Oleh:Kejora Gemilang Gaza Al-Faruq (D32)
Penegakan Hukum Lingkungan: Mengapa Pelaku Kebakaran Hutan Sulit Dihukum?
Pendahuluan
Kebakaran hutan dan lahan (karhutla) merupakan salah satu masalah lingkungan yang terus menghantui Indonesia, terutama di wilayah seperti Sumatera dan Kalimantan. Dampaknya sangat luas—merusak ekosistem, mengganggu kesehatan masyarakat, menyebabkan kerugian ekonomi, hingga menciptakan ketegangan lintas negara. Walau regulasi sudah ada, mengapa para pelaku pembakaran hutan masih jarang dijerat secara hukum dengan tegas?
1. Sulitnya Menemukan Pelaku Secara Langsung
Salah satu tantangan besar adalah mengungkap siapa pelaku sebenarnya. Meski kebakaran sering terjadi di area konsesi milik perusahaan, pelaku langsung hampir tak pernah tertangkap saat beraksi. Biasanya, pembakaran dilakukan secara diam-diam atau melalui pihak ketiga, yang menyulitkan pelacakan dan pertanggungjawaban hukum.
Bahkan, dalam banyak kasus, pelaku pembakaran bukanlah bagian resmi dari perusahaan, melainkan individu atau kelompok lokal yang disewa, sehingga mempersulit pembuktian.
2. Lemahnya Proses Penegakan Hukum
Meski Undang-Undang No. 32 Tahun 2009 tentang Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup telah mengatur sanksi tegas, implementasinya masih jauh dari maksimal. Beberapa hambatan yang muncul antara lain:
-
Terbatasnya bukti ilmiah dan forensik di lokasi kebakaran
-
Kurangnya penyidik lingkungan yang kompeten
-
Proses hukum lebih fokus pada aspek administratif daripada kerusakan aktual
Selain itu, pengadilan sering kali tidak memiliki perspektif yang memadai dalam kasus lingkungan, sehingga banyak putusan yang tidak mencerminkan keadilan ekologis.
3. Campur Tangan Kepentingan dan Praktik Korupsi
Tak sedikit kasus kebakaran hutan melibatkan korporasi besar yang memiliki kekuatan modal dan pengaruh politik. Kondisi ini membuka celah terjadinya korupsi, seperti suap atau tekanan politik, yang dapat melemahkan proses penegakan hukum.
Ketidaktegasan aparat penegak hukum juga sering terjadi karena adanya relasi antara pemilik modal dan aktor politik, yang akhirnya menyebabkan proses hukum berjalan di tempat.
4. Kurangnya Upaya Pencegahan dan Rendahnya Kesadaran
Penegakan hukum yang lemah tidak diimbangi dengan pendekatan pencegahan yang kuat. Penyuluhan kepada masyarakat lokal tentang bahaya membakar lahan serta sanksinya masih sangat terbatas. Di sisi lain, dukungan teknologi atau metode pembukaan lahan yang lebih aman dan ramah lingkungan juga belum tersedia secara luas.
Akibatnya, kebiasaan membakar lahan untuk membuka kebun terus dilakukan, menjadi pola yang berulang dari tahun ke tahun.
Penutup
Penanganan kebakaran hutan tidak bisa hanya bergantung pada jalur hukum semata. Diperlukan upaya komprehensif yang mencakup penegakan hukum yang serius, penyuluhan masyarakat, reformasi kebijakan, serta keberanian dalam menindak kepentingan ekonomi yang merusak lingkungan. Tanpa langkah konkret, kebakaran hutan akan tetap menjadi masalah yang berulang dan merugikan seluruh bangsa.
No comments:
Post a Comment