara Republik Indonesia
(Polri) memiliki keunggulan dalam menjangkau berbagai daerah. Polri memiliki kewenangan
untuk menyelidiki dan mengusut segala kegiatan yang melanggar hukum, termasuk yang
terkait dengan tindak pidana korupsi. Namun, diperlukan konsistensi dan profesionalisme dalam menjalankan tanggung jawab, tugas,
dan kewenangan penyidikan kasus tindak pidana korupsi. Untuk bersaing dengan penyidik dari
KPK dan Kejaksaan, para detektif Polri perlu mengembangkan keterampilannya.
Pada tahun 2024, pemerintah membentuk Korps Pemberantasan Korupsi (Kortas Tipikor)
untuk memperkuat peran Polri dalam pemberantasan korupsi. Tugas untuk melacak dan
melindungi aset dari tindak pidana korupsi berada di tangan Kortas Tipikor.
Sinergi Antara KPK dan Kapolri
Agar korupsi dapat diberantas secara efektif, KPK dan Polri harus bekerja sama. Melalui
audiensi dan pembaruan nota kesepahaman (MoU) yang menguraikan pembagian tugas dan
tanggung jawab, kedua lembaga telah menciptakan kolaborasi.
Setyo Budiyanto, Ketua KPK, menggarisbawahi pentingnya kerja sama dalam mencapai tujuan
pemberantasan korupsi yang lebih berhasil. Upaya ini mencakup sejumlah elemen, termasuk
penindakan, pencegahan, dan pendidikan.
Jenderal Listyo Sigit Prabowo, Kapolri, menyambut baik kunjungan tersebut dan menegaskan
kembali tekad Polri untuk terus memperkuat kemitraannya dengan KPK. Selain itu, ia menepis
kekhawatiran bahwa tanggung jawab Komisi Pemberantasan Korupsi tumpang tindih dengan
tanggung jawab organisasi lain. Kehadiran Komisi Pemberantasan Korupsi benar-benar
meningkatkan kemampuan Polri untuk bekerja sama dengan KPK.
"Kami minta dukungan dari Polri untuk bisa bersama-sama meningkatkan IPK ini menjadi
lebih baik," kata Setyo. "Harapannya dengan adanya Kortas ini nanti akan lebih masuk kepada
sektor pendidikan dan juga pencegahan," imbuh Setyo.
"Tentunya ini merupakan awal dari sinergitas yang akan terus kita tingkatkan dan kita bangun
dalam hal melaksanakan pemberantasan korupsi," ucap Jenderal Sigit.
Polri selama ini memiliki Direktorat Tindak Pidana Korupsi yang menjadi lini serang
penindakan. Dengan adanya Kortas Tipikor dan Satgassus Pencegahan Korupsi, formasi dalam
memerangi korupsi diharapkan makin lengkap bersama KPK.
Diketahui pula, dalam tubuh Satgassus Pencegahan Korupsi diisi para mantan pegawai KPK
salah satunya Yudi Purnomo. Saat di Mabes Polri, Setyo sempat bertemu dengan Yudi dan
berfoto Bersama "Saya yakin penerimaan di internal pegawai KPK akan sosok Setyo tidak ada masalah bahkan mendukung penuh dan bisa bekerjasama dengan baik. Sebab memang
sosoknya yang tegas dan integritas," kata Yudi dalam keterangan tertulis, Jumat (22/11/2024).
Tantangan dan Harapan
Kendati sudah ada upaya kolaborasi, masih ada beberapa masalah, seperti kemungkinan
tumpang tindih kewenangan dan disparitas metodologi antara KPK dan Polri. Namun, kedua
lembaga tersebut dapat bekerja sama memberantas korupsi jika ada koordinasi yang efektif dan
pembagian tugas yang jelas. Pimpinan KPK telah menanggapi positif kesungguhan Polri
melalui Komisi Pemberantasan Korupsi dan Satuan Tugas Khusus (Satgassus) Pencegahan
Korupsi. Kedua tugas ini dinilai mampu mendukung upaya antikorupsi pemerintah. Oleh
karena itu, baik KPK maupun Polri berperan penting dalam upaya pemberantasan korupsi di
Indonesia. Sementara Polri, melalui Kortas Tipikor, meningkatkan perannya dalam pencegahan
dan penindakan korupsi di tingkat daerah, KPK, dengan independensinya, berhasil menangani
kasus-kasus korupsi yang signifikan. Pendekatan yang efisien dan menyeluruh untuk
pemberantasan korupsi memerlukan kolaborasi antara kedua organisasi ini.
Tantangan:
1. Budaya Korupsi yang Mengakar: Nepotisme, penyuapan, dan penggelapan masih marak di
berbagai sektor, menghambat upaya pemberantasan korupsi.
2. Keterbatasan Sumber Daya: Keterbatasan sumber daya manusia, keuangan, dan teknologi
menjadi kendala dalam penanganan kasus korupsi.
3. Kurangnya Sinergi Antar Lembaga: Kurangnya koordinasi dan kerjasama antar lembaga
penegak hukum, termasuk KPK dan Polri, dapat menghambat efektivitas upaya pemberantasan
korupsi.
4. Tantangan Hukum: Peraturan perundang-undangan yang belum lengkap atau tidak tegas
dapat menjadi celah bagi pelaku korupsi.
5. Tantangan Pelaku Korupsi: Pelaku korupsi seringkali memiliki kekuasaan dan pengaruh
yang kuat, sehingga sulit untuk ditangkap dan diproses.
Harapan:
1. Strategi Trisula KPK: Penindakan, pencegahan, dan pendidikan antikorupsi diharapkan
dapat menciptakan perubahan perilaku dan budaya antikorupsi. 2. Sinergi KPK dan Polri: Penguatan kerja sama dan koordinasi antara KPK dan Polri, melalui
Kortas Tipikor, dapat mempercepat proses penanganan kasus dan meningkatkan efektivitas
pemberantasan korupsi.
3. Perbaikan Sistem Hukum: Perbaikan peraturan perundang-undangan dan peningkatan
kualitas penegakan hukum diharapkan dapat menciptakan sistem yang lebih adil dan transparan.
4. Peningkatan Kesejahteraan Pegawai Publik: Kesejahteraan pegawai publik yang baik dapat
mengurangi peluang terjadinya korupsi.
5. Partisipasi Aktif Masyarakat: Masyarakat yang sadar dan aktif dalam mengawasi pemerintah
dan sektor swasta dapat menjadi kekuatan tambahan dalam memberantas korupsi.
6. Penggunaan Teknologi Digital: Penggunaan teknologi digital dapat meningkatkan
transparansi dan akuntabilitas, serta memudahkan proses pengawasan dan pelaporan.
Dengan mengatasi tantangan dan mengoptimalkan harapan, diharapkan strategi KPK dan Polri
dapat lebih efektif dalam memberantas korupsi di Indonesia, menciptakan pemerintahan yang
bersih dan akuntabel.
KESIMPULAN
Khususnya, lembaga penegak hukum seperti Kepolisian Negara Republik Indonesia (Polri) dan
Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) harus bekerja sama untuk menyelesaikan tugas besar
dan pelik dalam memberantas korupsi di Indonesia. Meskipun memiliki perbedaan dalam sifat,
metode, dan kewenangannya, kedua lembaga tersebut memegang peranan yang krusial.
KPK dikenal dibentuk khusus untuk menangani kasus-kasus korupsi, khususnya yang
melibatkan pejabat berwenang dan menimbulkan kerugian negara yang besar. KPK dapat
menangani banyak situasi penting dengan sukses karena kewenangannya yang luas, yang
meliputi penyidikan, penyelidikan, dan penuntutan. Namun, ada pula yang menilai
kewenangan KPK semakin menurun dengan adanya perubahan Undang-Undang Nomor 19
Tahun 2019, terutama karena kurangnya independensi dan menurunnya Operasi Tangkap
Tangan (OTT).
Di sisi lain, Polri sebagai organisasi yang strukturnya sampai ke daerah, memiliki kemampuan
untuk memberantas korupsi di wilayah yang lebih luas. Kortas Tipikor dan Satgassus
Ekspresicegah Korupsi merupakan contoh upaya Polri dalam meningkatkan efektivitas pemberantasan korupsi. Pedoman tersebut mendorong komitmen Polri untuk lebih serius
dalam menangani kasus korupsi.
Namun, baik KPK maupun Polri memiliki tantangan masing-masing. Sementara Polri harus
meningkatkan profesionalisme, transparansi, dan integritas dalam penanganan kasusnya agar
tidak menimbulkan persepsi negatif dari masyarakat, KPK harus mengupayakan independensi
dan menumbuhkan kepercayaan publik terhadap revisi undang-undang.
Tidak ada satu lembaga pun yang dapat dipastikan lebih efektif, berdasarkan pembahasan yang
telah diberikan. Sejauh mana lembaga-lembaga dapat mencapai sinergi, kolaborasi, dan
dedikasi merupakan faktor penentu dalam efisiensi pemberantasan korupsi, bukan hanya satu
lembaga saja. Manfaat KPK dan Polri dapat digunakan untuk saling melengkapi. Perjuangan
melawan korupsi di Indonesia akan lebih tangguh dan menyeluruh jika keduanya dapat bekerja
sama secara damai, didukung oleh undang-undang yang sesuai, dan pengawasan publik yang
waspada. Oleh karena itu, membangun kolaborasi yang efektif lebih penting daripada
membandingkan atasan untuk mencapai tujuan bersama yaitu Indonesia yang bebas dari
korupsi.
DAFTAR PUSTAKA
Yuriska. Article Perbedaan Kewenangan Kekhususan Komisi Pemberantasan Korupsi. Diakses
pada tanggal 29 mei 2024. Journal uwgm.ac.id.
Haryanti Puspa Sari, Ihsanuddin. 18 oktober 2024, 09:36. Jokowi Benruk Korps
Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Polri, Ini respon KPK. Nasional.kompas.com
Rizwan azali. Oktober 2022. Efektivitas Peran Komisi Pemberantasan Korupsi Dalam Langkah
Pencegahan Tindak Pidana Korupsi Pada Pejabat Di Indonesia. Jurnal kajian kontemporer
hukum dan Masyarakat (2022).
Nurhaliza Trie Anna Dewi. Peran KPK Dalam Pemberantasan Korupsi Di Indonesia.
Ejournal.appihi.or.id.
Tempo. 17 oktober 2024. Intip Tugas Korps Pemberantasan Korupsi Polri Yang Dibentuk
Jokowi. Tempo.co
Admin . Januari 2025. KPK dan Polri Tingkatkan Sinergi Untuk Pemeberantasan Korupsi.
Polreskotabaru.com Rumondang Naibaho. 08 januari 2025. Potret Sinergi KPK dengan Satgassus Pencegahan
Korupsi Polri. News.detik.com.

 

No comments:

Post a Comment

Note: Only a member of this blog may post a comment.

KUIS 13-2 (11 JULI 2025) SUSULAN

 D04,D05,D07,D09,D16,D18,D20,D46,D47