ARTIKEL
Pendidikan
Kewarganegaraan dan Nilai-nilai Keadilan Sosial
Mata
Kuliah: Kewarganegaraan
Dosen
Pengampu Mata Kuliah:
Atep
Afia Hidayat, Ir.MP.
Disusun
oleh :
Nufa
Amellia (46123010033)
Program
Studi Psikologi
Universitas
Mercu Buana
2024
ABSTRAK
Artikel ini mengkaji
pentingnya integrasi nilai-nilai keadilan sosial dalam pendidikan
kewarganegaraan untuk membentuk warga negara yang adil, bertanggung jawab, dan
aktif. Pendidikan kewarganegaraan sangat penting untuk membangun karakter bangsa
karena pendidikan tidak hanya membuat siswa menjadi orang yang cerdas tetapi
juga membuat mereka memiliki moral yang luhur sehingga mereka memiliki arti
dalam masyarakat. Prinsip keadilan sosial, yang ditemukan dalam sila kelima
Pancasila, menyatakan bahwa setiap warga negara harus mendapatkan keadilan
lahir dan batin di depan negara. Prinsip ini memberikan keadilan kepada setiap
warga negara sesuai dengan hak-haknya. Karena negara dan hukum tidak cukup
untuk membantu masyarakat tanpa kemanusiaan dan keadilan, keadilan bernegara
dan berhukum harus dikaitkan dengan kemanusiaan dan keadilan.
Kata kunci: Pendidikan
Kewarganegaraan, Nilai-Nilai, Keadilan Sosial
PENDAHULUAN
Sistem
pendidikan nasional mencakup program pendidikan kewarganegaraan. Jadi, proses
pendidikan kewarganegaraan dimasukkan ke dalam kurikulum dan diajarkan di semua
jalur dan jenjang pendidikan. Pendidikan kewarganegaraan seharusnya dirancang,
dikembangkan, dilaksanakan, dan dievaluasi dalam konteks pengejawantahan tujuan
pendidikan nasional untuk menjamin fungsi dan peranannya dalam rangka
pencapaian tujuan pendidikan nasional. Ketiganya berfungsi sebagai dasar dan
kerangka pikir untuk memahami profil mata pelajaran atau mata kuliah pendidikan
kewarganegaraan. Pendidikan kewarganegaraan memiliki kemampuan untuk
memberdayakan dan membudayakan siswa karena proses dan hasil pendidikan harus
mampu memfasilitasi siswa untuk melakukan proses belajar untuk memperluas
wawasan ,belajar untuk membangun kemampuan berbuat , belajar untuk hidup dan
berkehidupan, dan belajar untuk hidup bersama (UNESCO: 1996). Pendidikan
kewarganegaraan bertujuan untuk menanamkan rasa ingin tahu dan keterampilan
kreatif yang mencerminkan jati diri bangsa dan sesuai dengan nilai-nilai sosial
dan kultural Indonesia.
Setiap
orang di Indonesia berhak atas keadilan dalam bidang hukum, ekonomi, politik,
dan kebudayaan, menurut nilai keadilan sosial. Keadilan dapat dicapai dalam dua
cara yang umum dengan memperlakukan setiap orang dengan cara yang sama dan
menjamin bahwa hak dan kebebasan setiap orang tidak dilanggar oleh siapa pun,
termasuk pemerintah sendiri. Keadilan hanya dapat terjadi jika tidak ada
pelanggaran hak seseorang dan pelanggaran hak orang lain. Keadilan hanya dapat
terjadi jika seseorang bertindak adil dengan memberikan apa yang harus
diberikan kepada setiap orang, tanpa melanggar hak dan kebebasan orang lain.
PERMASALAHAN
Meskipun
Pendidikan kewarganegaraan dan nilai-nilai keadilan sosial sangat penting untuk
mengenal negara Indonesia ini lebih jauh lagi dan untuk menanamkan nilai nilai
kebangsaan terhadap generasi-generasi selanjutnya, tetapi terdapat beberapa
permasalahan yang perlu diatas. Salah satunya yaitu kurangnya pemahaman
mengenai Pendidikan kewarganegaraan serta nilai-nilai keadilan sosial dilingkungan
masyarakat terutama pada lingkungan siswa-siswi serta mahasiswa-mahasiswi.
PEMBAHASAN
Menurut
Arif (2019: 7) berpendapat bahwa Pendidikan Kewarganegaraan merupakan suatu
usaha untuk mendidik warga negara agar menjadi warga negara yang baik, yaitu
mampu menjalankan peran dan fungsinya sebagai warga negara sesuai dengan
hak-hak dan kewajiban konstitusional mereka.
Pendidikan Kewarganegaraan sebagai civic education yang mencakup kajian
tentang pemerintahan, konstitusi, rule of low, serta hak dan tanggung jawab
warga negara. Untuk yang lainnya, Pendidikan Kewarganegaraan disebut dengan
citizenship education dengan cakupan dan penekanan kajian meliputi
proses-proses demokrasi partisipasi aktif warga negara dan keterlibatan warga
dalam suatu masyarakat warga (civil society).
Secara
keseluruhan, pendidikan kewarganegaraan bertujuan untuk menanamkan rasa
kebangsaan dan cinta tanah air pada setiap warga negara muda (warga negara
muda) melalui penerapan nilai dan prinsip Pancasila, Undang-Undang Dasar Negara
Republik Indonesia Tahun 1945, nilai dan komitmen Bhineka Tunggal Ika, dan
komitmen bernegara kesatuan Republik Indonesia. Karena itu, peserta didik
difasilitasi secara sistematis untuk belajar tentang demokrasi secara
keseluruhan—belajar tentang demokrasi, belajar tentang demokrasi dalam
lingkungannya, belajar melalui proses demokrasi, dan belajar untuk membangun
demokrasi.
Pendidikan
kewarganegaraan ditetapkan sebagai mata pelajaran wajib di semua jenjang
pendidikan dasar, menengah, dan tinggi menurut UU Sisdiknas. Ini menunjukkan
bahwa subjek ini memiliki posisi strategis dalam mencapai tujuan pendidikan
nasional negara. Dalam pengembangannya, peserta didik harus dibentuk menjadi
orang Indonesia yang memiliki rasa nasionalisme dan patriotisme.
Ideologi
pendidikan kewarganegaraan yang esensial adalah perilaku warga negara. Inti
dari kepribadian warga negara adalah kebijakan kewarganegaraan (civic virtues).
Pengembangan kebijakan kewarganegaraan perlu ditopang dengan pengembangan
elemenelemennya yakni: wawasan/pengetahuan kewarganegaraan (civic knowledge),
sikap kewarganegaraan (civic disposition), keterampilan kenegaraan (civic
skills), komitmen kenegaraan (civic commitment), kepercayaan diri kenegaraan
(civic confidence), dan kecakapan kenegaraan (civic competence). Secara
keseluruhan kebijakan kenegaraan tersebut sangat diperlukan oleh setiap orang
agar mau dan mampu mewujudkan partisipasi kewarganegaraan secara cerdas dan
bertanggung jawab (intelligent and responsible civic participation)
Keadilan sosial adalah ketika semua orang hidup dalam
masyarakat yang adil, makmur, dan berbahagia, tanpa penghinaan, penghisapan,
dan kebahagiaan spiritual, lahir dan batin. Nilai keadilan sosial mengakui
bahwa setiap warga negara memiliki hak yang sama dan bahwa semua orang sama di
hadapan hukum. Nilai keadilan sosial bagi seluruh rakyat Indonesia berfungsi
sebagai dasar dan tujuan untuk mewujudkan masyarakat Indonesia yang adil dan
makmur secara fisik dan mental. Prinsip-prinsip yang dikenal sebagai
nilai-nilai keadilan sosial berpusat pada gagasan bahwa kekayaan, peluang, dan
hak harus didistribusikan secara adil dan merata di antara semua anggota
masyarakat.
KESIMPULAN
Salah
satu pilar penyangga dalam membangun karakter dan jati diri bangsa adalah
pendidikan kewarganegaraan. Pendidikan ini mengajarkan warga negara untuk
menjadi warga negara yang baik (good citizen) dan cerdas (smart citizen) dalam
menghadapi perkembangan dunia di era kompetitif saat ini. Oleh karena itu,
pendidikan kewarganegaraan memberikan kecerdasan intelektual, emosional,
sosial, dan spiritual kepada warga negara. Orang-orang diharapkan dapat
menggunakan kemampuan mereka untuk berpikir kritis dan menganalisis berbagai masalah.
Untuk
mencapai hal ini, warga negara harus memiliki berbagai kemampuan, termasuk
kemampuan berpikir, berkomunikasi, berpartisipasi, dan bahkan kemampuan untuk
memecahkan masalah sosial kemasyarakatan yang muncul dalam kehidupan bernegara.
Keadilan komulatif, distributif, dan legal adalah nilai-nilai keadilan yang
harus ada dalam masyarakat, menurut nilai-nilai keadilan dalam sila kelima.
Selain itu, pancasila memiliki kelemahan dan kelebihan. Tujuan utama sila ke-5
adalah kelebihan, tetapi kelemahannya adalah pelaksanaannya yang belum optimal.
DAFTAR
PUSTAKA
Akbal,
Muhammad. 2016. Pendidikan Kewarganegaraan Dalam Pembangunan Karakter Bangsa.
Universitas Negeri Makassar
Ashari,
Fathin Achmad. “tanpa tahun”. Peran Pendidikan dalam Membangun Kesadaran
Kewarganegaraan di Masyarakat. Universitas Muhammadiyah Mataram
Daianti,
Neng Risma dkk. 2018. Keadilan Sosial Bagi Bangsa Indonesia. Universitas
Sultan Ageng Tirtayasa. Makalah Pendidikan Kewarganegaraan
Wartulas,
Sri. 2022. Pendidikan Kewarganegaraan Sebagai Dasar Nilai dan Pedoman
Berkarya Bagi Lulusan Perguruan Tinggi. Jurnal Dialektika Jurusan PGSD,
Vol. 12 No. 1 Maret 2022, 868-870
No comments:
Post a Comment