Setelah menyimak konten Modul 7 dan Artikel-nya, kerjakan soal-soal berikut :
✅ 20 Soal Pilihan Ganda
- Konstitusi
     dalam arti sempit berarti: a. Seluruh hukum dasar negara
b. Sistem kekuasaan negara
c. Piagam dasar atau undang-undang dasar
d. Peraturan pemerintah - Konsep
     “rule of law” berasal dari tradisi hukum: a. Common law
b. Civil law
c. Sosialis
d. Teokratis - EC
     Wade menyatakan bahwa konstitusi adalah: a. Naskah tugas pokok badan
     pemerintahan dan cara kerjanya
b. Undang-undang hasil legislatif
c. Keputusan yudikatif
d. Aturan main parlemen - Prinsip
     utama dalam rule of law adalah: a. Supremasi hukum dan keadilan
b. Supremasi pemerintah
c. Kedaulatan presiden
d. Kekuasaan legislatif - Konstitusi
     sebagai “riwayat hidup hubungan kekuasaan” dikemukakan oleh: a. EC Wade
b. Carl Schmitt
c. Herman Heller
d. Montesquieu - Rule
     by law cenderung menunjukkan: a. Keadilan sosial
b. Kekuasaan sebagai panglima hukum
c. Supremasi rakyat
d. Independensi yudikatif - Fungsi
     konstitusi salah satunya adalah: a. Menentukan anggaran
b. Membatasi kekuasaan pemerintah
c. Mengatur harga pasar
d. Menetapkan pajak - Negara
     hukum menurut pasal 1 ayat 3 UUD 1945 adalah: a. Negara agama
b. Negara sosialis
c. Negara hukum
d. Negara kekuasaan - Rule
     of law menjamin: a. Dominasi partai mayoritas
b. Kekuasaan tak terbatas
c. Persamaan di hadapan hukum
d. Monopoli hukum oleh penguasa - Konstitusi
     bernilai normatif berarti: a. Tidak berlaku
b. Diakui dan dilaksanakan secara murni
c. Hanya sebagai simbol
d. Tidak tertulis - Prinsip
     konstitusionalisme menuntut: a. Kekuasaan total
b. Pembatasan kekuasaan
c. Kekuasaan tunggal
d. Pembentukan kerajaan - Rule
     of law sebagai konsep keadilan menolak: a. Hak asasi manusia
b. Kekuasaan sewenang-wenang
c. Peradilan bebas
d. Kebebasan berpendapat - Salah
     satu ciri negara hukum adalah: a. Penunjukan seumur hidup
b. Peradilan bebas dan tidak memihak
c. Kekuasaan absolut
d. Monarki absolut - Unsur rule
     of law menurut A.V. Dicey tidak termasuk: a. Supremasi hukum
b. Kedudukan sama dalam hukum
c. Kebebasan ekonomi tanpa batas
d. Perlindungan HAM oleh UU - Konstitusi
     fleksibel berarti: a. Tidak tertulis
b. Tidak dapat diubah
c. Mudah diubah seperti UU biasa
d. Hanya berlaku di parlemen - Konstitusi
     ideal menurut Carl Schmitt adalah: a. Sistem birokrasi
b. Wadah semua ide dasar negara
c. Dokumen pengawasan
d. Aturan pemilu - Konsep
     rechtsstaat muncul dari: a. Amerika Serikat
b. Inggris
c. Eropa Kontinental
d. Rusia - Rule
     of law mensyaratkan semua orang: a. Bebas dari hukum
b. Setara di hadapan hukum
c. Tidak boleh berpendapat
d. Tidak memiliki kewajiban - Konsep
     demokrasi konstitusional menekankan pada: a. Kekuatan parlemen
b. Kedaulatan rakyat dan pembatasan kekuasaan
c. Keuangan negara
d. Struktur militer - Prinsip
     hukum progresif menurut Satjipto Rahardjo: a. Hukum untuk manusia,
     bukan sebaliknya
b. Hukum untuk negara
c. Hukum sebagai kekuasaan
d. Hukum untuk elite politik 
✍️ 10 Soal Uraian
- Jelaskan
     pengertian konstitusi menurut EC Wade dan Herman Heller!
 - Apa
     perbedaan antara rule of law dan rule by law?
 - Sebutkan
     dan jelaskan tiga nilai konstitusi!
 - Apa
     saja fungsi konstitusi dalam sebuah negara?
 - Jelaskan
     unsur-unsur rule of law menurut A.V. Dicey!
 - Apa
     yang dimaksud konstitusi bernilai normatif?
 - Jelaskan
     prinsip-prinsip dasar rule of law dalam UUD 1945!
 - Apa
     yang dimaksud dengan konstitusi dalam arti ideal menurut Carl Schmitt?
 - Mengapa
     rule of law penting dalam negara demokrasi?
 - Bagaimana
     hubungan antara konstitusi dan demokrasi konstitusional?
 
📚 2 Soal Studi Kasus
Kasus 1:
Sebuah undang-undang yang disahkan DPR ternyata menghapus hak untuk berunjuk
rasa secara damai, yang sebenarnya telah dijamin oleh konstitusi.
Pertanyaan:
a. Apakah undang-undang tersebut konstitusional?
b. Apa langkah hukum yang dapat dilakukan masyarakat untuk menolaknya
berdasarkan prinsip rule of law?
Kasus 2:
Dalam sebuah kasus pengadilan, seorang warga miskin tidak mendapatkan bantuan
hukum karena tidak mampu membayar pengacara, dan akhirnya dihukum berat.
Pertanyaan:
a. Apakah hal ini sejalan dengan prinsip rule of law?
b. Bagaimana seharusnya negara bertindak dalam kasus seperti ini?

No comments:
Post a Comment