Apa Itu Negara? Mengenal Unsur-Unsurnya Pembentuknya
A. Abstrak
Negara merupakan entitas politik yang memiliki peranan vital dalam mengatur kehidupan masyarakat serta menjalin hubungan dengan negara-negara lain di tingkat internasional. Dalam ilmu politik dan hukum internasional, keberadaan sebuah negara tidak semata-mata ditentukan oleh klaim sepihak atau kekuasaan militer, melainkan harus memenuhi sejumlah unsur mendasar yang telah disepakati dalam konvensi internasional. Artikel ini membahas secara komprehensif tentang pengertian negara, unsur-unsur pembentuknya, serta relevansi unsur-unsur tersebut dalam konteks kekinian. Berdasarkan Konvensi Montevideo tahun 1933, terdapat empat unsur utama yang harus dipenuhi agar suatu entitas dapat dikatakan sebagai negara, yaitu: memiliki penduduk tetap, wilayah yang jelas, pemerintahan yang berdaulat, dan kemampuan menjalin hubungan dengan negara lain. Masing-masing unsur ini memiliki implikasi yang signifikan terhadap keberlangsungan, keabsahan, dan pengakuan sebuah negara baik secara de facto maupun de jure di mata hukum internasional. Artikel ini juga mengulas bagaimana perkembangan geopolitik global, konflik batas wilayah, serta pergeseran paradigma dalam pengakuan internasional berperan dalam menantang konsep-konsep klasik tentang negara. Melalui pendekatan deskriptif-kualitatif dan kajian pustaka yang mendalam dari berbagai jurnal hukum dan politik internasional, tulisan ini diharapkan dapat memberikan pemahaman yang lebih luas, kritis, dan relevan tentang esensi dan fondasi berdirinya suatu negara dalam kerangka hukum modern dan praktik hubungan internasional kontemporer.
B. Pendahuluan
Negara adalah konsep fundamental dalam kehidupan berbangsa dan bernegara, yang telah menjadi objek kajian utama dalam berbagai disiplin ilmu seperti ilmu politik, hukum, hubungan internasional, hingga filsafat. Negara tidak hanya berfungsi sebagai wadah penyelenggaraan kekuasaan, tetapi juga sebagai alat untuk menciptakan ketertiban sosial, menjamin keadilan, melindungi hak-hak warga negara, serta mengatur interaksi antarindividu dalam masyarakat. Dalam konteks global, negara juga menjadi aktor utama dalam arena hubungan internasional dan diplomasi.
Pembahasan mengenai negara menjadi semakin penting seiring dengan dinamika geopolitik dunia yang terus berubah. Banyak entitas politik yang mengklaim diri sebagai negara, namun tidak semuanya diakui secara internasional. Di sisi lain, negara-negara yang telah mapan juga menghadapi berbagai tantangan, seperti desentralisasi kekuasaan, gerakan separatisme, dan tekanan globalisasi yang mengikis kedaulatan tradisional. Dalam konteks tersebut, pemahaman yang mendalam mengenai unsur-unsur yang membentuk suatu negara menjadi sangat penting agar kita dapat membedakan mana yang benar-benar merupakan negara dalam arti hukum dan politik, dan mana yang hanya entitas politik tanpa dasar keabsahan internasional.
Konvensi Montevideo tahun 1933 menjadi salah satu rujukan utama dalam menentukan unsur-unsur yang harus dimiliki oleh suatu entitas agar dapat dikatakan sebagai negara. Keempat unsur utama tersebut adalah: penduduk tetap, wilayah yang jelas, pemerintahan yang berdaulat, dan kemampuan menjalin hubungan dengan negara lain. Keberadaan dan keterpenuhan unsur-unsur tersebut menjadi kunci dalam menentukan eksistensi suatu negara dalam sistem internasional yang diatur oleh hukum dan norma global.
Dalam artikel ini, penulis akan mengupas secara mendalam konsep negara beserta unsur-unsur pembentuknya berdasarkan pendekatan teoritis dan konstitusional, dilengkapi dengan contoh-contoh konkret dari berbagai negara di dunia, baik yang telah diakui secara luas maupun yang masih diperdebatkan status kenegaraannya. Tujuannya adalah untuk memberikan pemahaman menyeluruh mengenai bagaimana suatu negara terbentuk, diakui, serta bagaimana unsur-unsur dasar tersebut menjadi fondasi dalam menjalankan fungsi-fungsi negara secara efektif dan sah.
C. Permasalahan
Negara adalah salah satu institusi tertua dalam sejarah peradaban manusia dan menjadi subjek utama dalam studi hukum, politik, dan hubungan internasional. Namun, meskipun telah banyak dibahas dalam berbagai literatur, konsep tentang apa itu negara masih menjadi perdebatan yang cukup kompleks. Definisi negara bukan hanya persoalan teoretis, tetapi juga berkaitan erat dengan praktik kenegaraan dan legitimasi kekuasaan di tingkat nasional maupun global. Perbedaan pemahaman mengenai pengertian dan unsur-unsur negara tidak hanya terjadi di kalangan akademisi, tetapi juga dalam praktik hubungan internasional antarnegara. Hal ini menjadi semakin krusial karena keberadaan suatu entitas sebagai negara memiliki implikasi hukum dan politik yang sangat besar, seperti hak untuk merdeka, berdaulat, memiliki angkatan bersenjata, serta menjalin hubungan diplomatik dengan negara lain.
Dalam kerangka hukum internasional, khususnya berdasarkan Konvensi Montevideo tahun 1933, terdapat empat unsur yang menjadi syarat terbentuknya negara, yaitu: (1) penduduk yang tetap, (2) wilayah yang jelas, (3) pemerintahan yang efektif, dan (4) kemampuan untuk menjalin hubungan dengan negara lain. Namun, dalam praktiknya, keempat unsur ini tidak selalu terpenuhi secara sempurna oleh setiap entitas yang mengklaim dirinya sebagai negara. Bahkan, terdapat entitas yang telah memenuhi keempat unsur tersebut tetapi tetap tidak memperoleh pengakuan dari komunitas internasional. Kasus Taiwan, Palestina, dan Somaliland merupakan contoh nyata dari permasalahan ini, di mana mereka memiliki wilayah, penduduk, dan pemerintahan yang berfungsi, tetapi tetap menghadapi tantangan dalam mendapatkan pengakuan formal dari mayoritas negara di dunia.
Lebih jauh, permasalahan yang muncul bukan hanya sebatas pada ketidaksesuaian antara teori dan praktik, tetapi juga pada interpretasi dari masing-masing unsur negara. Misalnya, konsep “wilayah tetap” menjadi problematik dalam konteks negara-negara yang memiliki konflik perbatasan atau berada di kawasan yang disengketakan. Demikian pula dengan unsur “pemerintahan efektif” yang bisa menjadi subyektif, terutama ketika negara mengalami krisis politik atau konflik internal. Unsur pengakuan negara lain juga menjadi bahan diskusi yang hangat karena adanya dua pendekatan yang berbeda, yaitu teori deklaratif dan teori konstitutif. Dalam teori deklaratif, suatu negara dianggap sah apabila telah memenuhi unsur-unsur objektif, tanpa memerlukan pengakuan dari negara lain. Sebaliknya, teori konstitutif menyatakan bahwa pengakuan dari negara lain merupakan syarat mutlak untuk memperoleh status negara secara sah dalam hukum internasional.
Di sisi lain, era globalisasi dan perkembangan teknologi juga memunculkan tantangan baru terhadap eksistensi negara sebagai entitas berdaulat. Perdagangan bebas, arus informasi yang tak terbatas, serta aktivitas aktor non-negara seperti perusahaan multinasional dan organisasi internasional telah menggeser peran tradisional negara. Bahkan, di era digital saat ini, muncul pertanyaan baru seperti: Apakah eksistensi fisik wilayah masih menjadi hal mutlak untuk mendefinisikan negara? Apakah kedaulatan masih dapat dipertahankan sepenuhnya dalam sistem dunia yang saling terkoneksi?
Dari latar belakang tersebut, permasalahan utama yang diangkat dalam artikel ini adalah perlunya pemahaman yang komprehensif dan kontekstual terhadap pengertian negara serta unsur-unsur yang membentuknya. Artikel ini akan mengupas permasalahan-permasalahan berikut secara lebih mendalam:
-
Bagaimana definisi negara dijelaskan oleh berbagai teori hukum dan politik, serta bagaimana perbedaannya satu sama lain?
-
Apa saja unsur-unsur yang wajib dimiliki oleh suatu entitas agar dapat diakui sebagai negara secara sah menurut hukum internasional?
-
Bagaimana kasus-kasus kontemporer seperti Taiwan, Palestina, dan Somaliland mencerminkan kompleksitas dalam penerapan unsur-unsur negara?
-
Apa peran pengakuan internasional dalam menentukan keberadaan suatu negara, dan bagaimana perbedaan antara teori deklaratif dan konstitutif memengaruhi hal ini?
-
Bagaimana perkembangan globalisasi, digitalisasi, serta perubahan geopolitik global turut memengaruhi konsep tradisional tentang negara dan kedaulatan?
-
Sejauh mana pemahaman masyarakat, khususnya generasi muda, terhadap unsur-unsur negara dan pentingnya peran negara dalam menjamin ketertiban, keadilan, dan kesejahteraan masyarakat?
Dengan mengangkat permasalahan-permasalahan ini, diharapkan artikel ini dapat memberikan pemahaman yang lebih mendalam, kritis, dan relevan terhadap topik mengenai negara dan unsur-unsur pembentuknya, sekaligus menjadi referensi yang berguna bagi pembelajaran, penelitian, dan diskursus akademik yang berkelanjutan.
D. Pembahasan
1. Pengertian Negara Menurut Teori dan Perspektif Hukum
Secara umum, negara dapat dipahami sebagai organisasi kekuasaan tertinggi yang memiliki kewenangan untuk mengatur kehidupan masyarakat dalam suatu wilayah tertentu. Negara juga dipandang sebagai lembaga yang memiliki kekuasaan politik, hukum, dan administratif untuk mengelola serta mengatur warganya melalui sistem pemerintahan yang sah. Menurut Jean Bodin, negara adalah kekuasaan tertinggi dalam suatu masyarakat yang tidak tunduk kepada hukum lain kecuali hukum yang dibuatnya sendiri. Max Weber, sosiolog asal Jerman, mendefinisikan negara sebagai suatu komunitas manusia yang berhasil memonopoli penggunaan kekerasan secara sah dalam suatu wilayah tertentu.
Dalam hukum internasional, pengertian negara secara formal dapat ditemukan dalam Konvensi Montevideo tahun 1933, yang menyatakan bahwa suatu entitas dapat dianggap sebagai negara apabila memiliki empat unsur pokok, yaitu: (1) penduduk yang tetap, (2) wilayah tertentu, (3) pemerintahan yang efektif, dan (4) kemampuan mengadakan hubungan dengan negara lain. Konvensi ini menjadi rujukan utama dalam menentukan status kenegaraan secara legal dalam komunitas internasional.
2. Unsur-Unsur Pembentuk Negara
a. Penduduk yang Tetap
Penduduk merupakan kumpulan individu yang secara terus-menerus tinggal dan menetap di wilayah tertentu. Penduduk tidak harus homogen, melainkan bisa terdiri atas berbagai suku, agama, ras, dan golongan. Unsur ini menunjukkan bahwa negara tidak dapat berdiri tanpa adanya manusia yang mendiami dan menjadi subjek dari kekuasaan negara.
b. Wilayah yang Jelas
Wilayah negara mencakup daratan, lautan, dan udara di atasnya, yang dibatasi oleh batas-batas yang jelas, baik secara geografis maupun hukum. Batas wilayah ini penting untuk menentukan yurisdiksi negara terhadap hukum dan kebijakan yang berlaku. Sengketa perbatasan, seperti yang terjadi antara Palestina dan Israel, menunjukkan bagaimana pentingnya kejelasan dan pengakuan atas wilayah dalam mendefinisikan eksistensi suatu negara.
c. Pemerintahan yang Berdaulat
Pemerintahan adalah lembaga atau struktur yang menjalankan fungsi-fungsi negara, termasuk pembuatan undang-undang, pelaksanaan kebijakan, serta penegakan hukum. Pemerintahan yang efektif menunjukkan bahwa negara tersebut mampu mengatur kehidupan masyarakat dan menjalankan kekuasaan tanpa campur tangan dari pihak asing. Dalam praktiknya, negara yang mengalami konflik internal atau berada di bawah kekuasaan militer asing sering kali dianggap tidak memiliki pemerintahan yang berdaulat sepenuhnya.
d. Kemampuan Menjalin Hubungan Internasional
Kemampuan menjalin hubungan dengan negara lain merupakan unsur penting karena menunjukkan bahwa suatu negara memiliki kapasitas untuk bertindak sebagai subjek hukum internasional. Hubungan ini mencakup pengakuan diplomatik, kerja sama bilateral maupun multilateral, serta keikutsertaan dalam organisasi internasional. Negara seperti Taiwan menghadapi tantangan dalam unsur ini karena tidak diakui secara luas oleh komunitas internasional meskipun telah memenuhi unsur lainnya.
3. Teori Pengakuan Negara: Deklaratif vs Konstitutif
Dalam konteks hubungan internasional, pengakuan terhadap suatu negara menjadi isu penting dan sering kali kontroversial. Ada dua pendekatan utama dalam teori pengakuan negara:
Teori Deklaratif menyatakan bahwa keberadaan suatu negara tidak bergantung pada pengakuan dari negara lain, selama entitas tersebut telah memenuhi keempat unsur sebagaimana tercantum dalam Konvensi Montevideo.
Teori Konstitutif berpendapat bahwa suatu entitas hanya dapat dianggap sebagai negara apabila telah mendapatkan pengakuan dari negara lain, khususnya oleh negara-negara besar atau komunitas internasional secara kolektif.
Contoh kasus nyata adalah Palestina, yang telah diakui oleh banyak negara namun belum menjadi anggota penuh PBB karena belum diakui secara universal. Hal ini menunjukkan pentingnya unsur pengakuan dalam praktik hubungan internasional meskipun tidak mutlak secara teoritis.
4. Kasus-Kasus Kontemporer dalam Pembentukan Negara
Kasus-kasus seperti Taiwan, Kosovo, dan Somaliland mencerminkan kompleksitas dalam penerapan unsur-unsur negara di era modern.
Taiwan memiliki pemerintahan sendiri, wilayah, dan penduduk tetap, serta hubungan ekonomi dan diplomatik dengan beberapa negara, namun tidak diakui oleh PBB karena adanya tekanan politik dari Republik Rakyat Tiongkok.
Kosovo memproklamasikan kemerdekaannya dari Serbia pada tahun 2008 dan telah diakui oleh lebih dari 100 negara, tetapi masih belum menjadi anggota penuh PBB karena penolakan dari beberapa negara besar.
Somaliland, yang memisahkan diri dari Somalia, telah menunjukkan stabilitas politik dan pemerintahan yang kuat, tetapi belum mendapatkan pengakuan internasional secara luas.
5. Tantangan Konseptual dan Praktis di Era Globalisasi
Di era globalisasi dan digitalisasi, tantangan terhadap eksistensi negara semakin kompleks. Batas-batas geografis menjadi lebih cair akibat perdagangan bebas, migrasi internasional, serta pengaruh teknologi dan media sosial. Negara kini harus menghadapi tantangan kedaulatan siber, intervensi politik asing, dan peran besar aktor non-negara. Selain itu, muncul pula perdebatan mengenai negara digital atau entitas virtual yang mengklaim sebagai negara tanpa memiliki wilayah fisik yang jelas.
Dengan demikian, pemahaman tentang unsur-unsur negara tidak hanya penting dalam konteks pembentukan negara baru, tetapi juga dalam menjaga kedaulatan dan identitas negara yang telah ada. Negara modern harus mampu beradaptasi terhadap perkembangan zaman tanpa kehilangan esensi dasarnya sebagai entitas yang berdaulat, memiliki wilayah, penduduk, dan pemerintahan yang sah.
E. Kesimpulan
Negara merupakan suatu entitas hukum dan politik yang memiliki peran fundamental dalam menyelenggarakan kehidupan masyarakat secara terorganisir. Melalui analisis terhadap berbagai perspektif teoretis dan pendekatan hukum internasional, dapat disimpulkan bahwa keberadaan sebuah negara tidak cukup hanya berdasarkan klaim politik semata, tetapi harus memenuhi sejumlah unsur esensial sebagaimana diatur dalam Konvensi Montevideo tahun 1933, yaitu: (1) penduduk tetap, (2) wilayah yang jelas, (3) pemerintahan yang berdaulat, dan (4) kemampuan menjalin hubungan dengan negara lain.
Keempat unsur tersebut merupakan fondasi utama yang harus dimiliki untuk menjamin eksistensi dan legalitas suatu negara dalam sistem internasional. Unsur-unsur tersebut tidak berdiri sendiri, tetapi saling melengkapi dan menguatkan status kenegaraan suatu entitas. Dalam praktiknya, penerapan unsur-unsur tersebut juga sering kali dihadapkan pada realitas politik internasional yang kompleks, seperti dalam kasus Taiwan, Palestina, dan Kosovo, yang masing-masing menunjukkan dinamika dan tantangan dalam memperoleh pengakuan secara de jure maupun de facto.
Selain itu, era modern juga membawa tantangan baru terhadap eksistensi negara, seperti globalisasi, konflik transnasional, serta intervensi dari aktor non-negara yang kian mengaburkan batas-batas kedaulatan tradisional. Oleh karena itu, pemahaman yang komprehensif tentang unsur-unsur pembentuk negara sangat penting tidak hanya untuk memahami struktur hukum dan pemerintahan, tetapi juga untuk menilai dinamika geopolitik kontemporer yang terus berkembang.
F. Saran
Berdasarkan pembahasan dan kesimpulan yang telah diuraikan, terdapat beberapa saran yang dapat diajukan untuk memperkuat pemahaman dan pendekatan terhadap konsep negara dan unsur-unsur pembentuknya, baik dalam konteks akademik, hukum, maupun praktik hubungan internasional:
-
Penguatan Pendidikan Hukum dan Kewarganegaraan
Pemerintah dan institusi pendidikan diharapkan memberikan perhatian lebih terhadap pendidikan hukum dan kewarganegaraan yang memuat pemahaman mendalam mengenai konsep negara, unsur-unsurnya, serta dinamika hubungan internasional. Hal ini penting untuk membentuk generasi muda yang sadar hukum, paham hak dan kewajiban sebagai warga negara, serta mampu berpikir kritis terhadap isu-isu global. -
Kaji Ulang terhadap Mekanisme Pengakuan Negara
Komunitas internasional perlu mengkaji ulang mekanisme pengakuan terhadap entitas negara yang telah memenuhi unsur-unsur sesuai Konvensi Montevideo, agar tidak terjadi diskriminasi atau bias politik yang menghambat legitimasi suatu bangsa. Standar pengakuan yang lebih objektif akan menciptakan tatanan dunia yang lebih adil dan setara. -
Mendorong Dialog Internasional yang Inklusif
Negara-negara yang berperan besar dalam geopolitik global diharapkan dapat mendorong dialog internasional yang lebih inklusif dalam menyikapi aspirasi kemerdekaan atau klaim kenegaraan dari wilayah-wilayah yang memiliki potensi konflik. Pendekatan damai, dialog, dan diplomasi harus menjadi jalan utama untuk menyelesaikan sengketa status negara. -
Penelitian Lanjutan terhadap Konsep Negara di Era Digital
Dengan adanya perkembangan teknologi dan meningkatnya peran aktor non-negara, penelitian lanjutan mengenai konsep negara di era digital menjadi penting. Aspek seperti kedaulatan siber, identitas digital, serta pemerintah elektronik perlu menjadi perhatian para akademisi dan praktisi hukum internasional. -
Meningkatkan Kesadaran akan Dinamika Global
Mahasiswa, peneliti, dan masyarakat umum perlu menyadari bahwa konsep negara bukanlah sesuatu yang statis, tetapi sangat dipengaruhi oleh dinamika politik, sosial, ekonomi, dan budaya global. Pemahaman ini penting agar masyarakat dapat bersikap adaptif terhadap perubahan dan memahami posisi negaranya dalam percaturan dunia.
Bahar, S. (2017). Konvensi Montevideo 1933 Sebagai Rujukan Struktural Bagi Proses Nation And State-Building Di Indonesia. Jurnal Ketahanan Nasional, 23(2). https://doi.org/10.22146/jkn.22120
Libella, E., Salsabila, F. Z., & Putri, R. P. E. M. (2020). Pengakuan Dalam Pembentukan Negara Ditinjau Dari Segi Hukum Internasional. Jurnal Jendela Hukum, 22(2), 165–174. https://journal.uib.ac.id/index.php/jjr/article/download/1498/1042/4556
Uruilal, F. B., Wattimena, J. A. Y., & Tahamata, L. C. O. (2023). Legalitas Hukum Internasional Tentang Pengakuan Negara–Negara Terhadap Konflik China Dan Taiwan. TATOHI Jurnal Ilmu Hukum, 3(8), 739–748. https://fhukum.unpatti.ac.id/jurnal/tatohi/article/download/1858/pdf
Siborutorop, J. (2024). The State, Development, Democracy, and Peace in Unrecognised Somaliland. NUANSA: Jurnal Penelitian Ilmu Sosial dan Keagamaan Islam, 21(2), 99–110. https://ejournal.iainmadura.ac.id/index.php/nuansa/article/download/15625/4348/
Adnyana, K. R. T., Mangku, D. G. S., & Yuliartini, N. P. R. (2022). Kedaulatan Negara Dalam Hukum Internasional. Jurnal Pacta Sunt Servanda, 3(2), 32–40. https://ejournal2.undiksha.ac.id/index.php/JPSS/article/download/1412/687
Tasrif, S. (1978). Hukum Internasional Tentang Pengakuan Dalam Teori dan Praktek. Putra Abaridin.
Schaefer, M. (2023). Somaliland and the Need to Update International Law on Statehood Recognition. Michigan Journal of International Law Online. https://www.mjilonline.org/somaliland-statehood-recognition/
Bahar, S. (2017). Konvensi Montevideo 1933 Sebagai Rujukan Struktural Bagi Proses Nation And State-Building Di Indonesia. Jurnal Ketahanan Nasional, 23(2). https://doi.org/10.22146/jkn.22120
Adnyana, K. R. T., Mangku, D. G. S., & Yuliartini, N. P. R. (2022). Kedaulatan Negara Dalam Hukum Internasional. Jurnal Pacta Sunt Servanda, 3(2), 32–40. https://ejournal2.undiksha.ac.id/index.php/JPSS/article/download/1412/687
Uruilal, F. B., Wattimena, J. A. Y., & Tahamata, L. C. O. (2023). Legalitas Hukum Internasional Tentang Pengakuan Negara–Negara Terhadap Konflik China Dan Taiwan. TATOHI Jurnal Ilmu Hukum, 3(8), 739–748. https://fhukum.unpatti.ac.id/jurnal/tatohi/article/download/1858/pdf
Siborutorop, J. (2024). The State, Development, Democracy, and Peace in Unrecognised Somaliland. NUANSA: Jurnal Penelitian Ilmu Sosial dan Keagamaan Islam, 21(2), 99–110. https://ejournal.iainmadura.ac.id/index.php/nuansa/article/download/15625/4348/
Tasrif, S. (1978). Hukum Internasional Tentang Pengakuan Dalam Teori dan Praktek. Putra Abaridin.
Schaefer, M. (2023). Somaliland and the Need to Update International Law on Statehood Recognition. Michigan Journal of International Law Online. https://www.mjilonline.org/somaliland-statehood-recognition/
Bahar, S. (2017). Konvensi Montevideo 1933 Sebagai Rujukan Struktural Bagi Proses Nation And State-Building Di Indonesia. Jurnal Ketahanan Nasional, 23(2). https://doi.org/10.22146/jkn.22120
Adnyana, K. R. T., Mangku, D. G. S., & Yuliartini, N. P. R. (2022). Kedaulatan Negara Dalam Hukum Internasional. Jurnal Pacta Sunt Servanda, 3(2), 32–40. https://ejournal2.undiksha.ac.id/index.php/JPSS/article/download/1412/687
Uruilal, F. B., Wattimena, J. A. Y., & Tahamata, L. C. O. (2023). Legalitas Hukum Internasional Tentang Pengakuan Negara–Negara Terhadap Konflik China Dan Taiwan. TATOHI Jurnal Ilmu Hukum, 3(8), 739–748. https://fhukum.unpatti.ac.id/jurnal/tatohi/article/download/1858/pdf
Siborutorop, J. (2024). The State, Development, Democracy, and Peace in Unrecognised Somaliland. NUANSA: Jurnal Penelitian Ilmu Sosial dan Keagamaan Islam, 21(2), 99–110. https://ejournal.iainmadura.ac.id/index.php/nuansa/article/download/15625/4348/
Tasrif, S. (1978). Hukum Internasional Tentang Pengakuan Dalam Teori dan Praktek. Putra Abaridin.
Schaefer, M. (2023). Somaliland and the Need to Update International Law on Statehood Recognition. Michigan Journal of International Law Online. https://www.mjilonline.org/somaliland-statehood-recognition/
Bahar, S. (2017). Konvensi Montevideo 1933 Sebagai Rujukan Struktural Bagi Proses Nation And State-Building Di Indonesia. Jurnal Ketahanan Nasional, 23(2). https://doi.org/10.22146/jkn.22120
Adnyana, K. R. T., Mangku, D. G. S., & Yuliartini, N. P. R. (2022). Kedaulatan Negara Dalam Hukum Internasional. *Jurnal Pacta Sunt
No comments:
Post a Comment
Note: Only a member of this blog may post a comment.