Thursday, April 10, 2025

Sistem Semi Presidensial Prancis yang Unik


Oleh: Aditya Alebi (D43)
















Pendahuluan

Perancis adalah salah satu negara yang memiliki sistem pemerintahan yang unik, yaitu sistem semi-presidensial. Sistem ini diperkenalkan pada tahun 1958 dengan berdirinya Republik Kelima di bawah kepemimpinan Charles de Gaulle. Model semi-presidensial menggabungkan elemen dari sistem presidensial dan parlementer, menciptakan struktur pemerintahan yang fleksibel namun kompleks. Dalam sistem ini, kekuasaan eksekutif terbagi antara Presiden sebagai Kepala Negara dan Perdana Menteri sebagai Kepala Pemerintahan, yang masing-masing memiliki peran dan tanggung jawab berbeda. Artikel ini akan membahas karakteristik, keunikan, serta kelebihan dan tantangan dari sistem semi-presidensial Perancis, sekaligus memberikan gambaran bagaimana sistem ini berfungsi dalam praktik politik modern.


Abstrak

Sistem pemerintahan semi-presidensial Perancis adalah model unik yang menggabungkan elemen-elemen dari sistem presidensial dan parlementer. Sistem ini ditandai dengan kepemimpinan ganda antara Presiden sebagai Kepala Negara dan Perdana Menteri sebagai Kepala Pemerintahan. Artikel ini membahas karakteristik utama sistem semi-presidensial Perancis, termasuk mekanisme pemilihan umum, pembagian kekuasaan eksekutif, serta fenomena "cohabitation" yang terjadi ketika Presiden dan Perdana Menteri berasal dari partai politik yang berbeda. Selain itu, artikel ini mengeksplorasi kelebihan sistem ini dalam memberikan fleksibilitas politik sekaligus tantangan yang muncul akibat kompleksitasnya. Dengan analisis mendalam terhadap struktur dan fungsi sistem semi-presidensial Perancis, artikel ini memberikan wawasan tentang bagaimana negara tersebut mengelola kekuasaan eksekutif untuk menjaga stabilitas politik dalam demokrasi modern.


A. Profil Negara Prancis

  • Letak Geografis

Negara Perancis atau République Française merupakan salah satu negara yang terletak di bagian Eropa Barat. Secara historis dan budaya termasuk dalam salah satu negara paling penting di dunia Barat, memainkan peran sangat signifikan dalam urusan internasional dengan memiliki negara bekas koloni di setiap sudut dunia. Perancis terletak di dekat ujung barat daratan Eurasia, sebagian besar di antara garis lintang 42 ° dan 51 ° N. Secara garis besar heksagonal, wilayah benua berbatasan dengan Belgia dan Luksemburg di timur laut, di sebelah timur oleh Jerman, Swiss, dan Italia, di selatan oleh Laut Mediterania, Spanyol, dan Andorra, di barat oleh Teluk Biscay, dan di barat laut oleh Selat Inggris (La Manche). Di utara, Perancis menghadap ke tenggara Inggris melintasi Selat Dover yang sempit (Pas de Calais) (Fournier, F.P, & dkk, 2019).

Perancis saat ini terdiri dari 13 wilayah, 101 departemen dan lebih dari 35.000 komune (unit dasar administrasi lokal mirip kota (le conseil municipal) yang pemimpinnya adalah walikota (le maire)). Perancis berbentuk negara Republik yang demokratis, dengan menjunjung prinsip pemerintahan rakyat, oleh rakyat dan untuk rakyat. Para pemimpin politik dipilih oleh hak pilih universal, yang berarti bahwa semua warga negara, baik pria maupun wanita, memiliki hak untuk memilih. Perancis adalah negara hukum yang didirikan berdasarkan hukum yang harus diikuti oleh semua warga negara, termasuk otoritas publik, dengan didasarkan pada Konstitusi negara saat ini yakni Konstitusi Republik ke-5, dan diadopsi pada tahun 1958 (Ministère de L'intérieur de France, 2016).

 

  •    Populasi dan Sumber Daya Manusia

Pada tahun 1801, Perancis merupakan negara terpadat di Eropa, mencakup sekitar seperenam dari penduduk benua. Pada 1936 populasi Perancis meningkat 50 persen, tetapi pada periode yang sama, jumlah orang di Italia dan Jerman hampir tiga kali lipat, serta di Inggris dan Belanda populasinya hampir empat kali lipat. Akan tetapi, pertumbuhan populasi yang terjadi, terkena dampak buruk perang, termasuk perang Revolusi, perang Kekaisaran Pertama, Perang Perancis-Jerman (1870–1871), Perang Dunia I (1914–18) yang menewaskan warga negara Perancis lebih dari 1.5 juta jiwa dan Perang Dunia II (1939-45) yang mengurangi populasi sebanyak 600.000 jiwa (Ray, 2014).

 

Memasuki tahun 1973, negara yang memiliki luas 551,000 kilometer persegi ini memiliki jumlah penduduk mencapai 51 juta jiwa dan sudah mencakup 0,4 persen dari total benua yang ada didunia, menyumbang 1,4 persen populasi di dunia (Thompson, 1973). Memasuki awal abad ke-21, Perancis memiliki peningkatan populasi rata-rata sekitar 300.000 orang setiap tahun. Terus meningkat dari tahun ke tahun, dibuktikan dengan data dari Badan National Institute of Statistics (INSEE), bahwa tahun 2001 populasi masyarakat Perancis sudah mencapai 60,7 juta penduduk mencakup seluruh wilayah Perancis, dan masih akan terus meningkat (Pison, 2001). Berdasarkan data terakhir yang dikutip dari lembaga yang sama di tahun 2015, penduduk Perancis menginjak angka 66,4 juta jiwa.

 

Mayoritas orang-orang di Perancis diyakini keturunan Celtic atau Galia dengan campuran Germanic (Franks) dan Italic (Romans). Sebagian besar wilayah Perancis dihuni oleh orang-orang yang memiliki beragam latar belakang maupun warisan. Sebagai contoh, Perancis Barat dihuni oleh orang orang yang memiliki latar belakang nenek moyang ke arah Breton, sementara di bagian Barat daya memiliki keturunan Aquitanian, dan bagian Barat laut adalah orang-orang yang memiliki akar Skandinavia. Di bagian timur laut Perancis adalah orang-orang yang diyakini berasal dari Alemannic dan wilayah tenggara negara Perancis dihuni oleh sekelompok orang yang nenek moyangnya ditelusuri memiliki keterikatan kepada Liguria (Sawe, 2019).

 

  • Ekonomi

Dilihat dari sektor ekonominya, Perancis memiliki perekonomian terbesar kelima di dunia, dan menempatkannya menjadi yang terbesar kedua di Eropa, di belakang Jerman. Pada 2013, negara ini memiliki peringkat Indeks Pembangunan Manusia yang tinggi, yaitu 89,3%. Standar hidup di Perancis cukup tinggi, karena beberapa faktor seperti obat-obatan dan pendidikan yang disosialisasikan dibayar dengan pajak tinggi. Pendidikan yang baik dan sistem perawatan kesehatan yang handal menyediakan fondasi dasar untuk membangun tenaga kerja yang lebih kuat (Quick, 2015).

 

Sektor-sektor produksi penting Perancis meliputi otomotif, luar angkasa, kereta api, kosmetik, barang mewah (branded), asuransi, farmasi, telekomunikasi, pembangkit listrik dan pertahanan (belum termasuk bahwa Perancis memiliki jumlah pengunjung wisata tertinggi per tahun di Eropa). Ditambah faktor lain yakni wilayahnya yang berbatasan langsung dengan Samudra Atlantik, Laut Mediterania, Pegunungan Alpen dan Pyrenees melatarbelakangi kondisi geografis dan ekonominya menjadi salah satu produsen pertanian paling penting di Eropa serta menghasilkan kekuatan industri terkemuka di dunia (Fournier, F.P, & dkk, 2019).

 

Perancis dianggap sebagai negara yang sangat maju, tetapi tidak berarti bahwa negara ini tidak mengadapi masalah. Masih tingginya angka pengangguran terutama bagi kaum muda, banyak dari mereka tidak sedang dalam pekerjaan, pendidikan atau pelatihan apapun.

 

  •        Pertahanan dan keamanan

Perancis memiliki posisi yang cukup penting di kawasan Eropa dan Uni Eropa, yakni menjadi salah satu inisator sekaligus pendiri unifikasi bangsa Eropa pasca Perang Dunia II pada tahun 1950 an, negara yang mendorong industrialiasi Eropa dalam bidang pertahanan dan negara inisiator perlunya pusat studi kajian strategis di tingkat Eropa (Nubowo, 2012).

 

Perancis menunjukkan komitmennya untuk terus menjadi negara yang siap untuk mengadapi segala tantangan keamanan yang semakin luas, serta menciptakan perdamaian. Dibuktikan dengan dibentuknya Buku Putih 1994 atau White Paper 1994 (Livre Blanc: Defense et Sécurité Nationale) yang berisi Strategi Pertahanan dan Keamanan Nasional.

 

  •         Sistem Pemerintahan Prancis

Sebagai sebuah negara Republik, Perancis menjalankan pemerintahan dengan mengusung sistem Semi-Presidensial, dimana seorang Presiden bertindak sebagai Kepala Negara dengan dibantu oleh Perdana Menteri sebagai Kepala Pemerintahan. Sistem pemerintahan semi-presidensial memiliki makna penggabungan Presiden terpilih (dipilih oleh rakyat) untuk menjalankan tugas-tugas politik dengan Perdana Menteri yang memimpin kabinet dan bertanggung jawab kepada parlemen. Perdana Menteri ditunjuk oleh Presiden dan bertanggung jawab dalam menjalankan tugas sehari-hari untuk urusan pemerintahan dalam negeri, tetapi Presiden tetap memainkan peran pengawasan, bertanggung jawab untuk urusan luar negeri, dan memiliki kekuasaan dalam mengambil keputusan dalam hal-hal yang dianggap darurat (Saihu, Suha, & dkk, 2018).

Negara Perancis memiliki pemisahan kekuasaan dalam cakupan legislatif, eksekutif, dan yudikatif yang memiliki tugas, wewenang, dan fungsi yang berbeda-beda pada setiap lembaga. Kekuasaan eksekutif terbagi menjadi dua yakni Presiden Republik yang dipilih langsung oleh rakyat dan para Dewan Menteri yang dipimpin oleh seorang Perdana Menteri. Para Dewan Menteri memiliki kewenangan untuk membantu dan mengontrol Presiden, sehingga keduanya bersifat sebagai satu kesatuan. Perdana Menteri berlaku sebagai kepala eksekutif (pemerintahan), sedangkan Presiden sebagai Kepala Negara (I Nengah Suantara, p. n.d).

Kekuasaan legislatif menggunakan sistem 2 (dua) pintu (bikameral) yang terdiri dari Majelis Nasional atau sering disebut sebagai Assemblée Nationale dan Senat. Majelis Nasional menjalankan masa jabatan 5 (lima) tahun, memiliki kewenangan untuk meminta pertanggungjawaban kepada Perdana Menteri dan kabinetnya, selain itu juga dapat menjatuhkannya melalui mosi.

Sebagai negara Republik yang demokratis, Perancis menjalankan proses pemilihan umum (pemilu) yang diselenggarakan setiap lima tahun sekali untuk pemilihan umum eksekutif untuk memiliki seorang Presiden dan pemilihan umum legislatif untuk memilih anggota Assemblée Nationale dengan masa jabatan yang telah dtentukan yakni 5 (lima) tahun.

Pemilu Perancis diikuti oleh berbagai macam golongan partai politik, mulai dari konserfatif, komunis, sosial demokratik, hingga nasionalis. Partai politik nantinya akan berlomba untuk menarik simpatisan warga negara agar dapat menjadi pemenang dalam pemilu.


Pengertian

Sistem semipresidensial merupakan bentuk sistem pemerintahan yang menggabungkan dua sistem pemerintahan yakni presidensial dan parlementer. Sistem semipresidensial juga disebut sebagai dual eksekutif atau eksekutif ganda.

Sistem presidensial atau sistem kongresional adalah sistem pemerintahan negara republik dimana kekuasaan eksekutif dipilih melalui pemilu dan terpisah dengan kekuasan legislatif. Sedangkan, sistem parlementer adalah sistem pemerintahan dimana anggota parlemen (badan legislatif) berperan penting dalam suatu negara.

Dalam sistem pemerintahan semipresidensial, presiden dipilih oleh rakyat sehingga kekuasaan presiden kuat, dalam menjalankan kekuasaannya presiden bersama perdana menteri.


Ciri-ciri Sistem Semi Presidensial

Menurut Bagir Manan, sistem pemerintahan parlementer ditandai dengan kekuasaan eksekutif yang bertanggung jawab secara langsung kepada badan legislatif. Artinya, kelangsungan kekuasaan eksekutif sangat bergantung kepada kepercayaan dan dukungan mayoritas suara di badan legislatif. Setiap kali pemegang kekuasaan eksekutif kehilangan kepercayaan dan dukungan dari badan legislatif, seperti karena mosi tidak percaya, eksekutif akan jatuh dengan cara mengembalikan mandat kepada kepala negara (raja, ratu, presiden, sultan, dll).

Adapun 6 ciri umum sistem pemerintahan parlementer menurut Jimly Asshiddiqie adalah:

  • Kabinet dibentuk dan bertanggung jawab kepada parlemen
  • Kabinet dibentuk sebagai satu kesatuan dengan tanggung jawab kolektif di bawah Perdana Menteri
  • Kabinet mempunyai hak konstitusional untuk membubarkan parlemen sebelum periode kerjanya              berakhir
  • Setiap anggota kabinet adalah anggota parlemen yang terpilih
  • Kepala pemerintahan (Perdana Menteri) tidak dipilih secara langsung oleh rakyat, melainkan hanya        dipilih untuk menjadi salah seorang anggota parlemen
  • Adanya pemisahan yang tegas antara kepala negara dan kepala pemerintahan.

  • Keunikan Sistem Semi Presidensial di Negara Prancis

    Sistem semi-presidensial di Perancis memiliki beberapa keunikan yang membedakannya dari sistem pemerintahan lainnya. Berikut adalah beberapa poin penting mengenai keunikan sistem ini:


    • Kepemimpinan Ganda

    Di Perancis, terdapat dua pemimpin eksekutif, yaitu Presiden sebagai Kepala Negara dan Perdana Menteri sebagai Kepala Pemerintahan. Presiden dipilih secara langsung oleh rakyat untuk masa jabatan lima tahun, sementara Perdana Menteri diangkat oleh Presiden dan bertanggung jawab kepada parlemen.

    • Pemisahan Kekuasaan
    Sistem ini memisahkan kekuasaan antara eksekutif dan legislatif dengan jelas. Presiden memiliki kekuasaan besar dalam hal kebijakan luar negeri dan pertahanan, sedangkan Perdana Menteri mengelola urusan domestik. Namun, Perdana Menteri dan kabinetnya bertanggung jawab kepada Majelis Nasional, yang merupakan bagian dari kekuasaan legislative.
    • Cohabitation
    Salah satu fenomena unik dari sistem semi-presidensial adalah "cohabitation," yang terjadi ketika Presiden dan Perdana Menteri berasal dari partai politik yang berbeda. Dalam situasi ini, terjadi pembagian kekuasaan yang lebih tegas antara kedua pemimpin, menciptakan dinamika politik yang menarik namun juga bisa menyebabkan ketegangan.
    • Stabilitas Politik
    Sistem ini diperkenalkan setelah pengalaman ketidakstabilan politik di Republik Keempat (1946-1958), di mana sering terjadi pergantian pemerintahan. Dengan mengadopsi sistem semi-presidensial, Perancis berusaha menciptakan stabilitas politik yang lebih baik dengan memberikan kekuatan lebih kepada Presiden.
    • Proses Pemilihan Umum
    Pemilihan umum untuk Presiden dan anggota Majelis Nasional dilakukan secara langsung oleh rakyat setiap lima tahun. Ini memberikan legitimasi kuat kepada pemimpin eksekutif dan parlemen, serta meningkatkan partisipasi publik dalam proses politik.
    • Sistem Bikameral
    Parlemen Perancis terdiri dari dua kamar: Majelis Nasional (Assemblée Nationale) dan Senat (Sénat). Majelis Nasional memiliki kekuatan lebih besar dalam hal pengambilan keputusan, sementara Senat berfungsi sebagai lembaga pengawas yang memperlambat proses legislasi.

    Kelebihan dan Tantangan Sistem Semi Presidensial di Prancis

    Sistem semi-presidensial di Perancis memiliki sejumlah kelebihan dan tantangan yang mencerminkan dinamika pemerintahan negara tersebut.

     

    Kelebihan utama dari sistem ini adalah stabilitas eksekutif yang ditawarkannya. Dalam sistem ini, Presiden memiliki posisi yang kuat dan stabil karena tidak sepenuhnya bergantung pada dukungan parlemen. Hal ini memungkinkan Presiden untuk menjalankan kebijakan secara efektif tanpa risiko kehilangan jabatan secara mendadak. Selain itu, legitimasi yang diperoleh Presiden melalui pemilihan langsung oleh rakyat memberikan kekuatan untuk mengambil keputusan strategis yang penting bagi kemajuan negara.

     

    Sistem semi-presidensial juga menciptakan pemisahan kekuasaan yang jelas antara eksekutif dan legislatif. Dengan adanya Perdana Menteri yang bertanggung jawab atas urusan domestik, Presiden dapat lebih fokus pada kebijakan luar negeri dan isu-isu strategis lainnya, menciptakan fleksibilitas dalam pengambilan keputusan di berbagai bidang. Masa jabatan yang ditetapkan dengan jelas untuk Presiden dan anggota parlemen juga memberikan kesempatan bagi pemimpin untuk melaksanakan program kerja mereka tanpa gangguan politik berkelanjutan.

     

    Namun, sistem ini tidak lepas dari tantangan. Salah satu tantangan utama adalah potensi konflik politik yang dapat muncul ketika Presiden dan Perdana Menteri berasal dari partai politik yang berbeda, situasi yang dikenal sebagai "cohabitation." Hal ini sering kali menyebabkan kebuntuan politik dan konflik dalam pengambilan keputusan, menghambat efektivitas pemerintahan. Selain itu, meskipun ada pemisahan kekuasaan, batas antara kekuasaan Presiden dan Perdana Menteri terkadang menjadi kabur, menciptakan kebingungan dalam pengambilan keputusan.

     

    Ketidakstabilan pemerintahan juga menjadi risiko dalam sistem semi-presidensial ini. Jika koalisi pemerintahan tidak solid atau terjadi perpecahan di dalam partai politik, hal ini dapat mengarah pada ketidakstabilan dan seringnya pergantian kabinet. Proses akuntabilitas pun bisa terganggu; dalam situasi cohabitation, sulit untuk menentukan siapa yang bertanggung jawab atas kegagalan kebijakan apakah itu Presiden atau Perdana Menteri yang dapat mengurangi kepercayaan publik terhadap pemerintah.


    Kesimpulan

    Kesimpulan dari pembahasan mengenai sistem semi-presidensial di Perancis adalah bahwa sistem ini merupakan kombinasi unik antara elemen presidensial dan parlementer, yang dirancang untuk menciptakan stabilitas politik setelah periode ketidakpastian di masa lalu. Sistem ini dicirikan oleh kepemimpinan ganda antara Presiden dan Perdana Menteri, pemisahan kekuasaan yang jelas, serta mekanisme pemilihan umum yang memberikan legitimasi kuat kepada pemimpin. Meskipun memiliki kelebihan dalam hal stabilitas eksekutif dan fleksibilitas kebijakan, sistem ini juga menghadapi tantangan seperti potensi konflik politik akibat "cohabitation" dan kompleksitas dalam pembagian kekuasaan. Secara keseluruhan, sistem semi-presidensial Perancis mencerminkan upaya untuk menyeimbangkan kekuatan eksekutif dan legislatif dalam rangka menjaga stabilitas dan efektivitas pemerintahan.


    Daftar Pustaka 

    pelajaran.co.id.Pengertian Sistem Semipresidensial: Ciri, Kelebihan, Kekurangan dan Negara yang Menganut Sistem Pemerintahan Semipresidensial. 2023. Diakses pada 9 April 2025 di, https://www.pelajaran.co.id/sistem-pemerintahan-semipresidensial/

    Hukumonline.com.Ciri ciri sistem pemerintahan presidensial dan parlementer. 2022. Diakses pada ... April 2025 di, https://www.hukumonline.com/klinik/a/ciri-ciri-sistem-pemerintahan-presidensial-dan-parlementer-lt62284dbbd611a/





    No comments:

    Post a Comment

    Note: Only a member of this blog may post a comment.

    KUIS 13-2 (11 JULI 2025) SUSULAN

     D04,D05,D07,D09,D16,D18,D20,D46,D47