- Pengertian
kewarganegaraan dalam arti yuridis ditandai oleh: a. Ikatan emosional
b. Ikatan budaya
c. Ikatan sejarah
d. Ikatan hukum - Hak
untuk berserikat dan berkumpul diatur dalam: a. Pasal 26
b. Pasal 28
c. Pasal 31
d. Pasal 34 - Yang
bukan termasuk kewajiban dalam bidang sosial budaya adalah: a. Menjaga
kebersihan sekolah
b. Menikmati kebudayaan asing
c. Membayar biaya pendidikan
d. Mematuhi peraturan pendidikan - Asas
yang menyatakan kewarganegaraan ditentukan berdasarkan keturunan disebut:
a. Ius Soli
b. Ius Sanguinis
c. Asas wilayah
d. Asas konstitusi - Hak
warga negara dalam bidang pertahanan dan keamanan adalah: a. Mendapat
pendidikan
b. Menyampaikan pendapat
c. Ikut serta dalam usaha pembelaan negara
d. Menerima bantuan sosial - Kewajiban
untuk membayar pajak termasuk dalam bidang: a. Politik
b. Sosial budaya
c. Ekonomi
d. Hankam - Yang
menjadi warga negara Indonesia menurut Pasal 26 adalah: a. Semua penduduk
b. Orang asing yang tinggal di Indonesia
c. Bangsa Indonesia asli dan bangsa lain yang disahkan UU
d. Semua yang lahir di Indonesia - Asas
ius soli menyatakan kewarganegaraan ditentukan dari: a. Tempat
kelahiran
b. Garis keturunan
c. Tempat tinggal
d. Status perkawinan - Contoh
kewajiban dalam bidang politik adalah: a. Menjunjung hukum dan
pemerintahan
b. Menikmati pendidikan
c. Beribadah
d. Menikmati hasil pembangunan - Pasal
yang menjamin kebebasan beragama adalah: a. Pasal 29 ayat (2)
b. Pasal 26
c. Pasal 30
d. Pasal 31 - Yang
termasuk asas kewarganegaraan dalam UU No. 12 Tahun 2006 adalah, kecuali:
a. Ius Sanguinis
b. Kewarganegaraan tunggal
c. Kewarganegaraan ganda terbatas
d. Asas federalisme - Kewajiban
warga negara terhadap kebudayaan nasional adalah: a. Menikmati budaya luar
b. Memelihara budaya nasional
c. Melestarikan budaya asing
d. Menghapus budaya tradisional - Ius
Sanguinis secara sederhana dapat diartikan sebagai asas: a. Wilayah
b. Darah
c. Bangsa
d. Politik - Hak
ekonomi warga negara antara lain adalah: a. Memperoleh kesejahteraan
ekonomi
b. Memilih pekerjaan
c. Menolak pajak
d. Menentukan kebijakan negara - Kewarganegaraan
dapat hilang jika: a. Tinggal di luar negeri satu tahun
b. Masuk dinas tentara asing tanpa izin
c. Mempunyai dua kewarganegaraan
d. Tidak memiliki pekerjaan - Istilah
untuk seseorang tanpa kewarganegaraan disebut: a. Bipatride
b. Multipatride
c. Apatride
d. Solisanguis - UU
yang mengatur kewarganegaraan Indonesia adalah: a. UU No. 26 Tahun 2004
b. UU No. 10 Tahun 2008
c. UU No. 12 Tahun 2006
d. UU No. 5 Tahun 2005 - Kewarganegaraan
berdasarkan tempat lahir disebut: a. Ius Sanguinis
b. Ius Soli
c. Dual citizenship
d. Ius Dominus - Syarat
mengajukan pewarganegaraan, kecuali: a. Usia 18 tahun
b. Sehat jasmani
c. Mampu berbahasa Indonesia
d. Tinggal 1 tahun di Indonesia - Hak
untuk menyampaikan pendapat dilindungi oleh: a. Pasal 26
b. Pasal 28
c. Pasal 29
d. Pasal 31
✍️ 10 Soal Uraian
- Jelaskan
perbedaan antara hak dan kewajiban!
- Apa
makna dari kewarganegaraan dalam arti sosiologis?
- Sebutkan
dan jelaskan hak warga negara dalam bidang sosial budaya!
- Jelaskan
isi Pasal 30 UUD 1945 beserta artinya!
- Apa
perbedaan asas ius soli dan ius sanguinis?
- Mengapa
penting bagi warga negara untuk membayar pajak?
- Apa
yang dimaksud dengan bipatride dan multipatride?
- Jelaskan
ketentuan kehilangan kewarganegaraan menurut UU!
- Apa
saja syarat untuk memperoleh kewarganegaraan Indonesia melalui
pewarganegaraan?
- Jelaskan
tanggung jawab warga negara dalam bidang pendidikan!
📚 2 Soal Studi Kasus
Kasus 1:
Budi lahir di Jerman dari orang tua WNI. Ia telah tinggal di Jerman sejak lahir
dan hanya beberapa kali mengunjungi Indonesia. Ketika menginjak usia 18 tahun,
Budi ingin mendapatkan kewarganegaraan Jerman.
Pertanyaan:
a. Menurut asas kewarganegaraan, kewarganegaraan apa yang berlaku untuk Budi?
b. Apa yang harus dilakukan Budi jika ingin melepaskan kewarganegaraan
Indonesia?
Kasus 2:
Sinta adalah seorang WNI yang menikah dengan warga negara asing dari Jepang.
Setelah menikah, menurut hukum Jepang, istri harus mengikuti kewarganegaraan
suami.
Pertanyaan:
a. Apakah Sinta otomatis kehilangan kewarganegaraan Indonesia?
b. Bagaimana ketentuan hukum Indonesia menanggapi hal ini?
No comments:
Post a Comment
Note: Only a member of this blog may post a comment.