Thursday, April 10, 2025

 

Sistem Monarki: Masih Relevankah di Era Modern?


Oleh: Dea Trihapsari

Abstrak

      Monarki adalah sistem pemerintahan yang dimana kekuasaan tertinggi berada di tangan seorang raja atau ratu. Meskipun dunia telah mengalami transformasi besar menuju sistem demokrasi dan modernitas. Sistem monarki merupakan salah satu pemerintahan tertua yang masih bertahan hingga saat ini. Dengan mengkaji peran, fungsi, dan dinamika monarki dalam berbagai negara. Artikel ini membahas relevansi sistem monarki di era modern melalui jenis monarki, perkembangan historis, dan studi kasus dari beberapa negara. Artikel ini menekankan manfaat dan kekurangan sistem monarki dan apakah masih relevan di era modern. Monarki dianggap sebagai representasi warisan budaya, identitas nasional, dan stabilitas. Sistem ini juga dikritik karena dianggap tidak demokratis membebani keuangan negara dan tidak selalu mencerminkan prinsip keterbukaan dan partisipasi public yang menjadi ciri era modern. Tujuan dari artikel ini adalah untuk memberikan pemahaman yang seimbang tentang posisi sistem monarki di era modern yang terus berubah dan mendorong untuk mempertimbangkan kembali relevansi institusi Kerajaan di era modern.

Kata Kunci: Sistem monarki, Era modern, Peran, Fungsi, Dinamikam monarki dalam berbagai negara.


Pendahuluan

      Sistem monarki merupakan jenis pemerintahan yang dipimin oleh seorang penguasa monarki. Monarki sistem pemerintahan Kerajaan tertua di dunia. Pada awal kurun abad ke-19 terdapat lebih 900 tahta kerjaan di dunia tetepi menurun menjadi 240 dalam abad ke-20 sedangkan padsa decade kedelapan abad ke-20 hanya 40 takhta saja yang masih ada. Dari jumlah tersebut hanaya empat negara yang mempunyai penguasa monarki yag mutlak dan selebihnya memiliki sistem monarki konstitusional. Perbedaan antara penguasa monarki dengan preseiden adalah monarki menjadi kepala negara sepanjang hayatnya sedangkan presiden biasanya memegang jabatannya untuk waktu jangka tertentu. Tetapi dalam negara federasi seperti Malaysia penguasa monarki hanya berkuasa selama 5 tahun dan akan digantikan oleh penguasa monarki dari negeri lain dalam Persekutuan. Pada era sekarang konsep monarki mutlak tidak ada lagi dan kebanyakan menggunakan monarki konstitusional yaitu penguasa monarki yang dibatasi kekuasaannya oleh konstitusi. Monarki demokratis berbeda dengan konsep penguasa monarki yang sebenarnya pada kebiasaan penguasa monarki akan mewarisi tahtanya tetapi dalam sistem monarki demokratis tahta penguasa monarki akan bergilir dikalangan beberapa sultan. Misalnya Malaysia yang menjalankan kedua sistem yaitu sistem kerjaan konsitusional dan monarki demokratis. Bagi kebanyakan negara penguasa monarki merupakan simbol kesinambungan serta kedulatan dari negara tersebut. Selain itu penguasa monarki biasanya ketua agama serta penglima besar Angkatan bersenjata di negaranya.


Permasalahan

     Sistem monarki terutama yang berbentuk konsitusional masih relevan di era modern kerena mampu beradaptasi dengan nilai-nilai demokrasi dan tetap memberi kontribusi secara sosial, budaya, dan ekonomi. Meski peran politiknya terbatas dan keberadaan monarki dapar menjadi jangar stabilitas dan simbol Sejarah yang dihargai oleh banyak masyarakat. Monarki konstitusioanl adalah negara yang masih memiliki raja atau ratu sebagai kepala negara dan kekuasaan politiknya dibatasi oleh konstitusi dan dijalankan oleh pemerintah yang dipilih secara demokratis. Raja atau ratu biasanya hanya berperan secara simbolik atau seremonial. Contoh negara yang menggunakan sistem monarki konstitusional di Eropa negara Inggris raja Charles III adalah kepala negara tapi pemerintahan dijalankan oleh parlemen dan perdana Menteri, Belanda di pimpin oleh Raja Willem-Alexander dengan sistem pemerintahan parlementer, Swedia Raja Carl XVI Gustaf hanya memiliki fungsi simbolik pemerintahannya dijalankan oleh parlemen. Di Asia Jepang Kaisar Naruhito adalah simbol negara dan tidak memiliki kekuasaan politik, Thailand Raja Vajiralongkorn adalah kepala negara tetapi pemerintah dijalankan oleh sistem demokrasi konstitusional meskipun raja masih memiliki pengaruh besar secara budaya dan politik, Malaysia sistem monarki elektf konstitusinal raja di pilih dari Sembilan sultan negara untuk masa jabatan 5 tahun.


Pembahasan

      Menurut  Aritoteles dalam jurnal (Suryana, 2022) Monarki adalah bentuk pemerintahan yang dibentuk oleh satu orang demi kepentingan umum. Sifat pemerintahan ini baik dan ideal. Monarki adalah bentuk pemerintahan yang dipimpin oleh satu orang yang disebut raja atau ratu yang menjalankan kekuasaan demi kepentingan umum. Dalam konsep dasar monarki dianggap sebagai sistem yang baik dan ideal karena pemimpinnya bertindak sebagai pelindung dan pemersatu rakyat bukan sebagai penguasa yang mengejar kepentingan pribadi. Seorang raja atau ratu dalam sistem monarki ideal miliki tanggung jawab moral dan politik untuk menjaga stabilitas, keadilan, dan kesejahteraan rakyatnya karena sifat kepemimpinannya yang turun temurun. Monarki mencerminkan kesinambungan dan kestabilan dalam pemerintahan. Dalam Sejarah sistem ini banyak dihormati karena dianggap mampu menjaga ketahanan sosial dan menjadi simbol integritas negara. Agar tetap ideal sistem monarki harus mengutamakan kepentingan rakyat dan tunduk pada aturan hukum dan konstitusi yang berlaku.

Latar belakang terbentuknya sistem monarki. Muawiyah mendirikan pemerintahan monarki islam pertama dengan dinasti umayyah yang dipandang telah mengenalkan sistem baru dalam pengelolan negara dan kehidupan beragama. Sistem baru yang dikenalkan oleh muawiyah mempunyai pengaruh penting dalam menciptakan tradisi baru dalam masyarakat dan budaya Arab. Budaya Arab pada masa dinasti umayyah berkembang yang memperngaruhi dua faktor penting Adapun faktornya yaitu:

a)    Persentuhan antara budaya Arab muslim dengan budaya eropa terutama masyrakat yang hidup dikota-kota besar di spanyol dengan masuknya islam ke Eropa budaya Arab muslim dapat bersentuh langsung dengan budaya Eropa terutama dalam gaya hidup, tradisi, filsafat, kedokteran, astronomi, dan arsitektur.

b)    Meskipun ada hubungan langsung antara budaya Arab muslim dan Eropa orang Arab masih dapat mempertahankan tradisi dan budaya uniknya dan ini berlanjut hingga akhir dinasti Abbasiyah. Oleh karena itu sistem pemerintahan monarki yang didirikan oleh para khalifah dinasti Umayyah tetap obsolut otoriter.

Sejarah monarki di Eropa selama revolusi Prancis yang berlangsung dari tahun 1789 sampai 1799 Raja Louis XVI menggulingkan kekuasaan yang dianggap tidak kompeten dalam menyelesaikan masalah pemerintahan negara pada saat itu. Peristiwa ini merupakan bagian penting dari pergeseran sistem pemerintahan dari kerjaan menjadi negara Republik. Selama enam puluh eman abad Kerajaan prancis menjalankan pemerintahan monarki yang dipimpin oleh Raja Louis XVI ada dua jenis monarki yaitu:

a)    Monarki absolut adalah jenis pemerintahan yang dimana seorang raja atau ratu memiliki otoritas tertinggi sistem ini selalu memperlakukan sebuah subjek sebagai bentuk pemerintahan yang berarti apapun yang diingkan raja atau ratu adalah perintah yang harus dilakukan tanpa harus mempelajaran atau mempertimbangkan terlebih dahulu di Eropa pada abad ke-18 monarki absolut bentuk monarki yang sangat nyata secara historis. Tatanan hukum diseluruh tahapan dibuat dan diterapkan oleh raja dan orang-orang yang diangkat oleh raja dibawah bentuk pemerintahan yang disebut sebagai despotisme.

b)    Monarki konstitusional adalah bentuk pemerintahan yang kekuasaan kepala negara dipegang olehh perdana Menteri yang dibatasi oleh ketentuan-ketentuan konstitusi negara.

Dengan munculnya berbagai revolusi di seluruh dunia khususnya di prancis monarki dianggap sebagai masalah besar dalam pemerintahan. Penggunaan absolutism menghalangi kebebasan dan hak asasi manusia. Selain itu pembagian kasta atau kelas sosial yang menyebabkan perbedaan antara orang kaya dan miskin. Adapun tokoh – tokoh monarki yaitu:

a)    Salman bin Abdul Aziz al-Saud, lahir pada 31 Desember 1935 adalah raja Arab Saudi ketujuh ia menggantikan saudara tirinya Raja Abdullah pada 23 Januari 2015. Sebelum menjadi raja ia menjabat sebagai putra mahkita, Menteri pertahanan, dan gubernur Riyadh selama 48 tahun. Raja Arab Saudi menjalankan pemerintahan monarki absolut sebagai kepala negara, perdana Menteri, panglima Angkatan bersenjata, dan pelindung dua kota suci negara. Untuk menghindari keturunan berjenjang calon pengganti raja atau putra mahkota Arab Saudi dipilih langsung oleh raja. Pangeran dari keluarga Ibnu Saud yang terpilih sebagai putra mahkota akan menerima jabatan sebagai wakil dan perdana mentri. Pangeran Salman menjadi putra mahkota setela Raja Abdullah menunjuk pangeran Muqrin sebagai wakil putra mahkota pada tahun 2014. Setelah Raja Abdullah wafat pada januari 2015 Raja Salman naik takhta menggantikan putra 79 Mahkota pangeran Muqrin dengan pangeran Mohammad bin Nayef cucu Raja Abdul Aziz yang menunjukan bahwa menjadi pertama kalinya tahta kerjaan Arab Saudi akan berpindak dari garis keturunan anak kegaris keturunan cucu.

b)    Ratu Elizabeth II, yang dikenal sebagai Elizabeth Alexandra Mary lahir pada 21 April 1926 adalah ratu negara berdaulat dan ketua negara-negara persemakmuran dari 16 negara. Ia menjabat pada 6 Februari 1952 sebagai kepala negara Britania Raya, Kanada, Australia, Selandia Baru, Afrika Selatan, Pakistan, dan Sri Lanka. Melampaui Ratu Victoria pemerintahannya selama 70 tahun adalah yang terpanjang dalam Sejarah Monarki Britania raya Ratu Elizabeth melakukan banyak kunjungan kenegaraan termasuk menjadi ratu pertama yang mengunjungi Australia dan Selandia baru selama transformasi Imperium Britania menjadi negara-negara persemakmuran. Ia dikenal menggunakan pakaian dan aksesorisnya seperti tas tangan untuk berkomunikasi dengan karyawannya. Gaya berbusana yang menclok adalah upaya untuk membuatnya mudah terlihat public saat tampil didepan umum.

c)    Ratu Margrahe II, lahir pada 16 April 1940 adalah ratu Denmark sejak 14 Januari 1972 ia adalah panglima tertinggi Kerajaan dan gereja Denmark setelah ayahnya mengubah hukum pewarisan takhta yang sebelumnya hanya memungkinkan laki-laki. Ia menjadi Wanita pertama yang naik takhta sejak Ratu Margrete I berasal dari Wangsa Glucksburg. Margrethe dilantik menjadi ratu di baklon istana Christiansborg.

Karakteristik umum Monarki

1)    Monarki adalah bentuk pemerintahan dimana kekuasaan tertinggi berada di tangan satu orang yaitu raja atau ratu.

2)    Kekuasaan diwariskan secara turun-temurun dalam satu dinasti

3)    Raja atau ratu dianggap lebih simbol identitas nasional dan kesatuan negara

4)    Kekuasaaan bersifat pribadi dan seumur hidup hingga wafat atau turun takhta

5)    Legitimasi kekuasaan sering berdasarkan pada doktrin ketuhanan atau hak Ilahi raja.

Adapun jenis-jenis Monarki yaitu:

1)    Monarki Absolut

·      Raja memiliki kekuasaan penuh dan tidak terbatas

·      Tidak ada pemisahan kekuasaan dan raja memerintah berdasarkan kehendaknya sendiri

·      Contoh raja Louis XVI dari Prancis

2)    Monarki Konstitusional

·      Kekuasaan raja dibatasi oleh konstitusi negara

·      Raja bertindak sesuai aturan hukun dan biasanya hanya simbolis

·      Contoh Inggris

3)    Monarki Parlementer

·      Raja tubduk pada parlemen dan kekuasaan legislatif lebih tinggi dari raja

·      Raja harus mengikuti keputusan parlemen

·      Umumnya ditemukan di Eropa modern

4)    Monarki Herediter

·      Gelar raja diturunkan berdasarkan garis keturunan terutama pada anak sulung

5)    Monarki Elektif

·      Raja dipilih oleh kelompok tertentu seperti militer, bangsawan, dan keluarga Kerajaan.

      Ciri-ciri negara monarki berkaitan dengan pemerintahan yang turun temurun dimana raja memerintah seumur hidup dan bertanggung jawab serta kekuasaan posisi diberikan kepada anak raja atau angota lain dari keluarganya ketika raja atau ratu meninggal. Sebagian besar raja atau ratu baik dimasa lalu maupun saat ini lahir dan dibesarkan di istana, keluarga Kerajaan, dan pusat rumah tangga Kerajaan ketika mereka dibesarkan dalam keluarga Kerajaan yang disebut sebagai dinasti selama bebera;a generasi. Raja biasanya di didik untuk peran yang akan mereka ambil sebagai raja. Kedekatan darah, anak sulung, dan senioritas agnatic (hukum salic) adalah beberapa sistem yang digunakan untuk melacak keturunan sementara mayoritas raja dalam Sejarah adalah laki-laki banyak perempuan yang memerintah sebagai ratu maupun permaisuri yang mengacu pada istri raja yang memimpin. Aturan mungkin turun temurun tanpa dianggap sebagai monarki banyak negara demokrasi yang memiliki kediktatoran keluarga dan juga keluarga politik. Sistem monarki memiliki keuntungan utama yang terkait dengan kelangsungan kepemimpinan yang langsung dan ditunjukkan dengan frasa klasik “Raja sudah mati. Hidup Raja!” dalam monarki efektif raja dipilih atau ditunjuk oleh beberapa badan yang dikenal sebagai electoral perguruan tinggi untuk jangka waktu atau masa jabatan tertentu. Ketika seseorang mengklaim dirinya sebagai monarki tanpa hubungan Sejarah dengan dinasti sebelumnya itu disebut sebagai monarki memproklamirkan diri. Pemimpin republic memproklamirkan dirinya sebagai raja.

 Kelebihan dan kekurang dari sistem monarki

1)    Kelebihan monarki sering kali menjamin stabilitas politik karena keberlanjutan kekuasaan tidak bergantung pada proses pemilu yang dinamis

2)    Kekurangan Partisipasi masyarakat cenderung terbatas terutama dalam monarki absolut yang dapat mengurangi responsivitas terhadap kebutuhan rakyat

Studi kasus Inggris memakai sistem monarki konstitusional yang menunjukkan bagaimana kombinasi antara kekuasaan simbolis raja dan fungsi legislatif parlemen dapat menciptakan sistem yang stabil sekaligus memungkinkan masyarakat menyampaikan aspirasinya.

Dalam konteks modern banyak negara yang masih menganut sistem monarki setelah bertransformasi menjadi monarki konstitusional atau monarki parlementer. Dalam sistem ini kekuasaan raja dibatasi oleh konstitusi dan hukum yang berlaku sehingga perannya lebih bersifat simbolis sebagai kepala negara bukan sebagai pemegang kekuasaan eksekutif. Galar dan posisi raja tidak diperoleh memalui pemilihan umum melainkan diwariskan secara turun temurun dan berlaku seumur hidup. Namun tugas pemerintahan sehari-hari dijalankan oleh perdana Menteri yang berfungsi sebagai kepala pemerintahan dan dipilih secara demokratis melalui proses politik yang berlaku dinegara tersebut. Sistem ini memungkinkan adanya kesimbangan antara simbol tradisional negara dengan praktik demokrasi modern. Negara-negara yang menerapkan sistem monarki yaitu:

1)    Inggris, adalah negara konstituen dari Britania Raya dan perbatasan dengan Skotlandia, Wales, dan beberapa wilayah perairan laur irlandia dan selat Inggris. Sejak tahun 1707 Inggris tidak memiliki pemerintahan sendiri dan diaturr langsung oleh parlemen Britania Raya. Namun negara konstituen lainnya diberi wewenag untuk devolusi. Britania Raya Memiliki konstitusi tidak tertulis yang berasal dari banyak dokumen, preseden hukum, perjanjian internasioanl, dan konvensi menganut sistem monarki konstitusionak dan parlementer. Setiap undang-undang baru memerlukan persetujuan Kerajaan dan parlemen terdiri dari house of commons dan house of lords. Perdana Menteri dan kabinetnya menjalankan pemerintahan sementara penguasa monarki ratu atu raja adalah kepala negara yang dipilih berdasarkan dukungan mayoritas di house od commons. Penguasa monarki memiliki peran simbolis dan seremonial termasuk memberikan perhargaan dan gelar. Mata uang, dokumen resmi, dan lagu kebangsaan god save the queen atau king adalah simbol monarki

2)    Arab Saudi sebuah negara monarki islam di Asia Barat menerapkan hukum islam yang didasarkan pada mazhab Hambali. Raja dalah pemimpin negara, kepala pemerintah, dan pemegang kekuasaan legislatif, eksekutif, dan yudikatif. Sejak 2015 Raja Salman memimpin pemerintah tanpa partai politik atau pemilu. Al-Qur’an berfungsi sebagai konstitusi dan keluarga Kerajaan dan ulama memegang kekuasaan. Meskipun mereka tidak memiliki kekuasaan, dewan Menteri, dan dewan konsultasi memberikan bantuan administrative. Sejarah kepemimpinan Arab Saudi menunjukkan bahwa kepribadian raja sangat mempengaruhi kebijakan negara dengan beberapa raja yang dikenal sebagai pembaharu dan lainnya yang menyebabkan stagnasi.

3)    Qatar, Sejak 1825 keluarga Al Thani memegang kekuasaan atas Qatar yang saat ini dipimpin oleh Emir Sheikh Tamim bin Hamad Al Thani. Qatar memiliki pendapat perkapita tertinggi di dunia dan memiliki Cadangan minyak dan gas yang besar. Menjadikannya negara monarki absolut dengan elemen konstitusioanl. Sebagian anggota legislatif dapat dipilih tetapi Emir tetap memiliki kekuasaan tertinggi termasuk memilih perdana Menteri. Hukuman Qatar menggabungan hukum sipil dan syariat islam dengan hukuman fisik seperti cambuk untuk pelanggaran tertentu. Hukum syariat juga mengatur keluarga dan pidana termasuk kemungkinan hukuman mati untuk kemurtadan dan homoseksualitas. Meskipun ada liberalisasi seperti pembatasan izin alcohol hukum tetap ketat dan konservatif dalam beberapa hal.

4)    Jepang, dengan 6.852 pulai jepang adalah negara kepulauan Asia Timur dengan empat pulai utama yaitu Hokkaido, Honshu, Shikoku, dan Kyushu. Dalam monarki konstitusional Jepang kaisar hanya bertindak sebagai pemersatu rakyat secara simbolis dan parlemen dan perdana Menteri memegang komando pemerintahan. Parlemenn jepang terdidi dari majelis rendah dan majelis tinggi yang dipilih langsung oleh rakyat. Partai mayoritas di majelis rendah yang di dominasi oleh partai democrat liberal (LDP) memilih lerdana Menteri. Jaisar Naruhito naik takhta pada 1 mei 2019 sebagai kaisar jepang ke-125 setelah ayahnya kaisar Akihito trun takhta. Ia menikah dengan putri mahkota Masako dan mereka memiliki putri bernana Aiko.


Kesimpulan

      Sistem monarki masih menunjukka relevansi di era modern tergantung pada bentuk dan aplikasinya dengan peran simbolis kepala egara untuk menjaga stabilitas dan indentitas nasional. Monarki konstitusional memberikan stabilitas politik yang baik dengan tetap membuka ruang aspirasi melalui lembaga perwakilan dan sistem demokrasi menjalankan pemerintahan seperti di Jepang dan Inggris. Sebaliknya monarki absolut seperti di Arab Saudi dan Qatar yang didominasi oleh keluarga Kerajaan dan menghadapi banyak masalah terkait hak asasi manusia dan keterbukaan politik. Kemampuan untuk menyesuaikan diri dengan nilai-nilai modern seperti transparasi, partisipasi rakyat, dan penghormatan terhadap hak dan hukum individu akan menentukan keberlanjutan sistem monarki di era kontemporer.


Daftar Pustaka

Suryana, C., Fatihah, N. A., Subki, M. T., & Maulani, M. I. (2022). Sistem Pemerintahan: Demokrasi dan Monarki.

Sembiring, T. B., Mj, S. M., Sihombing, S., Muham, A. I., Zebua, M. A. A. R., Riandi, B., ... & Azzevi, D. S. (2024). Pengaruh Konsep Pemerintahan Terhadap Pemenuhan Aspirasi Masyarakat. Jurnal Pustaka Cendekia Hukum dan Ilmu Sosial2(3), 372-375.

Christmas, S. K., & Purwanti, E. (2020). Perkembangan sistem pemerintahan dan konsep kedaulatan pasca revolusi Perancis terhadap hukum internasional. Jurnal Pembangunan Hukum Indonesia2(2), 222-235.

 

No comments:

Post a Comment

Note: Only a member of this blog may post a comment.

KUIS 13-2 (11 JULI 2025) SUSULAN

 D04,D05,D07,D09,D16,D18,D20,D46,D47