Nama : Adieny Fairudjia (44124010055)
Universitas Mercu Buana
Abstrak:
Kedaulatan merupakan konsep dasar dalam ilmu politik dan kenegaraan yang merujuk pada kekuasaan tertinggi suatu negara untuk mengatur dirinya sendiri tanpa campur tangan pihak luar. Dalam konteks modern, kedaulatan tidak hanya berkaitan dengan wilayah teritorial, tetapi juga mencakup aspek politik, hukum, ekonomi, dan digital. Negara mempertahankan kedaulatannya melalui berbagai cara, seperti penegakan hukum, penguatan militer, diplomasi internasional, hingga pengendalian informasi di era globalisasi. Tantangan yang dihadapi negara saat ini tidak hanya datang dari ancaman fisik atau invasi militer, tetapi juga dari intervensi asing dalam bentuk ekonomi, ideologi, dan teknologi. Oleh karena itu, penting bagi negara untuk terus memperkuat identitas nasional, memperkuat sistem pemerintahan, serta menjaga stabilitas sosial demi mempertahankan kedaulatan secara utuh.
Kata kunci: kedaulatan, kekuasaan negara, stabilitas nasional, intervensi asing, pertahanan negara.
Pendahuluan
Pendahuluan tentang bagaimana negara mempertahankan kekuasaannya membahas tentang strategi dan mekanisme yang digunakan oleh negara untuk menjaga keberlangsungan dan stabilitas kekuasaannya. Kekuasaan negara, yang meliputi berbagai aspek seperti legislatif, eksekutif, dan yudikatif, memiliki peran penting dalam mengatur masyarakat dan menjaga ketertiban. Negara menggunakan berbagai cara, mulai dari membangun legitimasi hingga memanfaatkan kekuasaan yang dimiliki untuk menekan potensi ancaman. Pada dasarnya, kekuasaan dapat diartikan sebagai suatu kemampuan yang dimiliki oleh individu atau kelompok untuk memengaruhi orang lain. Oleh sebab itu, bagi pemegang kuasa bisa dibilang memiliki tanggung jawab yang besar karena bukan hanya memberikan pengaruh terhadap seseorang, tetapi juga bisa memberikan pengaruh terhadap lingkungan. Selain itu, pengaruh yang diberikan dari pemegang kuasa bisa berdasarkan keinginannya atau kepentingan untuk bersama. Dalam Kamus Besar Bahasa Indonesia (KBBI), kekuasaan adalah kemampuan orang atau golongan untuk menguasai orang atau golongan lain berdasarkan kewibawaan, wewenang, karisma, atau kekuatan fisik. Dari pengertian kekuasaan menurut KBBI, maka dapat dikatakan bahwa kekuasaan yang berasal dari kewibawaan dan wewenang ini biasanya dimiliki oleh para pemimpin negara atau pejabat negara. Kemudian karisma dan kekuatan fisik biasanya dimiliki oleh suatu ketua suatu organisasi.
Miriam Budiarjo mendefinisikan kekuasaan sebagai kemampuan seseorang atau suatu kelompok untuk memengaruhi tingkah laku orang atau kelompok lain sesuai dengan keinginan pelaku. Sementara itu, kekuasaan negara merupakan kewenangan suatu negara untuk mengatur seluruh rakyatnya untuk mencapai keadilan, kemakmuran dan keteraturan yang diinginkan.
macam macam kekuasaan negara
Kekuasaan legislatif: kekuasaan untuk membuat peraturan dan undang-undang; Kekuasaan eksekutif: kekuasaan untuk melaksanakan undang-undang dan di dalamnya termasuk kekuasaan mengadili pelanggaran undang-undang; Kekuasaan federatif: kekuasaan yang meliputi segala tindakan terkait pelaksanaan hubungan luar negri.
Filsuf Prancis, Montesquieu kemudian mengembangkan lebih lanjut pemikiran Locke. Montesquieu membagi kekuasaan negara menjadi tiga, yaitu: Kekuasaan legislatif: kekuasaan untuk membuat undang-undang; Kekuasaan eksekutif: kekuasaan yang meliputi penyelenggaraan undang-undang; Kekuasaan yudikatif: kekuasaan untuk mengadili segala pelanggaran undang-undang. Berbeda dengan Locke yang memasukkan kekuasaan yudikatif ke dalam eksekutif, Montesquieu berpendapat kekuasaan yudikatif sebagai kekuasaan yang berdiri sendiri.
Montesquieu juga memasukkan kekuasaan terkait hubungan luar negeri, yang oleh Locke disebut kekuasaan federatif, ke dalam kekuasaan eksekutif. Dalam teorinya, Montesquieu menyebut, kemerdekaan individu dari tindakan sewenang-wenang penguasa hanya mungkin tercapai jika diadakan pemisahan mutlak antara ketiga kekuasaan tersebut.
Namun, pada perkembangannya, diperlukan jaminan agar setiap kekuasaan tidak melampaui batas kekuasaannya masing-masing. Oleh karena itu, dibuatlah sistem pengawasan dan keseimbangan atau checks and balances di mana antar kekuasaan dapat saling mengawasi.
Cara Mempertahankan Kekuasaan
Tak bisa dipungkiri bahwa kekuasaan selalu identik dengan politik, sehingga banyak sekali pelaku politik yang ingin sekali untuk mempertahankan kekuasaannya. Pelaku politik yang dimaksud, seperti pejabat negara, pemimpin daerah, hingga anggota dewan. Berikut ini beberapa cara mempertahankan kekuasaan dalam dunia politik.
1. Membangun Politik Dinasti
Suatu kekuasaan dapat dipertahankan dengan cara membangun dinasti politik. Dinasti politik dapat diartikan sebagai politik keluarga yang di mana hampir semua anggota memiliki jabatan di suatu daerah. Dengan adanya dinasti politik, maka setiap kebijakan yang disebut oleh pejabat daerah lebih mudah untuk diwujudkan, sehingga kekuasaan tetap terjaga.
Selain itu, tidak menutup kemungkinan, jika adanya dinasti politik setiap kebijakan yang dibuat hanya menguntungkan beberapa anggota keluarga tertentu saja. Apabila dinasti politik terus dijaga, kemungkinan besar suatu kekuasaan di suatu daerah dapat dipertahankan, sehingga akan sangat sulit untuk dijatuhkan.
2. Tidak Memberikan Kebebasan Kepada Masyarakat
Bagi para pemimpin politik yang ingin mempertahankan kekuasaannya bisa melakukannya dengan cara mengurangi kebebasan berpendapat kepada masyarakat. Dalam hal ini, masyarakat yang akan sangat sulit untuk memberikan kritik kepada pemerintahan atau pemimpin politik.
Dengan cara seperti itu, peran pemimpin politik akan lebih leluasa untuk menentukan berbagai macam cara demi mempertahankan kekuasaannya. Selain itu, demi menjaga agar kekuasaannya tetap terjaga, maka para pemimpin politik yang haus akan kekuasaan akan membuat aturan agar anggota masyarakt yang mengkritik pemerintahan atau pemimpin politik akan dijatuhi hukuman.
3. Menghilangkan Peraturan-Peraturan yang Dapat Merugikan Kekuasaan
Apabila kekuasaan tidak bisa dipertahankan dengan cara membangun dinasti politik dan membatasi akses untuk berpendapat, maka sudah seharusnya menggunakan cara ketiga mempertahankan kekuasaan, yaitu menghilangkan peraturan-peraturan yang dapat merugikan kekuasaan. Dengan menghilangkan peraturan-peraturan yang merugikan suatu kekuasaan akan membuat suatu kekuasaan tetap berjalan tanpa harus melanggar peraturan.
Semakin banyak aturan yang merugikan suatu kekuasaan dihilangkan, maka suatu kekuasaan akan bertahan lebih lama. Maka dari itu, cara seperti itu bisa dibilang sangat ampuh demi mempertahankan kekuasaan. Akan tetapi, untuk menghilangkan peraturan-peraturan yang merugikan sangat dibutuhkan kerja sama yang kuat.
Itulah beberapa cara untuk mempertahankan kekuasaan dalam dunia politik. Dari ketiga cara tersebut dapat dikatakan bahwa sangat tidak menggambarkan sistem pemerintahan demokrasi. Bagi negara-negara demokrasi akan lebih mengutamakan kepentingan masyarakat dan memberikan kebebasan berpendapat bagi masyarakatnya. Selain itu, dinasti politik mulai dihilangkan atau diruntuhkan secara perlahan.
Sifat Kekuasaan
Seperti yang sudah dibahas sebelumnya, jika kekuasaan itu bisa dimiliki oleh individu atau kelompok yang terdiri dari beberapa individu, sehingga dapat dikatakan bahwa kekuasaan terdiri dari dua sifat, yaitu Position Power dan Personal Power.
1. Position Power
Sifat pertama dari kekuasaan adalah Position Power. Sifat Position Power adalah kekuasaan yang sudah dimiliki oleh seseorang pada suatu organisasi. Sifat kekuasaan ini biasanya ada pada seseorang yang memiliki jabatan di suatu organisasi. Dalam hal ini, jabatan yang dimaksud, seperti ketua atau dewan pembina. Apabila seseorang sudah memiliki jabatan ketua, maka ia sudah memiliki kewenangan untuk mengatur dan mengarahkan anak buahnya.
Bagi seseorang yang sudah memiliki kuasa di suatu organisasi, tetapi tidak bisa mengemban tanggung jawab dengan benar, maka kemungkinan besar organisasi yang dipimpinnya akan sulit untuk berkembang. Oleh sebab itu, sudah seharusnya seseorang yang memiliki jabatan di organisasi harus mempunyai wawasan yang luas supaya organisasi yang dipimpin tidak mengalami kemunduran. Salah satu cara untuk memperluas wawasan adalah membaca buku.
2. Personal Power
Sifat kedua dari kekuasaan adalah Personal Power. Sifat Personal Power adalah kekuasaan yang dimiliki oleh seseorang bukan di organisasi melainkan dalam hubungan sosialnya. Dengan kata lain, seseorang itu sudah memiliki jabatan di lingkungan masyarakat, seperti jabatan RT, RW, Kepala Desa, dan sebagainya. Biasanya seseorang yang memiliki sifat Personal Power ini namanya sudah di lingkungan masyarakatnya.
Hampir sama dengan seseorang yang memiliki kuasa di suatu organisasi, individu yang memiliki Personal Power juga harus bisa mengarahkan anggota masyarakatnya agar menciptakan hubungan yang harmonis. Apabila pemegang kuasa tidak bisa menciptakan hubungan yang harmonis antar anggota masyarakat, maka bisa memunculkan kesalahpahaman antar anggota masyarakat. Oleh sebab itu, dalam sifat Personal Power pemilik kuasa harus pandai menjaga komunikasi dengan baik kepada seluruh anggotanya.
Sumber Kekuasaan
Munculnya kekuasaan pada individu atau kelompok tidak datang dengan sendirinya atau dapat dikatakan bahwa ada sumber kekuasaan. Sumber kekuasaan ada tiga, yaitu kedudukan, kekayaan, dan kepercayaan.
1. Kedudukan
Sumber kekuasaan pertama ini bisa berupa jabatan saat ini. Misalnya, seseorang memiliki jabatan sebagai ketua di sebuah organisasi, memiliki pangkat yang tinggi di bidang kemiliteran, dan sebagainya. Sumber kekuasaan yang berasal dari kedudukan ini, jika ada pada seseorang yang salah, maka akan memunculkan kerugian banyak orang.
2. Kekayaan
Kekayaan menjadi sumber kekuasaan kedua. Sudah menjadi hal umum, jika kekayaan yang dimiliki oleh seseorang bisa menentukan apakah seseorang itu bisa berkuasa atau tidak. Pada umumnya, seseorang yang kaya dapat menguasai seorang politikus.
3. Kepercayaan
Sumber kekuasaan yang terakhir adalah kepercayaan atau agama. Dalam hal ini, seseorang yang sudah memiliki ilmu yang cukup tinggi dalam suatu agama akan dianggap bisa membimbing para umatnya.
Kesimpulan Teori Kekuasaan
Pada dasarnya, kekuasaan itu bisa dimiliki oleh siapa saja, tak terkecuali diri kamu karena kekuasaan terkecil berada di dalam lingkungan keluarga. Selain itu, seseorang yang mendapatkan kekuasaan bisa karena memiliki jabatan di organisasi atau lembaga, keturunan raja, atau kedua-duanya. Darimanapun mendapatkan kekuasaan yang penting mampu bertanggung jawab terhadap kekuasaan yang telah diberikan dan mampu mengarahkan orang lain ke arah yang baik dan tidak merugikan.
Mempertahankan kekuasaan dalam dunia politik tidak menggambarkan negara yang menganut sistem pemerintahan demokrasi. Pada umumnya negara-negara demokrasi akan memberikan kebebasan berpendapat dan menghilangkan dinasti politik.
Daftar Pusaka
Yusuf, M. A. (n.d.). Teori Kekuasaan: Pengertian, Legitimasi, dan Sumber Kekuasaan. https://www.gramedia.com/literasi/teori-kekuasaan/?srsltid=AfmBOopoVzqJbBVyBrXrbCCHT5Ts4ZCBqWLKS_ZBrRi3RI3NPqADaHNo
Ramelan, P. (2024, July 11). Politik adalah Bagaimana Mempertahankan Kekuasaan - Kompasiana.com. Kekuasaan. https://www.kompasiana.com/amp/prayitnoramelan/668e788434777c24e42dfe62/politik-adalah-bagaimana-mempertahankan-kekuasaan
No comments:
Post a Comment