Tuesday, April 8, 2025

Aristokrasi: Bentuk Pemerintahan yang Dipimpin oleh Elite

 


Oleh:
Amanda Dwi Fadhia (D22)

Abstrak 

Dalam setiap negara terdapat sistem pemerintahan yang saling berbeda-beda sesuai dengan sejarah, budaya dan nilai-nilai yang dianut oleh masyarakat. Bentuk pemerintahan adalah suatu sistem yang mengatur alat-alat serta hubungan antar alat-alat negara tersebut dalam menjalankan fungsinya. Salah satu bentuk kekuasan yang pernah diterapkan dalam sejarah adalah aristokrasi, yaitu salah satu bentuk pemerintahan di mana kekuasaan berada di tangan sekelompok kecil elite atau bangsawan. Bentuk pemerintahan Aristokrasi ini telah dikenal sejak era Yunani Kuno dan masih mempengaruhi sistem pemerintahan di berbagai negara. Apabila sistem pemerintahan ini diterapkan di Indonesia, dampaknya akan sangat merugikan orang banyak, terutama masyarakat Indonesia. Artikel ini membahas lebih mendalam tentang sistem atau bentuk pemerintahan aristokrasi, baik dari pengertian, sejarah, karakteristik, kelebihan, kelemahan serta relevansinya di era modern. Dengan mengetahui secara mendalam terkait bentuk pemerintahan aristokrasi, kita dapat memperluas wawasan dan mempertimbangkan bagaimana sistem yang idela bagi suatu negara.

Kata Kunci: Aristokrasi, Bentuk Pemerintahan, Elite Politik, Sistem Pemerintahan

Pendahuluan  

Aristokrasi merupakan salah satu bentuk pemerintahan tertua dalam sejarah manusia yang masih memengaruhi sistem politik Indonesia hingga saat ini. Istilah aristokrasi berasal dari bahasa Yunani kuno aristokratia, yang berarti “pemerintahan oleh yang terbaik”. Dalam hal ini, artinya pemerintahan tidak dipegang oleh rakyat, melainkan dipegang oleh sekelompok individu yang dianggap memiliki kualitas unggul. Aristokrasi ini kerap kali disebut juga sebagai pemerintahan yang dipimpin oleh elite atau para bangsawan yang dianggap memiliki kualitas unggul baik dalam hal kebijaksanaan, moralitas, pendidikan, maupun pengalaman.

Sejak aristokrasi ini muncul, ia telah menjadi bagian dari peradaban besar seperti, Mesir Kuno, Yunani Kuno, hingga Eropa pada abad pertengahan. Bentuk pemerintahan aristokrasi ini umumnya diterapkan dalam masyarakat yang masih memegang teguh status sosial dan kekuasaan berbasis keturunan maupun keunggulan. Meskipun awalnya aristokrasi ini bertujuan untuk menghadirkan pemerintahan yang dipimpin oleh yang terbaik, namun dalam pelaksanaannya aristokrasi sering menimbulkan ketimpangan social. Hal inilah yang membuat rakyat tidak memiliki kesempatan dalam berpartisipasi dalam pemerintahan, yang membuat masyarakat merasa tidak puas dengan sistem pemerintahan ini.

Bentuk pemerintahan aristokrasi ini berbeda dengan oligarki, meskipun kedua sistem pemerintahan ini sering dianggap serupa. Aristokrasi pada dasarnya adalah pemerintahan yang dipimpin oleh individu yang unggul atau berasal dari keluarga tertentu. Sedangkan oligarki adalah pemerintahan yang dipimpin oleh sekelompok kecil yang bertujuan untuk memperkaya diri dan kepentingannya sendiri. Dengan perkembangan zaman ini pula, aristokrasi mengalami perubahan sistem pemerintahan. Meskipun masih ada beberapa negara yang  menggunakan sistem pemerintahan aristokrasi ini, namun secara umum dunia telah bergerak menjadi sistem yang demokratis, yang di mana Masyarakat dapat berpartisipasi dalam pemerintahan tersebut.

Permasalahan

Adanya sistem aristokrasi ini menimbulkan berbagai permasalahan yang dapat berdampak langsung ke berbagai negara-negara di dunia, termasuk Indonesia. Salah satu permasalahan utama adalah bagaimana sistem ini memberikan kelebihan dan kekurangan dalam pemerintahan apabila diterapkan dalam suatu negara serta bagaimana relevansinya sistem pemerintahan ini di era modern atau globalisasi saat ini.

Pembahasan

Aristokrasi adalah bentuk pemerintahan di mana sebuah negara dipimpin oleh orang-orang yang memiliki keunggulan atau biasa disebut kelas bangsawan. Aristokrasi ini berasal dari bahasa Yunani kuno aristo yang berarti “terbaik” dan kratia yang berarti “untuk memimpin”.  Menurut pandangan Plato, aristokrasi yaitu pemerintahan oleh Ariksotrat (cendekiawan) sesuai dengan pikiran keadilan. Sedangkan menurut pandangan Aristoteles, aristokrasi adalah negara dengan sistem pemerintahannya dipegang oleh beberapa orang seperti cendekiawan guna kepentingan seluruh rakyat. Sifat negara aristokrasi ini adalah baik. Sistem pemerintahan aristokrasi ini sendiri merupakan pemerintahan oleh sekelompok elit dalam masyarakat, yang di mana mereka dianggap memiliki status sosial, kekayaan, dan kekuasaan politik yang besar. Ketiga hal ini biasanya diwariskan secara turun temurun dari orang tua kepada anak.

Aristokrasi sebagai bentuk pemerintahan telah berkembang sejak zaman kuno dan mengalami perubahan seiring berjalannya waktu. Konsep aristokrasi pertama kali muncul di Yunani Kuno, khususnya di kota-kota seperti Athena dan Sparta. Pada awalnya, pemerintahan di Yunani didominasi oleh kaum bangsawan yang berasal dari keluarga terkemuka dan memiliki kekayaan serta pengaruh besar dalam masyarakat. Mereka memegang pengaruh tinggi atas sebuah pemerintahan dalam negara, sementara rakyat tidak memiliki hak dalam pemerintahan. Seiring waktu, sistem pemerintahan ini terus berkembang mulai dari monarki hingga demokrasi.

Masyarakat Yunani kuno memiliki berbagai bentuk pemerintahan, karena banyaknya negara kota di Yunani kuno, dan masing-masing memiliki sistem pemerintahan sendiri. Tidak diragukan lagi, Yunani kuno dianggap sebagai salah satu peradaban yang paling berpengaruh dalam sejarah manusia. Pada awalnya, banyak kota di Yunani yang menerapkan sistem pemerintahan monarki, di mana kekuasaan dipegang oleh seorang raja yang memiliki otoritas penuh. Namun seiring berjalannya waktu, muncul kelompok elite yang mulai menguasai kekuasaan dan membentuk sistem aristokrasi, di mana pemerintahan dijalankan oleh individu-individu yang memiliki keunggulan dari segi kekayaan, pendidikan maupun keturunan.

Dalam sejarah politik di dunia, aristokrasi berkembang sebagai salah satu bentuk pemerintahan yang memberikan kekuasaan kepada kelompok tertentu. Sistem pemerintahan ini tidak hanya diterapkan di Yunani kuno, tetapi juga diterapkan di sistem peradaban lain seperti Romawi, Cina, dan Eropa pada abad pertengahan. Pada masa tersebut, kaum bangsawan dan kerajaan memegang kendali atas masyarakat karena mereka dianggap memiliki keunggulan dibandingkan rakyat biasa. Seiring berjalannya waktu, muncul berbagai tantangan terhadap sistem aristokrasi. Revolusi-revolusi besar seperti Revolusi Prancis pada akhir abad ke-18 menentang keadilan aristokrasi yang dianggap tidak adil dan hanya menguntungkan sebagian orang. Meskipun begitu, pengaruh aristokrasi ini masih tetap diterapkan di beberapa negara. Dengan demikian, aristokrasi mengalami perubahan bentuk dan fungsi, namun tetap menjadi bagian penting dalam sejarah perkembangan pemerintahan di dunia.

Setiap bentuk kekuasaan dan pemerintahan memiliki kelebihan dan kekurangannya masing-masing. Di era globalisasi saat ini, sudah banyak kemajuan dan perubahan pada bentuk pemerintahan. Aristokrasi merupakan salah satu bentuk pemerintahan tertua yang pernah ada dalam sejarah manusia. Banyak dari berbagai negara yang telah menerapkan sistem pemerintahan ini di struktur pemerintahannya. Meskipun begitu, sistem pemerintahan ini tetap memiliki kelebihan hingga kekurangan apabila diterapkan dalam suatu negara, kelebihan sistem pemerintahan ini diantaranya adalah:

  1. Sistem pemerintahan aristokrasi yang dipimpin oleh orang-orang pilihan atau memiliki keunggulan di segala bidang membuat kebijakan sistem ini menjadi efektif. Tujuan kebijakan publik yang dibuat oleh orang kompeten atau mengerti sistem pemerintahan ini diyakini dapat membuat keputusan yang bijaksana bagi kepentingan umum.
  2. Karena kekuasaan dipegang oleh sekelompok elite, sistem aristokrasi ini diyakini dapat dijalankan dengan lebih baik oleh para individu yang memiliki kemampuan serta kekuasaan. Dengan adanya kelompok elite, pengambilan keputusan berjalan lebih efisien dan terarah. Selain itu, pembagian kekuasaan di kalangan elite dapat mencegah adanya keberpihakan politik, sehingga memungkinkan kebijakan yang dihasilkan akan berfokus pada kepentingan negara.

Meskipun ada kelebihan dalam sistem aristokrasi ini, tetap tidak luput dari kekurangan yang terdapat dalam sistem aristokrasi. Kekurangan sistem ini adalah:

  1. Karena sistem pemerintahan yang dipimpin oleh sekelompok elit, membuat sering kali terjadi penyalahgunaan kekuasaan. Tanpa adanya pengawasan yang efektif, akan ada risiko bahwa kelompok elit akan lebih memprioritaskan kepentingan pribadi. Selain itu, kekuasaan yang dipegang oleh para sekelompok elit ini membuat terbatasnya partisipasi masyarakat dalam pemerintahan, hal ini dikarenakan mereka merasa berkuasa dan dapat menindas masyarakat lain, sehingga dapat menimbulkan ketidakpuasan bahkan konflik sosial.
  2. Orang-orang yang berkuasa di pemerintahan ini juga dapat menguasai sumber daya yang dimiliki oleh negara, yang dapat memicu terjadinya KKN (Korupsi, Kolusi, dan Nepotisme). Hal inilah yang kemudian menyulitkan dalam menemukan penguasa yang sempurna untuk memimpin negara. Apalagi dalam sistem aristokrasi, karena sistem ini sering mewariskan kekuasaan secara turun temurun, yang membuat penguasa dipilih berdasarkan garis keturunannya, bukan karena prestasinya. Kekurangan inilah yang membuat terciptanya ketimpangan tidak wajar dalam sistem pemerintahan.

Masing-masing bentuk pemerintahan terdapat kelebihan dan kekurangan, termasuk aristokrasi yang telah banyak digunakan apalagi pada masa peradaban kuno. Pada masa lampau, sistem pemerintahan ini dapat ditemukan dalam berbagai dinasti besar, seperti dinasti tiongkok, dinasti romawi dan mesir kuno. Sebagai bentuk pemerintahan yang menempatkan kekuasaan di tangan sekelompok elit, aristokrasi ini juga masih memiliki relevansi di era modern saat ini. Meskipun konsep ini sudah ada sejak zaman dahulu dan Indonesia secara resmi menganut sistem demokrasi, praktik politik yang menyerupai aristokrasi, seperti politik dinasti masih kerap ditemukan. 

Dalam konteks modern saat ini, aristokrasi sering kali tidak berbentuk kekuasaan yang diwariskan secara turun-temurun dari keluarga kerajaan atau kaum bangsawan, tetapi lebih ke dominasi kelompok elite tertentu yang memiiki pengaruh besar dalam politik dan ekonomi. Kelompok ini sering kali memiliki pengaruh yang lebih besar terhadap jalur kekuasaan, sehingga memungkinkan mereka mempertahankan posisinya dan mewariskannya ke generasi berikutnya. Di Indonesia, bentuk nyata dari praktik politik yang serupa dengan aristokrasi adalah politik dinasti. Konsep dinasti ini juga mencerminkan cara sejarah dan kekuasaan yang sering diwariskan dalam kerangka keturunan, bukan melalui pemilihan umum yang bebas dan adil. Sistem ini sama dengan aristokrasi karena tidak sejalan dengan demokrasi dan hanya menguntungkan satu golongan saja. Hal inilah yang kemudian membuat masyarakat tidak dapat berpartisipasi dan sistem ini dianggap melemahkan kualitas demokrasi. 

Meskipun aristokrasi ini sering bertentangan dengan prinsip-prinsil demokrasi, tetapi sistem ini tetap relevan di era modern saat ini, termasuk di Indonesia. Hal ini karena keberadaan kelompok elite yang memiliki kekuatan dan pengaruh serta jaringan politik yang kuat memungkinkan mereka untuk tetap berada di panggung kekuasaan. Relevansi aristokrasi ini dapat dilihat dari bagaimana sistem kekuasaan masih cenderung berputar di lingkungan yang sama dan cenderung menjadikan masyarakat hanya sebagai objek pemilih, bukan subjek yang aktif dalam pengambilan keputusan. Oleh karena itu, meskipun Indonesia telah menganut sistem demokrasi, tetapi tetap ditemukan praktik aristokrasi dalam pemerintahan, dan inilah yang menjadi tantangan utama dalam memperkuat demokrasi. 

Salah satu bentuk nyata dari praktik yang menyerupai aristokrasi ini adalah maraknya politik dinasti dalam pemilihan kepala daerah (Pilkada). Kasus yang dapat diambil adalah pada saat pemilihan kepaa daerah Kabupaten Belu dan Malaka di Nusa Tenggara Timur pada Desember 2020. Dalam konteks Pilkada Belu dan Malaka tahun 2020, disebutkan bahwa secara historis dan kultural bahwa masyarakat Belu-Malaka mempercayai adanya kekuatan supranatural dalam diri aristokrat. Raja atau ratu yang dianggap sebagai titisan dewa (“Maromak Oan”) dipercaya mempunyai otoritas penuh untuk memerintah dan mengayomi rakyat. Kepercayaan inilah yang berperan besar dalam memenangkan pasangan calon yang berasal dari kaum aristokrat, karena dianggap mewarisi kekuasaan yang sah. Sedangkan kaum non istana walaupun berpendidikan tinggi dan berpengaruh dengan segudang gelar tidak mudah memenangkan panggung Pilkada tanpa kekuatan kelompok aristokrasi.

Strategi inilah yang menunjukkan bahwa meskipun Indonesia adalah negara demokratis, unsur aristokrasi masih hidup dalam kepercayaan kultural dan simbolik. Hal ini yang membuat pemilih cenderung memilih pasangan calon yang dianggap memiliki kekuatan keturunan atau status sosial yang tinggi. Sehingga hal ini yang membuat aristokrasi muncul dalam bentuk “metafisika politik” yang memengaruhi preferensi pemilih. 

Kesimpulan

Aristokrasi merupakan sistem pemerintahan yang menempatkan kekuasaan di tangan sekelompok elite yang berasal dari kaum bangsawan, yang dianggap memiliki kualitas unggul baik dalam hal keturunan, pendidikan, dan kekayaan. Meskipun aristokrasi merupakan bentuk pemerintahan yang sudah ada sejak zaman peradaban kuno, tetapi jejaknya masih terlihat di era modern saat ini, contohnya seperti politik dinasti. Aristokrasi ini juga memiliki kelebihan dalam hal efisiensi dan ketegasan pengambilan keputusan karena dipimpin oleh individu yang memiliki keunggulan di segala bidang. Namun sistem ini juga terdapat kekurangan yaitu dapat terjadinya penyalahgunaan kekuasaan oleh kelompok tertentu serta dapat membuat terbatasnya paritisipasi masyarakat dalam kegiatan pemerintahan. Oleh karena itu, hingga saat ini aristokrasi masih kerap ditemukan di Indonesia dan pengaruhnya masih terasa bagi masyarakat. Maka sebagai warga negara penting untuk menjaga keseimbangan antara nilai-nilai demokratis agar pemerintahan dapat berjalan dengan jujur dan terbuka serta masyarakat bisa tetap terlibat dalam pemerintahan.

Saran

Agar pemerintahan dalam sebuah negara dapat seimbang antara pemerintahan dan keadilan sosial, penting bagi setiap negara, termasuk Indonesia untuk menjaga sistem dan prinsip-prinsip demokrasi yang telah diterapkan yang melibatkan masyarakat dalam pemerintahan. Diperlukan juga pengawasan dari pemerintah maupun masyarakat terhadap sistem pemerintahan yang serupa dengan aristokrasi, seperti politik dinasti, yaitu kekuasaan yang hanya berputar di keluarga atau kelompok tertentu. Maka dari itu, masyarakat harus diberi pemahaman mengenai politik agar rakyat dapat memilih pemimpin yang berdasarkan kapasitas dan integritasnya, bukan berdasarkan status sosial, atau keturunannya. Selain itu, pemerintah juga harus mengawasi proses pemilihan pejabat agar hal-hal seperti aristokrasi dan politik dinasti tidak terjadi. Pemilihan harus dilakukan secara jujur dan terbuka, agar orang-orang yang memang layak dan mempunyai integritas untuk memimpin dan mementingkan rakyat dapat terpilih.

Daftar Pustaka

Namang, Raimundus Bulet. "Negara dan Warga Negara Perspektif Aristoteles." Jurnal Ilmiah Dinamika Sosial 4.2 (2020): 247-266.

Widagdo, Yudi. "Hukum Kekuasaan dan Demokrasi Masa Yunani Kuno." DIVERSI: Jurnal Hukum 1.1 (2018): 44-65.

Bouk, Hendrik Saku. "Metafisika Politik: Menimbang Kekuatan Aristokrasi dalam Pilkada Belu dan Malaka Tahun 2020." JAP UNWIRA 3.2 (2020): 130-140.

https://guruppkn.com/kelebihan-dan-kekurangan-bentuk-pemerintahan-aristokrasi


No comments:

Post a Comment

Note: Only a member of this blog may post a comment.

KUIS 13-2 (11 JULI 2025) SUSULAN

 D04,D05,D07,D09,D16,D18,D20,D46,D47