Friday, May 30, 2025

Sejarah Deklarasi Djuanda: Langkah Genius yang Satukan Indonesia



 Andrean D48

Abstrak

Deklarasi Djuanda yang diumumkan pada 13 Desember 1957 merupakan tonggak penting dalam sejarah maritim Indonesia. Deklarasi ini menyatakan bahwa laut di antara pulau-pulau Indonesia merupakan bagian dari wilayah kedaulatan nasional, bukan laut bebas. Langkah ini merupakan strategi geopolitik dan geoekonomi yang visioner, menyatukan Indonesia secara utuh sebagai negara kepulauan (archipelagic state). Artikel ini membahas latar belakang, tujuan, dampak, serta nilai strategis Deklarasi Djuanda dalam konteks keutuhan wilayah dan kedaulatan bangsa.

Kata Kunci: Deklarasi Djuanda, kedaulatan, negara kepulauan, Indonesia, hukum laut


Pendahuluan

Indonesia, sebagai negara kepulauan terbesar di dunia, memiliki lebih dari 17.000 pulau yang tersebar luas dari Sabang hingga Merauke. Namun, pada awal kemerdekaan, laut yang memisahkan pulau-pulau tersebut dianggap sebagai perairan internasional oleh hukum laut internasional yang berlaku saat itu. Hal ini menimbulkan ancaman terhadap keutuhan wilayah dan kedaulatan nasional. Untuk mengatasi hal tersebut, pada 13 Desember 1957, Perdana Menteri Ir. H. Djuanda Kartawidjaja menyatakan bahwa laut di antara dan sekitar kepulauan Indonesia adalah bagian yang tak terpisahkan dari wilayah nasional. Pernyataan ini dikenal sebagai Deklarasi Djuanda dan menjadi dasar konseptual Indonesia sebagai negara kepulauan.


Permasalahan

Masalah yang diangkat dalam artikel ini adalah:

  1. Apa latar belakang dikeluarkannya Deklarasi Djuanda?

  2. Apa dampak strategis dari deklarasi tersebut terhadap keutuhan wilayah Indonesia?

  3. Bagaimana pengakuan internasional terhadap konsep negara kepulauan Indonesia?


Pembahasan

1. Latar Belakang Deklarasi Djuanda

Sebelum 1957, Indonesia menganut batas laut teritorial 3 mil laut, warisan hukum kolonial Belanda. Akibatnya, banyak laut yang memisahkan pulau-pulau Indonesia dianggap sebagai perairan internasional. Hal ini memungkinkan kapal asing melintasi wilayah antar pulau tanpa izin, yang berpotensi mengancam pertahanan dan kedaulatan nasional. Deklarasi Djuanda hadir sebagai respons terhadap situasi tersebut dan merupakan manifestasi dari kebutuhan untuk menyatukan wilayah Nusantara dalam satu kesatuan hukum dan politik.

2. Isi dan Tujuan Deklarasi Djuanda

Deklarasi Djuanda menyatakan bahwa:

"Segala perairan di sekitar, di antara dan yang menghubungkan pulau-pulau yang termasuk daratan Negara Republik Indonesia tanpa memandang luas atau lebarnya adalah bagian yang wajar dari wilayah daratan Negara Republik Indonesia dan dengan demikian bagian dari perairan nasional yang berada di bawah kedaulatan mutlak Negara Republik Indonesia."

Tujuan utamanya adalah:

  • Menegaskan keutuhan wilayah nasional

  • Menjamin keamanan dan pertahanan negara

  • Mengatur pemanfaatan sumber daya laut secara legal

3. Dampak Strategis Deklarasi Djuanda

Deklarasi ini memperluas wilayah laut Indonesia dari sekitar 2 juta km² menjadi sekitar 5,8 juta km². Hal ini memperkuat integrasi nasional dan memperjelas yurisdiksi Indonesia atas sumber daya laut, serta menjadi dasar perjuangan dalam Konvensi Hukum Laut PBB (UNCLOS). Akhirnya, pada tahun 1982, Indonesia diakui sebagai negara kepulauan secara hukum internasional melalui UNCLOS yang mengadopsi prinsip negara kepulauan (archipelagic state).


Kesimpulan

Deklarasi Djuanda adalah langkah strategis dan visioner dalam memperjuangkan keutuhan wilayah Indonesia. Dengan menyatukan pulau-pulau dalam satu kesatuan hukum laut, deklarasi ini memperkuat kedaulatan dan menjadikan Indonesia sebagai pelopor konsep negara kepulauan dalam hukum laut internasional. Keberhasilannya juga menunjukkan kemampuan diplomasi Indonesia dalam memperjuangkan kepentingan nasional di forum internasional.


Saran

Pemerintah dan masyarakat Indonesia perlu terus menjaga warisan Deklarasi Djuanda dengan:

  • Meningkatkan pengawasan dan perlindungan wilayah laut Indonesia

  • Mendorong edukasi maritim untuk menumbuhkan kesadaran nasional tentang pentingnya laut sebagai pemersatu bangsa

  • Memperkuat diplomasi maritim dalam menjaga kedaulatan wilayah di tengah dinamika geopolitik global


Daftar Pustaka

  1. Departemen Kelautan dan Perikanan RI. (2007). Deklarasi Djuanda dan Implikasinya terhadap Wilayah Laut Indonesia. Jakarta: DKP.

  2. Kusumaatmadja, M. (2003). Hukum Laut Internasional. Bandung: Alumni.

  3. Suryono, B. (2015). Indonesia Negara Kepulauan: Perspektif Geopolitik dan Hukum Internasional. Yogyakarta: Pustaka Pelajar.

  4. United Nations. (1982). United Nations Convention on the Law of the Sea (UNCLOS).

  5. Lestari, E. (2020). "Deklarasi Djuanda dalam Perspektif Historis dan Kontemporer." Jurnal Kajian Maritim Indonesia, 12(1), 45–60.

No comments:

Post a Comment

Wawasan Nusantara dan Perubahan Iklim: Tenggelamnya Pulau-Pulau Kecil

 Haekal Fahmi D47 Wawasan Nusantara dan Perubahan Iklim: Tenggelamnya Pulau-Pulau Kecil Abstrak Perubahan iklim global menjadi ancaman nyata...